Peraturan tentang Bosphorus dan Jalur Kapal Teluk İzmit

Pengaturan untuk Penyeberangan Kapal Bosphorus dan Izmit Bay: "Persyaratan lintasan tambahan" dari kapal-kapal yang akan melewati Bosphorus dan di bawah Jembatan Penyeberangan Teluk di Teluk Izmit akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perairan Laut dan Pedalaman mulai sekarang.

Peraturan tentang Perubahan Peraturan Pelabuhan telah diterbitkan dalam Berita Resmi.

Dengan demikian, persyaratan untuk mendapatkan pilot untuk kapal yang sering bermanuver, seperti kapal pengisian bahan bakar dan kapal penerimaan limbah, telah dihapus.

Peraturan tentang jumlah dan kekuatan kapal tunda yang harus digunakan oleh kapal penumpang bermanuver tinggi disediakan dan batas tug untuk kapal pesiar diturunkan sementara pembebasan kapal tunda disediakan.

Kapal dengan air draft antara 54 dan 58 meter yang akan melewati Bosphorus dan di bawah Bay Crossing Bridge di Teluk Izmit dan "syarat lintasan tambahan" yang menjadi subyek kapal yang ditarik sekarang akan ditentukan oleh Administrasi, bukan oleh komisi.

Pada praktek sebelumnya, kapal dan kapal dengan air draft 54-58 meter dari Bosphorus dan 56-60 meter dari Izmit Bay Crossing Bridge dapat menyeberangi Bosphorus dengan syarat kapal tunda dengan jumlah dan tenaga disertai dengan komisi yang ditetapkan oleh otoritas pelabuhan. .

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*