Tarif Plafon untuk Diterapkan dalam Transportasi Penumpang melalui Jalan
Pada angkutan penumpang jalan raya dalam negeri, tarif tertinggi tarif yang akan diberlakukan hingga 19 Juli akibat wabah Covid-31 adalah antara 100 hingga 500 lira. Penumpang jalan raya oleh Kementerian Perhubungan [lebih…]