Perubahan penandaan jalur kereta api dan penyeberangan level

Perubahan penandaan jalur kereta api dan penyeberangan level: Standar telah diubah untuk menandai dan membangun jalur kereta api dan penyeberangan level serta sistem perlindungannya.
Peraturan Kementerian Perhubungan, Kelautan dan Komunikasi tentang Perubahan Peraturan tentang Tindakan yang Akan Diambil pada Penyeberangan Tingkat Kereta Api dan Prinsip-prinsip Pelaksanaan telah dipublikasikan dalam Lembaran Berita Resmi dan mulai berlaku.
Oleh karena itu, penyeberangan tingkat kereta api, jarak 5 meter di kedua arah dari rel, menyeberangi perlintasan level jalan yang mendekati konstruksi jalan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengoperasian langkah-langkah keselamatan yang perlu diambil oleh lembaga atau organisasi bertanggung jawab.
Operator infrastruktur kereta api diberi tanggung jawab untuk pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan pengoperasian penyeberangan kereta api, hambatan, tanda, pelapisan dan komponen serupa pada jalur kereta api di penyeberangan tingkat kereta api, dalam jarak meter 5 di kedua arah dari rel dan di jalur kereta api.
Meskipun saat jelajah berada di bawah 30 ribu, dalam penyeberangan tingkat yang ada di provinsi atau pusat-pusat kabupaten di mana penyeberangan tingkat tidak dapat dibuka sesuai dengan kondisi tanah dan kereta api yang ditentukan oleh zat yang relevan, gubernur akan memutuskan untuk melintas atau melintas.
Bagian meter 3 dari jalan pendekatan semua perlintasan akan dikonversi menjadi aspal atau batu bulat, dengan mempertimbangkan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan untuk perlintasan perlintasan kereta api dari 30 ke 150 ribu saat berkendara. Persimpangan jalur kereta api di persimpangan jalan raya dari kedua arah sepanjang jarak 150 meter kuning, tinggi 25 sentimeter, bahan batu, di tengah jalan raya dalam bentuk pagar beton atau New Jersey. Jenis pagar beton akan dipisahkan. Rambu-rambu lalu lintas yang digunakan di persimpangan jalan tingkat persimpangan akan terletak di arah kedatangan dan keberangkatan. Di dalam kota, akan ada jalur pejalan kaki dengan panjang setidaknya 150 meter, kuning, tinggi 10 sentimeter lebar 1,5 meter untuk pejalan kaki di jalan yang melintasi persimpangan tingkat kereta api. Selain itu, reflektor akan ditempatkan secara berkala dengan pilar tepi CTP seperti merah di kanan dan putih di sebelah kiri.
Sistem pemantauan kamera akan didirikan di beberapa perlintasan tingkat yang ditunjuk oleh lembaga dan organisasi yang bertanggung jawab atas bagian tersebut. Jika ada sistem kontrol elektronik yang digunakan oleh petugas penegak hukum seperti polisi atau gendarmerie di tempat-tempat ini, sistem yang akan dipasang harus terhubung ke sistem kontrol elektronik kepolisian.
Penyeberangan tingkat dipantau dan diawasi akan dikenakan sanksi oleh petugas penegak hukum dengan pengguna yang salah. Dalam kasus di mana sulit untuk membuat koneksi dengan sistem kontrol elektronik yang digunakan oleh petugas penegak hukum karena infrastruktur teknis, hanya sistem kamera terdaftar yang akan diinstal.
Penyeberangan tingkat kereta api yang ada akan dilakukan oleh TCDD sesuai dengan peraturan oleh TCDD untuk satu kali dan tunjangan dari anggaran Kementerian selama tahun tersebut.
Langkah-langkah yang harus diambil di Penyeberangan Tingkat Kereta Api dan Prinsip Aplikasi yang Diterbitkan dalam Lembaran Resmi

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*