Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial untuk Merekrut 817 Personel Kontrak

Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak
Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak

Menurut tambahan pasal 657 dari "Prinsip-prinsip Mengenai Mempekerjakan Tenaga Kontrak", yang ditetapkan melalui Keputusan Kabinet tanggal 4 dan bernomor 06.06.1978/7, untuk dipekerjakan di Organisasi Provinsi Kementerian Keluarga, Perburuhan dan Pelayanan Sosial dalam lingkup Pasal 15754 / B Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 2, 817 personel kontrak akan direkrut melalui ujian lisan untuk gelar dan jumlah posisi personel yang dikontrak.

Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak

Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak

Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak

Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak
Kementerian Tenaga Kerja Keluarga dan Layanan Sosial akan merekrut personel kontrak

Metode dan Durasi Aplikasi

a) Kandidat dapat mengirimkan aplikasi mereka di situs web Kementerian kami (www.ailevecalisma.gov.trve / atau https://ailevecalisma.gov.tr/pdb), pada layar aplikasi untuk ujian rekrutmen personel kontrak, dalam bentuk elektronik dari 09/11/2020 sampai dengan berakhirnya jam kerja (19) tanggal 11/2020/18.

b) Kandidat hanya dapat melamar satu gelar di antara posisi yang diumumkan.

c) Kandidat akan melakukan scan terlebih dahulu barcode / matriks data dokumen pendidikan yang diterima dari sistem e-government dalam format pdf, dan jika dokumen ini tidak tersedia di sistem e-government, ijazah atau ijazah akan dipindai dan diunggah ke kolom "dokumen pendidikan" dalam format pdf. .

ç) Foto paspor yang akan diunggah ke sistem selama aplikasi harus diambil dalam 6 bulan terakhir, dengan wajah terlihat dari depan, dan harus memiliki kualitas yang memungkinkan kandidat mudah diidentifikasi.

d) Dokumen yang difoto dan diunggah ke sistem tidak akan diproses.

e) Formulir permohonan ujian akan diisi secara lengkap, dicetak, ditandatangani oleh calon dan disimpan untuk diserahkan pada saat ujian lisan tercapai.

f) Tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang memberikan dokumen palsu atau membuat pernyataan, dan jika pengangkatan mereka dibuat, pengangkatan mereka akan dibatalkan dan jika biaya telah dibayar oleh administrasi, jumlah ini akan dikompensasikan dengan kepentingan hukumnya.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*