Deskripsi sepeda listrik keselamatan

Deskripsi sepeda listrik keselamatan: Departemen Kepolisian Samsun, membuat pernyataan tentang masalah sepeda listrik.
Dalam pernyataan tertulis, “Dengan amandemen yang dibuat dalam Pasal 2918 Definisi UU Lalu Lintas Jalan Raya No. 3 dengan pasal 12 UU No. 2013 tanggal 6495 Juli 13;
'Sepeda: Kendaraan tidak bermotor yang bergerak dengan memutar pedal atau roda tangan dengan kekuatan otot orang di atasnya. Sepeda listrik, yang daya pembakaran kontinu maksimumnya tidak melebihi 0,25 KW, tenaganya berkurang saat berakselerasi dan yang tenaganya mencapai maksimum 25 km / jam atau segera setelah mengayuh termasuk dalam kelas ini.
Sepeda motor (Moped): (Diubah: 12 Juli 2013-6495 / 13 art.) Kendaraan roda dua atau tiga dengan kecepatan maksimum 45 kilometer per jam, jika mesin pembakaran internal, volume silinder tidak melebihi 50 sentimeter kubik, dan output daya nominal kontinu maksimum 4 kWh jika motor listrik diaktifkan. Mereka adalah kendaraan bermotor roda empat dengan karakteristik yang sama dengan berat bersihnya tidak melebihi 350 kilogram. Bobot baterai tidak diperhitungkan saat menghitung bobot bersih pekerja listrik. Dalam konteks ini, sepeda listrik yang daya kontinu maksimumnya tidak melebihi 0,25 KW, tenaganya berkurang saat berakselerasi, dan tenaganya terputus sepenuhnya setelah mencapai maksimum 25 km / jam atau ketika mengayuh sepeda terputus, dapat digunakan tanpa memerlukan SIM kelas apa pun. Namun, sepeda listrik dengan daya maksimum 0,25 KW ke atas harus terdaftar, dan pengemudi mereka harus memiliki (A) SIM kelas. "
Informasi berikut diberikan:
“Dalam inspeksi lalu lintas; Sesuai dengan pasal 0,25 UU Lalu Lintas Jalan Raya, laporan penalti 25 TL dikeluarkan untuk mereka yang tidak memiliki registrasi 172 KW dan di atas sepeda listrik, dan pasal 36 UU Lalu Lintas Jalan Raya digunakan untuk mereka yang menggunakan kendaraan ini tanpa lisensi pengemudi Kelas A. Seperti yang disyaratkan, 1.462 TL, dan jumlah menit penalti yang sama harus dikeluarkan untuk pemilik sepeda. Dalam hal sepeda dan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, itu adalah 78 TL dari pasal 1 / 80b dari undang-undang yang sama, dan dalam hal ditentukan bahwa mereka tidak mematuhi aturan lalu lintas lainnya, dari pasal 66 undang-undang, hukuman 172 TL diterapkan. Dengan musim panas, setelah sepeda listrik dibawa ke lalu lintas jalan dan dipahami dari aplikasi warga kami dan penentuan tim inspeksi bahwa mereka menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mulai diterapkan setelah informasi yang diperlukan diberikan kepada pemilik tempat kerja yang bertekad untuk menyewa sepeda listrik di pusat kota kami. ”
“Menurut keputusan dari Kamar Pidana Ke-7 Mahkamah Agung Banding dalam pers bernomor 2013/16532, dalam penyelidikan tentang klaim bahwa“ sepeda listrik tidak dikenakan registrasi dan tidak memerlukan SIM ”; Telah dilaporkan dengan instruksi dari Departemen Dalam Negeri tertanggal 15 April 2011 dan bernomor 81836 bahwa sepeda listrik diatur dalam Peraturan Persetujuan Jenis dan bahwa sepeda listrik 0,25 KW ke atas harus dianggap sebagai 'sepeda motor', harus terdaftar dan harus digunakan dengan lisensi Kelas A. ” Pengingat diselesaikan sebagai berikut: “Sesuai dengan instruksi ini; Di distrik Nazilli provinsi Aydın, pada 7 Juli, dengan keputusan Kamar 7 Mahkamah Agung Banding, di mana hukuman itu dibawa ke Divisi Kriminal ke-2013 dari Mahkamah Agung dengan permintaan melanggar hukum untuk kepentingan hukum. Dapat dipahami bahwa keputusan sanksi administrasi tahun 16532 dibatalkan. Dengan amandemen yang dibuat dengan pasal 19 UU No. 2011 UU Lalu Lintas Jalan Raya tanggal 12 Juli 2013, definisi sepeda dan sepeda motor diubah, dan sepeda listrik ditambahkan ke definisi yang relevan. Pada 6495 Juli 13, definisi tersebut dibuat oleh hukum, dan masalah perluasan definisi oleh peraturan administrasi dihilangkan dan undang-undang dibuat sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Selain itu, sesuai dengan pasal 12 dari regulasi sepeda listrik dengan daya pengenal maksimum terus menerus lebih dari 2013 kW; Registrasi dilakukan jika sertifikat kepemilikan, sertifikat kesesuaian, dokumen pembayaran SCT, kebijakan asuransi kewajiban keuangan wajib disajikan. Karena 0,25 sepeda listrik belum terdaftar sejauh ini, 31 sepeda listrik telah didaftarkan oleh Direktorat kami dan dokumen serta platnya telah diberikan. "

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*