Menit Terakhir: Menurut Surat Edaran Baru, Penumpang Berdiri Dilarang Naik Angkutan Umum Lokal
Berdasarkan surat edaran tambahan tentang Tindakan Covid-81 kepada 19 gubernur provinsi, kota-kota yang menerapkan aturan jarak fisik tidak dapat diterapkan dalam hal volume internal, seperti minibus/midibus dan bus tanpa adanya pengenceran atau pengurangan kapasitas tempat duduk. [lebih…]