Profesi perkeretaapian (Pengontrol Lalu Lintas)

Pengendali Lalu Lintas (Level 6) standar pekerjaan nasional N Peraturan tentang Penyusunan Standar Pekerjaan Nasional uyarınca dikeluarkan sesuai dengan Undang-undang nomor 5544 dan Undang-Undang tentang Kewenangan Kualifikasi Kejuruan (VQA), Pengembangan TCDD dan Yayasan Solidaritas dan Bantuan Personil TCDD.
Standar Pekerjaan Nasional Pengendali Lalu Lintas (Level 6) telah dievaluasi dengan mengambil pendapat dari lembaga dan organisasi terkait di sektor ini dan disetujui oleh Dewan Direksi FMC setelah diperiksa oleh Komite Sektor Transportasi, Logistik dan Komunikasi FMC.
Traffic Controller (Level 6) adalah manajer lalu lintas yang mengelola lalu lintas semua kereta dan kendaraan kereta api, mengawasi pelaksanaan instruksi yang diberikannya, membuat keputusan tentang preferensi kereta api dan mengambil tindakan sementara dalam kemauannya sendiri dalam kasus yang mempengaruhi lalu lintas.
Pengontrol Lalu Lintas bertanggung jawab atas keakuratan, waktu, dan kualitas operasi yang dilakukan secara independen. bekerja sesuai dengan instruksi kerja dan memberi tahu pihak terkait tentang situasi luar biasa dan kegagalan fungsi di luar ruang lingkup tanggung jawab. Merupakan tanggung jawab Pengawas Lalu Lintas untuk memastikan keselamatan lalu lintas di bagian garis yang dialokasikan untuk manajemennya bersama dengan keselamatannya sendiri dan untuk berkontribusi pada keselamatan orang-orang yang bekerja dengannya.
Penilaian dan evaluasi yang akan dilakukan untuk tujuan sertifikasi sesuai dengan kualifikasi nasional berdasarkan standar pekerjaan Pengendali Lalu Lintas (Level 6) harus dilakukan secara tertulis dan / atau lisan secara teoritis dan tempat-tempat praktis di pusat pengukuran dan evaluasi di mana kondisi yang diperlukan dipenuhi.
Prinsip-prinsip aplikasi dengan metode pengukuran dan evaluasi dirinci dalam kualifikasi nasional untuk dipersiapkan sesuai dengan standar pekerjaan ini. Prosedur yang berkaitan dengan pengukuran dan evaluasi dan sertifikasi dilakukan dalam kerangka Kualifikasi Profesional, Pemeriksaan dan Peraturan Sertifikasi.

Informasi umum tentang Pengontrol Lalu Lintas

 

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*