Keputusan Baru Dipublikasikan! Inilah nama-nama yang kembali bekerja di TCDD

Keputusan Baru Dirilis! Berikut adalah nama-nama yang kembali bertugas di TCDD: 416 pegawai negeri dipekerjakan kembali dengan SK UU baru yang diterbitkan. Ada 5 personel TCDD di antara mereka yang telah kembali ke pekerjaannya.

Dengan Undang-Undang Keputusan yang baru, pegawai negeri 416 diangkat kembali.

Personel 5 TCDD adalah di antara mereka yang kembali bertugas.

Dengan Keputusan Statuta No. 688 yang diterbitkan dalam duplikat Lembaran Negara, 416 orang diangkat kembali ke posisi mereka di sektor publik.

KHK itu;

Jumlah Putusan: KHK / 688

Mengambil beberapa langkah dalam lingkup darurat; Berdasarkan Pasal 121 Konstitusi dan Pasal 25 10 tanggal 1983 / 2935 / 4 dan tanggal 20, Dewan Menteri mengadakan rapat di bawah kepemimpinan Presiden pada tanggal 3 / 2017 / XNUMX.

Ketentuan pengembalian

PASAL 1 - (1) Para pejabat publik yang termasuk dalam daftar terlampir telah dihapus dari urutan yang relevan dari daftar dalam lampiran dari keputusan yang relevan.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam keputusan yang relevan akan dianggap telah dihapuskan sehubungan dengan orang-orang yang disebutkan dalam paragraf pertama, bersama dengan semua ketentuan dan hasil-hasilnya, dengan efek dari tanggal penerbitan keputusan tersebut. Mereka yang tidak memulai tugasnya dalam sepuluh hari setelah tanggal efektif pasal ini akan dianggap telah ditarik. Dalam lingkup ini, hak-hak finansial dan sosial yang berkaitan dengan periode sejak tanggal pemecatan mereka dari kantor publik hingga tanggal mereka mulai bekerja dibayarkan kepada mereka yang telah menjabat. Mereka tidak dapat mengklaim kompensasi atas pemecatan mereka dari jabatan publik. Pemulihan personil tersebut dapat dipenuhi dengan menugaskan mereka ke posisi dan posisi yang sesuai sesuai dengan status pendidikan mereka dan hak yang mereka peroleh selain tugas manajerial mereka pada tanggal pemecatan mereka dari jabatan publik. Transaksi terkait dengan artikel ini dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

kekuatan

PASAL 2 - (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 3 - (1) Dewan Menteri melaksanakan ketentuan Undang-Undang Keputusan ini. "

KLIK UNTUK NAMA-NAMA YANG KEMBALI KE TUGAS ...

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*