Amandemen UU Tunjangan Perjalanan Dipublikasikan dalam Lembaran Berita Resmi

Dalam Berita Resmi terbitan terkini, telah diterbitkan pemberitahuan tentang amandemen Undang-Undang Tunjangan Perjalanan (Serial No: 39). Dalam komunike yang dipublikasikan, pengaturan dibuat untuk menghilangkan keragu-raguan yang timbul dalam praktik mengenai distrik pamong praja di tempat-tempat di mana tidak ada Kota Metropolitan dan distrik Kota Metropolitan dan untuk memastikan kesatuan pelaksanaan.

Komunike tentang amandemen dalam General Communiqué of the Travel Allowance Law (Nomor Seri: 39) diterbitkan. Amandemen yang relevan telah dipublikasikan dalam Berita Resmi pada 13 Januari 2018. Menurut Ini;

Dalam Berita Resmi terbitan terkini, telah diterbitkan pemberitahuan tentang amandemen Undang-Undang Tunjangan Perjalanan (Serial No: 39). Dalam komunike yang dipublikasikan, pengaturan dibuat untuk menghilangkan keragu-raguan yang timbul dalam praktik mengenai distrik pamong praja di tempat-tempat di mana tidak ada Kota Metropolitan dan distrik Kota Metropolitan dan untuk memastikan kesatuan pelaksanaan.

KOMUNIKASI UMUM TENTANG UNDANG PERIZINAN (SERI NO: 41)

tujuan

PASAL 1 -
(1) Komunike ini, untuk menghilangkan keragu-raguan yang timbul dalam penerapan definisi pegawai negeri sipil dalam paragraf (g) paragraf pertama Pasal 10 2 dan per diem Hukum 1954 tanggal 6245 / 3 / 27 dan 11 (Lembaran Negara Resmi. 2014) diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi (Nomor Seri: 29188).
mendukung

PASAL 2 -
(1) Komunike ini telah disiapkan berdasarkan Pasal 13 dari Undang-Undang Keputusan tentang Organisasi dan Tugas Departemen Keuangan tanggal 12 / 1983 / 178.

Di kota-kota non-metropolitan

PASAL 3 -

(1) Di provinsi yang bukan kota metropolitan, tempat-tempat berikut dianggap sebagai pegawai negeri:
a) Tempat-tempat di mana para perwira dan pelayan adalah pejabat utama atau di batas kota dari kota-kota di mana mereka tinggal,
b) Tempat-tempat di mana layanan kota disediakan, yang merupakan kelanjutan dari kota-kota ini dalam hal karakteristik permukiman mereka, meskipun mereka berada di luar tempat yang ditentukan dalam (a),
c) Tempat yang dapat dikunjungi oleh kendaraan yang disediakan oleh lembaganya.

Di provinsi di mana kota metropolitan

PASAL 4 -
(1) Asalkan berada dalam batas provinsi;
a) Tempat-tempat dalam batas-batas kotamadya kabupaten di mana pegawai negeri dan pegawai adalah pejabat utama atau permukiman tempat tinggal, dan yang juga integritas dalam hal karakteristik permukiman,
b) Meskipun kabupaten tersebut berada di luar batas kota, ruang yang merupakan kelanjutan dari tempat-tempat ini dalam hal karakteristik pemukiman harus dianggap sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Tempat-tempat yang dapat dijangkau dengan kendaraan yang disediakan oleh institusi mereka dianggap sebagai pegawai negeri sipil.
Tempat yang dapat dikunjungi oleh kendaraan yang disediakan oleh institusi mereka

PASAL 5 -
(1) Kendaraan layanan yang disediakan secara teratur atau kendaraan seperti ini dan tempat-tempat di mana transportasi disediakan setiap hari dievaluasi dalam lingkup layanan sipil.

(2) Tempat-tempat di mana transportasi tidak dapat disediakan secara teratur dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan milik institusi dianggap sebagai pegawai negeri sipil.

kekuatan

PASAL 6 - (1) Komisi ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 7 - (1) Ketentuan Komisi ini dijalankan oleh Menteri Keuangan.

Untuk teks lengkap dari Amandemen terhadap Komunike Umum Hukum Per diem (Nomor Seri: 41) KLIK DI SINI.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*