Jaksa penyidikan terkait TCDD tidak berubah: Kepala Kejaksaan Ankara menyatakan bahwa berita bahwa jaksa penyidikan diubah terkait tuduhan korupsi di beberapa tender TCDD tidak mencerminkan kebenaran.
Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Kejaksaan Agung, diingatkan bahwa di beberapa televisi ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa "penyidikannya dilakukan dari JPU yang memprakarsai penyidikan dan diserahkan kepada Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum Harun Kodalak".
Ditegaskan, Jaksa Penuntut Umum yang selama ini melakukan penyidikan terhadap dokumen tersebut masih terus bekerja, dan tercatat bahwa pemberitaan bahwa "Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penyidikan diubah" tidak realistis.
Jadilah yang pertama mengomentari