Standar Pekerjaan Profesi Kereta Api Nasional

tahun lisensi insinyur kereta api dapat digunakan
tahun lisensi insinyur kereta api dapat digunakan

Standar Pekerjaan Nasional untuk Profesi Kereta Api yang Diterbitkan dalam Lembaran Resmi

Dalam lingkup Proyek Pembentukan Sistem Kualifikasi Nasional dan Pusat Pengujian dan Sertifikasi di Sektor Kereta Api di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Pelatihan dan dilaksanakan oleh Yayasan TCDD; Disiapkan oleh Wakil Kepala Departemen Jalan, Traksi, Fasilitas dan Lalu Lintas dan pakar pekerjaan, Transportasi FMC, Logistik dan Komunikasi

Draft standar pekerjaan yang dibahas dan diadopsi pada pertemuan Komite Sektor,

Di cabang fasilitas;

  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 4)
  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 5)
  • Pemeliharaan dan Perbaikan Signaling Sistem Kereta Api (level 6)

Di cabang lalu lintas;

  • Train Authority (level 4)
  • Konduktor (level 4)
  • Operator Lalu Lintas Stasiun (level 5)
  • Pengontrol Lalu Lintas (level 6)

standar kerja 05 diterbitkan dalam Lembaran Negara tertanggal September 2012 bernomor 28402 (berulang);

Di cabang jalan;

  • Petugas Kontrol Jalan Rel (level 4)
  • Operator Konstruksi Jalan, Perawatan dan Perbaikan Mesin Kereta Api (level 4)
  • Konstruksi, Pemeliharaan, dan Perbaikan Jalan Kereta Api (level 3)
  • Konstruksi, Pemeliharaan, dan Perbaikan Jalan Kereta Api (level 5)
  • Konstruksi, Pemeliharaan, dan Perbaikan Jalan Kereta Api (level 6)

Di cabang Cer;

  • Peralatan Sistem Rel Pemeliharaan dan Perbaikan Listrik (level 4)
  • Perawatan Elektronik dan Perbaikan Alat Sistem Rel (level 4)
  • Peralatan Sistem Rel Pemeliharaan dan Perbaikan Mekanik (level 4)

Standar profesi mereka dipublikasikan dalam Berita Resmi tertanggal 29.01.2013 dan bernomor 28543 dan mulai berlaku sebagai Standar Kerja Nasional.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*