Direktorat Jenderal Kehutanan akan merekrut 64 Pekerja Sementara

Direktorat Jenderal Kehutanan Rekrut Tenaga Kontrak
Direktorat Jenderal Kehutanan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Cara dan Prinsip yang Diterapkan dalam Perekrutan Tenaga Kerja pada Instansi dan Organisasi Publik, akan terdapat 4 orang pada posisi Cook, 3 orang pada posisi Assistant Cook, 1 orang pada posisi Electrician ( Umum), 1 orang pada posisi Tukang Las, 2 orang pada posisi Tukang Ledeng untuk dipekerjakan pada organisasi provinsi Direktorat Jenderal Kehutanan. 2 orang pada posisi Operator Peralatan Konstruksi, 1 orang pada posisi Operator Traktor, 15 orang pada posisi Posisi Waiter, 2 posisi Pastry Maker, 12 posisi Cleaning Staff, 5 posisi Dishwasher, 8 posisi Greenhouse, 5 posisi Other Nursery Worker dan Gardener, Total akan direkrut 3 Pekerja Sementara, 64 di antaranya akan menduduki posisi Teknisi Laboratorium Kimia.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Lowongan pekerjaan akan dipublikasikan melalui Badan Ketenagakerjaan Turki antara 29.04.2024 dan 03.05.2024, dan kandidat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman akan mengajukan lamaran melalui Badan Ketenagakerjaan Turki selama periode pengumuman.

Kandidat sebanyak 4 (empat) kali jumlah jabatan yang akan dicantumkan dalam pengumuman lowongan kerja akan dipanggil untuk Ujian Lisan dan Praktik. Calon-calon ini akan ditetapkan berdasarkan hasil undian yang akan diundi di hadapan notaris. Tempat dan tanggal pengundian akan ditentukan dalam pengumuman lowongan pekerjaan dari Badan Ketenagakerjaan Turki dan juga akan diumumkan di situs web Direktorat Kehutanan Regional terkait. Dalam hal ini, tidak ada pemberitahuan tertulis yang akan dikirimkan ke alamat calon.

Setiap kandidat hanya dapat melamar pada satu lowongan pekerjaan yang terbuka. Segala informasi mengenai proses rekrutmen, dokumen yang akan diminta dari calon, serta lokasi dan tanggal Ujian Lisan dan Praktek akan diumumkan di situs resmi Direktorat Wilayah terkait.

Lamaran calon yang kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan lamaran dapat dihentikan oleh administrasi pada setiap tahap proses pengumuman, pengundian, pemeriksaan, dan penunjukan.