TÜDEMSAŞ akan memberikan kemajuan dalam pekerjaan konstruksi dengan pembelian barang dan layanan

TÜDEMSAŞ Pembelian Barang dan Jasa untuk Berikan Kemajuan dengan Pekerjaan: Turki Kereta Api Mesin Industry Corporation (TÜDEMSAŞ) Prosedur yang harus diterapkan di Direktorat Jenderal pembelian barang dan jasa dan karya di muka membuat proses dan prinsip-prinsip diedit.

Peraturan tentang transaksi pembayaran uang muka TÜDEMSAŞ diterbitkan dalam Lembaran Negara Resmi dan mulai berlaku.
Dengan demikian, apakah uang muka akan diberikan, kondisi dan jumlah yang akan diberikan dalam spesifikasi administrasi dan kontrak akan ditentukan.
Setelah penandatanganan kontrak, permintaan tertulis dari kontraktor akan diberikan jumlah uang muka yang sama dan periode yang sama dari surat jaminan yang pasti, sesuai dengan ruang lingkup dan formulir yang ditentukan oleh Otoritas Pengadaan Publik atau Departemen Keuangan yang dikeluarkan oleh Undersecretariat Sekuritas Hutang Internal Negara dan dokumen yang diterbitkan sebagai pertukaran untuk uang muka ini akan diberikan.
Kontraktor dapat diberikan uang muka hingga 30 persen dari jumlah pemuatan. Dalam kasus yang memerlukan pembayaran di muka di atas tingkat ini, pembayaran di muka dapat diberikan pada tingkat yang tidak melebihi 50 persen dari jumlah beban, dengan ketentuan bahwa bunga dikenakan pada tingkat bunga yang diterapkan oleh Bank Sentral untuk transaksi di muka, dengan keputusan dewan manajemen.
Terlepas dari alasan di mana kontraktor tidak diberikan tepat waktu, otoritas kontrak, dengan cara apapun perpanjangan, kompensasi dan permintaan serupa tidak dapat membuat.
Dalam hal kegagalan program kerja, administrasi akan selalu berhak untuk mengganggu uang muka atau saldo yang belum dipotong dari pembayaran kemajuan pertama diikuti oleh kondisi ini, dan jika ini tidak cukup atau tidak ada pembayaran kemajuan, ia akan selalu berwenang untuk mengubah jaminan uang muka menjadi uang tunai.
Tingkat offset di muka, tingkat pembayaran di muka akan lebih dari persentase kontrak yang akan ditentukan. Penyeimbangan akan dilakukan dengan mengurangi pengurangan uang muka dari setiap jumlah pembayaran kemajuan yang dihitung berdasarkan nilai kontrak dan jaminan uang muka akan dikembalikan sebanyak jumlah yang dikurangi.
Jika ada saldo di muka yang tersisa di akhir transaksi offset, jumlah ini akan dikurangkan sepenuhnya dari pembayaran kemajuan sementara terakhir terlepas dari tingkat offset di muka. Jika jumlah pembayaran progres tidak mencukupi, 30 tidak akan dibayar tunai oleh kontraktor dalam satu hari dan jaminan di muka akan dikonversi menjadi uang tunai.
Jika pekerjaan tersebut dilikuidasi, kontraktor harus membayar uang muka saldo tunai dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan likuidasi. Jika pembayaran tidak dilakukan pada akhir periode ini, saldo dimuka akan dikurangkan dengan mengubah uang muka menjadi uang tunai. Uang muka yang diberikan tidak boleh ditransfer atau dialihkan kepada orang lain. Jaminan di muka tidak dapat disita dan tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan.
Ketentuan UU Pengadaan Publik No. 4734 dan Hukum Kontrak Pengadaan Publik No. 4735 dan dokumen tender terkait harus diterapkan untuk kemajuan dalam pengadaan jasa dan pekerjaan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*