Giresun Municipality Meluncurkan Proses Hukum untuk Jalan layang

Kota Giresun meluncurkan proses hukum untuk jalan layang: Walikota Giresun Kerim Aksu mengatakan dalam sebuah pernyataan hari ini, hasil korespondensi dengan Jalan Raya untuk jalan layang di Giresun mengatakan mereka memulai tindakan hukum.
Walikota Kotamadya Giresun, Walikota Kerim Aksu, yang membuat pernyataan kepada para wartawan setelah Pertemuan Majelis Pertama pada bulan Mei, mengatakan bahwa mereka telah memulai proses hukum untuk jalan layang yang terdiri dari struktur yang jelek.
Ketua Aksu berkata, “Tanggung jawab terbesar di sini adalah milik Bina Marga. Karena daerah tersebut merupakan daerah Jalan Raya. Kotamadya Giresun tidak memiliki inisiatif dalam hal ini. Kotamadya Giresun hanya karena tidak mengajukan surat dari Bina Marga berupa "zonasi kami dengan zona kaki ini", meskipun kami mengatakan 'Kami akan memproses daerah-daerah ini tetapi Anda juga membuat aplikasi tentang proyek yang akan dibuat kepada kami. Kami menulis artikel lagi, dan jika tidak ada jawaban yang diterima, kami akan memulai proses hukum untuk menghancurkan jalan layang. Tidak ada yang terpikirkan tentang jembatan layang yang dibangun. Berapa usia, cacat akan berlalu, ini tidak dihitung. Ada jalan layang yang jauh lebih berguna dan modern yang telah dibangun kota-kota lain. Kami hanya menentang sampah Giresun dengan tumpukan logam karena struktur seperti itu tidak dibangun. Kami membuat korespondensi kami tentang ini. Meskipun kami melakukannya, proses ini dimulai sebelum proyek dikomunikasikan kepada kami. Kami telah memulai proses hukum kami terhadap transaksi ini ”.
Mengatakan “Ini bukan hanya masalah umum Giresun tetapi juga wilayah Laut Hitam”, Walikota Aksu berkata, “Saat ini, ada jalan layang yang sangat jelek di semua daerah dari Hopa ke Samsun. Orang tua dan orang cacat tidak dapat menggunakan jalan layang ini ”.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*