Communiqué Barang Domestik berlaku

Komunike tentang Barang Domestik yang Berlaku: Dr. Lihat profil lengkap Ilhami

Lembaran Resmi 13 September tentang 2014
Nomor: 29118
Dari Kementerian Sains, Industri, dan Teknologi:

KOMUNIKASI KEUANGAN NASIONAL (SGM 2014 / 35)

Tujuan dan ruang lingkup

PASAL 1 - (1) Tujuan dari Komunike ini adalah untuk menentukan prinsip-prinsip dan prosedur untuk menentukan dan mensertifikasi bahwa barang-barang yang ditawarkan oleh pelelang adalah barang-barang domestik dalam pengadaan barang yang akan dikenakan keuntungan harga berdasarkan 4 / 1 / 2002 tanggal dan Undang-Undang Pengadaan Publik No. 4734.

mendukung

PASAL 2 - (1) Komunike ini telah disusun berdasarkan ayat (d) dari paragraf pertama Pasal 4734 Undang-Undang No. 63.
Definisi dan singkatan

PASAL 3 - (1) Dalam Komunike ini;

  1. a) Kementerian: Kementerian Ilmu Pengetahuan, Industri dan Teknologi,
  2. b) Bursa Efek: Bursa perdagangan,
  3. c) Pakar: Orang yang ahli di bidangnya ditentukan oleh kamar / pertukaran saham atau orang yang ahli di departemen terkait di universitas,
    d) Administrasi: Lembaga dan organisasi yang melakukan tender dalam lingkup UU bernomor 4734,
  4. d) Tenderer: Pemasok yang mengajukan penawaran untuk pengadaan barang,
  5. e) Kamar: Kamar Dagang dan Industri, Kamar Dagang, Kamar Industri dan Kamar Pengiriman, Kamar Pengrajin dan Pengrajin,
  6. f) TESKA: Turki Konfederasi Pedagang dan Artisans,
  7. g) Tobb: Uni Chambers dan Bursa Komoditi Turki,
    ğ) Sertifikat barang domestik: Dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang ditawarkan oleh peserta lelang adalah barang domestik dalam pengadaan barang yang akan diadakan sesuai dengan Undang-Undang Pengadaan Publik No. 4734,
    mengekspresikan

Barang domestik

PASAL 4 - (1) Agar produk industri dapat diterima sebagai barang domestik, syarat-syarat berikut diperlukan:
1. a) Diproduksi oleh perusahaan industri yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian dan dimasukkan dalam konten “Subyek Produksi“ dalam Dokumen Pendaftaran Industri.
1. b) tenaga kerja dan tindakan Sepenuhnya Baru substansial harus dilakukan di Turki tahap penting dari proses manufaktur atau produk yang diperoleh diperlukan dan ekonomis diproduksi di Turki.
1. c) Tingkat kontribusi domestik produk setidaknya 51.
(2) Agar makanan dan produk pertanian dapat diterima sebagai barang domestik, diperlukan kondisi berikut:
1. a) Diproduksi oleh operator yang memiliki Tanda Daftar Usaha atau Persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pangan, Pertanian, dan Peternakan.
1. b) benar-benar di Turki diproduksi / tumbuh atau produk yang diperoleh pada langkah terakhir dari proses manufaktur yang berbasis pada tenaga kerja yang penting dan diperlukan dan ekonomis dilakukan dalam tindakan Turki.
1. c) Produksi produk pertanian dengan Sertifikat Sistem Registrasi Petani atau oleh Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan dengan Sertifikat Registrasi yang relevan (Sistem Pendaftaran Tertutup dan sejenisnya).
Produk (3) sayuran yang dipanen di Turki, lahir dan dibesarkan hewan hidup dan produk yang berasal dari mereka di Turki, dibesarkan dan diburu budidaya di Turki dianggap barang-barang domestik. Ini pertanian baku luar, peternakan dan perikanan, benar-benar produksi diterima atau tahapan penting dalam proses produksi dan ekonomi aspek penting terbaru dari tenaga kerja yang diperlukan dan barang-barang domestik dengan syarat bahwa tindakan yang dilakukan di Turki di Turki.
(4) dengan mineral dan pertambangan produk diekstrak di Turki pertama, paragraf kedua dan ketiga kecuali dalam belirtilenür, atau dengan produk lain tidak masuk ke dalam salah satu kategori; Proses veyaüret benar-benar diproduksi di Turki dari tahap penting yang terakhir substansial ekonomi yang diperlukan dan pengerjaan dan tindakan yang dapat diterima asalkan barang-barang domestik dibuat di Turki.
(5) Agar dapat dianggap sebagai produk industri dari produk yang tercantum dalam paragraf kedua, ketiga dan keempat, syarat-syarat yang tercantum dalam paragraf (a) dan (c) paragraf pertama juga diperlukan.
(6) Dengan mempertimbangkan undang-undang tentang zona bebas dan undang-undang kepabeanan, produk yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di zona bebas akan dianggap sebagai barang domestik asalkan persyaratan yang disediakan dalam Komunike ini mengenai kriteria barang dalam negeri terpenuhi.

Tingkat kontribusi domestik

PASAL 5 - (1) Tingkat kontribusi domestik dihitung oleh pabrikan sesuai dengan formula berikut. Dokumen yang berisi akun kontributor lokal harus diperiksa oleh ahli dalam hal teknis dan oleh akuntan independen, akuntan independen atau akuntan publik bersertifikat dalam hal keuangan dan dikonfirmasi dan ditandatangani dalam hal akurasi dan kepatuhan dengan catatan resmi. Dokumen yang berisi akun tingkat kontribusi domestik yang ditandatangani harus diserahkan ke kamar / bursa yang relevan yang akan menerbitkan dokumen kontrak domestik yang ditandatangani oleh orang / orang yang berwenang untuk mewakili dan mengikat produsen atau produsen yang menunjukkan bahwa mereka menerima semua jenis tanggung jawab administratif, hukum, dan pidana dalam hal penentuan lainnya. .
Jumlah Biaya Produk Akhir (TL) - Jumlah Biaya Input Impor dalam Produk Akhir (TL)
Rasio Kontribusi Dalam Negeri = ————————————————————————————————————————————— x100
Jumlah Biaya Produk Akhir (TL)
(2) Hal-hal berikut harus dipertimbangkan dalam perhitungan biaya input domestik dan impor, yang merupakan produk akhir:
1. a) Biaya material langsung dan tidak langsung yang digunakan.
2. b) Biaya tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
3. c) Overhead produk.
(3) Pemeriksaan awal dilakukan untuk menentukan apakah input yang dipasok dari negara tersebut diimpor, dan jika input tersebut diimpor, mereka dimasukkan dalam perhitungan input yang diimpor.
(4) Dalam perhitungan jumlah input yang diimpor, harga pengiriman input yang diimpor ke pabrik dan nilai tukar Bank Sentral pada tanggal pengiriman harus dipertimbangkan.
(5) Tingkat kontribusi domestik, yang diperiksa dan disetujui oleh kamar / bursa yang relevan, dicatat dalam sertifikat barang domestik.
(6) Dalam penghitungan tingkat kontribusi domestik, informasi rahasia dagang yang disampaikan oleh produsen ke kamar / pertukaran saham tidak boleh diungkapkan kepada otoritas resmi lainnya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan atau kerugian diri sendiri atau orang lain. Dalam konteks ini, kamar / pertukaran wajib mengambil semua jenis tindakan untuk melindungi informasi dan dokumen yang terkait dengan rahasia dagang.

Sertifikat barang domestik

PASAL 6 - (1) Sertifikat barang dalam negeri dikeluarkan oleh kamar / bursa TOBB atau TESK tempat produsen terdaftar.
(2) Formulir standar digunakan untuk sertifikat barang domestik. Bentuk standar sertifikat properti asli mengandung setidaknya informasi berikut:
1. a) Tanggal penerbitan dan validitas sertifikat, nomor.
2. b) Judul pabrik, informasi kontak (alamat bisnis, telepon, nomor faks, alamat email).
3. c) Nomor Identifikasi Pajak Produsen, Nomor Identifikasi TC, Nomor Sistem Pendaftaran Pusat.
d) Nomor Registrasi Industri, Nomor Registrasi Perdagangan / Nomor Pendaftaran Pedagang dan Nomor Registrasi Kamar / Pertukaran.
1. d) Tanggal laporan kapasitas, nomor dan tanggal validitas.
2. e) Nama produk, nama merek, model, nomor seri, jenis, jika berlaku, Nomor Posisi Statistik Tarif Bea Cukai sesuai dengan sifat produk.
3. f) Tanggal, nomor dan tanggal validitas dokumen yang tercantum dalam paragraf kedua Pasal 4.
4. g) Tingkat kontribusi domestik.
ğ) Tingkat teknologi produk (rendah / sedang-rendah / sedang-tinggi / tinggi).
1. h) nomor seri / sampel kwitansi atau faktur dan nama, tanggal, jenis, kelompok dan nomor lisensi penambangan.
ı) Nama dan stempel dari kamar penerbit / bursa efek, nama dan nama keluarga penandatangan.
1. i) Informasi dan dokumen lain yang terkait dengan kriteria sertifikasi.
(3) Bentuk standar sertifikat barang asli dan usaha tersebut harus ditentukan oleh TOBB dan TESK setelah disetujui oleh Kementerian.
(4) Masa berlaku sertifikat barang dalam negeri adalah satu tahun sejak tanggal penerbitan.
(5) Informasi tentang dokumen properti domestik disimpan dalam database yang disiapkan oleh TOBB dan TESK dan dapat diakses melalui web.
(6) Informasi tentang sertifikat properti domestik disampaikan kepada Kementerian oleh TOBB dan TESK setiap enam bulan.

sertifikasi

PASAL 7 - (1) Prinsip-prinsip implementasi mengenai prosedur sertifikasi yang akan dilakukan sesuai dengan Komunike ini akan ditentukan oleh TOBB dan TESK berdasarkan pendapat Kementerian. Dokumen-dokumen yang akan diperhitungkan dalam perhitungan tingkat iuran domestik disebutkan dalam prinsip-prinsip aplikasi ini.
(2) Untuk digunakan untuk barang yang ditawarkan oleh tender selain dari pabrikan; Pabrikan dapat mereproduksi sertifikat produk dalam negeri sesuai dengan aslinya dan menyerahkannya ke pasar bersama dengan produk tersebut. Namun, validitas harus diverifikasi oleh bursa / bursa yang relevan di mana dokumen dikeluarkan oleh produsen dan dikeluarkan dengan produk dikeluarkan.
(3) Dalam hal produsen membuat produksi di luar negeri, sertifikat barang dalam negeri tidak dikeluarkan. Namun, dalam hal memiliki orang lain memproduksi di negara itu dengan nama dan merek sendiri, sertifikat barang dalam negeri dikeluarkan untuk produsen.
(4) Jika ragu tentang apakah produk yang diminta untuk barang dalam negeri memiliki kondisi barang dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 4, penentuan dilakukan oleh ahli yang ditunjuk oleh kamar / bursa efek yang relevan.
(5) Produk individual dapat dikeluarkan untuk setiap produk atau sertifikat produk dalam negeri tunggal dapat dikeluarkan untuk lebih dari satu produk. Dalam hal ini, informasi tentang setiap produk termasuk dalam sertifikat produk dalam negeri.
(6) Oleh kamar / bursa yang relevan; Setelah penerbitan sertifikat barang dalam negeri, kontrol antara dapat dilakukan atas dasar produsen untuk melihat apakah kriteria tersebut dipertahankan. Jika ditentukan bahwa kriteria untuk barang dalam negeri tidak dipertahankan, sertifikat barang dalam negeri dibatalkan.
(7) Sertifikat barang dalam negeri tidak dikeluarkan untuk produk yang diimpor dari luar negeri sebagai bagian dan dibentuk oleh penyatuan sederhana di Turki.

tanggung jawab

PASAL 8 - (1) Ketentuan umum mengenai keakuratan informasi yang terkandung dalam sertifikat dan / atau Undang-Undang 4734 mengenai pemilik sertifikat properti domestik dan pertukaran kamar / bursa terkait yang menerbitkan dokumen dan pelelangan, akuntan independen, akuntan independen atau akuntan publik bersertifikat mengenai pelelangan yang menyerahkan dokumen kepada administrasi. bertanggung jawab berdasarkan ketentuan yang relevan.

Audit

PASAL 9 - (1) Kementerian berwenang untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan Komunike ini.

Proses transisi

PASAL PROVISIONAL 1 - (1) Dalam lingkup Komunike Umum Pengadaan Publik yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal 22 / 8 / 2009 tertanggal sebelum tanggal efektif Communiqué ini, dokumen properti domestik yang diterbitkan oleh TOBB atau TESK atau bursa / bursa efek harus berupa berlaku hingga akhir periode.

kekuatan

PASAL 10 - (1) Komisi ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.
eksekutif
PASAL 11 - (1) Ketentuan Komisi ini dijalankan oleh Menteri Sains, Industri dan Teknologi.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*