Muharrem Pria: Pajak Cukai dan PPN Dihapus di Transportasi Umum!

muharrem jantan
muharrem jantan

Muharrem Erkek, Wakil Ketua Kebijakan Hukum CHP dan Wakil Canakkale, menyiapkan proposal hukum untuk menghapus SCT dan PPN dari bahan bakar yang digunakan dalam transportasi umum.

Muharrem Erkek, Wakil Ketua Kebijakan Hukum CHP dan Wakil Canakkale, menyiapkan proposal hukum untuk menghapus SCT dan PPN dari bahan bakar yang digunakan dalam transportasi umum. Male menyatakan bahwa dengan proposal tersebut, baik transportasi publik akan didorong dan kontribusi yang signifikan akan dibuat untuk solusi dari masalah para pedagang yang berurusan dengan transportasi, dan dukungan dapat diberikan kepada warga negara kami yang sangat merasakan efek dari krisis ekonomi dengan pengurangan upah yang dapat disediakan.

Wakil Ketua Presidensi TGNA dari Presidensi Hukum Disampaikan oleh yang berikut:

Presidensi GRAND NASIONAL MAJELIS TURKI

Undang-undang tentang Pajak Konsumsi Khusus 06.06.2002 dan 4760 dan Undang-Undang tentang Perubahan atas Pajak Pertambahan Nilai 25.10.1984 dan 3065 dilampirkan bersama dengan justifikasi.

Saya menghargai kebutuhan Anda.

Av. Muharrem ERKEK Deputi Çanakkale

ALASAN
Turki, diterima oleh banyak ekonom sedang mengalami krisis ekonomi yang parah. Diketahui juga bahwa krisis ekonomi ini berkaitan langsung dengan krisis dan perkembangan politik. 16 Amandemen konstitusi yang diadopsi oleh keputusan SBE yang dicurigai pada bulan April 2017 telah mengakibatkan pembubaran legislasi dan peradilan di bawah eksekutif. Di bawah krisis ekonomi yang kita jalani, rezim pria lajang ini dan penghancuran negara hukum yang demokratis adalah fundamental. Situasi ini menyebabkan ekonomi menjadi semakin sulit dalam bentuk lingkaran setan dan kepercayaan terhadap perekonomian kita menurun.

Ekonomi buruk terutama terpukul oleh kelas menengah dan berpenghasilan rendah. Bahkan lebih sulit untuk membeli produk yang wajib untuk bertahan hidup. Batas kelaparan adalah 2, sementara garis kemiskinan telah mencapai 6 ribu pound. Dalam keadaan ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kapal pesiar, kuota, kapal dan kapal pesiar mewah dengan salah satu Undang-Undang Keputusan Negara telah dikurangi dari 18 persen menjadi 1 persen; Pajak Konsumsi Khusus (SCT) telah diatur ulang. Secara khusus, terus menggunakan PPN dan SCT pada bahan bakar yang dikonsumsi untuk kendaraan yang digunakan oleh petani kita dan digunakan untuk transportasi umum menyebabkan ketidakadilan yang besar dan menyebabkan pukulan serius bagi perekonomian nasional. Adalah wajib untuk membuat pengaturan hukum yang diperlukan untuk menghindari PPN dan SCT dari bahan bakar yang digunakan dalam transportasi umum. Dengan cara ini, karena harganya akan lebih murah, kedua transportasi umum akan didorong dan kontribusi penting akan dibuat dalam solusi dari masalah pedagang. Masyarakat akan dapat menggunakan transportasi umum dengan harga lebih murah.

Dalam konteks ini, ini bertujuan untuk mengubah UU Pajak Konsumsi Khusus bertanggal 06.06.2002 dan bernomor 4760 dan UU Pajak Pertambahan Nilai bernomor 25.10.1984 dan 3065.

ALASAN ITEM:

ARTICLE 1- Dengan amandemen yang dibuat dalam Pasal 06.06.2002 / A UU Pajak Konsumsi Khusus tanggal 4760 dan bernomor 7, itu bertujuan untuk menghapus SCT dari bahan bakar yang digunakan dalam kendaraan angkutan umum.

ARTICLE 2- Hal ini bertujuan untuk menghapuskan PPN dari bahan bakar yang digunakan dalam kendaraan angkutan umum dengan klausa yang akan ditambahkan ke paragraf 25.10.1984 Pasal 3065 UU Pajak Pertambahan Nilai tanggal 17 dan bernomor 4.

ARTICLE 3- Ini adalah klausa yang efektif.

ARTICLE 4- Ini masalah eksekusi.

TENTANG PERUBAHAN HUKUM PAJAK KONSUMSI KHUSUS TANPA 4760 DAN NILAI TAMBAHAN NILAI TAMBAHAN TANPA 3065

PENAWARAN HUKUM

ARTICLE 1- Pasal 06.06.2002 / A UU Pajak Konsumsi Khusus bertanggal 4760 dan bernomor 7 telah diubah sebagai berikut:

1. 2710.19.41.00.11, 2710.19.41.00.13 dan 2710.19.45.00.12 GTİ.P. No. 4054 dan Undang-Undang Pasar Minyak No. 5015; Pengiriman barang untuk diangkut ke luar negeri dalam lingkup rezim ekspor Undang-Undang Pabean No. 4458 di gerbang perbatasan yang ditentukan oleh Dewan Menteri ke gudang semi trailer dengan unit derek dan pendingin (asalkan tidak melebihi jumlah tangki bahan bakar standar kendaraan dan unit pendingin),

2. Kotamadya dan kotamadya yang melayani di bawah pengawasan dan pengawasan kendaraan angkutan umum, bahan bakar yang digunakan untuk layanan ini

Tidak termasuk pajak.

Kementerian Keuangan berwenang untuk menentukan prosedur dan prinsip mengenai pembebasan yang diatur dalam artikel ini dan untuk menerapkan pembebasan dengan metode penggantian pajak kepada mereka yang melakukan transaksi sesuai dengan artikel ini. "

ARTICLE 2- Paragraf berikut (i) ditambahkan ke paragraf 25.10.1984 Pasal 3065 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tertanggal 17 dan bernomor 4 dan paragraf berikut didaftarkan sesuai:

Ları Bahan bakar yang digunakan oleh kotamadya dan kendaraan angkutan umum yang melayani di bawah pengawasan dan pengawasan kotamadya untuk layanan ini ”

ARTICLE 3- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

ARTICLE 4- Ketentuan hukum ini akan dijalankan oleh Presiden.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*