Peraturan tentang Otorisasi Manajemen Kereta Api

Peraturan Otorisasi Manajemen Kereta Api Diterbitkan: Salah satu peraturan paling penting tentang liberalisasi transportasi kereta api, “Peraturan Otorisasi Manajemen Kereta Api” diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi tertanggal Agustus 19 dan mulai berlaku.
Prinsip-prinsip mengenai otorisasi kegiatan operator infrastruktur kereta api, operator kereta api kereta api dan penyelenggara, agen, broker, stasiun atau operator stasiun di bidang transportasi kereta api telah diterbitkan.
Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, Urusan Maritim dan Komunikasi dalam terbitan Lembaran Resmi saat ini, badan hukum dan perusahaan yang nyata dan publik diharuskan untuk mendapatkan otorisasi dari kementerian untuk kegiatan yang terdaftar.
Menurut peraturan di mana jenis sertifikat otorisasi dari operator kereta api dan pengangkut serta penyelenggara dan lembaga ditentukan, pemohon adalah orang perseorangan, badan hukum publik atau perusahaan yang terdaftar dalam daftar dagang yang diadakan sesuai dengan UU No. 6102 dan beroperasi sesuai dengan sertifikat otorisasi yang relevan untuk memperoleh atau memperbarui sertifikat otorisasi dan itu juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh peraturan.
Dalam ruang lingkup Peraturan, operator angkutan barang atau kereta penumpang harus menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya 10 juta TL modal terdaftar pada tanggal aplikasi. Durasi dokumen otorisasi diatur ke 10.
Departemen, kebangkrutan atau proses serupa memulai restrukturisasi keuangan suatu perusahaan dalam kasus di mana ia tidak melihat kemungkinan pembatalan otoritas otoritas.
Operator kereta api kereta api akan memberikan kebijakan asuransi kepada Kementerian sesuai dengan undang-undang nasional dan internasional sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka jika terjadi kecelakaan. Jumlah polis asuransi minimum tidak boleh kurang dari 20 juta TL per insiden.
Ini juga merupakan persyaratan bahwa perusahaan yang meminta otorisasi, pembaruan dan penggantian untuk melakukan dan memantau layanan yang ditentukan dalam sertifikat otorisasi secara efektif dan aman dan memiliki pengetahuan, pengalaman, dan organisasi manajemen yang diperlukan untuk mencapai hal ini.
Dengan peraturan tersebut, TCDD telah disahkan oleh Kementerian untuk jangka waktu tidak terbatas dengan otorisasi DA, karena telah ditugaskan sebagai operator infrastruktur kereta api pada bagian dari infrastruktur kereta api milik negara yang berada dalam jaringan infrastruktur kereta api nasional dengan pasal 6461 Undang-Undang No. 3.
Dengan artikel sementara ditambahkan ke Regulasi, TCDD Taşımacılık A.Ş. Karena ditugaskan sebagai operator kereta api dengan UU No. 6461, ia disahkan oleh Kementerian untuk satu kali dengan sertifikat otorisasi DB1 dan DB2. Namun, agar TCDD Taşımacılık A.Ş. untuk memulai operasinya, diharuskan untuk membeli polis asuransi yang ditentukan dalam peraturan.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*