Batas Kecepatan 90 Tidak Dinilai di Pusat Kota

Batas Kecepatan di Pusat Kota 90 Mileage Tidak Diterbitkan: Departemen Kepolisian Provinsi Kayseri, batas kecepatan di beberapa jalan di pusat kota 80-90 kilometer untuk mengoreksi informasi yang salah antara warga membuat pernyataan untuk mengoreksi. Untuk beberapa mobil di pusat kota, batas kecepatan dinaikkan menjadi 70 kilometer.
Departemen Kepolisian Provinsi, batas kecepatan di jalan-jalan di pusat kota karena kesalahpahaman yang terjadi antara warga membuat pernyataan. Dalam sebuah pernyataan yang dibuat untuk menginformasikan kepada warga, “Baru-baru ini, kontrol kecepatan radar dan aplikasi yang dibuat untuk Direktorat kami dari beberapa warga kami di batas kecepatan 80 pusat kota Kayseri, jarak tempuh 90 telah ditentukan bahwa Direktorat telah diberi informasi tentang perlunya diinformasikan.
Sejalan dengan keputusan Kepolisian, Pusat Koordinasi Transportasi Kota Metropolitan Kayseri (UKOME), dilaporkan batas kecepatan dinaikkan menjadi 70 kilometer di pemukiman hanya untuk kendaraan jenis mobil di beberapa jalan di pusat kota, dan batas kecepatan di jalan lain (termasuk jalan terpecah) adalah 50 kilometer.
Dalam pernyataan itu, batas kecepatan untuk mobil 70 kilometer juga meningkatkan rute. Dengan demikian, antara Mustafa Kemal Pasa Boulevard - Persimpangan Kocasinan dan Bandara, Jalan Commando, Erciyes Avenue - Persimpangan Kartal dan Hisarcik Square, Talas Avenue - Level Crossing dan Persimpangan Jalan Kirkuk, Asik Veysel Boulevard - Persimpangan Tavlusun dan Jalan Kirkuk, Jalan Kirkuk, Jalan Kirkuk, Jalan Kirkuk , 30 August Boulevard, antara Kocasinan Boulevard-Mimarsinan Junction dan Highways Junction, Osman Kavuncu Boulevard-Highways Junction dan Free Zone North Junction Road Junction Junction, Sivas Boulevard-Mimarsinan Junction dan Kaykoop. Persimpangan, Fatih Sultan Mehmet Boulevard-Pintu Masuk Industri Terorganisir (43. Street-8. Street Junction) hingga. Erkilet Bulvarı-Fakultas Kedokteran Hewan Persimpangan Persimpangan Yeşil Mh. Panjang Saluran Antara Sarimsakli Bridge Junction, Hobby Gardens Junction dan Erkilet Kocasinan Workshop, Gesi Avenue, Hacilar Road-Asri Cemetery Junction dan HES Cable Junction, Bagdat Street, Ihlamur Street-Railway dan Kadir Has Avenue dan TOKI Kadir Has Avenue .
Mengenai yang melebihi batas kecepatan, dilaporkan telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Lalu Lintas Jalan Raya. Karena itu, diumumkan bahwa denda 10 TL dijatuhkan kepada mereka yang melebihi batas kecepatan dari 30 persen, termasuk 172 persen, dan denda 30 TL dijatuhkan kepada mereka yang melebihi batas kecepatan lebih dari 356 persen.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*