TÜLOMSAŞ Nomor 50 Lokomotif Pembersihan Tangki Bahan Bakar, Perbaikan dan Pengecatan

SUBJECT OF THE TENDER
MEMBERSIHKAN TANGKI BAHAN BAKAR LOKOMOTIF UNIT 50,
PERBAIKAN DAN LUKISAN KERJA
PABRIK LOKOMOTIF BISNIS
FILE NUMBER 85.02 / 122140
TANGGAL DAN WAKTU TENDER 07 / 06 / 2012 14: 00
LAMPIRAN SEJARAH 25 / 05 / 2012
PROSEDUR TENDER
BIAYA SPESIFIKASI / REKENING BANK NO: 50, - TL / VAKIFBANK ESK. SMA. - TR80 0001 5001 5800 0207 5535 73
TENDER OF THE TENDER Yaşar UZUNÇAM
BUNGA PELANGGAN Umut DÖNER
TELEPON DAN FAKS NO
0-222- 224 00 00 (4435-4436)
Pembelian: 225 50 60, Markas Besar: 0-222- 225 72 72
ALAMAT MAIL ELEKTRONIK mempersiapkan@tulomsas.com.tr
PENGUMUMAN TENDER
PEMBERSIHAN, PERBAIKAN DAN LUKISAN TANGKI BAHAN BAKAR
KELAHIRAN akan.
DARI DIREKTORAT JENDERAL TULOMSAS:
Nomor Pendaftaran Tender: 2012 / 64086
1- Administrasi a) Alamat: Ahmet Kanatlı Cad. 26490 / ESKISEHIR
b) Nomor Telepon dan Faks: 0 222 224 00 00 4435 4436 225 50 60
2- Sifat, jenis dan jumlah subjek pelelangan: Pembersihan tangki bahan bakar lokomotif 50,
pekerjaan perbaikan dan pengecatan akan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis.
3- Tender a) Tempat: Ruang Rapat Komisi Tender TÜLOMSAŞ
b) Tanggal dan waktu: 07 / 06 / 2012 - Waktu 14: 00
4- Pengadaan kami yang disebutkan di atas dilakukan dengan prosedur tender terbuka dengan menerima tawaran dari tender domestik.
Dokumen-dokumen yang diminta untuk berpartisipasi dalam tender termasuk dalam dokumen tender.
Ini ditunjukkan.
5- Tawaran ke TÜLOMSAŞ Departemen Pembelian Umum Direktorat 07 / 06 / 2012
14: harus diberikan atau diterima hingga 00.
6- Dokumen lelang TÜLOMSAŞ Direktorat Jenderal Pembelian dan Suplai Departemen
terlihat. Peserta tender wajib membeli dokumen tender dan yang sama
50 dapat diperoleh dari alamat dengan harga TL (termasuk PPN).
7 - Obligasi penawaran akan diberikan setidaknya 3% dari harga penawaran.
8- Tender ini tunduk pada Hukum 4734 dan 4735, tidak termasuk ketentuan untuk larangan penalti dan tender.
Hal ini tidak.
kontraktor
PROSEDUR PEMBUKAAN TERBUKA
JENIS SPESIFIKASI ADMINISTRASI YANG DITERAPKAN UNTUK PEMBELIAN LAYANAN
(UNTUK PENAWARAN LOKAL)
SAYA - SUBJEK DARI LELANG DAN MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
Artikel 1 - Informasi Pemilik Bisnis
1.1. Pemilik bisnis;
a) Nama: Kontraktor (Turki Lokomotif dan Mesin Industri Inc)
b) Alamat: Ahmet Kanatli Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Nomor telepon: 0 222-224 00 00 / (4435-4436)
d) Nomor Fax: 0-222 225 50 (Pengadaan) - 60 225 72 (Kantor Pusat)
e) alamat email: tulomsas@tulomsas.com.tr
f) Nama dan nama keluarga personel yang relevan: Yaşar UZUNÇAM - Ketua
1.2. Tender, informasi kontak dari alamat dan nomor di atas
dengan menyediakannya.
Artikel 2- Informasi tentang Subjek Kontrak
Layanan subjek tender;
a) Nama: Membersihkan, memperbaiki dan mengecat tangki bahan bakar lokomotif
b) Nomor registrasi JCC: 2012 / 64086
c) Jumlah dan jenis: Potongan 50
d) Tempat: Situs kontraktor
e) Informasi lain: Spesifikasi Teknis 250.169
Artikel 3- Informasi Tender
Informasi tentang tender:
a) Prosedur tender: Prosedur Buka Tender
b) TALOMSAŞ Ahmet Kanatlı Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Tanggal tender: 07.06.2012
d) Waktu tender: 14.00
e) Tempat pertemuan komisi tender: Aula Rapat Komisi Tender TÜLOMSAŞ
Pasal 4 - Pengadaan dan Pengadaan Dokumen Tender
4.1. Dokumen tender dapat dilihat secara gratis di alamat yang ditunjukkan di bawah ini. Namun, itu akan menawar untuk tender
mereka yang diharuskan untuk membeli dokumen tender yang disetujui oleh Entitas Pihak.
a) Dokumen lelang dapat dilihat di: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Di mana dokumen tender dapat dibeli: TÜLOMSA T Departemen Pengadaan dan Suplai
c) Harga jual dokumen lelang (termasuk PPN): 50, - TL
4.2. Dokumen tender harus disertai dengan serangkaian kompas yang menunjukkan dokumen yang terkandung di dalamnya. Lebih lembut, lembut
Pastikan dokumen yang merupakan dokumen asli dan bahwa dokumen lengkap.
akan. Setelah pemeriksaan ini, Entitas yang Memberikan Kontrak akan menyerahkan ke dokumen asli semua dokumen yang merupakan dokumen tender.
menerima deklarasi sesuai dengan suratnya.
4.3. Dengan membeli dokumen tender, pelelangan berhak untuk
aturan.
Artikel 5 - Tempat Pengajuan Penawaran
5.1. Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
5.2. Tawaran dapat diajukan ke tempat tersebut hingga tanggal dan waktu tender.
surat. Tawaran yang tidak mencapai entitas kontrak sampai waktu tender akan dievaluasi.
Ini akan dikenakan biaya.
5.3. Tawaran yang diajukan atau diterima oleh Pihak Penandatangan akan ditarik karena alasan apa pun, kecuali dalam hal
Hal ini tidak dapat diambil.
5.4. Jika tanggal yang ditentukan untuk tender bertepatan dengan hari libur, maka tender akan diadakan pada hari kerja pertama berikutnya
tempat yang sama pada waktu yang disebutkan di atas dan tawaran yang diajukan pada saat ini akan diterima.
5.5. Jika jam kerja berubah kemudian, tender akan diadakan pada waktu yang disebutkan di atas.
5.6. setting waktu Turki Radio dan Televisi Corporation (TRT) didasarkan pada pengaturan waktu nasional.
Artikel 6- Lingkup Dokumen Tender
6.1. Dokumen tender terdiri dari dokumen-dokumen berikut:
a) Spesifikasi Administrasi dan daftar kebutuhan
b) Spesifikasi Teknis 250.169
c) Kontrak Draf
d) Ketentuan Layanan Umum
e) Formulir standar (Surat dan Jadwal Proposal Harga Satuan, Surat Jaminan Sementara)
6.2. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini,
pernyataan tertulis yang dibuat oleh Entitas Peserta berdasarkan permintaan tertulis dari Entitas Peserta.
membentuk bagian.
6.3. Tender tender hati-hati memeriksa isi dari semua dokumen yang disebutkan di atas
Butuh. Kewajiban dalam hal kegagalan memenuhi persyaratan untuk pengajuan tender
akan menjadi milik tenderer. Tawaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dan dijelaskan dalam dokumen tender,
tidak dievaluasi.
II - MASALAH UNTUK PARTISIPASI DI TENDER
Artikel 7- Dokumen dan Kriteria Kualifikasi Diperlukan untuk Partisipasi dalam Tender
7.1. Agar pelelangan berpartisipasi dalam pelelangan, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan dengan urutan sebagai berikut:
mereka harus menawarkan:
a) Sertifikat Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Profesi yang terdaftar sesuai dengan undang-undang;
1) diterima pada tahun pengumuman tender dalam kasus orang alami,
Dokumen yang menunjukkan bahwa terdaftar ke Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Profesi,
2) Dalam hal badan hukum, badan hukum terdaftar dalam registri sesuai dengan undang-undang.
Dari badan hukum yang diperoleh dari Kamar Dagang dan / atau Industri dalam tahun pengumuman tender.
dokumen yang terdaftar dalam register,
b) Deklarasi tanda tangan atau surat edaran tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
1) Pernyataan tanda tangan notaris untuk orang sungguhan,
2) Dalam kasus orang hukum, dengan mitra, anggota atau pendiri badan hukum,
menunjukkan status terbaru yang menunjukkan pejabat dalam pengelolaan badan hukum.
surat edaran tanda tangan dari badan hukum,
c) Surat proposal yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran Spesifikasi,
d) Ikatan penawaran yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran spesifikasi,
e) Sertifikat kompetensi yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
f) Dalam hal partisipasi dalam tender melalui kuasa, notaris dari orang yang berpartisipasi dalam tender atas nama tender
pengacara bersertifikat dan deklarasi tanda tangan notaris,
g) Dalam hal subkontraktor diizinkan beroperasi, subkontraktor harus
daftar pekerjaan dan subkontraktor yang ingin dimiliki oleh kontraktor,
h) Jika sertifikat pengalaman kerja diminta, itu harus diserahkan oleh pelelangan untuk menunjukkan pengalaman kerja.
Dokumen, dalam kasus pasangan badan hukum dengan lebih dari setengah dari saham, dan Turki Kamar
Union of Stock Exchange atau akuntan publik bersertifikat atau penasihat keuangan akuntan independen atau notaris publik
dikeluarkan oleh Perusahaan setelah pengumuman pertama dan mundur dari tanggal dikeluarkan untuk satu tahun terakhir.
sertifikat status kemitraan yang menunjukkan bahwa kondisi ini terus dipertahankan,
i) Dokumen lain yang dapat diminta oleh administrasi: -
7.2. Dokumen yang akan dicari untuk kompetensi profesional dan teknis dan dokumen-dokumen ini harus dibawa
kriteria;
7.2.1. Peserta Lelang diharuskan oleh Pasal 250.169 dari Spesifikasi Teknis 3.12; dihasilkan
Jika ada pabrik pengolahan untuk limbah, dokumen pabrik akan
Peserta lelang dari pabrik pengolahan untuk tujuan mentransfer limbah ke pabrik pengolahan lain.
harus menyerahkan dokumen dalam lampiran proposal.
7.2.2. TÜLOMSAŞ berwenang untuk memutuskan apakah tender secara teknis kompeten atau tidak.
Jika dianggap perlu, Entitas Penandatangan dapat mengunjungi fasilitas tender (jika ada subkontraktor) dan
memeriksa karyanya. Sebagai hasil dari tinjauan ini, 70 menunjuk sesuai dengan Formulir Kualifikasi Pemasok
penawar yang tidak menerima dikeluarkan dari evaluasi
7.3. Bagaimana dokumen dikirimkan:
7.3.1. Tender mungkin telah melegalisir dokumen asli atau dokumen asli dari dokumen yang disebutkan di atas.
sampel. Dari dokumen pengalaman kerja terkait dengan subjek kerja tender atau karya serupa
dokumen asli dari dokumen pengalaman kerja yang diaktakan,
akan diajukan kepada Entitas yang Memberikan Kontrak sebelum persetujuan dari Otoritas yang Memberikan Kontrak.
7.3.2. Dokumen yang disahkan harus disertai dengan komentar, salinan, atau fotokopi yang asli
mereka yang secara visual disetujui dan taşıyan sama dengan yang diserahkan ”
valid tidak akan diterima.
7.3.3. Peserta Lelang, dokumen asli, selama tender, komisi tender "administrasi asli telah terlihat"
dapat diganti dengan fotokopi.
7.3.4. Jika dokumen kontrol kualitas diminta;
Item ini dibiarkan kosong.
Artikel 8 - Keterbukaan Tender untuk Peserta Lelang Asing
Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan ini.
Artikel 9- Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender
9.1. Berikut ini adalah secara langsung atau tidak langsung atau sebagai subkontraktor atas nama mereka sendiri atau orang lain
mereka tidak dapat berpartisipasi dalam tender dengan cara apa pun:
a) Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 4734 dan 4735
dilarang berpartisipasi dalam pengadaan publik dan dalam lingkup Undang-Undang Anti-Teror No. 3713.
dihukum karena memasukkan kejahatan dan kejahatan terorganisir.
b) Mereka yang diketahui telah melakukan kebangkrutan curang oleh otoritas terkait.
c) Otoritas Tender dari Para Pihak atau orang-orang yang ditugaskan pada dewan tersebut.
d) Untuk menyiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan semua prosedur tender dari Entitas yang terkait dengan subjek tender dan
berwenang untuk menyetujui.
e) Pasangan dari orang-orang yang disebutkan dalam paragraf (c) dan (d) dan darah sampai tingkat ketiga dan kedua
kerabat beech dan anak-anak asuh.
f) mitra dan perusahaan yang disebutkan dalam paragraf (c), (d) dan (e)
perusahaan saham gabungan di mana mereka tidak dipekerjakan atau memiliki tidak lebih dari 10% dari modal mereka
dikecualikan).
9.2. Kontraktor yang melakukan layanan konsultasi dari layanan yang tunduk pada tender tidak dapat berpartisipasi dalam tender pekerjaan ini.
Larangan ini tidak boleh mencakup lebih dari setengah modal perusahaan-perusahaan ini dengan kemitraan dan hubungan manajemen mereka.
berlaku untuk perusahaan di mana mereka memiliki lebih banyak.
9.3. Meskipun ada larangan di atas, pelelangan yang berpartisipasi dalam pelelangan akan dikecualikan dari pelelangan dan ikatan penawaran mereka akan
Direkam. Selain itu, situasi ini tidak dapat ditentukan selama evaluasi tender.
jika salah satu dari tender ini telah diberikan, jaminan harus dicatat sebagai pendapatan dan tender akan dibatalkan.
Artikel 10- Alasan Pengecualian
Tender dalam kasus-kasus berikut, jika ditentukan, tender
Ini akan dirilis:
a) Kebangkrutan, dalam likuidasi, yang karyanya dilakukan oleh pengadilan, menyatakan persetujuan,
menangguhkan atau dalam situasi serupa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negaranya sendiri.
b) Pengadilan karena hutang kepada kreditor yang dinyatakan pailit
atau dalam situasi yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayahnya.
c) Utang premi jaminan sosial pada tanggal tender.
d) Pada tanggal tender, kewajiban pajak final.
e) Dalam lima (5) tahun sebelum tanggal tender, putusan harus
mengenakan.
f) dalam lima (5) tahun sebelum tanggal tender,
ditentukan oleh Administrasi untuk melakukan kegiatan yang bertentangan.
g) Pada tanggal tender, itu dilarang dari kegiatan profesional oleh kamar itu terdaftar sesuai dengan undang-undang.
itu.
h) Informasi yang menyesatkan dan / atau informasi yang tidak memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh Administrasi dengan Spesifikasi ini.
gadungan
i) Berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam Pasal 9 Spesifikasi ini bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
j) Diputuskan bahwa mereka bertindak tindakan atau perilaku yang dilarang yang ditentukan dalam pasal 11 dari Spesifikasi ini.
Seperti.
CATATAN:
? (A), (b) dan (g) dari Kamar Dagang dan / atau Industri
Dokumen Status Tender Durum “.
? (e) dokumen;
- Milik orang nyata dalam hal orang nyata
- Mengenai penawar orang hukum,
• Direksi perusahaan saham gabungan
• Di perusahaan terbatas, milik manajer perusahaan atau semua mitra,
• Di perusahaan terbatas, semua mitra terbatas dan dari mitra terbatas
milik pemegang saham yang telah diotorisasi untuk mewakili perusahaan,
• Untuk perusahaan kolektif, Statistik Umum Daftar Kehakiman Kementerian Kehakiman
Direktorat unit akan diberikan.
Artikel 11- Tindakan atau Perilaku yang Dilarang
11.1. Selama tender, tindakan atau perilaku berikut dilarang:
a) Kecurangan, janji, ancaman, penggunaan pengaruh, mendapatkan minat, persetujuan, keterlibatan, penyuapan atau lainnya
pelanggaran ringan
b) untuk meragukan tender, untuk mencegah partisipasi, untuk menawarkan perjanjian tender atau
untuk mendorong, untuk bertindak dengan cara yang mempengaruhi persaingan atau keputusan tender.
c) Untuk menerbitkan, menggunakan atau berupaya memalsukan dokumen atau jaminan palsu.
d) Dalam tender; kecuali untuk dapat menawar alternatif
untuk mengirimkan lebih dari satu penawaran, langsung atau tidak langsung, secara langsung atau melalui proxy.
e) Untuk berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam pasal 9 Spesifikasi ini bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
11.2. Bagi mereka yang telah melakukan tindakan atau tindakan yang dilarang ini, tergantung pada sifat tindakan atau perilaku tersebut, 4734
4 Hukum.
Artikel 12 - Biaya Persiapan Tender
Semua biaya yang berkaitan dengan persiapan dan penyerahan tender akan ditanggung oleh tender. Administrasi, jalannya tender
dan terlepas dari hasilnya, tenderer sama sekali tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan.
diadakan.
Artikel 13 - Mengamati Tempat Kerja
13.1. Untuk mengunjungi tempat di mana pekerjaan akan dilakukan dan untuk memeriksa daerah tersebut; mempersiapkan dan berkomitmen
Merupakan tanggung jawab penawar untuk memberikan semua informasi yang mungkin diperlukan untuk masuk. Tempat kerja dan
semua biaya yang terkait dengan penglihatan lingkungan menjadi milik tenderer.
13.2. Tender, dengan mengunjungi tempat dan daerah sekitarnya; bentuk dan sifat tempat kerja, iklim
kondisi, pekerjaan yang perlu dilakukan untuk melakukan pekerjaan dan bahan yang akan digunakan
jumlah dan jenis, dan biaya dan waktu untuk mencapai tempat kerja
dalam hal informasi; risiko, situasi darurat dan lainnya
informasi yang diperlukan tentang elemen.
13.3. Entitas yang mengadakan Kontrak akan menerima permintaan dari para tender untuk melihat tempat di mana pekerjaan akan dilaksanakan.
akan memberikan izin yang diperlukan untuk memasuki gedung dan / atau tanah.
13.4. Dalam evaluasi tender, tenderer memeriksa tempat di mana
siap.
Artikel 14- Penjelasan dalam Dokumen Tender
14.1. Peserta lelang harus dijelaskan dalam dokumen tender selama persiapan tender.
secara tertulis hingga tujuh (7) hari sebelum batas waktu untuk pengajuan tender
dapat meminta klarifikasi. Permintaan klarifikasi setelah tanggal ini akan dievaluasi.
Ini akan dikenakan biaya.
14.2. Jika permintaan klarifikasi dianggap tepat, penjelasan yang akan dibuat oleh Entitas Pihak adalah
dokumen dikirim ke semua penawar secara tertulis melalui surat atau dengan tangan terhadap tanda tangan.
Pernyataan tertulis dari Entitas Penandatangan ini akan memberi tahu semua tender setidaknya tiga (3) hari sebelum batas waktu untuk pengajuan tender.
pemilik perusahaan.
14.3. Deskripsi harus mencakup deskripsi pertanyaan dan tanggapan terperinci dari Administrasi; namun, permintaan klarifikasi
identitas tenderer ditemukan.
14.4. Penjelasan tertulis harus disampaikan kepada para pelelang yang telah menerima dokumen pelelangan setelah tanggal pengumuman.
dokumen tender.
Artikel 15 - Amandemen Dokumen Tender
15.1. Sangat penting bahwa tidak ada perubahan yang dibuat dalam dokumen tender setelah pengumuman. Namun, begitu pengumuman itu dibuat
atau amandemen terhadap spesifikasi, spesifikasi dan lampiran
dalam hal Entitas Penandatangan ditentukan oleh Entitas Penandatanganan atau diberitahukan secara tertulis oleh para pelelang,
dokumen tender dapat diamandemen oleh Entitas Pihak dan
diumumkan kembali.
15.2. Adendum harus dikirim ke semua penerima dokumen tender melalui surat atau tangan terhadap tanda tangan.
dan diinformasikan setidaknya tiga (3) hari sebelum tanggal tender.
15.3. Diperlukan waktu tambahan untuk menyiapkan proposal karena perubahan yang dilakukan
dalam hal tambahan untuk maksimum dua puluh (20) hari
dengan menunda. Selama penundaan, dokumen tender akan terus dijual dan diterima.
15.4. Jika adendum dikeluarkan,
akan diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran ulang.
Artikel 16- Kebebasan dari Para Pihak untuk membatalkan tender sebelum waktu tender
16.1. Dalam dokumen yang dianggap perlu oleh Entitas Penandatanganan atau termasuk dalam dokumen tender,
di mana ditentukan bahwa ada masalah yang tidak dapat diperbaiki,
dapat dibatalkan sebelum waktu lelang.
16.2. Dalam hal ini, pembatalan tender akan diumumkan kepada tenderers dengan menyebutkan alasan pembatalannya.
Mengumumkan. Pembatalan tender harus diberitahukan kepada tender hingga tahap ini.
16.3. Dalam hal pembatalan tender, semua tender yang diajukan akan dianggap ditolak dan tender ini
akan dikembalikan ke tender tanpa membuka.
16.4. Tender tidak berhak untuk mengklaim hak apa pun dari Entitas Penandatangan karena pembatalan tender.
Artikel 17 - Subkontraktor
Semua atau sebagian dari pengadaan / pekerjaan yang tunduk pada tender tidak boleh dilakukan kepada subkontraktor.
III - MASALAH-MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIAPAN DAN PENGAJUAN PENAWARAN
Artikel 18 - Mata Uang dalam Penawaran dan Pembayaran, Bahasa Penawaran
18.1. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dalam Lira Turki (TL). Pembayaran ditentukan dalam kontrak
Lira Turki (TL).
18.2. Semua dokumen dan lampiran serta dokumen lain yang merupakan penawaran harus dalam bahasa Turki. Dalam bahasa lain
Dokumen yang diajukan akan dianggap sah jika diserahkan bersama dengan terjemahan yang disetujui Turki. ini
Dalam hal penafsiran proposal atau dokumen, terjemahan Turki akan berlaku.
Artikel 19 - Penawaran Parsial
19.1. Tawaran sebagian tidak dapat diajukan untuk subjek tender. Tawaran akan diajukan untuk seluruh pekerjaan.
Artikel 20- Tawaran Alternatif
Tidak ada tawaran alternatif dapat diajukan untuk subjek tender.
Artikel 21- Metode Pengajuan Penawaran
21.1. Sebagai syarat untuk dapat berpartisipasi dalam tender, termasuk Letter of Bid dan ikatan penawaran
Semua dokumen yang diperlukan oleh spesifikasi dimasukkan ke dalam amplop. Nama, nama keluarga, atau nama dagang pelelangan pada amplop
judul, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat tender dan alamat lengkap entitas yang mengadakan kontrak
Hal ini ditulis. Bagian yang dilem dari amplop harus ditandatangani, disegel atau dicap oleh pelelangan.
21.2. Tawaran akan diterima sesuai dengan penawaran bernomor sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.
kepada otoritas kontrak (di mana tender akan diserahkan). Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan
akan dikembalikan ke tender sebelum pembukaan.
21.3. Penawaran juga dapat dikirim melalui surat terdaftar. Tender penawaran dikirim melalui pos
harus mencapai Entitas Pihak pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender. Karena keterlambatan surat
Waktu penerimaan tender yang tidak akan diproses harus ditentukan oleh catatan dan
tidak diambil.
21.4. Tender yang diajukan tidak akan tunduk pada pengajuan adendum sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini.
oleh karena itu, tidak dapat ditarik atau diubah.
21.5. Dalam hal perpanjangan periode pengiriman penawaran dengan addendum,
hak dan kewajiban sehubungan dengan batas waktu
dan diperpanjang hingga.
Artikel 22- Bentuk dan Isi dari Surat Penawaran
22.1. Surat proposal harus diserahkan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh formulir terlampir.
22.2. Dalam Surat Proposal;
a) Menunjukkan bahwa dokumen tender telah sepenuhnya dibaca dan diterima dan dinyatakan dalam spesifikasi teknis
menanggapi semua artikel dalam spesifikasi teknis secara terpisah,
b) Harga yang diusulkan ditulis dengan jelas sesuai dengan angka dan huruf, tergores di atasnya,
tidak ada penghapusan, tidak ada koreksi,
c) Nama, nama keluarga atau nama dagang dari surat tender harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang berwenang.
wajib.
Artikel 23- Masa Berlaku Tawaran
23.1. Masa berlaku penawaran minimal harus 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tender. Tentukan ini
Surat penawaran yang lebih pendek dari batas waktu tidak akan dipertimbangkan.
23.2. Jika perlu, otoritas kontrak harus menyerahkan periode validitas penawaran sebelum akhir periode validitas penawaran.
tender untuk perpanjangan maksimum periode yang ditentukan di atas. penawar
dapat menerima atau menolak permintaan administrasi ini. Perpanjangan periode validitas penawaran dari Entitas pihak pada Persetujuan
Ikatan penawaran peserta lelang yang menolak permintaan akan dikembalikan.
23.3. Peserta Lelang menerima permintaan, penawaran dan ketentuan kontrak, tanpa mengubah ikatan penawaran
validitas penawaran baru dan jaminan sementara dalam segala hal.
harus berdandan.
23.4. Permintaan dan jawaban dibuat secara tertulis, dikirim melalui pos atau sebagai imbalan atas tanda tangan.
dikirim dengan tangan.
Artikel 24- Biaya Termasuk dalam Harga Penawaran
24.1. Peserta Lelang harus membayar pajak, bea,
biaya dan pengeluaran serupa serta biaya penanganan, pembongkaran, dan penumpukan.
24.2. (24.1) Kenaikan dalam pos-pos pengeluaran yang dinyatakan dalam Pasal
Dalam hal terjadi penawaran, harga yang diusulkan termasuk saham untuk menutupi kenaikan atau perbedaan tersebut.
Ini akan menjadi.
24.3. Selain itu, - jika ada, dalam spesifikasi teknis - biaya pelatihan, dll. termasuk dalam harga penawaran.
24.4. Kontraktor harus dibayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian ini.
Artikel 25 - Jaminan Sementara
25.1. Peserta lelang harus dapat menentukan jumlah mereka sendiri tidak kurang dari 3% dari harga penawaran
mereka akan memberikan jaminan sementara. Memberikan ikatan penawaran kurang dari 3% dari harga yang diusulkan
Tawaran peserta lelang harus dikeluarkan dari evaluasi.
25.2. Surat jaminan dari bank dan lembaga keuangan swasta diajukan sebagai jaminan sementara
masa berlaku paling tidak tiga puluh (30) hari.
25.3. Tawaran yang tidak diajukan bersama dengan obligasi penawaran yang dapat diterima harus
tidak akan dipertimbangkan dengan alasan bahwa persyaratan untuk partisipasi tidak terpenuhi.
Artikel 26 - Nilai yang Diterima sebagai Jaminan
26.1. Nilai yang akan diterima sebagai jaminan tercantum di bawah ini;
a) Tunai dalam mata uang penawaran.
b) Surat jaminan yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan swasta dalam mata uang dalam penawaran.
c) Efek Utang Domestik Pemerintah yang Diterbitkan oleh Wakil Menteri Keuangan dan
dokumen.
26.2. (c) bunga yang ditentukan dalam sub-ayat dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini dengan nilai nominal
dimasukkan sebagai jaminan pada nilai penjualan yang sesuai dengan prinsipal.
Hal ini.
26.3. Menurut undang-undang yang relevan diizinkan untuk terlibat dalam kegiatan bank asing di Turki ¢
surat jaminan yang akan diterbitkan juga diterima sebagai jaminan.
26.4. Dalam hal surat jaminan, ruang lingkup dan bentuk surat ini harus dilampirkan pada dokumen tender.
harus mematuhi prinsip-prinsip dalam bentuk atau undang-undang yang relevan. Prinsip dalam bentuk atau
Surat jaminan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak akan dianggap sah.
26.5. Jaminan dapat diganti dengan nilai-nilai lain yang diterima sebagai jaminan.
26.6. Dalam kasus apa pun, jaminan yang diterima oleh Administrasi tidak dapat disita dan tindakan pencegahan dikenakan pada mereka.
tak tertahankan.
Artikel 27- Tempat Pengiriman dari Obligasi Penawaran
27.1. Surat jaminan harus diserahkan kepada komisi tender dalam amplop tender.
Menyimpan agunan selain surat jaminan kepada Direktorat Akuntansi dan
tanda terima harus diserahkan dalam amplop.
Artikel 28 - Pengembalian Dana Penawaran
28.1. Ikatan penawaran akan diberikan dan kontrak harus diberikan.
akan dikembalikan segera setelah penandatanganan.
28.2. Jaminan dari tender lainnya akan dikembalikan setelah persetujuan atas keputusan tender.
28.3. Pengembalian ikatan penawaran, ke bank atau pelelangan / perwakilan resmi setelah penandatanganan
dikirim dengan tangan.
IV - TENTANG EVALUASI PENAWARAN DAN KONTRAK
ISU
Artikel 29 - Kwitansi dan Pembukaan Penawaran
29.1. Penawaran akan diajukan ke Entitas yang Memberikan Kontrak sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Oleh komisi tender
Jumlah tender yang diajukan pada jam yang ditentukan dalam dokumen tender harus ditentukan satu menit dan siap.
dan tender dimulai segera. Komisi tender akan menyerahkan amplop sesuai urutan penerimaan.
Ini mengkaji. 21.1 dari spesifikasinya. amplop yang tidak mematuhi
tidak dievaluasi. Amplop dibuka dalam urutan penerimaan di depan tender dan tender.
29.2. Apakah dokumen pelelangan hilang atau tidak,
periksa apakah itu sesuai. Dokumen hilang atau surat penawaran dan ikatan penawaran sebagaimana mestinya
Penawar yang tidak patut akan dicatat dalam hitungan menit. Penawar dan harga penawaran diumumkan. Kamu bisa
Risalah yang disiapkan harus ditandatangani oleh komisi tender. Pada tahap ini; menolak tawaran atau
dokumen yang menyusun penawaran tidak dapat diperbaiki dan diselesaikan. Penawaran
sesi ditutup untuk evaluasi langsung oleh komisi.
Artikel 30 - Evaluasi Penawaran
30.1. Dalam evaluasi tender, pertama dokumen hilang atau
sesuai dengan Pasal 29 Spesifikasi ini.
penawaran tender harus dikeluarkan dari evaluasi. Namun, dasar dari proposal tersebut
dokumen yang hilang atau informasi yang tidak penting
Dalam hal kekurangan, pelelangan dalam waktu yang ditentukan oleh pelelang dokumen atau informasi yang hilang ini
penyelesaian diminta secara tertulis. Dokumen atau informasi yang hilang tidak lengkap dalam waktu yang ditentukan
tender dikeluarkan dari evaluasi.
30.2. Dokumen lengkap dan surat penawaran dan penawaran
evaluasi. Pada tahap ini, kapasitas penawar
kriteria dan ketentuan yang ditentukan dalam dokumen tender.
Kesalahan aritmatika dalam surat penawaran dan tabel lampiran menunjukkan harga yang ditawarkan oleh tenderers
dalam hal kesalahan aritmatika berdasarkan harga satuan yang ditawarkan oleh para pelelang
dengan sendirinya. Sebagai hasil dari koreksi ini, tender harus
dan situasi ini segera diberitahukan kepada tenderer secara tertulis. Peserta Lelang dianggap telah menerima situasi ini.
30.3. Di mana lebih dari satu tender ditawarkan dengan harga yang sama
jika ditemukan sebagai penawaran yang menguntungkan, unsur-unsur non-harga berikut harus dipertimbangkan:
Tawaran paling menguntungkan dalam hal ekonomi ditentukan dan tender disimpulkan.
30.3.1. Dokumen pengalaman kerja terkait dengan subjek dan jumlah penawar (Dalam hal ini,
waktu akan diberikan untuk persiapan sertifikat pengalaman),
30.3.2. Ingin memiliki pabrik pengolahan,
30.3.3. Kesediaan untuk menjamin durasi maksimum,
30.3.4. Bersedia memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001,
30.3.5. Bersedia untuk memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001.
30.4. Pada tahap terakhir, sebagai hasil evaluasi, tender paling menguntungkan secara ekonomis dalam tender
Tender ditentukan dan tender ditinggalkan pada tenderer ini. Namun, tender tidak akan mau atau
jika harga yang diusulkan tidak dapat diterima oleh komisi tender
komisi dapat melanjutkan ke prosedur negosiasi atau memulai tender dengan prosedur yang akan ditentukan kembali. tender
pelestarian kualifikasi dan kondisi yang ditentukan dalam spesifikasi
Itu adalah wajib.
30.5. Komisi tender menentukan keputusan yang beralasan dan menyerahkannya kepada otoritas tender untuk persetujuan. keputusan
nama atau nama dagang pelelangan, harga yang ditawarkan, tanggal pelelangan dan yang mana pelelangan
alasan mengapa tender dibuat dan alasan mengapa tender tidak diadakan.
30.6. Otoritas kontrak menyetujui keputusan tender dalam waktu sepuluh (10) hari setelah tanggal keputusan atau
membatalkan dengan jelas menyebutkan alasannya.
30.7. Pengadaan; jika keputusan disetujui, itu akan dianggap batal dan tidak berlaku jika dibatalkan.
30.8. Sebagai hasil dari tender, tender yang tidak memiliki tender tersisa untuk dikirim ke alamat notifikasi atau
tanda tangan.
30.9. Entitas yang menandatangani kontrak bebas untuk menolak semua tender dan membatalkan tender.
Artikel 31- Undangan untuk Kontrak
Dengan memberikan ikatan kinerja dalam waktu sepuluh (10) hari setelah tanggal pemberitahuan kepada pelelang yang tersisa pada pelelangan
Subjek penandatanganan kontrak harus diberitahukan kepada Entitas Penandatanganan dengan mengambil tanda tangan dari tenderer atau dikembalikan.
melalui surat terdaftar ke alamat notifikasi. Kirim surat ke surat
Hari ketujuh (7.) Berikutnya akan dianggap sebagai tanggal pemberitahuan kepada pelelang. Jika dianggap tepat oleh Entitas Pihak,
Sepuluh (10) hari dapat ditambahkan.
Artikel 32- Jaminan Kinerja
Untuk dihitung atas harga tender sebelum kontrak ditandatangani dari yang tersisa pada tender
Jaminan 6% diambil.
Artikel 33- Tugas dan Tanggung Jawab Tenderer
33.1. Tender yang tersisa pada tender, 31 dari Spesifikasi ini. dengan memberikan jaminan akhir dalam periode 2008
harus menandatangani kontrak. Segera setelah kontrak ditandatangani
Ini akan menjadi.
33.2. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, tidak perlu memprotes dan mengambil keputusan.
Ikatan penawaran tender yang tersisa pada tender dicatat sebagai pendapatan.
Artikel 34 - Mengikat Tender dengan Kontrak
34.1. Kontrak disiapkan oleh Entitas Pihak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tender
otoritas dan kontraktor.
34.2. Pajak yang harus dibayar sesuai dengan undang-undang yang relevan mengenai kesimpulan kontrak (tidak termasuk PPN)
biaya dan beban kontrak lainnya menjadi milik kontraktor.
34.3. Kecuali dinyatakan lain dalam dokumen tender, itu tidak wajib untuk menyerahkan kontrak kepada notaris untuk persetujuan.
V - ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI KONTRAK
Artikel 35- Tempat dan Ketentuan Pembayaran
35.1. Pembayaran untuk layanan yang tunduk pada tender akan dilakukan oleh Departemen Urusan Keuangan TÜLOMSAŞ.
35.2. Ketentuan mengenai regulasi, akrual, pengurangan dan pembayaran pembayaran kemajuan
kontrak.
35.3. Kontraktor untuk pekerjaan layanan yang ditentukan dalam alokasi kontrak sesuai dengan jadwal kerja dalam tahun tersebut
harus dihabiskan.
35.4. Kontraktor melakukan lebih banyak pekerjaan daripada jadwal kerja dengan ketentuan bahwa itu tidak melebihi harga kontrak.
Dalam hal ini, biaya kelebihan pekerjaan dibayarkan dalam ruang lingkup tunjangan.
35.5. Dengan persetujuan administrasi, biaya bahan dikirim lebih awal dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak
Dibayar.
Artikel 36 - Pembayaran dan Ketentuan di Muka
Tidak ada uang muka yang akan dibayarkan kepada Kontraktor selama realisasi komitmen.
Artikel 37- Perbedaan Harga Pembayaran dan Ketentuan Perhitungan
Tidak akan ada perbedaan harga untuk pekerjaan ini.
Artikel 38- Tanggal dimulainya dan selesai
Setelah penandatanganan kontrak, tangki bahan bakar dibagi menjadi
dalam berbagai jumlah, bersama dengan laporan pengiriman. Laporan pengiriman
Pemeliharaan dan perbaikan tangki bahan bakar dalam 5 hari kerja terbaru sejak tanggal pengiriman.
Ini akan menjadi. Pengiriman harus dilakukan lebih awal dari waktu pengiriman yang ditentukan
itu mungkin. Durasi kerja Dengan selesainya perawatan dan perbaikan tangki bahan bakar 50
akan berakhir.
- Kontraktor harus mengirim tangki bahan bakar dari TÜLOMSAŞ selambat-lambatnya dalam 2 hari setelah pemberitahuan.
harus ambil.
Artikel 39- Ketentuan dan Ketentuan untuk Perpanjangan
39.1. Force Majeure;
a) Bencana alam,
b) mogok hukum,
c) Epidemi umum,
d) Pengumuman mobilisasi parsial atau umum,
e) Situasi serupa lainnya yang harus ditentukan oleh administrasi bila perlu.
39.2. Penerimaan situasi yang disebutkan di atas sebagai force majeure dan perpanjangan waktu
force majeure untuk situasi ini;
a) Tidak disebabkan oleh cacat yang timbul dari Kontraktor,
b) merupakan hambatan untuk pemenuhan komitmen,
c) Kontraktor tidak dapat menghilangkan hambatan ini,
d) Dalam waktu dua puluh (20) hari setelah tanggal ketika force majeure terjadi,
sebagai pemberitahuan,
e) Ini harus disertifikasi oleh otoritas yang kompeten.
39.3. Selain itu, Administrasi, kontrak dan Ketentuan Umum Urusan Layanan, kinerja kontrak
(pengajuan situs, persetujuan proyek dan program kerja,
keterlambatan, yang bukan tanggung jawab kontraktor.
kondisi kontraktor, dan bahwa
jika tidak cukup untuk menghilangkannya; situasi diperiksa oleh administrasi,
waktu atau bagian dari pekerjaan yang tertunda sesuai dengan alasan dan sifat pekerjaan yang akan dilakukan.
diperpanjang.
Artikel 40- Pekerjaan Tambahan, Penurunan dan Likuidasi Kontrak
40.1. Dalam hal peningkatan bisnis adalah wajib karena keadaan yang tidak terduga, bisnis akan mengalami peningkatan;
a) untuk tetap dalam kerangka acuan kontrak,
b) Tidak layak secara teknis atau ekonomis untuk meninggalkan administrasi dari bisnis utama tanpa menempatkan administrasi yang bertanggung jawab,
ketentuan, hingga 20% dari harga kontrak, dalam kontrak dan dokumen tender
dalam kerangka ketentuan kontraktor yang sama berwenang untuk memiliki pekerjaan tambahan.
40.2. Jika dipahami bahwa pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan dalam kondisi ini, itu dapat diselesaikan tanpa peningkatan apa pun.
akun dilikuidasi sesuai dengan ketentuan umum. Namun, dalam hal ini, kontraktor harus
dokumen dan kontrak.
40.3. Kehilangan Pekerjaan: Jika dipahami bahwa pekerjaan akan diselesaikan di bawah harga kontrak,
kontraktor dibayar sampai pekerjaan dan kontrak ditutup pada jumlah / pekerjaan yang sebenarnya.
40.4. Dalam hal bisnis meningkat dan menurun dalam ruang lingkup kontrak,
Ketentuan Umum Layanan dan ketentuan yang relevan dari kontrak
Diterapkan.
41- Denda dan Pengurangan
Dinyatakan dalam draft kontrak.
Artikel 42 - Syarat dan Ketentuan Penerimaan, Pengiriman, Inspeksi, Penerimaan
Prosedur inspeksi dan penerimaan layanan tunduk pada kontrak harus
Itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam spesifikasi.
Artikel 43- Resolusi Sengketa
43.1. Perselisihan yang mungkin timbul dalam proses sampai penandatanganan kontrak berlaku Hak administratif
tanpa mengurangi Peradilan Administratif.
43.2. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak,
ketentuan yang relevan berlaku.
Artikel 44- Hal-Hal Lain
44.1. 4734 dan 4735, kecuali ketentuan larangan untuk penalti dan tender sehubungan dengan tender ini
tidak tunduk pada Hukum.
44.2. 3 (enam) bulan dengan jumlah 6 dari jumlah pesanan
jaminan akan diambil untuk memulai.
44.3. Privasi:
44.3.1. Kontraktor adalah 3 sehubungan dengan pekerjaan di dalam Organisasi atau bekerja sama dengan Organisasi.
semua jenis akuisisi teknis / administratif dengan kegiatan yang dilakukan / dilakukan dengan individu; bisnis
keputusan, wawancara, transfer informasi, desain bersama, lukisan, proses, perjanjian, metode, rencana bisnis, program,
penemuan, R & D dan karya prototipe, termasuk, tetapi tidak terbatas pada
berbagi informasi, Organisasi dan 3. kerahasiaan dengan cara yang tidak melanggar hak dan kewajiban
merahasiakan dan rahasia sesuai dengan ketentuan maksud dan peraturan resmi; Pemenuhan kontrak
Kontrak tanpa izin tertulis sebelumnya dari Entitas pihak pada Persetujuan.
mengungkapkan atau mempublikasikan detail apa pun. Keputusan otoritas peradilan Turki disembunyikan
segala pengungkapan atau persyaratan publikasi untuk tujuan Perjanjian
Keputusan Administrasi mengenai hal ini bersifat final.
44.3.2. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi sama sekali atau karena kegagalan Administrasi,
kerusakan atau kehilangan hak, oleh karena itu kerusakan yang diderita oleh hak-hak lain dilindungi
(termasuk laba yang dirampas dan peluang yang terlewatkan).
DAFTAR PERSYARATAN
KUANTITAS JENIS
Pembersihan, perbaikan dan pengecatan tangki bahan bakar lokomotif
Menurut T. Spesifikasi 250.169
CATATAN: 1) dengan laju% 10 dari jumlah pesanan pada saat pengiriman bahan yang akan dipasok ke Kontraktor
Garansi material akan diambil.
2) Semua jenis pekerjaan bongkar muat transportasi yang berkaitan dengan subjek tender
Ini milik.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*