TÜLOMSAŞ C Bagian Portal Pekerjaan Renovasi Jalan Crane Tender

SUBJECT OF THE TENDER
Renovasi Jalan Terbuka TÜLOMSAŞ Gantry Crane
DIREKTORAT PEMELIHARAAN KERJA DAN PABRIK PRODUKSI TAMBAHAN
FILE NUMBER 85.02 / 122138
TANGGAL DAN WAKTU TENDER 05.06.2012 14: 00
LAMPIRAN SEJARAH 18.05.2012
PROSEDUR TENDER
REKENING BANK TANPA ESK VAKIFBANK. SMA. - TR80 0001 5001 5800 0207 5535 73
100, - TL
DENGAN MAIL ATAU PENGIRIMAN
HARGA SPESIFIKASI 110- TL
TENDER OF THE TENDER Yaşar UZUNÇAM
TERKAIT DENGAN TENDER ASUMAN KARAGÖZ
TELEPON DAN FAX TANPA 0-222- 224 00 00 (4435-4436)
Pembelian: 222-225 50 60, Markas Besar: 222-225 72 72
ALAMAT MAIL ELEKTRONIK mempersiapkan@tulomsas.com.tr
Tender ini termasuk dalam EKAP (Platform Pengadaan Publik Elektronik)
dokumen.
b) Lokasi: TÜLOMSAŞ
c) Tanggal dimulainya: dalam 5 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak
pengiriman tempat kerja akan dimulai.
d) Durasi pekerjaan: 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender dari pengiriman tempat.
3- Tender
a) Tempat: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Tanggal dan waktu: 05.06.2012 - 14: 00
4. Ketentuan untuk berpartisipasi dalam tender dan dokumen yang diperlukan akan diterapkan dalam penilaian kualifikasi
kriteria:
4.1. Syarat dan ketentuan untuk berpartisipasi dalam tender:
4.1.1. Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Pedagang dan Pengrajin
atau Sertifikat Kamar yang relevan.
4.1.1.1. Dalam hal orang perorangan, dari kamar dagang dan / atau industri,
tahun pengumuman pertama atau tanggal tender
dokumen yang menunjukkan bahwa kamar telah terdaftar,
4.1.1.2. Dalam hal badan hukum, terdaftar sesuai dengan undang-undang yang relevan Perdagangan dan / atau Industri
Diterima dari Kamar di tahun pengumuman pertama atau tanggal tender,
Dokumen itu menunjukkan bahwa,
4.1.2. Deklarasi Tanda Tangan atau Lingkaran Tanda Tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran.
4.1.2.1. Dalam kasus orang sungguhan, deklarasi tanda tangan notaris.
4.1.2.2. Dalam kasus orang hukum, mitra, anggota atau pendiri badan hukum,
Trade Registry Gazette, yang menunjukkan status terbaru yang menunjukkan pejabat dalam pengelolaan badan hukum,
Jika semua informasi tidak tersedia di dalam Daftar Pendaftaran Dagang,
Lembaran Pendaftaran atau dokumen yang relevan
melingkar tanda tangan notaris,
4.1.3. Surat penawaran yang ditentukan dalam Spesifikasi Administrasi.
4.1.4. Jaminan sementara didefinisikan dalam Spesifikasi Administratif.
4.1.5Subkontraktor dapat dioperasikan dengan persetujuan entitas yang melakukan kontrak. Namun, seluruh pekerjaan
kontraktor. Peserta Lelang harus memiliki subkontraktor
mereka akan menyerahkan daftar karya yang sedang mereka pertimbangkan dalam lampiran proposal.
4.1.6 Dokumen yang diserahkan oleh badan hukum untuk menunjukkan pengalaman kerja,
dalam tubuh kamar dagang dan industri / kamar dagang.
atau akuntan publik bersertifikat atau akuntan publik bersertifikat.
dikeluarkan oleh Perusahaan setelah pengumuman pertama dan mundur dari tanggal dikeluarkan untuk satu tahun terakhir.
dokumen yang menunjukkan bahwa persyaratan ini terus dipelihara.
4.2. Dokumen yang terkait dengan kualifikasi ekonomi dan keuangan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
Kriteria kecukupan ekonomi dan keuangan belum ditentukan oleh Administrasi.
4.3. Dokumen yang terkait dengan kompetensi kejuruan dan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
4.3.1. Dokumen pengalaman kerja:
% Dari jumlah yang dilakukan dan diusulkan dalam kontrak dengan harga dalam lima belas tahun terakhir
Menampilkan pengalaman kerja terkait dengan subjek tender atau karya serupa tidak kurang dari 50
dokumen
4.3.2. Dokumen tentang struktur organisasi dan status personalia:
a) Personil Teknis Utama tidak diperlukan.
b) Staf Teknis:
Jumlah posisi Judul profesional
1 Fenni Mesul Insinyur Sipil atau Arsitek
1 Topografi
4.4 Karya yang dianggap sebagai karya sejenis dan rekayasa dianggap setara dengan karya serupa dalam tender ini
dan departemen arsitektur:
4.4.1. Pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan serupa dalam tender ini:
A / XVIII dari Komunike tentang Pekerjaan Serupa yang akan Dievaluasi dalam Pengalaman Kerja dalam Pekerjaan Konstruksi
Kerja kelompok.
4.4.2. Departemen teknik atau arsitektur yang dianggap setara dengan pekerjaan serupa:
Diploma dalam Arsitektur atau Teknik Sipil akan dianggap setara dengan pekerjaan serupa.
5. Tawaran paling menguntungkan dalam hal ekonomi akan ditentukan berdasarkan harga.
6. Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan.
7. Melihat dan membeli dokumen tender:
7.1. Dokumen tender dapat dilihat di alamat entitas kontrak dan TULOMSAŞ untuk 100 TRY (Turkish Lira)
Pembelian dapat dibeli di Departemen Pasokan.
Dimungkinkan juga untuk membeli dokumen tender melalui pos. Menerima dokumen tender melalui pos
Bagi mereka yang ingin membayar, biaya dokumen 110 TRY (Turkish Lira) sudah termasuk dalam Cabang Vakıfbank Eskişehir.
EN 80 0001 5001 5800 0207 5535 73 harus disimpan. Beli dokumen tender melalui surat
penerimaan dokumen tender dan dokumen tender.
alamat permintaan dokumen tender untuk nomor faks yang disebutkan di atas atau
harus menyerahkan secara tertulis kepada otoritas kontrak setidaknya lima hari sebelum tanggal tender. Dokumen tender dua
akan dikirim melalui pos ke alamat yang dilaporkan dalam beberapa hari kerja. Dokumen tender melalui pos
dalam kasus surat datang atau terlambat datang atau dokumen hilang.
administrasi kami tidak dapat bertanggung jawab dengan cara apa pun. Tanggal dokumen dikirimkan,
tanggal pembelian dokumen.
7.2. Pengadaan dokumen tender atau tanda tangan elektronik melalui EKAP
unduhan.
8. Sampai tanggal dan waktu tender, TÜLOMSAŞ Ahmet Kanatlı Caddesi 26490 ESKİŞEHİR
serta melalui surat terdaftar ke alamat yang sama.
dikirim.
9. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dengan harga turnkey lump sum. Hasil tender, saat tender
kontrak turnkey lump sum akan ditandatangani dengan tenderer. Dalam tender ini, untuk seluruh pekerjaan
Penawaran akan diberikan.
10. Peserta Lelang harus menyerahkan jumlah sementara tidak kurang dari 3
jaminan.
11. Masa berlaku penawaran adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal tender.
12. Tender tidak dapat diajukan sebagai konsorsium.
13. Masalah lain:
Faktor Nilai Batas untuk Diterapkan dalam Lelang (N): 1,20
Departemen Bahan DILAKUKAN OLEH PROSEDUR TENDER TERBUKA Bagian C Area Terbuka
renovasi jalan dan pondasi gantry crane
SPESIFIKASI ADMINISTRASI UNTUK DITERAPKAN DALAM
AKU SUBYEK DARI LELANG DAN MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
Pasal 1 - Informasi tentang Administrasi
1.1. Administrasi;
a) Nama: San TULOMSAS Turki Lokomotif dan mesin.
b) Alamat: Ahmet Kanatlı Street 26490 Eskişehir
c) Nomor telepon: 2222240000
d) Nomor faks: 2222257272
d) Alamat email: tulomsas@tulomsas.com.tr
e) Nama, nama keluarga, dan gelar personil yang relevan: Yaşar UZUNÇAM-Chief
1.2. Tender, informasi kontak dari alamat dan nomor di atas
dengan menyediakannya.
Pasal 2 - Informasi tentang masalah tender
2.1. Subjek tender
a) Nama: Departemen Material C Bagian terbuka jalan portal portal dan pondasi
pekerjaan regenerasi
b) Nomor / kode proyek investasi: 1034 / 3428-158
c) Jumlah dan jenis:
1 Fraktur Pensil Beton, Pembongkaran Rel, Penggalian, Bekisting, Besi, Beton, Pelat Jangkar,
Tombol, Sudut disiapkan dan dipasang, pemasangan rel
ç) Tempat: TÜLOMSAŞ
d) Paragraf ini dibiarkan kosong.
Pasal 3 - Informasi mengenai tender dan tanggal dan waktu tender dan penawaran
3.1.
a) Nomor registrasi tender: 2012 / 60306
b) Prosedur tender: Tender terbuka.
c) Alamat di mana tender akan diserahkan: TÜLOMSAŞ Ahmet Kanatlı Caddesi 26490 ESKİŞEHİR
ç) Alamat tender: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
d) Tender (tanggal akhir): 05.06.2012
e) Tender (tenggat waktu) jam: 14: 00
f) Tempat pertemuan Komisi Tender: Aula Komisi Tender TÜLOMSAŞ
3.2. Tawaran dapat diajukan ke tempat yang disebutkan di atas sampai tanggal dan waktu tender (penawaran akhir)
serta melalui surat terdaftar. Sampai tender (batas waktu)
tawaran yang tidak diterima tidak dievaluasi.
3.3. Tawaran yang diajukan tidak dapat ditarik karena alasan apa pun, kecuali untuk mengeluarkan adendum.
3.4. Jika tanggal pelelangan bertepatan dengan hari libur, maka pelelangan harus
tempat dan waktu dan tawaran yang diajukan pada saat ini diterima.
3.5. Jika jam kerja berubah setelah tanggal pengumuman, tender akan diadakan pada waktu yang disebutkan di atas.
Selesai.
3.6. setting waktu Turki Radio dan Televisi Corporation (TRT) didasarkan pada pengaturan waktu nasional.
Pasal 4 - Melihat dan memperoleh dokumen tender
4.1. Dokumen tender harus dikirim ke alamat berikut dan melalui EKAP (
(kecuali spesifikasi teknis). Namun, tender
penawar untuk membeli dokumen tender yang disetujui oleh Entitas Penandatangan
harus mengunduh.
a) Dokumen lelang dapat dilihat di: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Alamat internet tempat dokumen tender dapat dilihat: https://ekap.kik.gov.tr/EKAP/
c) Di mana dokumen tender dapat dibeli: Departemen Pengadaan dan Suplai TÜLOMSAŞ
ç) Harga jual dokumen tender (termasuk pajak, jika berlaku): 100 TRY (Lira Turki) (Seratus)
d) Dokumen lelang harga penjualan melalui pos: 110 TRY (Turkish Lira)
4.2. Mereka yang ingin membeli dokumen tender, dokumen asli dari dokumen tender
kepatuhan dan kelengkapan dokumen. Setelah ulasan ini,
Bentuk standar bahwa semua dokumen merupakan dokumen
dua salinan, satu untuk pembeli.
4.3. Asalkan harga jual dokumen tender ditransfer ke akun Entitas Penandatanganan di muka,
Dokumen dapat dibeli melalui pos atau kargo. Beli dokumen melalui pos
surat permintaan dengan tanda terima yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut disimpan di akun Entitas Pihak.
bersama setidaknya lima hari sebelum tanggal pengadaan. administrasi
dalam dua hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan.
dan menyerahkan formulir yang ditandatangani oleh pejabat Otoritas Penandatangan ke alamat yang ditentukan oleh penggugat.
Dalam hal ini, tanggal pengiriman dokumen ke pos atau kargo, tanggal pembelian dokumen
dianggap. Jika dokumen tidak tiba atau terlambat, atau hilang
Administrasi tidak akan bertanggung jawab dengan cara apa pun.
4.4. Dokumen yang merupakan seluruh atau sebagian dari dokumen tender dapat berupa
Jika dokumen tender disiapkan dan diserahkan kepada pelelangan,
penafsiran dan penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada teks Turki.
Pasal 5 - Ruang lingkup dokumen tender
5.1. Dokumen tender terdiri dari dokumen-dokumen berikut:
a) Spesifikasi Administrasi.
b) Spesifikasi Teknis.
c) Kontrak Draf.
ç) Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan. (Tidak disediakan dalam dokumen tender.)
d) Bentuk standar:
Formulir Standar-KİK015.2 / Y: Surat Penawaran Harga Turn-Key, Formulir Standar-
KİK021.0 / Y: Deklarasi Kemitraan, Formulir Standar-KİK023.1 / Y: Jaminan Sementara
Surat Jaminan, Formulir Standar-KIK023.2 / Y: Surat Jaminan Akhir, Formulir Standar-KIK026.1 / Y:
Form-KIK026.2 / Y: Form-KIK027.0 / Y: Form-KIK028.1 / Y: Form-KIK028.2 / Y: Form-
KIK029.1 / Y: Form-KIK029.2 / Y: Form-KIK030.1 / Y: Form-KIK030.2 / Y: Sertifikat Pengalaman Kerja
(Penyelesaian Pekerjaan Kontraktor, Status Pekerjaan Kontraktor, Penyelesaian Pekerjaan Subkontraktor, Pengawasan Pekerjaan, Manajemen Pekerjaan,
Sertifikat Pengalaman Kerja untuk Pekerjaan yang Sedang Berlangsung - Inspeksi Pekerjaan, Pengalaman Kerja untuk Pekerjaan yang Sedang Berlangsung
Sertifikat - Manajemen Pekerjaan, Inspeksi Pekerjaan / Sertifikat Manajemen Pekerjaan dan Pengalaman Kerja untuk Pekerjaan yang Sedang Berlangsung
Sertifikat-Pengawasan Bisnis / Manajemen Bisnis), Formulir Standar-KİK031.1 / Y: Formulir-KİK031.2 / Y: Formulir-
KİK031.3 / Y: Mengenai Penggunaan Sertifikat Penyelesaian / Status / Manajemen / Pengawasan
Sertifikat Status Kemitraan, Status Kemitraan Terkait Penggunaan Sertifikat Inspeksi Bisnis
Sertifikat Kelulusan dan Sertifikat Kelulusan
e) Daftar persentase kemajuan item kerja atau kelompok kerja dan format analisis 12,
f) Informasi teknis khusus dan kondisi khusus, Proyek Aplikasi, Daftar Informasi (Penemuan dan pembayaran kemajuan)
CD dengan daftar lokasi
5.2. Selain itu, tambahan yang akan dikeluarkan oleh Administrasi sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini
Pernyataan tertulis yang dibuat oleh Entitas Penandatanganan atas permintaan tertulis dari pihak tender adalah
adalah bagian dari konektor.
5.3. Isi dokumen tender harus diperiksa dengan cermat oleh pelelang. Penawaran
Tanggung jawab yang timbul dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan kontrak adalah milik penawar.
Tawaran yang tidak memenuhi kriteria dan aturan bentuk yang diatur dalam dokumen tender
tidak dievaluasi.
Pasal 6 - Prinsip pemberitahuan dan pemberitahuan
6.1. Pemberitahuan dan pemberitahuan harus dilakukan melalui pos tercatat atau dengan tangan terhadap tanda tangan. Namun, tender
dokumen dibeli atau diunduh menggunakan tanda tangan elektronik melalui EKAP.
dan / atau alamat email dan / atau nomor faks, dan
asalkan pemberitahuan yang dibuat ke alamat atau nomor faks akan diterima,
Administrasi juga dapat memberi tahu melalui email atau faks.
6.2. Ketujuh setelah pengiriman surat ke surat dalam pemberitahuan yang dibuat oleh surat terdaftar dan terdaftar
dan hari kesembilan belas untuk tender asing. Pemberitahuan sebelum tanggal ini
dalam hal kontak, tanggal pemberitahuan aktual akan diambil sebagai dasar.
6.3. Untuk pemberitahuan yang dibuat melalui surat elektronik atau faks, tanggal pemberitahuan akan dianggap sebagai tanggal pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut harus dikonfirmasi oleh Administrasi pada hari yang sama. Jika tidak
notifikasi dianggap tidak dilakukan. Pengembalian pemberitahuan untuk penerimaan proses konfirmasi
itu sudah cukup untuk menghapus notifikasi dengan surat terdaftar. Melalui email atau faks
pemberitahuan yang dibuat didokumentasikan secara terpisah termasuk tanggal dan konten pemberitahuan.
6.4. Pemberitahuan melalui email, alamat email resmi Administrasi
dibuat menggunakan.
6.5. Pemberitahuan dan pemberitahuan yang akan dibuat oleh Administrasi untuk usaha patungan sesuai dengan prinsip-prinsip di atas
mitra pilot / koordinator.
6.6. Dalam korespondensi dengan Entitas yang dapat menjadi tender dan oleh tender, surat elektronik dan
faks tidak tersedia. Namun, Spesifikasi ini 4.3. Artikel dokumen tender melalui pos
pembelian dokumen tender melalui pos, dengan ketentuan bahwa
permintaan dapat dilakukan melalui faks.
II- MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PARTISIPASI DI TENDER
Pasal 7 - Dokumen dan kriteria kualifikasi yang diperlukan untuk mengikuti tender
7.1. Untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut dalam lingkup penawaran mereka untuk berpartisipasi dalam tender
Anda harus:
Kamar dagang dan / atau industri atau kamar pengrajin dan pengrajin, atau
sertifikat kamar profesional yang relevan;
1) Dalam hal orang perseorangan, dari kamar dagang dan / atau industri atau
tahun pengumuman pertama atau tanggal tender
dokumen yang menunjukkan bahwa kamar telah terdaftar,
2) Dalam hal badan hukum, perdagangan dan / atau industri di mana ia terdaftar sesuai dengan undang-undang yang relevan
terdaftar di kamar badan hukum pada tahun pengumuman pertama atau tanggal tender.
menunjukkan bahwa dokumen tersebut.
b) Deklarasi tanda tangan atau surat edaran tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
1) Pernyataan tanda tangan notaris untuk orang sungguhan,
2) Dalam hal badan hukum, mitra, anggota atau pendiri badan hukum dan badan hukum,
Trade Registry Gazette, yang menunjukkan status terkini yang menunjukkan pejabat dalam pengelolaan kepribadian
jika tidak semuanya berada di dalam Trade Registry Gazette,
Surat Kabar Pendaftaran Perdagangan atau dokumen yang menunjukkan masalah ini dan tanda tangan notaris dari badan hukum.
melingkar.
c) Surat proposal sesuai dengan formulir standar yang terlampir pada Spesifikasi ini.
ç) Surat keamanan penawaran atau keamanan penawaran yang terkait dengan keamanan penawaran yang ditentukan dalam Spesifikasi ini
surat kepada Direktorat Akuntansi atau Akuntansi.
penerimaan.
d) 7.4 dari spesifikasi ini. dan 7.5. dan isi karya,
Dokumen kualifikasi yang dikeluarkan dalam Peraturan Pelaksana.
e) Dalam hal menghadiri tender dengan proxy, diatur oleh proxy atas nama proxy, diaktakan untuk berpartisipasi dalam tender
surat kuasa dan tanda tangan notaris dari notaris
f) Dalam hal pelelangan adalah perusahaan patungan, ia harus memenuhi formulir standar yang terlampir pada Spesifikasi ini.
deklarasi kemitraan bisnis,
g) Daftar pekerjaan yang harus dilakukan oleh subkontraktor,
ğ) (Mencabut: 26 / 06 / 2010-27623 RG / 4 art.)
h) Dokumen yang diserahkan oleh badan hukum untuk menunjukkan pengalaman kerja tidak boleh melebihi setengah dari badan hukum.
dalam tubuh kamar dagang dan industri / kamar dagang.
atau akuntan publik bersertifikat atau akuntan publik bersertifikat.
dikeluarkan oleh Perusahaan setelah pengumuman pertama dan mundur dari tanggal dikeluarkan untuk satu tahun terakhir.
dokumen yang menunjukkan bahwa persyaratan ini terus dipelihara.
ı) Untuk memiliki setidaknya 5% saham 51 selama setidaknya lima tahun untuk menunjukkan pengalaman kerja oleh badan hukum
sertifikat kelulusan arsitek atau mitra insinyur diserahkan; perdagangan dan industri
kamar dagang atau penasihat keuangan tersumpah atau
dikeluarkan oleh akuntan independen dan penasihat keuangan setelah tanggal pengumuman pertama;
dokumen yang menunjukkan bahwa persyaratan ini telah dipertahankan terus menerus selama lima tahun terakhir
i) Paragraf ini dibiarkan kosong
7.2. Dalam hal tender diajukan sebagai kemitraan bisnis;
7.2.1. 7.1 oleh masing-masing mitra kemitraan. (a) dan (b)
dokumen harus diserahkan secara terpisah. Oleh mitra badan hukum dari kemitraan bisnis,
lebih dari setengah saham badan hukum / setidaknya%
Jika pemiliknya adalah pemegang saham 51, mitra ini harus menyerahkan dokumen dalam (h) dan (ı).
Sulit.
7.3. Dalam hal tender diajukan sebagai konsorsium;
7.3.1. Artikel ini kosong karena konsorsium tidak diizinkan menawar.
Itu diserahkan
7.4. Dokumen yang terkait dengan kualifikasi ekonomi dan keuangan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
7.4.1. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.4.2. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.4.3. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.5. Dokumen yang terkait dengan kompetensi profesional dan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen-dokumen ini:
7.5.1. Kontrak yang berisi harga untuk sektor publik atau swasta dari tender di Turki atau di luar negeri.
sehubungan dengan pekerjaan atau pekerjaan serupa yang tunduk pada tender di bawah lingkup kontrak;
a) Penerimaan sementara dilakukan dalam lima belas tahun terakhir sejak tanggal pengumuman pertama,
b) Untuk karya yang penerimaan sementara dilakukan dalam lima belas tahun terakhir sejak tanggal pengumuman pertama, kontrak pertama
diaudit atau dikelola dengan tarif setidaknya 80% dari biayanya,
c) Pekerjaan yang sedang berlangsung; asalkan harga kontrak pertama selesai,
tingkat realisasi dalam lima belas tahun terakhir telah mencapai minimal 80% dari total nilai kontrak, dan
dilakukan dengan sempurna,
ç) Pekerjaan yang sedang berlangsung; asalkan harga kontrak pertama selesai,
tingkat realisasi dalam lima belas tahun terakhir telah mencapai minimal 80% dari total nilai kontrak, dan
dalam pekerjaan yang dilakukan dengan sempurna; atau yang diaudit pada tarif minimal 80% dari nilai kontrak awal
juga berhasil,
d) Dalam karya yang ditransfer, setidaknya% dari nilai kontrak pertama pada periode sebelum atau setelah transfer.
Penerimaan sementara dalam lima belas tahun terakhir berlaku surut sejak tanggal pengumuman pertama, dengan syarat 80 di antaranya terealisasi
dibuat,
menyerahkan dokumen yang menunjukkan pengalaman mereka di bidang bisnis. Diusulkan oleh tenderer
Pekerjaan yang terkait dengan kontrak tunggal untuk pekerjaan yang tunduk pada tender atau pekerjaan serupa, tidak kurang dari 50% dari harga
dokumen yang menunjukkan pengalaman mereka harus diserahkan.
Dalam kemitraan bisnis, 80 mewakili setidaknya% dari jumlah pengalaman kerja minimum yang dipersyaratkan dari mitra pilot;
seseorang harus memberikan setidaknya 20 dari pengalaman kerja minimum yang disyaratkan. Namun, tender
oleh mitra kemitraan yang berpartisipasi
menyajikan sertifikat pengalaman kerja yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan patungan yang didirikan
pengalaman pilot minimum sesuai dengan proporsi pada kalimat pertama
jumlah tidak diperlukan. Dalam konsorsium, minimum yang diperlukan untuk setiap bagian dari masing-masing pasangan
berikan jumlah pengalaman kerja.
7.5.2. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.5.3. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.5.4. Paragraf ini dibiarkan kosong.
7.6. Pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan serupa dalam tender ini:
A / XVIII dari Komunike tentang Pekerjaan Serupa yang akan Dievaluasi dalam Pengalaman Kerja dalam Pekerjaan Konstruksi
Kerja kelompok.
7.6.1. Dokumen / ijazah kelulusan: mirip dengan Diploma Arsitektur atau Teknik Sipil
akan dianggap setara.
7.7. Bagaimana dokumen diserahkan
7.7.1. Tender mungkin telah melegalisir dokumen asli atau dokumen asli dari dokumen yang disebutkan di atas.
harus memberi contoh. Tapi Keputusan Lembaran Pendaftaran Perdagangan Turki ke-9
dalam kerangka ketentuan artikel; Lembaran Pemerintah Provinsi atau Turki Chambers dan Bursa Komoditi
Catatan Perdagangan yang diberikan kepada para penawar setelah disetujui oleh kamar-kamar Perhimpunan sebagai "sama dengan aslinya"
Salinan surat kabar dan salinannya yang diaktakan juga harus diterima. Lembaga dan organisasi publik
dapat diperoleh melalui halaman web organisasi profesional dalam sifat institusi publik dan
dapat diajukan ke tender dapat dikonfirmasi dan dokumen kualifikasi dapat disajikan di internet printout.
7.7.2. Dokumen yang disahkan harus disertai anotasi yang menyatakan bahwa mereka sesuai dengan aslinya,
atau mereka yang fotokopinya telah disetujui dan "sama dengan yang diserahkan" atau memiliki a
komentar tidak akan dianggap sah.
7.7.3. Tender akan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Entitas Penandatanganan tarafından
”Atau mereka dapat menambahkan salinan salinan beranotasi mereka ke proposal mereka.
7.7.4. Diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Turki di luar negeri
negara asing di Turki dengan dokumen yang diterbitkan di luar negeri selain dokumen
sertifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh
7.7.4.1. Proses konfirmasi, ketepatan tanda tangan dalam dokumen, di mana kapasitas orang yang menandatangani dokumen
konfirmasi bahwa itu sama dengan aslinya dari segel atau stempel di atasnya, jika ada
dimengerti.
7.7.4.2. Para Pihak pada Konvensi tentang Penghapusan Kewajiban untuk Menyetujui Dokumen Resmi Asing
Dokumen resmi, yang diatur dan dalam ruang lingkup Pasal 1 Perjanjian ini,
komentar "tentang kondisi transportasi atau Konsulat Luar Negeri Republik Turki Republik Turki
Kementerian dibebaskan dari proses persetujuan.
7.7.4.3. negara atau negara antara Republik Turki lainnya, menandatangani dokumen, segel atau
perjanjian atau kontrak yang berisi ketentuan yang mengatur proses sertifikasi.
persetujuan dokumen yang dikeluarkan di negara-negara ini,
dapat dibuat sesuai dengan.
7.7.4.4. Dokumen yang tidak memiliki "sertifikasi apostille" atau berisi ketentuan khusus tentang
dokumen yang dikeluarkan di luar negeri yang tidak disediakan berdasarkan perjanjian atau kontrak
Tanda tangan, cap atau oleh Konsulat Republik Turki di negara di mana cap
atau Republik Turki dan perwakilan Turki di negara tempat dokumen itu diterbitkan
Itu harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Konsulat Republik Turki
dokumen yang dikeluarkan di negara-negara di mana tidak ada, masing-masing, Kementerian Luar Negeri
Konsulat Republik Turki membidangi hubungan dengan negara atau negara itu di Turki
representasi dan Republik Turki harus disertifikasi oleh Departemen Luar Negeri.
7.7.4.5. Dokumen-dokumen tersebut dipegang oleh kantor perwakilan asing di Turki, Turki
Republik Turki harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.4.6. Transaksi tidak dibuat berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh konsulat kehormatan.
7.7.4.7. Dokumen yang tidak secara resmi dibebaskan dari proses sertifikasi:
7.7.4.7.1. Item ini dibiarkan kosong.
7.7.5. Terjemahan dokumen yang disampaikan dalam bahasa asing dalam lingkup proposal
dan proses verifikasi terjemahan ini:
7.7.5.1. Terjemahan dokumen yang diserahkan oleh pelelangan domestik dalam bahasa asing dan
verifikasi terjemahan dilakukan sebagai berikut:
7.7.5.1.1. Warga nyata Turki dengan penawar domestik dan / atau hukum Republik Turki
diajukan oleh kemitraan bisnis atau konsorsium dengan
terjemahan dokumen yang diterbitkan dalam bahasa asing oleh penerjemah tersumpah di Turki
dan disetujui oleh notaris. Terjemahan ini Sekretaris Republik Turki
Kementerian dibebaskan dari proses persetujuan.
7.7.5.2. Terjemahan dan terjemahan dokumen yang diajukan oleh pelelangan asing dalam bahasa asing dan
validasi terjemahan-terjemahan ini adalah sebagai berikut:
7.7.5.2.1. Tanda tangan penerjemah tersumpah yang melakukan terjemahan dari proses verifikasi terjemahan dan
konfirmasi apakah stempel atau stempel pada dokumen sama dengan yang asli.
7.7.5.2.2. Dokumen-dokumen tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah di negara terjemahan.
dan sudah dicantumkan sertifikat apostille dalam terjemahannya,
tidak dicari. Jika terjemahan ini tidak membawa "apostille", tanda tangan dalam terjemahan, dan
Jika cap atau stempel pada Republik Turki Konsulat di negara yang bersangkutan
Atau, masing-masing, dari negara tempat dokumen dipegang oleh Turki dengan perwakilannya di Turki
Republik Turki harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.5.2.3. negara atau negara bagian di dokumen lain yang ditandatangani antara Republik Turki, segel
atau perjanjian atau kontrak yang memuat ketentuan yang mengatur proses persetujuan materai.
Dalam hal terjemahan dokumen sesuai dengan ketentuan perjanjian atau kontrak
Hal ini dapat dibuat.
7.7.5.2.4. Dokumen yang dikeluarkan di negara-negara di mana ada Konsulat Republik Turki
bahwa terjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah di negara
Jika itu tidak membawa penjelasan tentang apostille ”, tanda tangan dan jika ada
cap atau stempel, masing-masing Kementerian Luar Negeri negara ini, bertanggung jawab untuk hubungan dengan negara ini
Konsulat Republik Turki atau perwakilan negara di Turki dan Turki
Republik Turki harus disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.
7.7.5.2.5. penerjemah tersumpah dalam terjemahan dokumen yang dikeluarkan dalam bahasa asing Turki
dan jika disetujui oleh notaris
penjelasan
7.7.6. Presentasi dokumen yang terkait dengan kualitas dan standar:
7.7.6.1. Item ini dibiarkan kosong.
7.8. Dalam hal pelelangan diajukan oleh pelelangan,
dari dokumen yang setara yang dikeluarkan sesuai dengan undang-undang negara pelelangan sendiri.
harus diserahkan.
7.9. Bahasa proposal:
7.9.1. Semua dokumen dan lampiran serta dokumen lain yang merupakan penawaran harus dalam bahasa Turki. lain
dokumen yang diserahkan dalam bahasa disertai dengan terjemahan Turki yang disetujui.
Ini akan dihitung. Dalam hal ini, terjemahan Turki akan dianggap sebagai dasar untuk interpretasi proposal atau dokumen.
Dalam proses penerjemahan dan proses persetujuan terjemahan, peraturan dalam artikel yang relevan sangat penting.
Ini akan diambil.
Pasal 8 - Keterbukaan tender untuk penawar asing:
8.1. Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan ini. Kemitraan lokal dengan tender asing
tender tidak dapat berpartisipasi dalam tender ini. Dinyatakan bahwa orang perseorangan yang berpartisipasi dalam tender adalah domestik
Terletak usulan dari Republik Turki atau nomor identifikasi dipahami pada surat itu. legal
kesediaan domestik orang-orang melalui dokumen-dokumen yang diserahkan dalam lingkup aplikasi atau proposal.
Dievaluasi.
Pasal 9 - Mereka yang tidak dapat mengikuti tender
9.1. Pasal 4734 UU No. 11 menetapkan bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender;
Menteri yang akan diambil sesuai dengan ayat (53) ayat (b) Pasal 8 UU
Peserta lelang dari negara asing ditentukan oleh keputusan Direksi secara langsung atau tidak langsung atau subkontraktor
dengan cara apa pun atas nama diri mereka sendiri atau orang lain.
9.2. Meskipun ada larangan-larangan ini, pelelangan yang berpartisipasi dalam pelelangan akan dikecualikan dari pelelangan dan ikatan penawaran mereka akan
Direkam. Selain itu, situasi ini tidak dapat dideteksi selama evaluasi tender
Jika salah satu dari tender ini dibuat karena salah satunya, tender dibatalkan dengan mencatat pendapatan sebagai jaminan.
Pasal 10 - Pengecualian dari tender dan tindakan atau perilaku yang dilarang
10.1. Peserta lelang berhak untuk mematuhi Pasal 4 (a) Pasal 4734 UU 10 pada tanggal tender.
(b), (c), (d), (e), (g) dan (i). (c) dan (d)
wajib memberi tahu Entitas Penandatangan segera tentang perubahan apa pun dalam kasus-kasus ini, kecuali
pelelang yang tersisa harus menyerahkan kontrak sebelum penandatanganan kontrak di 4734
(a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari Pasal 4
dokumen.
10.2. Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender sesuai dengan Pasal 9 Spesifikasi ini dan 4734
Berdasarkan ayat 4 Pasal 10 UU,
tender dikeluarkan dari evaluasi.
10.3. Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender sesuai dengan Pasal 4734 UU 11 dan 17
bertindak, atau bertindak, atau
ketentuan Bagian Empat dari Hukum yang sama berlaku sesuai dengan sifat perilaku.
Pasal 11 - Biaya persiapan tender
11.1. Semua biaya yang berkaitan dengan persiapan dan penyerahan tender akan ditanggung oleh tender. Bidder, bid
tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan Administrasi tidak dapat meminta.
Pasal 12 - Melihat tempat kerja
12.1. Untuk mengunjungi tempat di mana pekerjaan akan dilakukan, untuk memeriksa, untuk mempersiapkan proposal dan berkomitmen
Merupakan tanggung jawab penawar untuk memberikan semua informasi yang mungkin diperlukan untuk masuk. Tempat kerja dan
semua biaya yang terkait dengan penglihatan lingkungan menjadi milik tender.
12.2. Tender, dengan mengunjungi tempat dan daerah sekitarnya; bentuk dan sifat tempat kerja, iklim
kondisi, pekerjaan yang diperlukan untuk dilakukan untuk melakukan pekerjaan dan akan digunakan
jumlah dan jenis bahan;
berkenalan dengan waktu; risiko yang dapat mempengaruhi
informasi lain yang berkaitan dengan elemen lain.
12.3. Jika tenderer atau perwakilannya ingin melihat tempat di mana pekerjaan akan dilakukan,
izin yang diperlukan untuk memasuki struktur dan / atau tanah akan diberikan oleh Administrasi.
12.4. Dalam evaluasi tender, tenderer memeriksa tempat di mana
siap.
Pasal 13 - Klarifikasi tentang dokumen lelang
13.1. Peserta lelang harus dijelaskan dalam dokumen tender selama persiapan tender.
klarifikasi masalah secara tertulis, hingga dua puluh hari sebelum tanggal tender
permintaan. Permintaan pengungkapan yang dilakukan setelah tanggal ini tidak akan dipertimbangkan.
13.2. Jika permintaan dianggap tepat, deklarasi tertulis yang akan dibuat oleh Entitas Penandatangan harus setidaknya sepuluh
semua penerima dokumen tender
dikirim atau diberitahukan dengan imbalan tanda tangan.
13.3. Pernyataan tersebut mencakup pertanyaan dan jawaban terperinci dari Administrasi, identitas penjelasan yang diminta
tidak ditentukan.
13.4. Keterangan harus disampaikan kepada pembeli dokumen tender setelah tanggal pengungkapan.
sebagai bagian dari
Pasal 14 - Amandemen dokumen tender
14.1. Sangat penting bahwa tidak ada perubahan yang dibuat dalam dokumen tender setelah pengumuman. Namun demikian
kesalahan material atau teknis yang dapat mempengaruhi persiapan atau kinerja pekerjaan; atau
Jika kekurangan diidentifikasi oleh Administrasi atau diberitahukan kepada Administrasi secara tertulis, tambahan
dokumen tender dapat diubah. Tambahannya adalah
sebagai bagian dari pengikat terlampir pada dokumen tender.
14.2. Adendum harus memastikan bahwa mereka diinformasikan setidaknya sepuluh hari sebelum tanggal tender
Dokumen tender harus dikirim ke semua penerima atau dikomunikasikan secara langsung dengan tanda tangan.
14.3. Diperlukan waktu tambahan untuk menyiapkan proposal karena diterbitkannya addendum
Jika didengar, Entitas Pihak akan membuat tanggal tender hanya untuk maksimum dua puluh hari.
menunda dengan tambahan. Selama penundaan, dokumen tender akan dijual dan diterima
akan berlanjut.
14.4. Jika adendum dikeluarkan, para pelelang yang telah mengajukan penawaran mereka sebelum pengaturan ini
tarik tawaran mereka dan tawaran ulang.
14.5. Sesuai dengan Pasal 4734 Undang-Undang No: 55,
materi atau kesalahan teknis yang dapat mempengaruhi
Jika ada kekurangan dan Otoritas Kontraktor memutuskan untuk mengubah dokumen tender,
tanggal tender akan dikoreksi sebelum tanggal tender dan tanggal tender akan
lebih banyak yang bisa ditunda. Kesalahan atau kekurangan keuangan atau teknis yang teridentifikasi
untuk melanjutkan proses tender hanya sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang.
itu mungkin. Memahami bahwa periode yang diramalkan dalam UU untuk pemberitahuan koreksi telah berakhir
Dalam hal tender dibatalkan.
Pasal 15 - Pembatalan tender sebelum waktu tender
15.1. Dalam dokumen yang dianggap perlu oleh Entitas Penandatanganan atau disertakan dalam dokumen tender,
itu tidak bisa diperbaiki.
tender dapat dibatalkan sebelum waktu tender.
15.2. Dalam hal ini, pembatalan tender akan diumumkan dengan mengumumkan alasan pembatalan.
Pembatalan tender harus diberitahukan kepada tender hingga tahap ini.
15.3. Dalam hal pembatalan tender, semua tender yang diajukan akan dianggap ditolak dan tender ini akan dianggap ditolak.
akan dikembalikan ke tender tanpa membuka.
15.4. Tender tidak dapat mengklaim hak apa pun dari Entitas Penandatangan karena pembatalan tender.
Pasal 16 - Kemitraan bisnis
16.1. Lebih dari satu orang alami atau badan hukum dapat mengajukan penawaran untuk tender dengan membentuk kemitraan bisnis.
16.2. Mitra dengan saham terbanyak dalam usaha patungan harus ditunjuk sebagai mitra percontohan. tapi
semua pemegang saham memiliki saham yang sama atau lebih dari pemegang saham lainnya.
dan mitra yang sahamnya setara satu sama lain, salah satunya adalah pilot.
bersama-sama.
16.3. Penawar yang akan mengajukan penawaran dengan membangun kemitraan bisnis,
kemitraan percontohan, termasuk contoh terlampir dari pernyataan kemitraan bersama dengan proposal
Akan hadir.
16.4. Dalam hal tender diadakan di perusahaan patungan, perusahaan patungan harus
pertama, perjanjian kemitraan notaris yang disetujui harus diserahkan kepada Administrasi.
16.5. Dalam perjanjian kemitraan, saham mitra akan digantikan oleh mitra pilot dan mitra lainnya.
bersama-sama dan beberapa kali.
Pasal 17 - Konsorsium
17.1. Konsorsium tidak dapat menawar untuk tender.
Pasal 18 - Subkontraktor
18.1. Subkontraktor dapat dipekerjakan dengan persetujuan entitas yang melakukan kontrak. Tapi seluruh pekerjaan
kontraktor. Peserta Lelang harus memiliki subkontraktor
mereka akan menyerahkan daftar karya yang sedang mereka pertimbangkan dalam lampiran proposal. Penawaran tender dengan cara tender ini
Jika pelelangan tetap berada di sub-kontraktor sebelum menandatangani kontrak
daftar untuk persetujuan dari Para Pihak. Dalam hal ini, subkontraktor
tidak menghilangkan tanggung jawab kontraktor.
III - ISU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIAPAN DAN PENGAJUAN PENAWARAN
Artikel 19 - Jenis penawaran dan kontrak
19.1. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dengan harga lump sum; hasil tender,
Kontrak turnkey lump sum harus ditandatangani dengan pelelangan yang tersisa di tender.
Pasal 20 - Penawaran parsial
20.1. Tender ini akan diserahkan untuk seluruh pekerjaan.
20.2. Penjelasan tentang penawaran sebagian.
20.2.1. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 21 - Mata uang yang valid dalam penawaran dan pembayaran
21.1. Harga yang menunjukkan penawaran tender dan jumlah totalnya dalam Lira Turki
Ini akan memberi. Mata uang ini juga akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan subjek.
Pasal 22 - Cara pengajuan tawaran
22.1. Sebagai syarat untuk dapat berpartisipasi dalam tender, termasuk surat penawaran dan ikatan penawaran,
Semua dokumen yang diperlukan dalam spesifikasi ditempatkan dalam amplop atau paket. Pada amplop atau paket
nama, nama keluarga atau nama dagang pelelangan, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat pelelangan dan
Alamat tender dari Entitas yang Memberikan Kontrak harus ditulis. Ditandatangani oleh tenderer,
disegel atau dicap.
22.2. Penawaran akan diterima agar tanda terima dinomori secara berurutan sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.
Itu dikirim ke Entitas yang Memberikan Kontrak (di mana proposal akan diajukan). Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan
akan dikembalikan ke tender sebelum pembukaan. Ini ditentukan oleh catatan
22.3. Penawaran juga dapat dikirim melalui surat terdaftar. Penawaran melalui surat
harus mencapai Entitas Pihak pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender. Menunda surat
Waktu penerimaan tender, yang tidak akan diproses karena ini, harus dicatat dalam satu menit dan tender ini harus
tidak dievaluasi.
22.4. Dalam hal perpanjangan waktu untuk penawaran dengan adendum, Entitas Penandatangan dan pelelangan akan menyerahkan
semua hak dan kewajiban tergantung pada tanggal dan waktu
tanggal dan waktu.
Pasal 23 - Bentuk dan isi surat penawaran
23.1. Surat proposal harus diserahkan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh formulir terlampir.
23.2. Dalam surat lamaran;
a) Menunjukkan apakah dokumen tender telah sepenuhnya dibaca dan diterima,
b) Harga yang diusulkan harus ditulis dengan jelas sesuai dengan angka dan huruf,
c) Tidak ada memo, penghapusan, koreksi
d) orang perseorangan Republik Turki dan nomor identifikasi warga negara Turki, yang beroperasi di Turki
menunjukkan nomor identifikasi pajak badan hukum,
d) Nama, nama keluarga atau nama dagang dari surat tender harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang berwenang.
tidak,
Itu adalah wajib.
23.3. Surat tender dari tender yang mengajukan penawaran sebagai kemitraan bisnis harus diserahkan oleh semua mitra.
atau ditandatangani oleh orang yang mereka otorisasi.
23.4. Dalam surat tender pelelangan, sebagai konsorsium, mitra konsorsium
Untuk bagian yang memerlukan spesialisasi, kutipan akan ditulis secara terpisah. konsorsium
mitra juga dapat menawar lebih dari satu bagian.
Jumlah tawaran yang mereka ajukan untuk bagian-bagian tersebut akan merupakan harga penawaran total dari konsorsium.
Artikel 24 - Masa berlaku tender
24.1. Periode validitas tender adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal tender. Mulai saat ini
surat penawaran yang lebih pendek tidak akan dipertimbangkan.
24.2. Jika perlu, periode validitas penawaran tidak boleh melebihi periode yang ditentukan di atas.
ekstensi dapat diminta dari pelelangan. Tender dapat menerima atau menolak permintaan ini dari Entitas Pihak. Administrasi
Ikatan penawaran tender yang menolak permintaan perpanjangan masa berlaku penawaran akan dikembalikan.
24.3. Tender yang memperpanjang masa berlaku tender adalah
masa berlaku penawaran baru dan jaminan sementara.
Ini membawa.
24.4. Permintaan dan jawaban dibuat secara tertulis.
Artikel 25 - Biaya yang termasuk dalam harga penawaran
25.1. Apa pun yang akan dibayarkan oleh pelelang selama pelaksanaan kontrak sesuai dengan undang-undang yang relevan.
pajak, bea, biaya, izin bangunan dan pengeluaran serupa dengan transportasi, transportasi dan semuanya
Semua biaya asuransi sudah termasuk dalam harga penawaran.
25.2. 25.1. peningkatan pos biaya dalam Pasal
Dalam hal terjadi penawaran, harga yang diusulkan termasuk saham untuk menutupi kenaikan atau perbedaan tersebut.
Hal ini. Kontraktor tidak dapat mengklaim hak apa pun dengan mengklaim kenaikan dan perbedaan ini.
25.3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dikeluarkan dalam pembayaran harga pekerjaan,
dalam kerangka undang-undang yang relevan dibayarkan secara terpisah kepada kontraktor oleh Administrasi.
Artikel 26 - Obligasi penawaran
26.1. Penawar akan ditentukan sendiri, tetapi tidak kurang dari 3% dari harga yang mereka tawar.
mereka akan memberikan jaminan sementara. Memberikan ikatan penawaran kurang dari 3% dari harga yang diusulkan
Tawaran bidder harus dikeluarkan dari evaluasi.
26.2. Jika pelelangan adalah perusahaan patungan, jumlah total dari obligasi penawaran wajib
satu atau lebih dari mitra, terlepas dari proposal yang diajukan
dapat ditanggung oleh.
26.3. Surat jaminan yang diajukan sebagai jaminan awal harus ditentukan sebagai tanggal validitas. Tanggal ini,
Ditentukan oleh tenderer, bukan sebelum tanggal 02.09.2012.
26.4. Tawaran yang tidak diajukan dengan ikatan penawaran yang dapat diterima diminta oleh Entitas Pihak.
akan dikeluarkan dari penilaian dengan alasan bahwa kondisi untuk partisipasi tidak terpenuhi.
Pasal 27 - Nilai untuk diterima sebagai jaminan
27.1. Nilai yang akan diterima sebagai jaminan tercantum di bawah ini:
a) Lira Turki yang beredar.
b) Surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank.
c) Alih-alih surat berharga pemerintah dalam negeri yang diterbitkan oleh Wakil Menteri Keuangan dan catatan-catatan ini,
dokumen yang dikeluarkan.
27.2. (c) dari sertifikat yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini dengan nilai nominal
diterbitkan sebagai bunga dan dianggap sebagai jaminan pada nilai penjualan yang sesuai dengan pokok
Hal ini.
27.3. Turki, menurut undang-undang yang relevan? Bank-bank asing yang diizinkan beroperasi di
Dibuat oleh surat jaminan atau kredit bank lain yang beroperasi di luar Turki
tentang pendirian bank yang beroperasi di Turki akan mengatur kontra jaminan
surat jaminan juga dianggap sebagai jaminan.
27.4. Jika surat jaminan diberikan, Otoritas Pengadaan Publik akan menentukan ruang lingkup dan bentuk surat ini.
dan bentuk standar. Pedoman dan standar ini
surat jaminan yang diterbitkan bertentangan dengan formulir tidak akan diterima sebagai valid.
27.5. Jaminan dapat diganti dengan nilai-nilai lain yang diterima sebagai jaminan.
27.6. Dalam kasus apa pun, jaminan yang diterima oleh Entitas Penandatangan tidak dapat disita dan tindakan pencegahan dikenakan pada mereka.
tak tertahankan.
Pasal 28 - Tempat pengiriman obligasi penawaran
28.1. Surat jaminan harus diserahkan kepada Entitas yang terikat dalam amplop dengan proposal.
28.2. Jaminan, selain surat jaminan, kepada Departemen Urusan Keuangan TÜLOMSAŞ
atau rekening bank dan tanda terima harus disajikan dalam amplop.
Artikel 29 - Pengembalian obligasi penawaran
29.1. Tender meninggalkan tender dan tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
surat jaminan harus diserahkan kepada Direktorat Akuntansi atau Akuntansi setelah tender. lain
Jaminan tender akan dikembalikan segera.
29.2. Ikatan penawaran tender yang ditinggalkan pada tender akan diberikan ikatan kinerja yang diperlukan dan kontrak.
akan dikembalikan jika ditandatangani.
29.3. Dalam hal kontrak ditandatangani dengan tenderer,
jaminan penawar kedua harus dikembalikan segera setelah kontrak ditandatangani.
IV- EVALUASI PENAWARAN DAN KONTRAK
ISU
Pasal 30 - Menerima dan membuka penawaran
30.1. Tawaran akan diajukan ke Entitas yang Memberikan Kontrak (di mana tender akan diserahkan) sampai waktu yang ditentukan dalam Spesifikasi ini.
Ini akan diberikan.
30.2. Prosedur berikut harus diterapkan oleh Komisi Tender untuk menerima dan membuka tender:
30.2.1. Komisi tender akan memulai tender pada waktu yang ditentukan dalam Spesifikasi ini dan
berapa banyak tawaran yang telah diajukan ditentukan satu menit dan diumumkan kepada para hadirin.
30.2.2. Komisi tender memeriksa amplop penawaran dalam urutan penerimaan. Dalam ulasan ini, the
nama, nama keluarga atau nama dagang pelelangan, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat pelelangan,
alamat tender Otoritas yang Memberikan Kontrak dan tempat amplop yang ditempelkan oleh tenderer
stamping atau penyegelan. Amplop yang tidak mematuhi ini
menit.
30.2.3. Amplop siap dengan tender setelah perkiraan biaya tender
ditemukan di depan pesanan akan dibuka. Apakah dokumen pelelangan hilang dan proposal
surat dan jaminan sementara diperiksa dengan benar. Dokumen tidak ada
atau pelelangan yang surat penawaran dan ikatan penawarannya tidak ditentukan dengan tepat akan dicatat dalam hitungan menit.
Penawar dan harga penawaran diumumkan dan dicatat dalam hitungan menit. Menit-menit ini akan menjadi
dan tanda tangan yang disetujui oleh presiden komisi tender.
uang diberikan.
30.2.4. Pada tahap ini, tidak ada penolakan atau penerimaan atas penawaran yang akan diputuskan. Dokumen yang menyusun proposal
tidak bisa diperbaiki atau diselesaikan. Sesi pertama ditutup untuk evaluasi proposal.
Artikel 31 - Evaluasi tender
31.1. Dalam evaluasi tender, pertama dokumen hilang atau
tawaran tender yang ditentukan pada sesi pertama,
Diputuskan untuk dikeluarkan dari evaluasi.
31.2. Kurangnya informasi dalam dokumen yang disediakan, asalkan tidak mengubah dasar proposal
Dalam hal ada informasi yang hilang, Administrasi akan meminta secara tertulis untuk melengkapi informasi yang hilang tersebut dalam periode yang ditentukan oleh Entitas Pihak.
Dalam konteks ini, kualitas dokumen terkait dengan penghapusan kekurangan informasi harus diselesaikan
jangka waktu penyelesaian yang wajar tidak kurang dari dua hari kerja oleh Entitas Pihak.
Itu diberikan. Tawaran mereka yang tidak melengkapi informasi dalam periode yang ditentukan harus dikeluarkan dari evaluasi dan sementara
jaminan dicatat sebagai pendapatan.
31.3. Sehubungan dengan penyelesaian kekurangan informasi,
jika dokumen dikeluarkan pada tanggal setelah tanggal tender, dokumen tersebut harus
akan diterima jika terbukti memenuhi persyaratan partisipasi dalam tender.
31.4. Sebagai hasil dari penilaian dan transaksi awal ini, dokumen lengkap dan sementara
Tawaran dari peserta lelang yang jaminannya dipatuhi harus dievaluasi secara terperinci.
31.5. Pada tahap ini, kompetensi yang menentukan kapasitas tender untuk melakukan pekerjaan tunduk pada tender
kriteria dan apakah penawaran memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender dan harga satuan
apakah ada kesalahan aritmatika dalam grafik tawaran. Tidak cocok
tawaran dan tawaran dengan kesalahan aritmatika dalam grafik tawaran harga unit tidak dievaluasi
Kiri.
Pasal 32 - Meminta penawar untuk mengklarifikasi tawaran mereka
32.1. Atas permintaan komisi tender, Entitas yang mengadakan Kontrak akan memeriksa, membandingkan dan
klarifikasi dari peserta lelang tentang masalah yang tidak jelas untuk digunakan dalam evaluasi
Anda mungkin bertanya.
32.2. Pengungkapan ini sama sekali tidak dapat mengubah harga penawaran atau
tidak dapat diminta untuk tujuan membuat tender yang tidak memenuhi
hasil.
32.3. Permintaan tertulis dari Entitas Pihak akan dijawab secara tertulis oleh pihak yang mengajukan penawaran.
Pasal 33 - Tawaran yang sangat rendah
33.1. Setelah komisi tender mengevaluasi tender yang diajukan,
mengidentifikasi orang-orang yang terlalu rendah untuk harga penawaran berdasarkan biaya. Sebelum menolak tawaran ini,
perincian komponen yang dianggap penting oleh pelelangan dalam penawaran.
meminta secara tertulis.
33.2. Oleh komisi tender;
a) Metode konstruksi bersifat ekonomis,
b) Solusi teknis yang dipilih dan keuntungan yang akan digunakan penawar dalam pelaksanaan pekerjaan
syarat-syarat
c) Orisinalitas karya yang diusulkan,
dengan mempertimbangkan penjelasan tertulis yang dibuat oleh
Tawaran yang sangat rendah dievaluasi dalam kerangka kriteria yang ditentukan oleh Otorita. ini
sebagai hasil evaluasi, penjelasan tidak dianggap memadai atau tidak membuat pernyataan tertulis
Tawaran bidder ditolak.
33.3. Deteksi, evaluasi dan evaluasi tender sangat rendah oleh komisi tender
Dalam menentukan proposal yang paling menguntungkan dalam hal nilai batas atau kriteria permintaan atau rata-rata
Kriteria yang ditentukan oleh Otoritas Pengadaan Publik akan diambil sebagai dasar.
Pasal 34 - Penolakan semua penawaran dan pembatalan tender
34.1. Setelah keputusan komisi tender, Entitas Penandatanganan menolak semua tender dan membatalkan tender.
bebas untuk. Entitas yang terikat kontrak tidak berkewajiban karena penolakan semua proposal
tidak masuk.
34.2. Dalam hal pembatalan tender, situasi ini harus segera diberitahukan kepada semua tender bersama dengan justifikasi.
Pasal 35 - Penentuan tawaran yang paling menguntungkan secara ekonomi
35.1. Tawaran paling menguntungkan secara ekonomi dalam tender ini adalah yang terendah dari harga yang dikutip.
35.1.1. Item ini kosong
35.2. Tender paling menguntungkan secara ekonomis yang diajukan oleh lebih dari satu tender
jika;
35.2.1. Jika harga yang ditawarkan oleh lebih dari satu tender adalah harga terendah
pengalaman kerja yang ditawarkan oleh tenderers dalam menentukan penawaran yang paling menguntungkan secara ekonomi
dokumen, penawar yang jumlah dokumennya lebih tinggi
penawaran yang menguntungkan. Mitra pilot dalam usaha patungan dan konsorsium.
sertifikat pengalaman kerja dari mitra koordinasi harus diambil sebagai dasar.
35.3. Item ini dibiarkan kosong.
35.4. Penerapan keunggulan harga dalam mendukung tender domestik:
35.4.1. Item ini dibiarkan kosong.
Pasal 36 - Penutupan tender
36.1. Sebagai hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh komisi tender,
Penawar yang memberikan penawaran menguntungkan ditinggalkan di situ.
36.2. Sebagai hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh komisi tender,
otoritas untuk persetujuan.
Pasal 37 - Persetujuan atau pembatalan keputusan tender
37.1. Sebelum keputusan tender disetujui oleh petugas kontrak,
tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi dilarang untuk berpartisipasi dalam tender;
dan dokumen yang relevan harus dilampirkan pada keputusan tender.
37.2. Sebagai hasil dari proses konfirmasi; pembatalan tender jika kedua tender tersebut dilarang
Hal ini.
37.3. Otoritas yang mengadakan kontrak menyetujui keputusan tender dalam waktu lima hari kerja setelah tanggal keputusan atau
membatalkan dengan jelas menyebutkan alasannya.
37.4. Pengadaan; jika keputusan tersebut disetujui oleh pihak yang berwenang,
batal
Pasal 38 - Pemberitahuan keputusan tender akhir
38.1. Keputusan tender akhir harus diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah tanggal persetujuan oleh pihak yang berwenang.
36.2, untuk semua bidder yang telah mengajukan tender, termasuk yang tersisa pada tender. sesuai dengan
bersama dengan keputusan komisi tender yang diambil.
38.2. Jika keputusan tender dibatalkan oleh otoritas tender, alasan tender
pemberitahuan.
38.3. Kontrak harus diselesaikan dalam waktu sepuluh hari sejak pemberitahuan hasil tender kepada semua tender.
ditandatangani.
Pasal 39 - Undangan untuk kontrak
39.1. Kontrol pra-keuangan berakhirnya periode yang ditentukan dalam Pasal 4734 UU No. 41
jika perlu, dalam waktu tiga hari dari tanggal setelah selesainya pemeriksaan ini,
Tender yang tersisa pada kontrak diundang ke kontrak. Dalam surat undangan ini, sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan
dan untuk menandatangani kontrak dengan memenuhi kewajiban hukumnya.
Dua belas hari akan ditambahkan ke periode ini untuk tender asing.
39.2. Kewajiban hukum Pelelangan dalam waktu sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan surat undangan ini
dan menandatangani kontrak.
Pasal 40 - Ikatan kinerja
40.1. 6% dari harga tender dari penawar yang memenangkan tender sebelum kontrak ditandatangani.
Jaminan terakhir diambil.
40.2. Namun, permintaan penawaran yang sangat rendah sesuai dengan Pasal 4734 UU 38
akibatnya, keputusan untuk meninggalkan tender pada salah satu tender di bawah nilai batas
dalam hal pemberian, ikatan kinerja harus diambil pada enam persen dari nilai batas.
40.3. Dalam hal pelelang yang tersisa pada tender adalah perusahaan patungan, jumlah total ikatan kinerja,
terlepas dari tingkat kemitraan atau jumlah tawaran yang diberikan untuk bagian pekerjaan tertentu,
dapat ditanggung oleh satu atau lebih mitra.
Pasal 41 - Tugas dan tanggung jawab penawar dalam menyelesaikan kontrak
41.1. Tender yang tersisa di tender, sepuluh hari setelah tanggal pemberitahuan surat undangan ke kontrak
(a), (b), (c), (d) paragraf 4 Pasal 4734 UU No.
(e) dan (g) dan dokumen lain yang disediakan untuk
harus memenuhi kewajiban hukum dan menandatangani kontrak. perjanjian
Setelah penandatanganan, ikatan penawaran akan dikembalikan.
41.2. Dalam hal pelelang yang tersisa pada tender adalah perusahaan patungan, 4734 no.
Pasal 4, ayat (a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari Pasal 10 Undang-Undang
masing-masing pasangan harus menyerahkan dokumen secara terpisah.
41.3. Tender asing ditinggalkan di tender, UU 4734 No. 10
(a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari paragraf keempat
dokumen yang setara dengan undang-undang di negara masing-masing.
Akan hadir. Dengan tidak adanya kesetaraan dalam kerangka undang-undang yang menjadi tempat pelelangan
dalam hal tidak mungkin untuk mengatur, mereka akan memberikan pernyataan tertulis tentang situasi ini.
Namun, masalah ini tunduk pada pelelangan orang perseorangan atau orang hukum asing
kesediaan kantor perwakilan perusahaan di pusat negara tempat dia atau Turki ke negara tersebut
Republik Turki harus dikonfirmasi ke konsulat.
41.4. Kecuali untuk kondisi force majeure, tenderer tetap di tender, bukan untuk menandatangani kontrak
Artikel 4734 dari UU No.
ketentuan berlaku. Namun, berdasarkan 4734 Article 10 Law
hal-hal yang bertentangan dengan situasi yang dijanjikan dari dokumen yang diserahkan kepada Administrasi untuk menyatakan situasi tersebut.
jaminan awal dicatat sebagai pendapatan, tetapi tidak ada larangan yang diberikan.
Pasal 42 - Pemberitahuan kepada penawar kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
42.1. Jika kontrak tidak dapat ditandatangani dengan tender yang tersisa di tender,
dengan ketentuan bahwa harga tender kedua yang paling menguntungkan disetujui oleh otoritas kontrak;
Kontrak dapat ditandatangani dengan tenderer. Dalam hal ini ekonomi
dengan mengkonfirmasi apakah tender kedua yang paling menguntungkan dilarang untuk berpartisipasi dalam tender
Hasil tender dikirim ke Otoritas.
42.2. Tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomis harus menyerahkan kepada 4734 Act 42 kepada tenderer.
Pasal 3 akan diundang untuk menandatangani kontrak dalam waktu tiga hari setelah akhir periode yang ditentukan dalam Pasal.
42.3. Tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi harus memberi tahu tenderer dari surat undangan kepada kontrak.
dalam waktu sepuluh hari sejak tanggal tender, tanggal tender UU 4734 No. 10 Pasal 4
paragraf (a), (b), (c), (d), (e) dan (g).
menandatangani kontrak dengan memberikan ikatan kinerja dan memenuhi kewajiban hukum lainnya.
Sulit. Obligasi penawaran akan dikembalikan setelah kontrak ditandatangani
42.4. Terlepas dari kondisi force majeure, tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
dalam hal kontrak tidak ditandatangani, jaminan awal dicatat sebagai pendapatan dan
Ketentuan Pasal 58 dari Hukum akan berlaku. Namun, Pasal 4734 UU 10
dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Entitas Penandatangan untuk mensertifikasi
jaminan sementara dicatat sebagai pendapatan.
tidak ada larangan yang diberikan.
42.5. Gagal menandatangani kontrak dengan penawar kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi
Dalam hal, tender dibatalkan.
Pasal 43 - Tugas dan tanggung jawab administrasi dalam penandatanganan kontrak
43.1. Jika Entitas Penandatanganan gagal memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kontrak,
Dari hari setelah berakhirnya periode yang diatur dalam Pasal 4734 dan 42 of Law 44
Diberikan untuk memberi tahu Entitas Peserta dengan pemberitahuan notaris sepuluh hari dalam waktu paling lambat lima hari,
dapat melepaskan komitmennya.
43.2. Dalam hal ini, ikatan penawaran akan dikembalikan dan penawar harus
biaya.
Pasal 44 - Menutup tender dengan kontrak
44.1. Jumlah kontrak harus dihitung sesuai dengan sub-klausa (4734) Pasal 53 (j) UU 1.
Jika jumlah melebihi jumlah yang disebutkan dalam paragraf, jumlah dalam rasio lima ribu dari jumlah ini,
oleh tenderer diundang untuk menandatangani kontrak sebelum menandatangani kontrak.
akun.
44.2. Pada tanggal penandatanganan kontrak, informasi hasil tender adalah
Konfirmasi apakah tender dilarang berpartisipasi dalam tender dengan mengirim ke Otoritas yang Memberikan Kontrak
wajib.
44.3. Kontrak yang disiapkan oleh Entitas Pihak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tender,
dan salinan kontrak yang disetujui oleh Entitas Pihak pada kontraktor.
Itu diberikan. Jika Kontraktor diminta untuk menerbitkan kontrak dalam lebih dari satu salinan,
jumlah kontrak dikeluarkan.
44.4. Item ini dibiarkan kosong.
44.5. Dalam hal kontraktor adalah perusahaan patungan atau konsorsium, kontrak yang disiapkan harus
dan salinan kontrak yang disetujui oleh Administrasi diberikan kepada para mitra. Oleh mitra
jika lebih dari satu salinan kontrak diminta, jumlah kontrak yang diminta
salinan dikeluarkan.
44.6. Semua jenis pajak, bea, dan biaya yang terkait dengan penandatanganan kontrak dan biaya kontrak lainnya
milik kontraktor.
V- IMPLEMENTASI KONTRAK DAN MASALAH LAINNYA
Pasal 45 - Masalah tentang pelaksanaan kontrak
45.1. Poin-poin berikut terkait dengan pelaksanaan kontrak
Diedit.
a) Tanggal dimulainya dan selesainya pekerjaan tunduk pada tender dan hukuman yang harus diambil dalam kasus penundaan,
b) Apakah uang muka akan diberikan dengan tempat dan ketentuan pembayaran, dan jika demikian, syarat dan jumlah,
c) Kondisi dan kondisi yang dapat diperpanjang dan pekerjaan yang dapat dilakukan berdasarkan kontrak
kewajiban timbal balik dalam hal bisnis meningkat dan menurun,
d) Ketentuan mengenai asuransi tempat kerja dan tempat kerja, serta pengawasan dan tanggung jawab bangunan.
d) Persyaratan untuk inspeksi, inspeksi dan penerimaan.
e) Penyelesaian perselisihan.
45.2. Irisan tunjangan yang direncanakan
45.2.1. Irisan tunjangan tahunan yang direncanakan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut;
tahun
Tunjangan%
2012
100
45.3. Perbedaan harga
45.3.1. Perbedaan harga tidak akan dihitung. Namun, force majeure atau kesalahan administrasi
karena perpanjangan tanggal penyelesaian pekerjaan karena perpanjangan, tender
perbedaan harga berdasarkan keputusan perbedaan harga yang berlaku
Ini akan dihitung. 24.12.2002 bertanggal dan Keputusan Kabinet bernomor 5039 dilampirkan pada 4734 Publik
Akun Selisih Harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang akan Tender Menurut Hukum Tender
Perbedaan harga harus dibayar sesuai dengan Pasal 12 Prinsip yang akan Diterapkan. Dalam hal ini, perbedaan harga
dari Institut Statistik Negara Perdana Kementerian
(1994 = 100) berdasarkan Tabel-2 diterbitkan oleh: Angka Indeks Harga Grosir
Angka pada baris "Umum" pada tabel diambil sebagai basis.
Pasal 46 - Masalah Lainnya
46.1. Batasi nilai koefisien untuk diterapkan dalam tender (N) = 1,20
46.2. pribadi
46.2.1. Kontraktor harus, sehubungan dengan pekerjaan, memiliki
dalam 3. kegiatan bisnis dilakukan dengan orang
teknis / administrasi; bisnis, keputusan, wawancara, transfer informasi, desain bersama, lukisan, proses, perjanjian,
metode, rencana bisnis, program, penemuan, R & D dan studi prototipe
tanpa jenis informasi lainnya, Organisasi dan 3. hak dan
ketentuan kerahasiaan, niat baik, dan undang-undang resmi dengan cara yang tidak melanggar
akan menjaga kerangka kerja pribadi dan rahasia; Kecuali untuk tujuan pemenuhan kontrak dengan cara apa pun
untuk mengungkapkan setiap detail dari Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Entitas Penandatangan.
atau terbitkan. Tanpa mengurangi keputusan otoritas kehakiman Turki
Untuk setiap pengungkapan atau persyaratan publikasi untuk tujuan Konvensi
Jika timbul perselisihan, keputusan Administrasi bersifat final.
46.2.2. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi sama sekali atau karena kegagalan Administrasi,
kerusakan, bahaya atau kehilangan hak;
hak-hak lain dilindungi undang-undang (termasuk laba yang dirampas dan peluang yang terlewatkan)
Kompensasi dan kompensasi kolektor.
46.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang akan dilakukan selama kelanjutan pekerjaan. milik seseorang
Itu wajib untuk mengambil asuransi kewajiban keuangan terhadap kerusakan.
CATATAN: Faktur yang akan dikeluarkan oleh Kontraktor harus dalam rasio 2 / 10 sesuai dengan peraturan hukum.
Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diterapkan.
LAMPIRAN:
Deskripsi Kode Okas Okas
45233320 Roads untuk pekerjaan dasar

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*