Standar Kerja Nasional Profesi Perkeretaapian Diterbitkan dalam Berita Resmi

Di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Pelatihan dan dilaksanakan oleh Yayasan TCDD, dalam lingkup Proyek Sistem Kualifikasi Nasional dan Pendirian Pusat Ujian dan Sertifikasi di Sektor Perkeretaapian; Draf standar pekerjaan yang disiapkan oleh Wakil Presiden Departemen Jalan, Traksi, Fasilitas dan Lalu Lintas dan pakar lapangan profesional, dibahas dan diterima pada pertemuan Komite Sektor Transportasi, Logistik dan Komunikasi VQA,

Di cabang fasilitas;

  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 4)
  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 5)
  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 6)

Di cabang lalu lintas;

  • Train Authority (level 4)
  • Konduktor (level 4)
  • Operator Lalu Lintas Stasiun (level 5)
  • Pengontrol Lalu Lintas (level 6)

Standar profesi tersebut diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 05 September 2012 dan bernomor 28402 (berulang) dan mulai berlaku sebagai Standar Kerja Nasional.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*