Akses Infrastruktur Kereta Api dan Lokakarya Kewajiban Layanan Publik diadakan

Akses ke Infrastruktur Kereta Api dan Lokakarya Public Service Obligation Dimiliki: Hukum Turki pada Liberalisasi Transportasi Kereta Api bersamaan dengan berlakunya restrukturisasi TCDD, rel sektor transportasi juga telah memasuki proses liberalisasi. Peraturan Akses Infrastruktur dan Alokasi Kapasitas Kereta Api Mes 02 diterbitkan dalam Lembaran Resmi pada Mei 2015, yang disiapkan untuk mengatur operasi dalam lingkungan persaingan yang transparan, adil dan berkelanjutan di sektor transportasi kereta api yang diliberalisasi.
Sejalan dengan konsep keadaan sosial di jalur non-komersial, Peraturan ında tentang Kewajiban Layanan Publik di Kereta Api Angkutan Penumpang sosyal, yang mengatur pengoperasian kereta penumpang, sedang dalam proses penerbitan.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengadakan lokakarya untuk memperkenalkan dan bertukar pandangan tentang Pernyataan Jaringan, yang akan memungkinkan akses ke peraturan yang diterbitkan dan infrastruktur perkeretaapian nasional, pada platform di mana semua pemangku kepentingan di sektor publik dan swasta akan berkumpul. Lokakarya dalam lingkup IPA-I bertajuk “Bantuan Teknis Peningkatan Struktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Regulasi Perkeretaapian” dilaksanakan di Ankara.
Setelah informasi dan presentasi tentang subyek lokakarya, pertanyaan dari para peserta dan para ahli yang relevan dibuat.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*