13 579 terbunuh dalam penyimpangan level

13 orang kehilangan nyawa dalam 579 tahun dalam kecelakaan perlintasan sebidang: Sudah terlambat dalam rehabilitasi perlintasan sebidang, yang memiliki kuburan bagi ratusan orang di jalur kereta api. Laporan TCDD dari Pengadilan Akun menyertakan informasi yang memalukan tentang penyeberangan level. Oleh karena itu, dua ribu, sesuai dengan 67 persen dari batas penyeberangan di Turki dan 2 masih tidak terkendali.

Dalam laporan audit TCDD 2013 atas TCA, masalah yang dialami di perlintasan sebidang di perkeretaapian diberi cakupan yang luas. Sejalan dengan itu, antara tahun 2000 dan 2013, 2 ribu 65 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Sedangkan 1.887 orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut, 579 orang meninggal dunia. Tabrakan parade sebagian besar disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap rambu dan sinyal. Penyeberangan perlu dibuat aman untuk mengurangi tingkat kematian di penyeberangan datar. Namun, terlepas dari berlalunya tahun, ternyata peningkatan penyeberangan tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. Dari 3 ribu 314 perlintasan sebidang, 2 ribu 252 diantaranya masih belum terlindungi, yakni tanpa pembatas. Hanya 769 di antaranya yang memiliki pembatas otomatis. Sementara 257 lorong memiliki pelindung dan penghalang, 36 memiliki lampu kilat dan sistem bel, tetapi tidak ada penghalang. Meski terjadi penurunan jumlah perlintasan dari 5 ribu 3 menjadi 555 ribu 3 dalam 314 tahun terakhir, kecelakaan terus menjadi masalah. Menurut Pengadilan Akun, untuk mencegah kecelakaan perlintasan sebidang, pertama-tama penyeberangan di bawah dan di atas harus dibangun, dan jika tidak memungkinkan, penyeberangan datar yang tidak dilindungi harus dilindungi dengan pembatas otomatis, pelindung dan lampu kilat. Namun, ketidakpastian tentang lembaga publik mana yang akan membuat bagian tersebut tidak bisa dihilangkan selama bertahun-tahun.

Direktorat Jenderal Kotamadya dan Bina Marga tidak setuju dengan pembangunan dan peningkatan perlintasan sebidang karena tidak ada ketentuan hukum yang tegas. Setelah itu, sebuah komisi dibentuk oleh State Railways. Dinyatakan bahwa dengan ditambahkannya pasal pada undang-undang yang mengatur tentang liberalisasi angkutan kereta api dan restrukturisasi TCDD yang disahkan DPR pada tahun 2013, maka instansi yang menghubungkan jalan baru yang dibangun pada persimpangan jalan raya-jalan raya tersebut wajib membuat underpass atau overpass serta melakukan tindakan pengamanan lainnya. Selain itu, dengan adanya regulasi yang dikeluarkan untuk perlintasan sebidang, diputuskan bahwa instansi yang terhubung dengan jalan raya tersebut bertanggung jawab atas pembangunan penyeberangan tersebut sesuai dengan standar. Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang ada akan dibuat sesuai dengan ketentuan TCDD yang akan ditanggung oleh anggaran Kementerian Perhubungan sekali dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

2014 juta TL dialokasikan untuk Perkeretaapian Negara pada tahun 39,9 untuk membuat perlintasan sebidang sesuai dengan standar. Dalam laporan TCA, permasalahan yang mungkin timbul sebagai akibat dari penerapan regulasi tersebut diikuti dengan cermat dan koreksi yang diperlukan diminta untuk segera dilakukan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*