Apa tugas dan wewenang Dewan TCDD Transport Inc. (Berita Khusus)

Apa tugas dan wewenang Dewan Direksi TCDD Transport Inc .: Tugas dan wewenang Dewan Direksi TCDD adalah sebagai berikut: Undang-Undang, Undang-Undang Keputusan, Statuta, Peraturan, Keputusan, Rencana, Program, Instruksi dan Statuta Utama ini dan peraturan lainnya. untuk menentukan prinsip dan kebijakan operasi, visi, misi, tujuan dan strategi TCDD melalui rencana strategis dan untuk memastikan realisasi tujuan dan target yang ditentukan, yang akan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan mereka secara efisien dan menguntungkan.
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kegiatan TCDD secara teratur, efisien dan efektif dalam hal administrasi, keuangan dan teknis, untuk mengambil keputusan untuk memastikan koordinasi antara TCDD, pendirian, anak perusahaan dan perusahaan, program tahunan dan anggaran operasional TCDD, pendirian, anak perusahaan dan perusahaan, untuk menyetujui laporan tahunan yang disiapkan sesuai dengan program kerja tahunan dan jangka panjang, neraca dan akun akhir, dan untuk disajikan kepada otoritas terkait, untuk membahas dan memutuskan program kerja tahunan dan target kinerja TCDD, organisasi, afiliasinya dan perusahaan, untuk memantau pekerjaan, mengevaluasi dan menyetujui laporan kegiatan tahunan, untuk menentukan prosedur kerja untuk pelaksanaan kegiatan TCDD yang efektif dan untuk memastikan bahwa peraturan yang relevan, arahan dan peraturan lainnya mulai berlaku.
Atas usulan Manajer Umum, untuk memutuskan pendirian atau penghapusan unit direktorat jenderal sampai tugas tingkat pertama dan kedua setelah asisten manajer umum dalam bagan organisasi utama TCDD, atas proposal Manajer Umum, asisten manajer umum anak perusahaan dan anggota ketiga komite audit afiliasi dan TCDD Kepala Badan Inspeksi, I. Penasihat Hukum, Kepala Departemen, Manajer Regional, Kepala Lembaga, Wakil Kepala Departemen Penasihat Hukum Organisasi Pusat, Wakil Kepala Wilayah, dan menunjuk personil untuk ditugaskan pada tugas yang sama, dan memantau pekerjaan Direktorat Jenderal.
Untuk mengambil semua keputusan penting lainnya terkait bidang kegiatan, tugas dan manajemen TCDD, untuk menggunakan wewenang yang ditentukan dalam undang-undang yang relevan dalam kapasitas perakitan umum anak perusahaan dan untuk mengambil keputusan,
Untuk menunjuk anggota dewan direksi dan auditor yang mewakili TCDD yang terkait dengan anak perusahaan TCDD, untuk menunjuk seorang perwakilan ke rapat majelis umum anak perusahaan TCDD, untuk memilih auditor untuk audit TCDD dan anak perusahaannya sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Kode Komersial Turki. Untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Undang-Undang Keputusan, undang-undang dan peraturan tentang pelaksanaannya dan Dewan Menteri.
Jika dianggap perlu, Dewan Direksi dapat mendelegasikan sebagian dari kewenangannya kepada General Manager dengan secara jelas menyebutkan batasannya. Namun, pendelegasian wewenang tidak menghilangkan tanggung jawab Direksi.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*