Tender Modernisasi Toko Cat TÜLOMSAŞ

MODERNISASI LUKISAN YANG TUJUAN UNTUK TENDER
DIREKTORAT BATANG LOCOMOTIVE
FILE NUMBER 85.02 / 122187
TANGGAL DAN WAKTU TENDER 11.07.2012 14: 00
LAMPIRAN SEJARAH 20.06.2012
PROSEDUR TENDER
HARGA SPESIFIKASI / REKENING BANK NO: 100, - TL / VAKIFBANK ESK. SMA. - TR80 0001 5001 5800 0207 5535 73
TENDER OF THE TENDER Yaşar UZUNÇAM
BUNGA TENDER THE Asuman KARAGÖZ
TELEPON DAN FAX TANPA 0-222- 224 00 00 (4435-4436)
Pembelian: 225 50 60, Markas Besar: 0-222- 225 72 72
ALAMAT MAIL ELEKTRONIK mempersiapkan@tulomsas.com.tr
kontraktor
PROSEDUR PEMBUKAAN TERBUKA
JENIS SPESIFIKASI ADMINISTRASI YANG DITERAPKAN UNTUK PEMBELIAN LAYANAN
(UNTUK PENAWARAN LOKAL)
SAYA - SUBJEK DARI LELANG DAN MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
Artikel 1 - Informasi Pemilik Bisnis
1.1. Pemilik bisnis;
a) Nama: Kontraktor (Turki Lokomotif dan Mesin Industri Inc
b) Alamat: Ahmet Kanatli Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Nomor telepon: 0 222-224 00 00 / (4435-4436)
d) Nomor faks: 0 222-225 50 60 (Pembelian) - 225 72 72 (Kantor Pusat)
e) alamat email: tulomsas@tulomsas.com.tr
f) Nama dan nama keluarga personel yang relevan: Yaşar UZUNÇAM - Ketua
1.2. Tender dapat memperoleh informasi tentang tender dengan menghubungi personel dari alamat dan nomor di atas.
Artikel 2- Informasi tentang Subjek Kontrak
Layanan subjek tender;
a) Nama: Modernisasi toko cat lama TULOMSAS.
b) Nomor registrasi JCC: 2012 / 77203
c) Jumlah dan jenis: Potongan 1
d) Tempat: TÜLOMSAŞ
e) Informasi lain: Sesuai dengan spesifikasi 250.173
Artikel 3- Informasi Tender
Informasi tentang tender:
a) Prosedur tender: Prosedur Buka Tender
b) TALOMSAŞ Ahmet Kanatlı Cad. 26490 ESKİŞEHİR
c) Tanggal tender: 11.07.2012
d) Waktu tender: 14.00
e) Tempat pertemuan komisi tender: Aula Rapat Komisi Tender TÜLOMSAŞ
Pasal 4 - Pengadaan dan Pengadaan Dokumen Tender
4.1. Dokumen tender dapat dilihat secara gratis di alamat yang ditunjukkan di bawah ini. Namun, mereka yang akan menawar tender wajib membeli dokumen tender yang disetujui oleh Entitas Peserta.
a) Dokumen lelang dapat dilihat di: Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
b) Di mana dokumen tender dapat dibeli: TÜLOMSA T Departemen Pengadaan dan Suplai
c) Harga jual dokumen lelang (termasuk PPN): 100, - TL
4.2. Dokumen tender harus disertai dengan serangkaian kompas yang menunjukkan dokumen yang terkandung di dalamnya. Tender akan memeriksa keaslian dokumen yang merupakan dokumen tender dan kelengkapan dokumen. Setelah pemeriksaan ini, Entitas Penandatangan menerima deklarasi tertulis yang ditandatangani oleh tender pada kompas seri yang menunjukkan bahwa tenderer telah menerima semua dokumen yang merupakan dokumen tender sesuai dengan aslinya.
4.3. Dengan membeli dokumen tender, pelelangan akan dianggap telah menerima syarat dan ketentuan yang terkandung dalam dokumen yang merupakan dokumen pelelangan.
Artikel 5 - Tempat Pengajuan Penawaran
5.1. Departemen Pembelian dan Suplai TÜLOMSAŞ
5.2. Penawaran dapat diajukan ke tempat yang disebutkan di atas hingga tanggal dan waktu tender atau dikirim melalui pos tercatat. Tawaran yang tidak mencapai Entitas Penandatanganan sampai waktu tender tidak akan dipertimbangkan.
5.3. Tawaran yang diajukan atau diterima oleh Pihak Penandatangan tidak akan ditarik karena alasan apa pun, kecuali dalam hal mengeluarkan adendum.
5.4. Jika tanggal yang ditentukan untuk tender bertepatan dengan hari libur, maka tender akan diadakan di tempat yang sama pada hari kerja pertama setelah tanggal yang ditentukan dan penawaran yang diajukan hingga jam tersebut akan diterima.
5.5. Jika jam kerja berubah kemudian, tender akan diadakan pada waktu yang disebutkan di atas.
5.6. setting waktu Turki Radio dan Televisi Corporation (TRT) didasarkan pada pengaturan waktu nasional.
Artikel 6- Lingkup Dokumen Tender
6.1. Dokumen tender terdiri dari dokumen-dokumen berikut.
a) Spesifikasi Administrasi dan daftar kebutuhan
b) Spesifikasi Teknis (250.173 no.)
c) Kontrak Draf
d) Ketentuan Umum Urusan Layanan (Tidak disediakan dalam dokumen tender)
e) Formulir standar (Surat dan Jadwal Penawaran Harga Satuan, Surat Jaminan Sementara, Sertifikat Pengalaman Kerja, Sertifikat Status Kemitraan)
6.2. Selain itu, adendum yang akan dikeluarkan oleh Entitas Penandatanganan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Spesifikasi ini dan pernyataan tertulis yang dibuat oleh Entitas Penandatanganan atas permintaan tertulis dari tender merupakan bagian yang mengikat dari dokumen tender.
6.3. Tender harus hati-hati meninjau isi dari semua dokumen yang disebutkan di atas. Jika tender gagal memenuhi persyaratan untuk pengajuan tender, tanggung jawab akan ditanggung oleh tenderer. Tawaran yang tidak sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dan dijelaskan dalam dokumen tender tidak akan dievaluasi.
II - MASALAH UNTUK PARTISIPASI DI TENDER
Artikel 7- Dokumen dan Kriteria Kualifikasi Diperlukan untuk Partisipasi dalam Tender
7.1. Untuk berpartisipasi dalam tender, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan dengan urutan sebagai berikut:
a) Sertifikat Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Profesi yang terdaftar sesuai dengan undang-undang;
1) Dalam hal menjadi orang perseorangan, dokumen yang menunjukkan bahwa itu terdaftar di Kamar Dagang dan / atau Industri atau Kamar Profesi dalam tahun pengumuman tender,
2) Dalam hal menjadi badan hukum, dokumen diperoleh dari Kamar Dagang dan / atau Industri, di mana badan hukum terdaftar sesuai dengan undang-undang, dalam tahun pengumuman tender, bahwa badan hukum terdaftar dalam daftar,
b) Deklarasi tanda tangan atau surat edaran tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia diizinkan untuk mengajukan penawaran;
1) Pernyataan tanda tangan notaris untuk orang sungguhan,
2) Dalam hal menjadi badan hukum, Lembaran Pendaftaran Perdagangan atau dokumen yang mensertifikasi masalah ini dan surat edaran tanda tangan berbentuk badan hukum, menunjukkan status pemegang saham, anggota atau pendiri badan hukum dan pejabat dalam pengelolaan badan hukum,
c) Surat proposal yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran Spesifikasi,
d) Ikatan penawaran yang bentuk dan isinya ditentukan dalam lampiran spesifikasi,
e) Sertifikat kompetensi yang ditentukan dalam spesifikasi ini,
f) Dalam hal menghadiri tender dengan kuasa, kuasa pengacara notaris dan pernyataan tanda tangan notaris dari orang yang berpartisipasi dalam tender atas nama tender,
g) Jika subkontraktor diizinkan untuk beroperasi, daftar pekerjaan dan subkontraktor yang pelelangan untuk menggunakan subkontraktor bermaksud untuk melakukan subkontraktor,
h) jika diinginkan, sertifikat pengalaman kerja, dokumen yang diajukan untuk menunjukkan pengalaman kerja penawar, jika mereka milik entitas mitra lebih dari setengah dari saham, Turki Chambers dan Bursa Efek Union atau akuntan publik bersertifikat atau akuntan publik setelah tanggal pengumuman pertama dengan penasihat keuangan atau notaris sertifikat status kemitraan yang menunjukkan bahwa persyaratan ini telah dipertahankan tanpa terputus selama satu tahun terakhir sejak tanggal penerbitan dan tanggal penerbitan,
i) Dokumen lain yang dapat diminta oleh administrasi: -
7.2. Dokumen yang akan dicari untuk kompetensi profesional dan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh dokumen ini:
7.2.1. Peserta Lelang harus menyerahkan sertifikat pengalaman kerja. Sertifikat pengalaman kerja, dokumen yang menunjukkan pengalaman subjek pelelangan atau pekerjaan serupa yang dilakukan di sektor publik atau swasta di Turki atau di luar negeri dalam lima tahun terakhir (5) dan diterima oleh Entitas Kontraktor sebagai tidak lengkap dan rusak
Sertifikat pengalaman kerja harus dikeluarkan oleh otoritas kontrak pada saat penerapan tender dalam pengadaan bahan / layanan yang dilakukan di lembaga-lembaga publik dan organisasi dalam lingkup komitmen dan disetujui oleh otoritas kontrak. Dalam pengadaan bahan / layanan yang dilakukan di sektor swasta dalam lingkup komitmen, kontraktor harus menyerahkan kontrak kerja dan faktur yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kontrak ini kepada komisi tender dengan menambahkannya ke dokumen tender.
Setidaknya 25 dari harga yang ditawarkan oleh tenderer sebagai pengalaman kerja, sertifikat pengalaman kerja yang terkait dengan kontrak tunggal dari pekerjaan subjek atau karya serupa harus diserahkan.
Dalam dokumentasi pengalaman kerja yang dipersyaratkan terkait dengan pengadaan yang tunduk pada tender, sertifikat pengalaman kerja yang diperoleh berdasarkan kontrak tunggal harus dievaluasi. Lebih dari satu pengalaman kerja, bahkan jika mereka memiliki pekerjaan serupa, tidak diperhitungkan.
Pekerjaan serupa untuk dievaluasi dalam pengalaman kerja;
Lokomotif, gerbong dan sebagainya. Lukisan untuk kendaraan, pendirian fasilitas dempul dianggap pekerjaan serupa.
Dalam evaluasi kecukupan dokumen yang diserahkan sebagai pengalaman kerja, apakah komisi tender memberikan kesamaan dengan subjek tender dan jumlah minimum yang diperkirakan,
1) jumlah pengalaman kerja dalam dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja untuk pekerjaan yang dilakukan setelah 1 / 1 / 2003; Produsen bulan lalu Turki statistik Institut bulan di mana kontrak ditandatangani Harga Tabel Hasil Indeks oleh Sub-Sektor "General" kolom (2003 = 100 Tahun Dasar) Indeks diperbarui melalui koefisien ditemukan oleh proporsi indeks bulan sebelumnya, bulan di mana tanggal pengumuman pertama atau undangan .
2) jumlah pengalaman kerja dalam dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum 1 / 1 / 2003; Indeks Harga Perdagangan Besar Institut Statistik (1994 = 100 WPI) untuk bulan sebelumnya di bulan di mana kontrak dibuat Ini akan diperbarui. Menghitung bahwa jumlah, Indeks tahun 2 Januari Turki statistik Institute Harga Produsen Hasil Berdasarkan Sub-Sektor Tabel "General" kolom (2002 = 2 Tahun Dasar) indeks, pengumuman pertama atau undangan untuk bulan sebelumnya, bulan di mana sejarah indeks koefisien proporsi ditemukan oleh diperbarui.
3) di tawaran tender melalui lira Turki dan kontrak mata uang asing terhubung ke pekerjaan yang berhubungan pengalaman kerja menunjukkan dokumen dalam jumlah pengalaman kerja, subjek bisnis dokumen sejarah untuk kontrak keluar Bank Sentral membeli nilai tukar Republik Turki diumumkan dalam Berita Resmi diterjemahkan ke dalam lira Turki. Jumlah ini harus diperbarui sesuai dengan prinsip-prinsip dalam paragraf pertama dan kedua.
4) Untuk tender di mana penawaran mata uang asing diizinkan; mata uang asing kontrak dalam mata uang terhubung ke pekerjaan yang berhubungan pengalaman kerja menunjukkan dokumen dalam jumlah pengalaman kerja, yang pertama pengumuman atau undangan tanggal di Bank Sentral Republik Turki diumumkan dalam Berita Resmi diterjemahkan ke dalam mata uang utama untuk mengajukan tawaran pada tingkat lintas.
5) Untuk tender di mana penawaran mata uang asing diizinkan; Jumlah pengalaman kerja dalam dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja terkait dengan pekerjaan yang dikontrak Lira Turki dari pelelang, yang menawar dalam mata uang asing, harus diperbarui sesuai dengan peraturan pada paragraf pertama dan kedua. Dari jumlah ini, tanggal pengumuman pertama atau undangan diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Bank Sentral Turki menjual mata uang di bursa, dikonversi untuk menawarkan basis mata uang.
Untuk keperluan memeriksa informasi dalam dokumen yang terkait dengan pengalaman kerja yang diajukan oleh para pelelang; mungkin memerlukan dokumen yang terkait dengan pengalaman kerja seperti perjanjian, dokumen penerimaan, dokumen pembayaran, dan jika ada peningkatan dalam pekerjaan, kontrak tambahan dan perjanjian transfer, perjanjian kemitraan bisnis, dan setara dari dokumen-dokumen ini dari mereka yang melakukan bisnis di luar negeri.
Kontrak yang tidak menuliskan harga kontrak atau menetapkan bahwa pekerjaan akan dilakukan secara gratis tidak akan mencakup jumlah pengalaman kerja dan kontrak-kontrak ini tidak akan digunakan untuk mempromosikan pengalaman kerja.
Peserta Lelang 7.2.2 harus menentukan dalam semua tawarannya peralatan yang tidak ditentukan dalam spesifikasi teknis mengenai sistem pengecatan oven dengan oven, tetapi yang harus ada dalam sistem.
7.2.3. Dalam hal pelelangan adalah konsorsium, perjanjian konsorsium Notaris yang disetujui harus diserahkan dalam lampiran tender.
7.2.4. Tender akan menyerahkan proyek awal mereka terkait dengan keseluruhan sistem bersama dengan proposal.
7.2.5. Tender harus menyerahkan semua perhitungan yang diperlukan seperti perhitungan ventilasi, perhitungan beban panas kabin, perhitungan pencahayaan dan melampirkan proposal.
7.2.6. Tender harus menentukan daftar suku cadang yang akan digunakan untuk seluruh sistem bersama dengan harga mereka dalam penawaran mereka.
7.2.7. Tender akan memberikan informasi mengenai periode layanan dan garansi mereka jika terjadi kegagalan.
7.2.8. Tender akan menyerahkan semua lampiran spesifikasi teknis 250.173 satu per satu dan pada gilirannya, dalam lampiran tender.
7.2.9. TÜLOMSAŞ berwenang untuk memutuskan apakah tender secara teknis kompeten atau tidak. Jika dianggap perlu, Entitas Penandatangan dapat mengunjungi fasilitas tender (jika ada subkontraktor) dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan. Sebagai hasil dari pemeriksaan ini, pelelangan yang tidak menerima poin 70 sesuai dengan Formulir Kualifikasi Pemasok dikeluarkan dari evaluasi.
7.3. Bagaimana dokumen dikirimkan:
7.3.1. Tender harus menyerahkan salinan asli atau notaris dari dokumen-dokumen yang tercantum di atas. Dalam hal dokumen pengalaman kerja terkait dengan pekerjaan yang ditenderkan atau pekerjaan serupa diminta, dokumen asli dari pengalaman kerja yang disetujui notaris harus diserahkan kepada Entitas Kontraktor oleh pelelangan yang tersisa pada pelelangan sebelum persetujuan dari petugas pelelangan.
7.3.2. Dokumen yang disahkan harus berisi anotasi "asli", dan mereka yang telah disertifikasi melalui salinan atau fotokopi dan juga sama seperti yang dikirimkan "atau memiliki anotasi yang berarti ini tidak akan diterima.
7.3.3. Tender dapat mengganti dokumen asli dengan fotokopi yang ditulis oleh komisi tender selama tender.
7.3.4. Jika dokumen kontrol kualitas diminta; Item ini dibiarkan kosong.
Artikel 8- Keterbukaan tender kepada tender asing: Hanya tender domestik yang dapat berpartisipasi dalam tender ini.
Artikel 9- Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender
9.1. Berikut ini mungkin tidak secara langsung atau tidak langsung atau disubkontrakkan dengan cara apa pun atas nama mereka atau atas nama orang lain:
a) Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 4734 dan 4735
mereka yang dilarang berpartisipasi dalam pengadaan publik dan mereka yang dihukum karena pelanggaran dan kejahatan terorganisir yang dicakup oleh Undang-Undang Anti-Teror No. 3713.
b) Mereka yang diketahui telah melakukan kebangkrutan curang oleh otoritas terkait.
c) Otoritas Tender dari Para Pihak atau orang-orang yang ditugaskan pada dewan tersebut.
d) Mereka yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan, melakukan, menyelesaikan, dan menyetujui semua jenis prosedur tender terkait dengan pokok permasalahan dari Para Pihak.
e) Pasangan dan kerabat darah sampai tingkat ketiga, kerabat beech hingga tingkat kedua, adopsi dan pengadopsi orang yang disebutkan dalam paragraf (c) dan (d).
f) mitra dan perusahaan yang disebutkan dalam sub-ayat (c), (d) dan (e) (kecuali untuk perusahaan saham gabungan di mana orang-orang ini tidak berada di dewan direksi atau memiliki lebih dari 10% dari modal mereka).
9.2. Kontraktor yang melakukan layanan konsultasi dari layanan yang tunduk pada tender tidak dapat berpartisipasi dalam tender pekerjaan ini. Larangan ini juga berlaku untuk perusahaan dengan kemitraan dan hubungan manajemen dan perusahaan dengan lebih dari setengah modal perusahaan ini.
9.3. Meskipun ada larangan di atas, pelelangan yang berpartisipasi dalam pelelangan akan dikecualikan dari pelelangan dan keamanan penawaran mereka akan dicatat sebagai pendapatan. Selain itu, jika situasi ini tidak dapat ditentukan selama evaluasi tender, jika salah satu dari tender ini telah diberikan, jaminan harus dicatat sebagai pendapatan dan tender akan dibatalkan.
Artikel 10- Alasan Pengecualian
Tender akan dikeluarkan dari tender jika mereka ditentukan:
a) Bangkrut, dalam likuidasi, yang pekerjaannya dilakukan oleh pengadilan, menyatakan persetujuan, menangguhkan bisnisnya atau berada dalam situasi yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negaranya sendiri.
b) Kebangkrutan telah dinyatakan, keputusan likuidasi wajib telah dibuat, itu di bawah administrasi pengadilan karena hutang kepada kreditor atau dalam situasi yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negaranya sendiri.
c) Utang premi jaminan sosial pada tanggal tender.
d) Memiliki kewajiban pajak final pada tanggal tender.
e) telah dihukum karena tindakan profesional dalam waktu lima tahun (5) tahun sebelum tanggal tender.
f) Telah ditentukan oleh Administrasi bahwa ia telah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan bisnis atau etika profesionalnya selama bekerja dengan Administrasi dalam waktu lima (5) tahun sebelum tanggal tender.
g) telah dilarang dari aktivitas profesional oleh kamar di mana ia terdaftar sesuai dengan undang-undang pada tanggal tender.
h) Spesifikasi ini tidak memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh administrasi atau informasi yang menyesatkan atau - atau ditemukan memberikan dokumen palsu.
i) Berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam Pasal 9 Spesifikasi ini bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
j) ditemukan terlibat dalam tindakan yang dilarang atau perilaku yang ditentukan dalam pasal 11 dari Spesifikasi ini.
CATATAN:
Belge Dokumen milik item-item di atas (a), (b) dan (g) akan diminta dari Kamar Dagang dan / atau Industri terkait dengan nama "Sertifikat Status Tender".
Belge dokumen dari (e);
- Milik orang nyata dalam hal orang nyata
- Mengenai penawar orang hukum,
• Direksi perusahaan saham gabungan
• Di perusahaan terbatas, milik manajer perusahaan atau semua mitra,
• Dalam perusahaan terbatas, semua mitra terbatas dan mitra mitra terbatas telah diizinkan untuk mewakili perusahaan,
• Di perusahaan kolektif, semua mitra akan diberikan dari unit yang berafiliasi dengan Direktorat Jenderal Statistik Registrasi Yudisial dari Kementerian Kehakiman.
Artikel 11- Tindakan atau Perilaku yang Dilarang
11.1. Selama tender, tindakan atau perilaku berikut dilarang:
a) Untuk menyesatkan atau mencoba menyesatkan proses pengadaan dengan cara penipuan, janji, ancaman, pengaruh, kepentingan, kesepakatan, akta, penyuapan atau cara lain.
b) Untuk meragukan tender, untuk mencegah partisipasi, untuk menawarkan atau mendorong tender untuk berurusan, untuk bertindak dengan cara yang mempengaruhi kompetisi atau keputusan tender.
c) Untuk menerbitkan, menggunakan atau berupaya memalsukan dokumen atau jaminan palsu.
d) Dalam tender; Mengirimkan lebih dari satu tender oleh tenderer di akunnya sendiri atau atas nama orang lain, secara langsung atau tidak langsung, secara langsung atau melalui proxy, kecuali dalam hal tawaran alternatif.
e) Untuk berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan dalam pasal 9 Spesifikasi ini bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
11.2. Ketentuan Bagian 4734 Hukum XNUMX berlaku bagi mereka yang bertindak dalam tindakan atau perilaku yang dilarang ini, tergantung pada sifat tindakan atau perilaku tersebut.
Artikel 12 - Biaya Persiapan Tender
Semua biaya yang berkaitan dengan persiapan dan penyerahan tender akan ditanggung oleh tender. Entitas Penandatangan tidak dapat bertanggung jawab atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tenderer terlepas dari arah dan hasil tender.
Artikel 13 - Mengamati Tempat Kerja
13.1. Untuk mengunjungi tempat di mana pekerjaan akan dilakukan dan untuk memeriksa daerah tersebut; Merupakan tanggung jawab penawar untuk menyiapkan penawaran dan memberikan semua informasi yang diperlukan untuk masuk ke dalam kontrak. Semua biaya yang terkait dengan tempat kerja dan sekitarnya ditanggung oleh pihak pelelangan.
13.2. Tender, dengan mengunjungi tempat dan daerah sekitarnya; berkenalan dengan bentuk dan sifat tempat kerja, kondisi iklim, jumlah dan jenis pekerjaan yang diperlukan untuk realisasi pekerjaan dan jumlah dan jenis bahan yang akan digunakan, serta biaya dan waktu yang diperlukan untuk transportasi ke tempat kerja dan lokasi konstruksi; Perusahaan dianggap telah menerima semua informasi yang diperlukan mengenai risiko, situasi luar biasa dan faktor-faktor serupa lainnya yang dapat mempengaruhi penawarannya.
13.3. Entitas Penandatangan harus memberikan izin yang diperlukan untuk memasuki gedung dan / atau tanah tempat pekerjaan akan dilakukan ketika permintaan dibuat dari para pelelang untuk melihat tempat di mana pekerjaan akan dilakukan.
13.4. Dalam evaluasi tender, diterima bahwa pelelangan memeriksa tempat di mana pekerjaan akan dilakukan dan menyiapkan proposal yang sesuai.
Artikel 14- Penjelasan dalam Dokumen Tender
14.1. Peserta Lelang dapat meminta penjelasan tertulis tentang masalah yang harus diungkapkan dalam dokumen tender selama persiapan tender sebelum tujuh (7) hari sebelum batas waktu penyerahan tender. Permintaan pengungkapan yang dilakukan setelah tanggal ini tidak akan dipertimbangkan.
14.2. Jika permintaan klarifikasi dianggap tepat, penjelasan yang akan dibuat oleh Entitas Penandatangan harus dikirim secara tertulis kepada semua pelelangan yang telah menerima dokumen pelelangan pada tanggal ini atau dengan tangan menentang tanda tangan. Pernyataan tertulis dari Entitas Penandatangan ini akan dibuat untuk memastikan bahwa semua pelelangan diinformasikan setidaknya tiga (3) hari sebelum batas waktu penyerahan tender.
14.3. Deskripsi harus mencakup deskripsi pertanyaan dan tanggapan terperinci dari Administrasi; namun demikian, identitas pemberi tender yang meminta klarifikasi tidak ditentukan.
14.4. Penjelasan tertulis harus diberikan kepada pelelang yang menerima dokumen pelelangan setelah tanggal pengumuman dalam dokumen pelelangan.
Artikel 15 - Amandemen Dokumen Tender
15.1. Sangat penting bahwa tidak ada perubahan yang dibuat dalam dokumen tender setelah pengumuman. Namun, dalam hal ditentukan oleh Entitas Penandatanganan bahwa wajib untuk membuat perubahan dalam pengumuman, spesifikasi dan lampiran setelah pengumuman dilakukan atau penawaran diminta, adendum dapat dikeluarkan oleh Entitas Penandatanganan dan status akhir akan diumumkan lagi jika perlu.
15.2. Adendum akan dikirim ke semua penerima dokumen tender melalui surat atau diserahkan untuk ditandatangani dan harus diinformasikan setidaknya tiga (3) hari sebelum tanggal tender.
15.3. Dalam hal waktu tambahan diperlukan untuk persiapan tender karena amandemen, Entitas Penandatangan dapat menunda tanggal tender dengan addendum untuk maksimum dua puluh (20) hari. Selama penundaan, dokumen tender akan terus dijual dan diterima.
15.4. Dalam hal adendum dikeluarkan, penawar yang telah mengajukan penawaran mereka sebelum pengaturan ini akan diberi kesempatan untuk menarik penawaran mereka dan mengajukan penawaran lagi.
Artikel 16- Kebebasan dari Para Pihak untuk membatalkan tender sebelum waktu tender
16.1. Dalam kasus di mana otoritas kontrak dianggap perlu atau jika ditentukan bahwa dokumen yang terkandung dalam dokumen tender mencegah tender tidak diadakan dan yang tidak mungkin diperbaiki, tender dapat dibatalkan sebelum waktu tender.
16.2. Dalam hal ini, pembatalan tender akan diumumkan kepada tenderers dengan menunjukkan alasan pembatalan. Pembatalan tender harus diberitahukan kepada tender hingga tahap ini.
16.3. Dalam hal pembatalan tender, semua tender yang diajukan akan dianggap ditolak dan tender ini akan dikembalikan ke tender tanpa pembukaan.
16.4. Tender tidak berhak untuk mengklaim hak apa pun dari Entitas Penandatangan karena pembatalan tender.
Artikel 17 - Subkontraktor
Semua atau sebagian dari pengadaan / pekerjaan yang tunduk pada tender tidak boleh dilakukan kepada subkontraktor.
Artikel 17.1 - Konsorsium
Lebih dari satu orang alami dan / atau badan hukum dapat mengajukan proposal dengan membentuk konsorsium. Peserta lelang yang akan mengajukan tender dengan membuat konsorsium harus menyerahkan perjanjian konsorsium yang disetujui notaris bersama dengan proposal, yang menunjukkan bahwa mitra koordinator juga telah menetapkan bahwa mereka telah membentuk konsorsium untuk melaksanakan pekerjaan ini. Perjanjian konsorsium harus menyatakan bagian mana dari pekerjaan yang nyata dan badan hukum yang membentuk konsorsium dan komunikasi antara mereka melalui mitra koordinator dalam pemenuhan komitmen.
III - MASALAH-MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIAPAN DAN PENGAJUAN PENAWARAN
Artikel 18 - Mata Uang dalam Penawaran dan Pembayaran, Bahasa Penawaran
18.1. Peserta Lelang akan mengajukan penawaran dalam Lira Turki (TL). Pembayaran akan dilakukan dalam Turkish Lira (TL) sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
18.2. Semua dokumen dan lampiran serta dokumen lain yang merupakan penawaran harus dalam bahasa Turki. Dokumen yang disampaikan dalam bahasa lain dianggap sah jika diserahkan bersama dengan terjemahan Turki yang disetujui. Dalam hal ini, terjemahan Turki akan dianggap sebagai dasar untuk interpretasi proposal atau dokumen.
Artikel 19 - Penawaran Parsial
19.1. Tawaran sebagian tidak dapat diajukan untuk subjek tender.
Artikel 20- Tawaran Alternatif
Tidak ada tawaran alternatif dapat diajukan untuk subjek tender.
Artikel 21- Metode Pengajuan Penawaran
21.1. Semua dokumen yang dipersyaratkan oleh Spesifikasi ini harus ditempatkan dalam sebuah amplop sebagai syarat untuk dapat berpartisipasi dalam tender, termasuk Surat Penawaran dan ikatan penawaran. Nama, nama keluarga atau nama dagang pelelangan, alamat lengkap pemberitahuan, pekerjaan yang menjadi tempat pelelangan dan alamat lengkap entitas yang menandatangani kontrak harus ditulis pada amplop. Bagian yang dilem dari amplop harus ditandatangani, disegel atau dicap oleh pelelangan.
21.2. Tender akan diserahkan ke Entitas yang Memberikan Kontrak (tempat di mana tender akan diserahkan) sebagai imbalan untuk kwitansi yang diberi nomor secara berurutan sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan dikembalikan ke pelelangan tanpa pembukaan.
21.3. Penawaran juga dapat dikirim melalui surat terdaftar. Tawaran yang dikirim melalui pos harus sampai ke Entitas Pihak pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender. Waktu penerimaan penawaran, yang tidak akan diproses karena keterlambatan pos, ditentukan oleh catatan dan tidak dipertimbangkan.
21.4. Tawaran yang diajukan tidak boleh ditarik atau diubah dengan alasan apa pun, kecuali dalam hal mengeluarkan adendum sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini.
21.5. Dalam hal perpanjangan periode pengajuan penawaran dengan addendum, semua hak dan kewajiban entitas yang mengadakan kontrak dan penawar yang terkait dengan tanggal penawaran pertama akan dianggap diperpanjang dalam hal waktu sampai batas waktu dan tanggal pengajuan tender.
Artikel 22- Bentuk dan Isi dari Surat Penawaran
22.1. Surat proposal harus diserahkan secara tertulis dan ditandatangani sesuai dengan contoh formulir terlampir.
22.2. Dalam Surat Proposal;
a) Menunjukkan bahwa dokumen tender telah dibaca dan diterima sepenuhnya, dan jika dinyatakan dalam spesifikasi teknis, semua pasal dalam spesifikasi teknis akan dijawab secara terpisah,
b) Harga yang diusulkan harus ditulis dengan jelas sesuai dengan angka dan huruf, dan tidak akan ada memo, penghapusan atau koreksi padanya,
c) Surat penawaran harus ditandatangani oleh orang yang berwenang dengan menuliskan nama, nama keluarga atau nama dagang.
Artikel 23- Masa Berlaku Tawaran
23.1. Masa berlaku penawaran harus sekurang-kurangnya 60 (Enam Puluh) hari sejak tanggal tender. Surat proposal dengan durasi yang lebih pendek dari periode ini tidak akan dipertimbangkan.
23.2. Jika dianggap perlu, Entitas Penandatangan dapat meminta tender untuk memperpanjang periode validitas penawaran dengan maksimum periode yang ditentukan di atas sebelum akhir periode validitas penawaran. Peserta Lelang dapat menerima atau menolak permintaan ini dari Entitas Pihak pada Persetujuan. Ikatan penawaran peserta lelang yang menolak permintaan Entitas Penandatangan untuk memperpanjang masa berlaku penawaran akan dikembalikan.
23.3. Tender yang menerima permintaan harus mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku tender baru yang diterima dalam segala hal dan jaminan sementara dalam segala hal tanpa mengubah ketentuan tender dan kontrak.
23.4. Permintaan dan jawaban dibuat secara tertulis, dikirim melalui pos atau dikirim dengan tangan terhadap tanda tangan.
Artikel 24- Biaya Termasuk dalam Harga Penawaran
24.1. Peserta lelang harus memasukkan pajak, bea, biaya, dan pengeluaran serupa yang harus dibayarkan selama pelaksanaan kontrak dan transportasi, biaya pembongkaran dan penumpukan dalam harga penawaran.
24.2. Dalam hal terjadi peningkatan dalam pos-pos pengeluaran yang disebutkan dalam artikel (24.1) atau pos-pos pengeluaran baru yang serupa, harga yang diusulkan akan dianggap termasuk bagian untuk menutupi kenaikan atau perbedaan tersebut.
24.3. Selain itu, biaya teknis ditentukan dalam biaya teknis. termasuk dalam harga penawaran.
24.4. Kontraktor harus dibayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian ini.
Artikel 25 - Jaminan Sementara
25.1. Penawar akan mengajukan obligasi penawaran pada jumlah yang ditentukan oleh mereka, tidak kurang dari 3% dari harga penawaran. Tawaran tender yang menyerahkan kurang dari 3% dari harga penawaran akan dikecualikan dari evaluasi.
25.2. Surat jaminan dari bank dan lembaga keuangan swasta yang diajukan sebagai jaminan awal harus paling tidak tiga puluh (30) hari dari periode validitas penawaran.
25.3. Tawaran yang tidak diajukan dengan ikatan penawaran yang dapat diterima harus dikeluarkan dari evaluasi oleh Entitas Penandatangan dengan alasan bahwa persyaratan partisipasi yang diperlukan belum dipenuhi.
Artikel 26 - Nilai yang Diterima sebagai Jaminan
26.1. Nilai yang akan diterima sebagai jaminan tercantum di bawah ini;
a) Tunai dalam mata uang penawaran.
b) Surat jaminan yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan swasta dalam mata uang dalam penawaran.
c) Surat utang pemerintah dalam negeri yang diterbitkan oleh Wakil Menteri Keuangan dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini.
26.2. (c) dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti wesel ini dan diterbitkan dengan menambahkan bunga pada nilai nominal akan diterima sebagai jaminan atas nilai penjualan yang sesuai dengan prinsipal.
26.3. Terkait legislasi Türkiye diizinkan untuk beroperasi sesuai dengan surat jaminan yang diberikan, mereka mengadakan bank asing juga diterima sebagai jaminan.
26.4. Dalam hal surat jaminan diberikan, ruang lingkup dan bentuk surat ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip dalam bentuk yang dilampirkan pada dokumen tender atau undang-undang yang relevan. Surat jaminan yang dikeluarkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam bentuk atau undang-undang yang relevan tidak akan dianggap sah.
26.5. Jaminan dapat diganti dengan nilai-nilai lain yang diterima sebagai jaminan.
26.6. Dalam kasus apa pun, jaminan yang diterima oleh Administrasi tidak dapat disita dan tidak ada tindakan pencegahan yang dapat dilakukan terhadapnya.
Artikel 27- Tempat Pengiriman dari Obligasi Penawaran
27.1. Surat jaminan harus diserahkan kepada komisi tender dalam amplop tender.
27.2. Jaminan selain surat jaminan harus disimpan di Direktorat Akuntansi dan tanda terima mereka harus diserahkan dalam amplop tender.
Artikel 28 - Pengembalian Dana Penawaran
28.1. Surat pengamanan tender dari tender yang tersisa pada tender akan dikembalikan setelah jaminan akhir diberikan dan kontrak ditandatangani.
28.2. Jaminan dari tender lainnya akan dikembalikan setelah persetujuan atas keputusan tender.
28.3. Pengembalian uang jaminan penawaran harus dilakukan secara langsung ke bank atau atas permintaan oleh pelelangan / perwakilan resmi dengan imbalan tanda tangan.
IV - MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN EVALUASI PENAWARAN DAN KONTRAK
Artikel 29 - Kwitansi dan Pembukaan Penawaran
29.1. Penawaran akan diajukan ke Entitas yang Memberikan Kontrak sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Komisi tender harus menentukan jumlah tender yang diajukan pada saat yang ditentukan dalam dokumen tender satu menit dan memberi tahu para peserta dan segera memulai tender. Komisi tender memeriksa amplop penawaran dalam urutan penerimaan. 21.1 dari spesifikasinya. Amplop yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 tidak akan dipertimbangkan semenit pun. Amplop dibuka dalam urutan penerimaan di depan tender dan tender.
29.2. Diperiksa apakah dokumen pelelangan hilang dan apakah surat penawaran dan ikatan penawaran sudah sepatutnya. Tender yang dokumennya hilang atau yang surat penawaran dan ikatan penawarannya tidak ditentukan dengan tepat harus dicatat dalam hitungan menit. Penawar dan harga penawaran diumumkan. Risalah yang disiapkan untuk transaksi ini harus ditandatangani oleh komisi tender. Pada tahap ini; penolakan atau penerimaan suatu penawaran tidak akan diputuskan, dan dokumen-dokumen yang menyusun penawaran tersebut tidak akan dikoreksi atau diselesaikan. Sesi akan ditutup agar komisi tender segera mengevaluasi tender.
Artikel 30 - Evaluasi Penawaran
30.1. Dalam evaluasi tender, diputuskan untuk mengecualikan tender tender yang ditentukan dalam sesi pertama sesuai dengan Pasal 29 Spesifikasi ini, di mana dokumen tidak lengkap atau surat tender dan ikatan penawaran tidak sesuai dengan prosedur. Namun, jika dokumen hilang atau ada informasi yang tidak mencukupi dalam dokumen, pelelangan diminta untuk melengkapi dokumen atau informasi yang hilang ini secara tertulis dalam periode yang ditentukan oleh Entitas Pihak. Tender yang tidak melengkapi dokumen atau informasi yang hilang dalam periode yang ditentukan harus dikeluarkan dari evaluasi.
30.2. Tawaran yang dokumennya lengkap dan surat penawaran dan ikatan penawarannya dievaluasi dengan benar harus dievaluasi secara terperinci. Pada tahap ini, ditentukan apakah pelelangan memenuhi kriteria yang menentukan kapasitas pelelangan untuk melakukan pekerjaan yang tunduk pada pelelangan dan apakah pelelangan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pelelangan.
Kesalahan aritmatika harus dikoreksi secara ex officio oleh komisi tender berdasarkan harga unit yang ditawarkan oleh tender, jika ada kesalahan aritmatika dalam surat penawaran dan tabel lampiran yang menunjukkan harga yang ditawarkan oleh tender. Penawaran yang ditemukan sebagai hasil dari koreksi ini akan diterima sebagai penawaran utama dari penawar dan ini akan diberitahukan segera kepada penawar secara tertulis. Peserta Lelang dianggap telah menerima situasi ini.
30.3. Jika dipahami bahwa harga yang sama ditawarkan oleh lebih dari satu tender dan ini adalah penawaran yang paling menguntungkan secara ekonomis, tender tersebut akan diselesaikan dengan mempertimbangkan elemen-elemen non-harga yang disebutkan di bawah ini dan tender tersebut akan berakhir.
30.3.1. Pekerja bersedia memiliki lebih dari jumlah dokumen
30.3.2. Kesediaan untuk menjamin durasi maksimum,
30.3.3. Bersedia memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001,
30.3.4.OHSAS 18001 bersedia memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
30.4. Pada tahap terakhir, sebagai hasil dari evaluasi, tender yang memberikan tender paling menguntungkan secara ekonomis dalam tender ditentukan dan tender ditinggalkan di tenderer. Namun, jika tidak ada tender dalam tender atau jika harga yang diusulkan tidak pada tingkat yang dapat diterima oleh komisi tender, komisi dapat melanjutkan ke prosedur tawar-menawar atau tender yang akan ditentukan oleh prosedur yang akan ditentukan lagi. Jika tender diubah menjadi prosedur tawar-menawar, maka wajib untuk mempertahankan kualifikasi dan ketentuan yang ditentukan dalam spesifikasi.
30.5. Komisi tender menentukan keputusan yang beralasan dan menyerahkannya kepada otoritas tender untuk persetujuan. Dalam keputusan, nama atau nama dagang dari tenderers, harga yang ditawarkan, tanggal tender dan alasan di mana tender tersebut dibuat, dan alasan tender tidak diadakan harus ditentukan.
30.6. Otoritas kontrak menyetujui atau membatalkan keputusan tender dalam waktu sepuluh hari (10) selambat-lambatnya setelah tanggal keputusan.
30.7. Pengadaan; jika keputusan disetujui, itu akan dianggap batal dan tidak berlaku jika dibatalkan.
30.8. Hasil tender harus diberitahukan kepada penawar yang belum mendapatkan tender melalui surat atau tanda tangan ke alamat notifikasi.
30.9. Entitas yang menandatangani kontrak bebas untuk menolak semua tender dan membatalkan tender.
Artikel 31- Undangan untuk Kontrak
Tender yang mendapatkan tender akan menandatangani kontrak dengan memberikan jaminan kinerja dalam waktu sepuluh (10) hari setelah tanggal pemberitahuan. Hari ketujuh (7.) Setelah pengiriman surat kepada pelelangan dianggap sebagai tanggal pemberitahuan kepada pelelang. Sepuluh (10) hari dapat ditambahkan ke periode ini, jika dianggap layak oleh Entitas Pihak.
Artikel 32- Jaminan Kinerja
Sebelum penandatanganan kontrak dari pelelang yang tersisa di pelelangan, ikatan kinerja akan dihitung pada tingkat% 6 dengan menghitung di atas harga tender.
Artikel 33- Tugas dan Tanggung Jawab Tenderer
33.1. Tender yang tersisa pada tender, 31 dari Spesifikasi ini. dalam periode yang ditentukan dalam artikel dengan memberikan jaminan. Obligasi penawaran akan dikembalikan segera setelah kontrak ditandatangani.
33.2. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, ikatan penawaran tender yang tersisa pada tender tanpa perlu protes dan untuk mengambil keputusan harus dicatat sebagai pendapatan.
Artikel 34 - Mengikat Tender dengan Kontrak
34.1. Kontrak yang disiapkan oleh Entitas Pihak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tender harus ditandatangani oleh otoritas yang mengikat dan kontraktor.
34.2. Pajak dan bea (tidak termasuk PPN) dan biaya kontrak lainnya yang harus dibayar sesuai dengan undang-undang yang relevan mengenai kesimpulan kontrak adalah milik kontraktor.
34.3. Kecuali dinyatakan lain dalam dokumen tender, itu tidak wajib untuk menyerahkan kontrak kepada notaris untuk persetujuan.
V - ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN IMPLEMENTASI KONTRAK
Artikel 35- Tempat dan Ketentuan Pembayaran
35.1. Pembayaran untuk layanan yang tunduk pada tender akan dilakukan oleh Departemen Urusan Keuangan TÜLOMSAŞ.
35.2. Ketentuan mengenai peraturan, akrual, pengurangan yang harus dilakukan dan pembayaran pembayaran kemajuan dimasukkan dalam rancangan kontrak.
35.3. Kontraktor harus menghabiskan alokasi yang ditentukan dalam kontrak untuk pekerjaan layanan dalam tahun sesuai dengan jadwal kerja.
35.4. Jika Kontraktor melakukan lebih banyak pekerjaan daripada jadwal kerja, dengan ketentuan bahwa itu tidak melebihi harga kontrak, harga kelebihan pekerjaan harus dibayar dalam ruang lingkup tunjangan.
35.5. Setelah persetujuan dari Para Pihak, biaya material yang dikirim lebih awal harus dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Artikel 36 - Pembayaran dan Ketentuan di Muka
Tidak ada uang muka yang akan dibayarkan kepada Kontraktor selama realisasi komitmen.
Artikel 37- Perbedaan Harga Pembayaran dan Ketentuan Perhitungan
Tidak akan ada perbedaan harga untuk pekerjaan ini.
Artikel 38- Tanggal dimulainya dan selesai
38.1. Sejak tanggal penandatanganan kontrak, periode pengiriman akan mulai berlaku dan pekerjaan akan dimulai. Pekerjaan modernisasi akan selesai dari tanggal ini hingga tanggal 31.12.2012 terbaru.
Artikel 39- Ketentuan dan Ketentuan untuk Perpanjangan
39.1. Force Majeure
a) Bencana alam
b) mogok hukum
c) Epidemi umum
d) Pengumuman mobilisasi parsial atau umum
e) Situasi serupa lainnya yang harus ditentukan oleh administrasi bila perlu.
39.2. Agar kasus yang disebutkan di atas dapat diterima sebagai force majeure dan untuk memberikan perpanjangan waktu, situasi yang akan membentuk force majeure;
a) Tidak disebabkan oleh cacat yang timbul dari Kontraktor,
b) merupakan hambatan untuk pemenuhan komitmen,
c) Kontraktor tidak dapat menghilangkan hambatan ini,
d) Kontraktor harus memberi tahu entitas yang mengontrak secara tertulis dalam waktu dua puluh (20) hari setelah tanggal ketika force majeure terjadi;
e) Ini harus disertifikasi oleh otoritas yang kompeten.
39.3. Selain itu, kegagalan Entitas Penandatangan untuk memenuhi kewajibannya mengenai kinerja kontrak (persetujuan proyek dan program kerja, kurangnya alokasi, dll.) Dalam kontrak dan Ketentuan Umum Urusan Layanan, dan terjadinya penundaan yang bukan milik kontraktor karena alasan ini, mencegah pemenuhan komitmen ini. dan kontraktor belum dapat menghilangkan hambatan ini; situasi dapat diperiksa oleh administrasi dan waktu sebagian atau semua pekerjaan yang tertunda dapat diperpanjang sesuai dengan alasan yang mencegah pekerjaan dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan.
Artikel 40- Pekerjaan Tambahan, Penurunan dan Likuidasi Kontrak
40.1. Dalam hal peningkatan bisnis adalah wajib karena keadaan yang tidak terduga, bisnis akan mengalami peningkatan;
a) untuk tetap dalam kerangka acuan kontrak,
b) Tidak layak secara teknis atau ekonomis untuk meninggalkan administrasi dari bisnis utama tanpa menempatkan administrasi yang bertanggung jawab,
Dalam kondisi tersebut, hingga 20% dari harga kontrak, dalam kerangka ketentuan dalam kontrak dan dokumen tender, kontraktor diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh kontraktor yang sama.
40.2. Jika dipahami bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam kondisi ini, akun dilikuidasi sesuai dengan ketentuan umum tanpa peningkatan. Namun, dalam hal ini, kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan dokumen tender dan ketentuan kontrak.
40.3. Kehilangan Pekerjaan: Jika dipahami bahwa pekerjaan akan diselesaikan di bawah harga kontrak, kontraktor dibayar sebanyak pekerjaan yang sebenarnya dan kontrak ditutup berdasarkan jumlah / pekerjaan yang direalisasikan.
40.4. Dalam hal pekerjaan meningkat dan menurun untuk direalisasikan dalam lingkup kontrak, Ketentuan Umum Urusan Layanan dan ketentuan terkait kontrak kerja harus diterapkan terkait dengan kewajiban administrasi dan kontraktor.
41- Denda dan Pengurangan
Dinyatakan dalam draft kontrak.
Artikel 42 - Syarat dan Ketentuan Penerimaan, Pengiriman, Inspeksi, Penerimaan
Inspeksi dan penerimaan layanan tunduk pada kontrak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam draft kontrak dan Ketentuan Umum Urusan Layanan.
Artikel 43- Resolusi Sengketa
43.1. Perselisihan yang mungkin timbul dalam proses sampai penandatanganan kontrak berlaku akan dikenakan litigasi di Peradilan Administratif tanpa mengurangi hak administratif.
43.2. Dalam hal perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak, ketentuan kontrak ini akan diterapkan.
Artikel 44- Hal-Hal Lain
44.1. Entitas yang mengontrak tidak tunduk pada Hukum 4734 dan 4735, kecuali untuk larangan hukuman dan tender.
44.2. Jaminan jaminan 3 (dua) tahun dan periode mulai dari tanggal penerimaan final akan diambil pada tingkat% 2 dari jumlah pesanan.
44.3. Privasi:
44.3.1. Kontraktor adalah 3 sehubungan dengan pekerjaan di dalam Organisasi atau bekerja sama dengan Organisasi. semua jenis akuisisi teknis / administratif dengan kegiatan yang dilakukan / dilakukan dengan individu; bisnis, keputusan, negosiasi, transfer informasi, desain bersama, gambar, proses, perjanjian, metode, rencana bisnis, program, penemuan, penelitian R & D dan prototipe dan berbagi informasi serupa lainnya tanpa batasan, Organisasi dan 3. untuk menjaga privasi dan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan, itikad baik dan undang-undang resmi, tanpa mengurangi hak dan kewajiban orang; Tidak akan menggunakan atau mengungkapkan detail apa pun dari Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Entitas Penandatangan. Tanpa mengurangi keputusan otoritas kehakiman Turki, keputusan Administrasi tentang hal ini bersifat final jika ada perselisihan yang timbul mengenai perlunya pengungkapan atau publikasi untuk tujuan Konvensi.
44.3.2. Jika Entitas yang Memberikan Kontrak kehilangan, bahaya kehilangan atau kehilangan hak karena kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini sama sekali atau karena kegagalannya, Entitas yang Memberikan Kontrak akan mengumpulkan dan mengkompensasi setiap kerugian yang ditimbulkan oleh Kontraktor (termasuk laba yang dirampas dan peluang yang terlewatkan).
DAFTAR PERSYARATAN
Deskripsi Material Kuantitas
1) Modernisasi toko cat lama
(Menurut Spesifikasi Teknis 250.173)
CATATAN: 1) Kontraktor harus memberikan pelatihan gratis sesuai dengan spesifikasi teknis 250.173.
2) Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diterapkan dari faktur yang akan dikeluarkan oleh kontraktor untuk pekerjaan tersebut dalam rasio 2 / 10.

PENAWARAN HARGA UNIT
SURAT HARGA UNIT
SURAT GARANSI SEMENTARA
SERTIFIKAT STATUS KEMITRAAN
sertifikat pengalaman kerja
Spesifikasi Teknis

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*