TULOMSAS 150.000 KG. Tender Pasokan Gas Oksigen Cair

SUBJECT OF THE TENDER
150.000 KG. GAS OKSIGEN CAIR (MINIMUM% 99,5)
Dalam KEMURNIAN)
DIREKTORAT PEMELIHARAAN DI TEMPAT KERJA
FILE NUMBER 85.02 / 122177
TANGGAL DAN WAKTU TENDER 02 / 07 / 2012 14: 00
LAMPIRAN SEJARAH 18 / 06 / 2012
PROSEDUR TENDER
BIAYA SPESIFIKASI / REKENING BANK NO: 50, - TL / VAKIFBANK ESK. SMA. - TR80 0001 5001 5800 0207 5535 73
TENDER OF THE TENDER Yaşar UZUNÇAM
BUNGA PELANGGAN Umut DÖNER
TELEPON DAN FAKS NO
0-222- 224 00 00 (4435-4436)
Pembelian: 225 50 60, Markas Besar: 0-222- 225 72 72
ALAMAT MAIL ELEKTRONIK mempersiapkan@tulomsas.com.tr
PENGUMUMAN TENDER
GAS OKSIGEN CAIRAN AKAN DIBELI.
DARI DIREKTORAT JENDERAL TULOMSAS:
Nomor Pendaftaran Tender: 2012 / 75654
1- Administrasi a) Alamat: Ahmet Kanatlı Cad. 26490 / ESKISEHIR
b) Nomor Telepon dan Faks: 0 222 224 00 00 4435 4436 225 50 60
2- Sifat, jenis, dan jumlah subjek lelang: 150.000 Kg. gas oksigen cair (minimum% 99,5
kemurnian) akan dibeli dalam batch sesuai dengan spesifikasi teknis.
3- Tender a) Tempat: Ruang Rapat Komisi Tender TÜLOMSAŞ
b) Tanggal dan waktu: 02 / 07 / 2012 - Waktu 14: 00
4- Pengadaan kami yang disebutkan di atas dilakukan dengan prosedur tender terbuka dengan menerima tawaran dari tender domestik.
Dokumen-dokumen yang diminta untuk berpartisipasi dalam tender termasuk dalam dokumen tender.
Ini ditunjukkan.
5- Tawaran ke TÜLOMSAŞ Departemen Pembelian Umum Direktorat 02 / 07 / 2012
14: harus diberikan atau diterima hingga 00.
6- Dokumen lelang TÜLOMSAŞ Direktorat Jenderal Pembelian dan Suplai Departemen
terlihat. Peserta tender wajib membeli dokumen tender dan yang sama
50 dapat diperoleh dari alamat dengan harga TL (termasuk PPN).
7 - Obligasi penawaran akan diberikan setidaknya 3% dari harga penawaran.
8- Tender ini tunduk pada Hukum 4734 dan 4735, tidak termasuk ketentuan untuk larangan penalti dan tender.
Hal ini tidak.
kontraktor
DITERAPKAN UNTUK BARANG PEMBELIAN DENGAN PROSEDUR TENDER TERBUKA
SPESIFIKASI ADMINISTRASI TIPE
(UNTUK PENAWARAN LOKAL)
SAYA - SUBJEK DARI LELANG DAN MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
Artikel 1 - Informasi tentang pemilik bisnis
1.1. Administrasi pemilik bisnis:
a) Nama: Kontraktor (Turki Lokomotif dan Mesin Industri Inc)
b) Alamat: Ahmet Kanatli Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Nomor telepon: 0 222 224 00 00 / 4435-4436
d) Nomor faks: 0 222- 225 50 60 (Pembelian) - 225 72 72 (Kantor Pusat)
e) alamat email: tulomsas@tulomsas.com.tr
f) Nama dan nama keluarga personel yang relevan: Yaşar UZUNÇAM - Ketua
1.2. Tender, informasi kontak dari alamat dan nomor di atas
dengan menyediakannya.
Artikel 2- Informasi tentang masalah tender
Barang yang terkena tender;
a) Nama: Gas Oksigen Cair (kemurnian minimum% 99,5)
b) Nomor registrasi JCC: 2012 / 75654
c) Jumlah dan jenis: 150.000 Kg.
d) Tempat pengiriman: Departemen Manajemen Bahan TÜLOMSA Materials
e) Informasi lain: 230.830 - 230.980 T.S.
Artikel 3- Informasi tentang pengadaan
Informasi tentang tender;
a) Tender: Prosedur Buka Tender
b) TALOMSAŞ Ahmet Kanatlı Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Tanggal tender: 02.07.2012
d) Waktu tender: 14.00
e) Tempat pertemuan komisi tender: Aula Rapat Komisi Tender TÜLOMSAŞ
Pasal 4 - Pengadaan dan pengadaan dokumen tender
4.1. Dokumen tender dapat dilihat secara gratis di alamat yang ditunjukkan di bawah ini. Namun, itu akan menawar untuk tender
dokumen tender yang disetujui oleh Entitas Pihak.
a) Dokumen lelang dapat dilihat di: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Di mana dokumen tender dapat dibeli: TÜLOMSA T Departemen Pengadaan dan Suplai
c) Harga jual dokumen lelang (termasuk PPN): 50, - TL
4.2. Dokumen tender harus disertai dengan serangkaian kompas yang menunjukkan dokumen yang terkandung di dalamnya. Lebih lembut, lembut
Pastikan dokumen yang merupakan dokumen asli dan bahwa dokumen lengkap.
akan. Setelah pemeriksaan ini, Entitas yang Memberikan Kontrak akan menyerahkan ke dokumen asli semua dokumen yang merupakan dokumen tender.
sesuai dengan diterimanya pernyataan pada kompas.
4.3. Dengan membeli dokumen tender, pelelangan berhak untuk
aturan.
Artikel 5 - Tempat di mana tender akan diajukan
5.1. Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
5.2. Tawaran dapat diajukan ke tempat tersebut hingga tanggal dan waktu tender.
surat. Tawaran yang tidak mencapai entitas kontrak sampai waktu tender akan dievaluasi.
Ini akan dikenakan biaya.
5.3. Tawaran yang diajukan atau diterima oleh Pihak Penandatangan akan ditarik karena alasan apa pun, kecuali dalam hal
Hal ini tidak dapat diambil.
5.4. Jika tanggal yang ditentukan untuk tender bertepatan dengan hari libur, maka tender akan diadakan pada hari kerja pertama berikutnya
tempat yang sama pada waktu yang disebutkan di atas dan tawaran yang diajukan pada saat ini akan diterima.
5.5. Jika jam kerja berubah kemudian, tender akan diadakan pada waktu yang disebutkan di atas.
5.6. setting waktu Turki Radio dan Televisi Corporation (TRT) didasarkan pada pengaturan waktu nasional.
Artikel 6- Cakupan dokumen tender
6.1. Dokumen tender terdiri dari dokumen-dokumen berikut:
a) Spesifikasi Administrasi dan daftar kebutuhan,
b) Spesifikasi Teknis (nomor 230.830-230.980),
c) Kontrak Draf,
d) Formulir standar (Surat dan Jadwal Proposal Harga Satuan, Surat Jaminan Sementara)
6.2. Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini,
pernyataan tertulis yang dibuat oleh Entitas Pihak pada permintaan dari
membentuk bagian.
6.3. Tender tender hati-hati memeriksa isi dari semua dokumen yang disebutkan di atas
Butuh. Kewajiban dalam hal kegagalan memenuhi persyaratan untuk pengajuan tender
akan menjadi milik tenderer. Tender yang tidak patuh diramalkan dan dijelaskan dalam dokumen tender
tidak dievaluasi.
II - MASALAH UNTUK PARTISIPASI DI TENDER
Artikel 7- Dokumen dan kriteria kualifikasi diperlukan untuk berpartisipasi dalam tender
7.1. Agar pelelangan berpartisipasi dalam pelelangan, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan dengan urutan sebagai berikut:
mereka harus menawarkan:
a) Sertifikat Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Profesi yang terdaftar sesuai dengan undang-undang;
1) Dalam hal orang perseorangan, tender telah diterima dalam tahun tersebut
dan / atau Kamar Industri atau Kamar Profesional,
2) Dalam kasus orang hukum, badan hukum terdaftar dalam daftar sesuai dengan undang-undang.
dan / atau Kamar Industri, dalam tahun pengumuman tender,
sertifikat pendaftaran,
b) Deklarasi tanda tangan atau surat edaran tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
1) Pernyataan tanda tangan notaris untuk orang sungguhan,
2) Dalam kasus orang hukum, dengan mitra, anggota atau pendiri badan hukum,
menunjukkan status terbaru yang menunjukkan pejabat dalam pengelolaan badan hukum.
surat edaran tanda tangan dari badan hukum,
c) Surat proposal yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran Spesifikasi,
d) Ikatan penawaran yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran spesifikasi,
e) Sertifikat kompetensi yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
f) Dalam hal partisipasi dalam tender melalui kuasa, notaris dari orang yang berpartisipasi dalam tender atas nama tender
pengacara bersertifikat dan deklarasi tanda tangan notaris,
g) Dalam hal subkontraktor diizinkan beroperasi, subkontraktor harus
daftar pekerjaan dan subkontraktor yang ingin dimiliki oleh kontraktor,
h) Jika sertifikat pengalaman kerja diminta, itu harus diserahkan oleh pelelangan untuk menunjukkan pengalaman kerja.
Dokumen, dalam kasus pasangan badan hukum dengan lebih dari setengah dari saham, dan Turki Kamar
Union of Stock Exchange atau akuntan publik bersertifikat atau penasihat keuangan akuntan independen atau notaris publik
dikeluarkan oleh Perusahaan setelah pengumuman pertama dan mundur dari tanggal dikeluarkan untuk satu tahun terakhir.
sertifikat status kemitraan yang menunjukkan bahwa kondisi ini terus dipertahankan,
i) Dokumen lain yang dapat diminta oleh administrasi ::
7.2. Dokumen yang akan dicari untuk kompetensi profesional dan teknis dan dokumen-dokumen ini harus dibawa
kriteria:
7.2.1. penawar;
a) Jika pabrikan adalah dokumen atau dokumen yang menunjukkan pabrikan,
b) Jika penjual resmi atau perwakilan resmi adalah
dokumen atau dokumen,
c) Jika beroperasi di zona bebas di Turki, bersama dengan salah satu dokumen di atas
sertifikat aktivitas zona bebas,
akan memberi Anda lampiran penawaran.
- Dokumen atau dokumen yang menunjukkan bahwa pelelangan adalah produsen adalah sebagai berikut:
a) Sertifikat Pendaftaran Industri dikeluarkan atas nama pelelangan,
b) Kapasitas yang dikeluarkan oleh kamar profesional di mana pelelangan menjadi anggota atas nama calon atau pelelangan
laporan,
c) Manufaktur yang diselenggarakan oleh kamar profesional tempat pelelangan terdaftar atas nama kandidat atau pelelangan
Sertifikat kemahiran,
ç) Pelelangan terdaftar atas nama kandidat atau pelelangan oleh kamar profesional dan proposal
Sertifikat Barang Dalam Negeri tentang barang tersebut,
d) Otoritas yang kompeten atau sesuai dengan undang-undang yang relevan mengenai bahwa pelelangan telah menghasilkan barang pembelian
dokumen yang dikeluarkan oleh organisasi dan menunjukkan apakah pelelangan adalah pabrikan atau pabrikan.
7.2.2. Peserta lelang, bersama dengan penawaran mereka, harus mempertahankan validitasnya pada tanggal tender.
ISO 9001: 2008, ISO 9002: 2008, dikeluarkan oleh badan terakreditasi mereka sendiri,
AQAP-110 dan AQAP-120 akan memberikan setidaknya satu dari sertifikat kualitas. Penawar yang bukan produsen
produk terakreditasi dari pabrikan, yang tetap berlaku pada tanggal tender;
ISO 9001: 2008, ISO 9002: 2008, AQAP-110 dan AQAP-120 dikeluarkan oleh organisasi
menunjukkan bahwa itu adalah dealer atau perwakilan resmi
dokumen.
7.2.3. Tender harus menyerahkan sertifikat CE dari tangki cryogenic bersama dengan penawaran mereka.
7.2.4. Tender harus menanggapi semua artikel dari spesifikasi teknis 230.830 satu per satu dan berurutan,
Selain itu, semua informasi terperinci tentang pabrik dan peralatan, mingguan, bulanan, periode dan informasi pemeliharaan tahunan
Termasuk katalog, dokumen, brosur dll. Sejumlah proposal akan dicaplok.
7.2.5. TÜLOMSAŞ berwenang untuk memutuskan apakah tender secara teknis kompeten atau tidak.
Jika dianggap perlu, Entitas Penandatangan dapat mengunjungi fasilitas tender (jika ada subkontraktor) dan
memeriksa karyanya. Sebagai hasil dari tinjauan ini, 70 menunjuk sesuai dengan Formulir Kualifikasi Pemasok
penawar yang tidak menerima dikeluarkan dari evaluasi
7.3. Bagaimana dokumen dikirimkan:
7.3.1. Tender mungkin telah melegalisir dokumen asli atau dokumen asli dari dokumen yang disebutkan di atas.
sampel. Dari dokumen pengalaman kerja terkait dengan subjek kerja tender atau karya serupa
dokumen asli dari dokumen pengalaman kerja yang diaktakan,
akan diajukan kepada Entitas yang Memberikan Kontrak sebelum persetujuan dari Otoritas yang Memberikan Kontrak.
7.3.2. Dokumen yang disahkan harus disertai dengan komentar, salinan, atau fotokopi yang asli
mereka yang secara visual disetujui dan taşıyan sama dengan yang diserahkan ”
valid tidak akan diterima.
7.3.3. Peserta Lelang, dokumen asli, selama tender, komisi tender "administrasi asli telah terlihat"
dapat diganti dengan fotokopi.
7.3.4. Jika dokumen kontrol kualitas diminta;
[Sertifikat sistem manajemen mutu / Sertifikat sistem manajemen lingkungan / Sertifikat sistem manajemen mutu dan
sertifikat sistem manajemen lingkungan] terakreditasi oleh Badan Akreditasi Turki
organisasi atau badan nasional dari Forum Akreditasi Mutual Recognition Treaty Forum.
oleh badan sertifikasi yang diakreditasi oleh badan akreditasi
Itu adalah wajib. Saling Mengakui badan-badan sertifikasi ini, Forum Akreditasi Internasional
Lembaga sertifikasi diakreditasi oleh badan akreditasi nasional dalam Perjanjian
dan validitas dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga ini.
Itu harus dikonfirmasikan dengan surat dari institusi. Tanggal tender atau satu tahun sebelum tanggal itu
Surat konfirmasi diterima di Namun, ia diakreditasi oleh Badan Akreditasi Turki.
TURKAK Merek Dagang Akreditasi
Ini tidak wajib untuk mendapatkan konfirmasi dari Badan Akreditasi Turki untuk dokumen dan sertifikat yang membawa sertifikat. ini
validitas dokumen pada tanggal tender sudah cukup.
Artikel 8- Keterbukaan tender kepada tender asing
Hanya pelelangan domestik yang dapat berpartisipasi dalam pelelangan ini.
Artikel 9- Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender
9.1. Yang tercantum di bawah ini, secara langsung atau tidak langsung atau sebagai subkontraktor, atas nama mereka sendiri atau orang lain
mereka tidak dapat berpartisipasi dalam tender dengan cara apa pun;
a) Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 4734 dan 4735
dilarang berpartisipasi dalam pengadaan publik dan dalam lingkup Undang-Undang Anti-Teror No. 3713.
dihukum karena memasukkan kejahatan dan kejahatan terorganisir.
b) Mereka yang diketahui telah melakukan kebangkrutan curang oleh otoritas terkait.
c) Otoritas Tender dari Para Pihak dan orang-orang yang ditugaskan pada dewan tersebut.
d) Untuk mempersiapkan, melaksanakan, menyelesaikan dan menyelesaikan semua prosedur tender terkait dengan pokok permasalahan dari Para Pihak dan
berwenang untuk menyetujui.
e) Pasangan dari orang-orang yang disebutkan dalam paragraf (c) dan (d) dan darah sampai tingkat ketiga dan kedua
kerabat beech dan anak-anak asuh.
f) mitra dan perusahaan yang disebutkan dalam paragraf (c), (d) dan (e)
perusahaan saham gabungan di mana mereka tidak bekerja atau memiliki tidak lebih dari 10% dari modal mereka
dikecualikan).
9.2. Kontraktor yang terlibat dalam layanan konsultasi terkait dengan pengadaan tunduk pada tender
berpartisipasi. Larangan ini tidak berlaku untuk perusahaan yang memiliki kemitraan dan
juga berlaku untuk perusahaan di mana mereka memiliki lebih dari setengah modal.
9.3. Meskipun ada larangan di atas, pelelangan yang berpartisipasi dalam pelelangan akan dikecualikan dari pelelangan dan ikatan penawaran mereka akan
Direkam. Selain itu, karena ini tidak dapat ditentukan selama evaluasi tender,
jika salah satu dari tender ini telah diberikan, jaminan harus dicatat sebagai pendapatan dan tender akan dibatalkan.
Artikel 10- Alasan untuk dikecualikan
Tender dalam kasus-kasus berikut, jika ditentukan, tender
Ini akan diizinkan;
a) Kebangkrutan, dalam likuidasi, yang karyanya dilakukan oleh pengadilan, menyatakan persetujuan,
menangguhkan atau dalam situasi serupa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negaranya sendiri.
b) Pengadilan karena hutang kepada kreditor yang kebangkrutannya telah dinyatakan
atau dalam situasi yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayahnya.
c) Utang premi jaminan sosial pada tanggal tender.
d) Memiliki kewajiban pajak final pada tanggal tender.
e) telah dihukum karena tindakan profesional dalam periode lima tahun sebelum tanggal tender.
f) dalam lima (5) tahun sebelum tanggal tender,
ditentukan oleh administrasi untuk melakukan kegiatan yang bertentangan.
g) Pada tanggal tender, itu dilarang dari kegiatan profesional oleh kamar itu terdaftar sesuai dengan undang-undang.
itu.
h) Informasi yang menyesatkan dan / atau informasi yang tidak memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh Administrasi dengan Spesifikasi ini.
gadungan
i) Berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam Pasal 9 dari Spesifikasi bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
j) Telah ditentukan bahwa ia telah melakukan tindakan atau perilaku terlarang yang ditentukan dalam Pasal 11 dari Spesifikasi.
CATATAN:
? (A), (b) dan (g) dari Kamar Dagang dan / atau Industri
Dokumen Status Tender Durum “.
? (e) dokumen;
- Milik orang nyata dalam hal orang nyata
- Mengenai penawar orang hukum,
• Itu milik anggota dewan direksi di perusahaan saham gabungan,
• Di perusahaan terbatas, milik manajer perusahaan atau semua mitra,
• Di perusahaan terbatas, semua mitra terbatas dan dari mitra terbatas
milik pemegang saham yang telah diotorisasi untuk mewakili perusahaan,
• Untuk perusahaan kolektif, Statistik Umum Daftar Kehakiman Kementerian Kehakiman
Direktorat unit akan diberikan.
Artikel 11- Tindakan atau perilaku yang dilarang
11.1. Selama tender, tindakan atau perilaku berikut dilarang:
a) Kecurangan, janji, ancaman, penggunaan pengaruh, mendapatkan minat, persetujuan, keterlibatan, penyuapan atau lainnya
pelanggaran ringan
b) untuk meragukan tender, untuk mencegah partisipasi, untuk menawarkan perjanjian tender atau
untuk mendorong, untuk bertindak dengan cara yang mempengaruhi persaingan atau keputusan tender.
c) Untuk menerbitkan, menggunakan atau berupaya memalsukan dokumen atau jaminan palsu.
d) Dalam tender; kecuali untuk dapat menawar alternatif
untuk mengirimkan lebih dari satu penawaran, langsung atau tidak langsung, secara langsung atau melalui proxy.
e) Untuk berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam pasal 9 dari Spesifikasi bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
11.2. Menurut sifat tindakan atau perilaku tentang tindakan atau perilaku yang dilarang ini 4734
4 Hukum.
Artikel 12 - Biaya Persiapan Tender
Semua biaya yang berkaitan dengan persiapan dan penyerahan tender akan ditanggung oleh tender. Administrasi, jalannya tender
dan terlepas dari hasilnya, tenderer sama sekali tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan.
diadakan.
Artikel 13- Klarifikasi dalam dokumen tender
13.1. Peserta lelang harus dijelaskan dalam dokumen tender selama persiapan tender.
secara tertulis hingga tujuh (7) hari sebelum batas waktu untuk pengajuan tender
dapat meminta klarifikasi. Permintaan klarifikasi setelah tanggal ini akan dievaluasi.
Ini akan dikenakan biaya.
13.2. Jika permintaan klarifikasi dianggap tepat, penjelasan yang akan dibuat oleh Entitas Pihak adalah
Semua pelelangan yang menerima dokumen harus dikirim secara tertulis atau dikirim dengan tangan terhadap tanda tangan.
Pernyataan tertulis dari Entitas Penandatangan ini akan memberi tahu semua tender setidaknya tiga (3) hari sebelum batas waktu untuk pengajuan tender.
pemilik perusahaan.
13.3. Deskripsi tersebut mencakup deskripsi masalah dan jawaban terinci dari administrasi; tetapi untuk meminta klarifikasi
identitas tenderer ditemukan.
13.4. Penjelasan tertulis harus disampaikan kepada para pelelang yang telah menerima dokumen pelelangan setelah tanggal pengumuman.
dokumen tender.
Artikel 14 - Amandemen dokumen tender
14.1. Sangat penting bahwa tidak ada perubahan yang dibuat dalam dokumen tender setelah pengumuman. Namun, begitu pengumuman itu dibuat
atau amandemen terhadap spesifikasi, spesifikasi dan lampiran
dalam hal Entitas Penandatangan ditentukan oleh Entitas Penandatanganan atau diberitahukan secara tertulis oleh para pelelang,
dokumen tender dapat diamandemen oleh Entitas Pihak dan
diumumkan kembali.
14.2. Adendum harus dikirim ke semua penerima dokumen tender melalui surat atau tangan terhadap tanda tangan.
dan diinformasikan setidaknya tiga (3) hari sebelum tanggal tender.
14.3. Diperlukan waktu tambahan untuk menyiapkan proposal karena perubahan yang dilakukan
dalam hal tambahan untuk maksimum dua puluh (20) hari
dengan menunda. Selama penundaan, dokumen tender akan terus dijual dan diterima.
14.4. Jika adendum dikeluarkan,
akan diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran ulang.
Artikel 15- Kebebasan dari Para Pihak untuk membatalkan tender sebelum waktu tender
15.1. Dalam dokumen yang dianggap perlu oleh Entitas Penandatanganan atau termasuk dalam dokumen tender,
di mana ditentukan bahwa ada masalah yang tidak dapat diperbaiki,
dapat dibatalkan sebelum waktu lelang.
15.2. Dalam hal ini, pembatalan tender akan diumumkan kepada tenderers dengan menyebutkan alasan pembatalannya.
Mengumumkan. Pembatalan tender harus diberitahukan kepada tender hingga tahap ini.
15.3. Dalam hal pembatalan tender, semua tender yang diajukan akan dianggap ditolak dan tender ini
akan dikembalikan ke tender tanpa membuka.
15.4. Tender tidak berhak untuk mengklaim hak apa pun dari Entitas Penandatangan karena pembatalan tender.
Artikel 16 - Subkontraktor
Semua atau sebagian dari pengadaan / pekerjaan yang tunduk pada tender tidak boleh dilakukan kepada subkontraktor.
III - MASALAH-MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIAPAN DAN PENGAJUAN PENAWARAN
Artikel 17- Mata uang penawaran dan pembayaran, bahasa dari penawaran
17.1. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dalam Lira Turki (TL). Pembayaran ditentukan dalam kontrak
Lira Turki (TL).
17.2. Semua dokumen dan lampiran serta dokumen lain yang merupakan penawaran harus dalam bahasa Turki. Dalam bahasa lain
dokumen yang diserahkan akan dianggap sah jika diserahkan bersama dengan terjemahan yang disetujui Turki. ini
Dalam hal penafsiran proposal atau dokumen, terjemahan Turki akan berlaku.
Artikel 18 - Pengajuan penawaran sebagian
18.1. Tawaran sebagian tidak dapat diajukan untuk subjek tender. Tawaran akan diajukan untuk seluruh pekerjaan.
Artikel 19- Tawaran alternatif
Tidak ada tawaran alternatif dapat diajukan untuk subjek tender.
Artikel 20 - Metode penyerahan tender
20.1. Sebagai syarat untuk dapat berpartisipasi dalam tender, termasuk Letter of Bid dan ikatan penawaran
Semua dokumen yang diperlukan oleh spesifikasi dimasukkan ke dalam amplop. Nama, nama keluarga, atau nama dagang pelelangan pada amplop
judul, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat tender dan alamat lengkap entitas yang mengadakan kontrak
Hal ini ditulis. Bagian yang dilem dari amplop harus ditandatangani, disegel atau dicap oleh pelelangan.
20.2. Tawaran akan diterima sesuai dengan penawaran bernomor sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.
kepada otoritas kontrak (di mana tender akan diserahkan). Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan
akan dikembalikan ke tender sebelum pembukaan.
20.3. Penawaran juga dapat dikirim melalui surat terdaftar. Tender penawaran dikirim melalui pos
harus mencapai Entitas Pihak pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender. Karena keterlambatan surat
Waktu penerimaan tender yang tidak akan diproses harus ditentukan oleh catatan dan
tidak diambil.
20.4. Tender yang diajukan tidak akan tunduk pada pengajuan adendum sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini.
oleh karena itu, tidak dapat ditarik atau diubah.
20.5. Dalam hal perpanjangan periode pengiriman penawaran dengan addendum,
hak dan kewajiban sehubungan dengan batas waktu
dan diperpanjang hingga.
Artikel 21- Bentuk dan isi surat tender
21.1. Surat proposal harus diserahkan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh formulir terlampir.
21.2. Dalam Surat Proposal;
a) Menunjukkan bahwa dokumen tender telah sepenuhnya dibaca dan diterima dan dinyatakan dalam spesifikasi teknis
menanggapi semua artikel dalam spesifikasi teknis secara terpisah,
b) Harga yang diusulkan harus ditulis dengan jelas sesuai dengan angka dan huruf,
c) Tidak ada memo, penghapusan atau koreksi padanya,
d) Nama, nama keluarga atau nama dagang dari surat tender harus ditulis dan ditandatangani oleh orang yang berwenang.
wajib.
Artikel 22 - Masa berlaku tender
22.1. Masa berlaku penawaran minimal harus 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tender. Tentukan ini
Surat penawaran yang lebih pendek dari batas waktu tidak akan dipertimbangkan.
22.2. Jika perlu, otoritas kontrak akan berakhir masa berlaku penawaran.
tender untuk perpanjangan lebih lanjut dari periode yang ditentukan di atas. penawar
dapat menerima atau menolak permintaan administrasi ini. Meminta perpanjangan periode validitas tawaran dari Entitas pihak pada Persetujuan
ikatan penawaran pelelangan yang ditolak akan dikembalikan.
22.3. Peserta Lelang menerima permintaan, penawaran dan ketentuan kontrak, tanpa mengubah ikatan penawaran
validitas penawaran baru dan jaminan sementara dalam segala hal.
harus berdandan.
22.4. Permintaan dan jawaban dibuat secara tertulis, dikirim melalui pos atau sebagai imbalan atas tanda tangan.
dikirim dengan tangan.
Artikel 23- Biaya termasuk dalam harga penawaran
23.1. Peserta Lelang harus membayar pajak, bea,
biaya dan pengeluaran serupa serta biaya penanganan, pembongkaran, dan penumpukan.
23.2. (23.1.) Peningkatan pos pengeluaran yang tercantum dalam artikel atau pos pengeluaran baru serupa.
Dalam hal terjadi penawaran, harga yang diusulkan termasuk saham untuk menutupi kenaikan atau perbedaan tersebut.
Ini akan menjadi.
23.3. Kontraktor harus dibayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian ini.
Artikel 24 - Obligasi penawaran
24.1. Peserta lelang harus dapat menentukan jumlah mereka sendiri tidak kurang dari 3% dari harga penawaran
mereka akan memberikan jaminan sementara. Memberikan ikatan penawaran kurang dari 3% dari harga yang diusulkan
Tawaran peserta lelang harus dikeluarkan dari evaluasi.
24.2. Surat jaminan dari bank atau lembaga keuangan swasta yang diajukan sebagai jaminan sementara, penawaran
masa berlaku paling tidak tiga puluh (30) hari.
24.3. Tawaran yang tidak disertai dengan ikatan penawaran yang dapat diterima diminta oleh Entitas Peserta.
tidak akan dipertimbangkan dengan alasan bahwa persyaratan untuk partisipasi tidak terpenuhi.
Artikel 25 - Nilai yang akan diterima sebagai jaminan
25.1. Nilai yang akan diterima sebagai jaminan tercantum di bawah ini;
a) Tunai dalam mata uang penawaran,
b) Surat jaminan yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan swasta dalam mata uang dalam penawaran,
c) Efek Utang Domestik Pemerintah yang Diterbitkan oleh Wakil Menteri Keuangan dan
dokumen.
25.2. (c) bunga yang ditentukan dalam sub-ayat dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini dengan nilai nominal
dimasukkan sebagai jaminan pada nilai penjualan yang sesuai dengan prinsipal.
Hal ini.
25.3. Menurut peraturan yang relevan, bank asing diperbolehkan untuk beroperasi di Turki
surat jaminan yang akan diterbitkan juga diterima sebagai jaminan.
25.4. Jika surat jaminan diberikan, ruang lingkup dan bentuk surat ini harus dimasukkan dalam lampiran dokumen tender.
formulir bidang atau undang-undang yang relevan. Pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku
surat jaminan yang dikeluarkan tidak dianggap valid.
25.5. Jaminan dapat diganti dengan nilai-nilai lain yang diterima sebagai jaminan.
25.6. Dalam kasus apa pun, jaminan yang diterima oleh Administrasi tidak dapat disita dan tindakan pencegahan dikenakan pada mereka.
tak tertahankan.
Artikel 26 - Tempat penyerahan obligasi penawaran
26.1. Surat jaminan harus diserahkan kepada komisi tender dalam amplop tender.
26.2. Setoran jaminan selain surat jaminan kepada Direktorat Akuntansi dan
tanda terima harus diserahkan dalam amplop.
Artikel 27 - Pengembalian obligasi penawaran
27.1. Ikatan penawaran akan diberikan dan kontrak harus diberikan.
akan dikembalikan segera setelah penandatanganan.
27.2. Jaminan dari tender lainnya akan dikembalikan setelah persetujuan atas keputusan tender.
27.3. Pengembalian ikatan penawaran, ke bank atau pelelangan / perwakilan resmi setelah penandatanganan
dikirim dengan tangan.
IV - TENTANG EVALUASI PENAWARAN DAN KONTRAK
ISU
Artikel 28 - Kwitansi dan Pembukaan Penawaran
28.1. Penawaran akan diajukan ke Entitas yang Memberikan Kontrak sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Oleh komisi tender
Jumlah tender yang diajukan pada jam yang ditentukan dalam dokumen tender harus ditentukan satu menit dan siap.
dan tender dimulai segera. Komisi tender akan menyerahkan amplop sesuai urutan penerimaan.
Ini mengkaji. 20.1 dari spesifikasinya. amplop yang tidak mematuhi
tidak dievaluasi. Amplop dibuka dalam urutan penerimaan di depan tender dan tender.
28.2. Apakah dokumen pelelangan hilang atau tidak,
periksa apakah itu sesuai. Dokumen hilang atau surat penawaran dan ikatan penawaran sebagaimana mestinya
Penawar yang tidak patut akan dicatat dalam hitungan menit. Penawar dan harga penawaran diumumkan. Kamu bisa
Risalah yang disiapkan harus ditandatangani oleh komisi tender. Pada tahap ini; menolak tawaran atau
dokumen yang menyusun penawaran tidak dapat diperbaiki dan diselesaikan. Penawaran
sesi ditutup untuk evaluasi langsung oleh komisi.
Artikel 29 - Evaluasi tender
29.1. Dalam evaluasi tender, pertama dokumen hilang atau
sesuai dengan Pasal 28 Spesifikasi ini.
penawaran tender harus dikeluarkan dari evaluasi. Namun, dasar dari proposal tersebut
dokumen yang hilang atau informasi yang tidak penting
Dalam hal kekurangan, pelelangan dalam waktu yang ditentukan oleh pelelang dokumen atau informasi yang hilang ini
penyelesaian diminta secara tertulis. Dokumen atau informasi yang hilang tidak lengkap dalam waktu yang ditentukan
tender dikeluarkan dari evaluasi.
29.2. Dokumen lengkap dan surat penawaran dan penawaran
evaluasi. Pada tahap ini, kapasitas penawar
kriteria dan ketentuan yang ditentukan dalam dokumen tender.
Kesalahan aritmatika dalam surat penawaran dan tabel lampiran menunjukkan harga yang ditawarkan oleh tenderers
dalam hal kesalahan aritmatika berdasarkan harga satuan yang ditawarkan oleh para pelelang
dengan sendirinya. Sebagai hasil dari koreksi ini, tender harus
dan situasi ini segera diberitahukan kepada tenderer secara tertulis. Peserta Lelang dianggap telah menerima situasi ini.
29.3. Di mana lebih dari satu tender ditawarkan dengan harga yang sama
jika ditemukan sebagai penawaran yang menguntungkan, unsur-unsur non-harga berikut harus dipertimbangkan:
Tender yang paling menguntungkan secara ekonomis ditentukan dan tender tersebut diakhiri dengan:
29.3.1. Subjek adalah dokumen pengalaman kerja terkait dengan tender dan tenderer yang jumlahnya lebih banyak (Dalam hal ini,
waktu yang cukup harus diberikan untuk persiapan sertifikat pengalaman kerja),
29.3.2. Penawar, yang merupakan produsen,
29.3.3. Tender yang memiliki sertifikat kualitas tertinggi,
29.3.4. Kesediaan tangki cryogenic dengan tanggal pembuatan baru,
29.3.5. Bersedia untuk memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001.
29.4. Pada tahap terakhir, sebagai hasil evaluasi, tender paling menguntungkan secara ekonomis dalam tender
Tender ditentukan dan tender ditinggalkan pada tenderer ini. Namun, tender tidak akan mau atau
jika harga yang diusulkan tidak dapat diterima oleh komisi tender
komisi dapat melanjutkan ke prosedur negosiasi atau tender akan dimulai oleh prosedur yang akan ditentukan oleh Entitas Pihak.
Dalam hal tender dikonversi menjadi prosedur tawar-menawar, kualifikasi dan ketentuan yang ditentukan dalam
penyimpanan wajib.
29.5. Komisi tender menentukan keputusan yang beralasan dan menyerahkannya kepada otoritas tender untuk persetujuan. keputusan
nama atau nama dagang pelelangan, harga yang ditawarkan, tanggal pelelangan dan yang mana pelelangan
alasan mengapa tender dibuat dan alasan mengapa tender tidak diadakan.
29.6. Otoritas kontrak menyetujui keputusan tender dalam waktu sepuluh (10) hari setelah tanggal keputusan atau
membatalkan dengan jelas menyebutkan alasannya.
29.7. Pengadaan; jika keputusan disetujui, itu akan dianggap batal dan tidak berlaku jika dibatalkan.
29.8. Sebagai hasil dari tender, tender yang tidak memiliki tender tersisa untuk dikirim ke alamat notifikasi atau
tanda tangan.
29.9. Entitas yang menandatangani kontrak bebas untuk menolak semua tender dan membatalkan tender.
Artikel 30- Undangan untuk kontrak
Dengan memberikan ikatan kinerja dalam waktu sepuluh (10) hari setelah tanggal pemberitahuan kepada pelelang yang tersisa pada pelelangan
Subjek penandatanganan kontrak harus diberitahukan kepada Entitas Penandatanganan dengan mengambil tanda tangan dari tenderer atau dikembalikan.
melalui surat terdaftar ke alamat notifikasi. Kirim surat ke surat
Hari ketujuh (7.) Berikutnya akan dianggap sebagai tanggal pemberitahuan kepada pelelang. Jika dianggap tepat oleh Entitas Pihak,
Sepuluh (10) hari dapat ditambahkan.
Artikel 31- Ikatan kinerja
Untuk dihitung atas harga tender sebelum kontrak ditandatangani dari yang tersisa pada tender
Jaminan 6% diambil.
Artikel 32- Tugas dan tanggung jawab pelelangan dalam menyimpulkan kontrak
32.1. Tender yang tersisa pada tender berhak (a), (b), (c), (d), (e) dan (g) dari Pasal 10 dari Spesifikasi ini.
30. waktu masuk
harus menandatangani kontrak. Keamanan penawaran segera setelah kontrak ditandatangani
akan dikembalikan.
32.2. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, tidak perlu memprotes dan mengambil keputusan.
Ikatan penawaran tender yang tersisa pada tender dicatat sebagai pendapatan.
Artikel 33 - Pemberian kontrak
33.1. Kontrak disiapkan oleh Entitas Pihak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tender
otoritas dan kontraktor.
33.2. Pajak yang harus dibayar (tidak termasuk PPN), gambar dan
biaya dan beban kontrak lainnya menjadi milik kontraktor.
33.3. Kecuali dinyatakan lain dalam dokumen tender, itu tidak wajib untuk menyerahkan kontrak kepada notaris untuk persetujuan.
V - ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI KONTRAK
Artikel 34 - Tempat dan ketentuan pembayaran
34.1. Semua jenis pembayaran harus dilakukan kepada Kontraktor mengenai pembelian / pekerjaan yang tunduk pada tender TÜLOMSAŞ Financial
Pekerjaan akan dilakukan oleh Departemen.
34.2. Ketentuan lain untuk pembayaran ditetapkan dalam draft kontrak.
34.3. Untuk pekerjaan ini, kenaikan / penurunan pekerjaan dapat diprediksi.
34.4. Dengan persetujuan administrasi, biaya bahan dikirim lebih awal dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak
Dibayar.
34.5. Biaya material yang menjadi tidak dapat digunakan sebagai akibat dari kontrol kualitas tidak harus dibayar.
Artikel 35 - Pembayaran dan Ketentuan di Muka
Tidak ada pembayaran di muka untuk pembelian ini.
Artikel 36- Perbedaan harga pembayaran dan kondisi perhitungan
Perbedaan harga tidak akan diberikan kepada kontraktor.
Artikel 37- Tanggal dimulainya dan selesai (pengiriman barang)
Sejak tanggal penandatanganan kontrak, periode pengiriman akan mulai berlaku dan pekerjaan akan dimulai. Mulai tanggal ini
harus dibuat oleh TÜLOMSAŞ kepada Kontraktor
Pengiriman gas akan dilakukan dalam 3 hari terakhir setelah pemberitahuan. Durasi total tonase kerja
akan berakhir dengan selesai. Namun, jika TÜLOMSAŞ dianggap perlu, terlepas dari tonase
berhak untuk mengakhiri kontrak kapan saja. Di sisi lain, jika total tonase selesai,
sampai tender baru dibuat dan Kontraktor baru mulai bekerja dengan harga dan ketentuan yang sama.
akan berlanjut.
Artikel 38- Kondisi dan ketentuan untuk perpanjangan waktu
38.1. Force Majeure;
a) Bencana alam
b) mogok hukum
c) Epidemi umum
d) Pengumuman mobilisasi parsial atau umum
e) Situasi serupa lainnya yang harus ditentukan oleh Administrasi bila perlu.
38.2. Penerimaan situasi yang disebutkan di atas sebagai force majeure dan perpanjangan waktu
situasi force majeure;
a) Tidak disebabkan oleh cacat yang timbul dari Kontraktor,
b) merupakan hambatan untuk pemenuhan komitmen,
c) Kontraktor tidak dapat menghilangkan hambatan ini,
d) Dalam waktu dua puluh (20) hari setelah tanggal ketika force majeure terjadi,
sebagai pemberitahuan,
e) Ini harus disertifikasi oleh otoritas yang kompeten.
38.3. Selain itu, Entitas Penandatangan tidak memenuhi kewajibannya mengenai kinerja kontrak (pengiriman tempat,
persetujuan proyek dan program kerja, kurangnya apropriasi) dan karenanya tanggung jawab
terjadinya keterlambatan non-kontraktor, situasi ini adalah pemenuhan komitmen
dan bahwa kontraktor tidak dapat menghilangkan hambatan.
jika; situasi diperiksa oleh administrasi, sesuai dengan hambatan dan pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan sifat pekerjaan, tertunda
periode sebagian atau seluruh pekerjaan dapat diperpanjang.
Artikel 39 - Hukuman yang harus diambil jika terjadi penundaan
39.1. Pengiriman barang / pekerjaan tepat waktu, kecuali dalam kasus perpanjangan karena kondisi force majeure
jika tidak, Entitas yang terikat kontrak akan membayar Kontraktor untuk setiap hari kalender.
keterlambatan pengiriman akan dikenakan penalti% 0,1 (seperseribu).
Penundaan ini tidak boleh melebihi 1 / 3 dari waktu pengiriman yang ditentukan dalam kontrak. Namun, atas permintaan Kontraktor
Jika dianggap tepat oleh Entitas Peserta, periode penalti dapat diberikan sebagai tambahan untuk periode penalti 1 / 3.
39.2. Jumlah total yang akan dikurangkan tidak boleh melebihi harga tender dengan cara apa pun.
39.3. Hukuman untuk keterlambatan akan dikurangkan dari pembayaran kepada Kontraktor tanpa perlu protes. ini
Jika penalti tidak dapat dipenuhi dari pembayaran, maka akan dibebankan secara terpisah dari Kontraktor.
39.4. Dalam hal materi / pekerjaan tidak disampaikan meskipun periode yang disebutkan di atas,
ketentuan penghentian mulai berlaku.
Artikel 40- Syarat dan ketentuan penerimaan, pengiriman, inspeksi, penerimaan
40.1. Syarat dan ketentuan pengiriman:
Subjek pengadaan harus dikirim ke tempat yang ditentukan dalam spesifikasi termasuk transportasi, bongkar dan susun,
Di sini, staf administrasi akan dikirim dengan catatan, tetapi inspeksi dan penerimaan materi
Tanggung jawab kontraktor akan berlanjut hingga selesai.
Jika bagian dari materi telah dikirim dalam periode
Bahkan jika memungkinkan, Administrasi tidak menerima materi yang dikirim dan tidak membayar harganya.
Hal ini bebas.
40.2. Inspeksi dan penerimaan bentuk dan ketentuan:
Syarat dan ketentuan inspeksi dan penerimaan dalam spesifikasi teknis dan konsep kontrak
Ini ditunjukkan.
Klausul 41- Pertimbangan garansi, pemeliharaan dan perbaikan
Jaminan jaminan akan diambil sampai akhir periode kontrak dengan tingkat 3% dari jumlah pesanan. jaminan
Periode jaminan akan dimulai dari tanggal penerimaan akhir fasilitas.
Artikel 42 - Penyelesaian perselisihan
42.1. Perselisihan yang mungkin timbul dalam proses sampai penandatanganan kontrak berlaku Hak administratif
tanpa mengurangi Peradilan Administratif.
42.2. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak,
ketentuan yang relevan berlaku.
Artikel 43- Hal-Hal Lain
43.1. Sehubungan dengan tender ini, Entitas yang mengadakan Perjanjian akan mengecualikan ketentuan 4734 dan 4735
Itu tidak tunduk pada hukum.
43.2. Privasi:
43.2.1. Kontraktor adalah 3 sehubungan dengan pekerjaan di dalam Organisasi atau bekerja sama dengan Organisasi.
semua jenis akuisisi teknis / administratif dengan kegiatan yang dilakukan / dilakukan dengan individu; bisnis
keputusan, wawancara, transfer informasi, desain bersama, lukisan, proses, perjanjian, metode, rencana bisnis, program,
penemuan, R & D dan karya prototipe, termasuk, tetapi tidak terbatas pada
berbagi informasi, Organisasi dan 3. kerahasiaan dengan cara yang tidak melanggar hak dan kewajiban
merahasiakan dan rahasia sesuai dengan ketentuan maksud dan peraturan resmi; Pemenuhan kontrak
Kontrak tanpa izin tertulis sebelumnya dari Entitas pihak pada Persetujuan.
mengungkapkan atau mempublikasikan detail apa pun. Keputusan otoritas peradilan Turki disembunyikan
segala pengungkapan atau persyaratan publikasi untuk tujuan Perjanjian
Keputusan Administrasi mengenai hal ini bersifat final.
43.2.2. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi sama sekali atau jatuh tempo
kehilangan, bahaya kehilangan atau kehilangan hak;
tanpa prasangka (termasuk laba yang dirampas dan peluang yang hilang)
akan.
DAFTAR PERSYARATAN
KUANTITAS JENIS
1- Gas Oksigen Cair (Minimum kemurnian 99,5%) 150.000 Kg.
Spesifikasi: 230.830
CATATAN: 1- Kontraktor harus menggunakan Tangki dan Evaporator Cairan Cryogenic Liquid untuk menyimpan oksigen cair.
Sistem akan dialokasikan untuk penggunaan bisnis kami secara gratis (murni) dan biaya apa pun
tidak akan meminta.
2- Masa kerja akan berakhir ketika total tonase yang ditentukan telah kedaluwarsa. Namun, TÜLOMSAŞ perlu
memiliki hak untuk mengakhiri kontrak kapan saja tanpa memandang tonase.
3- Sekalipun jumlah total gas yang ditentukan selesai, tender dibuat dan baru
pengiriman akan dilanjutkan dengan harga dan ketentuan yang sama sampai dimulai.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*