Peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil Kontrak yang Akan Dipekerjakan di TCDD

tcddda untuk dipekerjakan pada petugas yang dikontrak
tcddda untuk dipekerjakan pada petugas yang dikontrak

Republik Turki Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk Bekerja dalam bisnis insinyur Kontrak, arsitek, teknisi, pengawasan, dan Peraturan Pengangkatan tentang Gerakan Pemeriksaan Pejabat.

BAB SATU

Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar dan Definisi

tujuan

PASAL 1 - (1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk: Republik Turki Negara Kereta Api Direktorat Jenderal 22 / 1 / 1990 tanggal Hukum 399 No. ketentuan subjek kontrak insinyur untuk keputusan tersebut, posisi arsitek, teknisi, surveyor, istilah dispatcher akan dicari yang akan ditunjuk untuk pertama kalinya secara terbuka dengan bentuk ujian masuk akan prosedur Komite Pemeriksaan dengan pelaksanaan dan untuk menentukan prinsip-prinsipnya.

cakupan

PASAL 2 - (1) Peraturan ini dibuat untuk Pertama Kalinya ditunjuk Tugas Umum Ujian Peraturan Umum di luar Republik ketentuan No. Turki Kereta Api Negara Direktorat Jenderal 399 Hukum subjek kontrak insinyur untuk keputusan tersebut, arsitek, teknisi, surveyor, selimut akan ditunjuk untuk pertama kalinya secara terbuka ke posisi operator.

mendukung

PASAL 3 - (1) Peraturan ini disusun berdasarkan Pasal 399 dari Undang-Undang Keputusan 8 dan pasal-pasal terkait dari Investasi Umum dan Keputusan Pembiayaan yang dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Keputusan No.

definisi

PASAL 4 - (1) Dalam Peraturan ini;

a) Manajer Umum: Manajer Umum TCDD,

b) Direktorat Jenderal: Direktorat Jenderal TCDD,

c) Ujian Masuk: Ujian yang terdiri dari bagian tertulis dan lisan / terapan untuk kandidat,

ç) KPSS: Ujian yang akan diadakan sesuai dengan Peraturan Umum tentang Ujian yang akan Ditugaskan ke Tugas Umum untuk Pertama Kali,

d) OSYM: Pusat Pengukuran, Seleksi dan Penempatan,

e) Komisi Pemeriksaan: Komisi yang bertanggung jawab untuk melakukan dan mengevaluasi prosedur pemeriksaan masuk sesuai dengan prinsip kerahasiaan, tanpa keraguan dan keraguan,

f) TCDD: Republik Turki Direktorat Jenderal Administrasi Negara Kereta Api,

g) YDS: Ujian Kemahiran Bahasa Asing yang diadakan oleh OSYM,

mengekspresikan

BAGIAN DUA

Prinsip Ujian Masuk

Pembentukan komisi pemeriksaan

PASAL 5 - (1) Komisi pemeriksaan yang terdiri dari lima orang akan dibentuk untuk melakukan prosedur pemeriksaan. Komisi pemeriksaan terdiri dari perwakilan sumber daya manusia dan anggota lainnya yang akan ditentukan oleh Manajer Umum di bawah pimpinan General Manager atau Wakil General Manager yang akan ditunjuk. Selain itu, empat anggota pengganti ditunjuk oleh Manajer Umum, dan jika anggota kepala sekolah tidak dapat menghadiri Komisi Pemeriksaan karena alasan apa pun, anggota pengganti harus berpartisipasi dalam Komisi Pemeriksaan berdasarkan urutan penentuan.

(2) Ketua dan anggota Komisi Pemeriksaan; tidak dapat mengambil bagian dalam komisi ujian jika:

a) Dalam pemeriksaan pasangan, bahkan jika ikatan pernikahan hilang,

b) Dalam pemeriksaan di mana dia atau sub-ras atau dangkal pasangannya

c) Dalam pemeriksaan yang dihadiri oleh ikatan asuh antara dirinya atau pasangannya,

ç) Dalam pemeriksaan yang dihadiri oleh kerabat beech, bahkan jika darah atau ikatan pernikahan yang membentuknya, termasuk tingkat ketiga, dihilangkan,

d) Dalam ujian yang dihadiri oleh tunangannya,

e) Dia atau pasangannya, wali, penjaga atau penasihat hukum dalam kapasitas bertindak dalam ujian.

Tugas komisi pemeriksaan

PASAL 6 - (1) Komisi Pemeriksaan bertanggung jawab dan berwenang untuk menentukan masalah yang akan dimasukkan dalam pengumuman ujian masuk, untuk melakukan pemeriksaan, untuk meninjau dan menyelesaikan keberatan dan untuk melaksanakan prosedur lain yang berkaitan dengan pemeriksaan.

(2) Komite Pemeriksaan bertemu dengan jumlah anggota penuh dan mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Golput tidak dapat dilakukan selama pemungutan suara. Mereka yang tidak setuju dengan keputusan harus menyatakan suara kontra mereka bersama dengan alasan mereka.

(3) Layanan sekretariat Komisi Pemeriksaan dilaksanakan oleh Departemen Sumber Daya Manusia.

Ujian masuk

PASAL 7 - (1) Ujian masuk diadakan oleh Komisi Pemeriksaan pada waktu yang dianggap tepat oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan lowongan dan situasi yang dibutuhkan. Ujian masuk terdiri dari ujian tertulis dan lisan / praktis.

(2) Komisi ujian ujian tertulis; OSYM, universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional atau lembaga dan organisasi publik khusus lainnya. Masalah-masalah yang terkait dengan ujian ditentukan oleh protokol yang ditandatangani antara Direktorat Jenderal dan lembaga di mana pemeriksaan akan diadakan.

Pengumuman ujian masuk

PASAL 8 - (1) Persyaratan masuk, jenis ujian, tanggal dan tempat ujian, skor KPSS minimum, tempat dan tanggal aplikasi, formulir aplikasi, dokumen yang akan diminta, alamat aplikasi melalui internet, subjek ujian, jumlah posisi yang direncanakan untuk pengangkatan dan hal-hal lain yang dianggap perlu setidaknya tiga puluh hari sebelum tanggal ujian tertulis dan diumumkan dalam Lembaran Berita Resmi dan di situs web Direktorat Jenderal dan Kepresidenan Pegawai Negeri.

Persyaratan ujian masuk

PASAL 9 - (1) Mereka yang ingin mengikuti ujian masuk harus memenuhi persyaratan berikut pada batas waktu:

a) Untuk membawa ketentuan umum yang dinyatakan dalam pasal 399 dari Undang-Undang Keputusan 7.

b) Untuk lulus dari departemen yang dinyatakan dalam pengumuman ujian masuk sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal lembaga pendidikan tinggi, fakultas atau lembaga pendidikan tinggi yang kesetaraannya disetujui oleh Dewan Pendidikan Tinggi.

c) Untuk menerima skor KPSS minimum yang ditentukan dalam pengumuman ujian masuk, tidak kurang dari poin 70 yang masa berlakunya belum berakhir dalam pengumuman pada batas waktu aplikasi.

ç) Untuk menjalankan ketentuan waktu kerja, sertifikat, lisensi, dan kondisi serupa jika ditentukan dalam deklarasi.

d) Telah menerima skor YDS minimum yang dinyatakan dalam pengumuman atau nilai ujian yang valid sesuai dengan tabel ekivalensi YDS yang disiapkan oleh OSYM.

Prosedur aplikasi ujian masuk

PASAL 10 - (1) Aplikasi ujian masuk dapat dibuat secara langsung atau melalui surat ke alamat yang tercantum dalam iklan atau jika ditunjukkan dalam iklan.

(2) Kandidat yang ingin mengikuti ujian masuk harus menambahkan dokumen berikut ke formulir aplikasi yang akan diperoleh dari Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal atau situs web Direktorat Jenderal:

a) Salinan ijazah atau sertifikat kelulusan asli atau bersertifikat (salinan asli atau ijazah sertifikat kesetaraan diploma bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan mereka di luar negeri).

b) Keluaran komputer dari dokumen hasil KPSS.

c) CV.

ç) Foto paspor 3.

d) Pernyataan nomor identifikasi TC.

e) Pernyataan tertulis bahwa tidak ada cacat mental atau fisik yang dapat mencegahnya melakukan tugasnya.

f) Pernyataan tertulis tentang kandidat laki-laki yang tidak memiliki dinas militer.

g) Sebuah dokumen yang menunjukkan tingkat pengetahuan bahasa asing, jika ditentukan dalam deklarasi.

ğ) Dokumen lain yang diperlukan dalam iklan.

(3) Kecuali dalam kasus di mana aplikasi diterima melalui internet, dokumen yang tercantum dalam paragraf kedua harus diserahkan ke Direktorat Jenderal sampai akhir hari kerja. Dokumen-dokumen ini dapat disetujui oleh Departemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal, asalkan dokumen asli diserahkan.

(4) Untuk aplikasi yang dibuat melalui surat, dokumen yang disebutkan dalam paragraf kedua harus mencapai Direktorat Jenderal dengan batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman ujian masuk. Penundaan dalam surat dan aplikasi yang diserahkan ke catatan Direktorat Jenderal setelah akhir tanggal kerja tidak dipertimbangkan.

Evaluasi aplikasi

PASAL 11 - (1) Departemen Sumber Daya Manusia memeriksa aplikasi yang dibuat dalam periode yang ditentukan untuk pemeriksaan dan menentukan apakah kandidat memenuhi persyaratan. Aplikasi yang tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan tidak dipertimbangkan.

(2) Calon yang memenuhi persyaratan yang disyaratkan tunduk pada peringkat mulai dari kandidat dengan skor tertinggi skor KPSS yang ditentukan dalam pengumuman dan tidak lebih dari sepuluh kali jumlah posisi yang akan ditunjuk. Calon yang memiliki skor yang sama dengan kandidat terakhir dalam hal jenis skor KPSS juga diundang ke ujian masuk. Nama dan nama keluarga para kandidat dan tempat ujian diumumkan di situs web Direktorat Jenderal setidaknya sepuluh hari sebelum ujian masuk. Selain itu, pelamar yang melamar ujian diinformasikan secara tertulis dan / atau secara elektronik.

(3) Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan aplikasi dan yang tidak dapat masuk daftar diberikan dokumen yang terkait dengan aplikasi mereka dalam waktu tiga puluh hari setelah pengumuman daftar nama orang-orang yang dapat menghadiri ujian masuk.

Ujian dan topik tertulis

PASAL 12 - (1) Semua pertanyaan tertulis dari ujian masuk disiapkan dari pengetahuan bidang profesional yang ditentukan dalam pengumuman ujian masuk.

(2) Subjek yang akan terdiri dari pertanyaan ujian diumumkan dalam pengumuman ujian.

(3) Evaluasi ujian tertulis dilakukan pada seratus poin penuh. Agar berhasil dalam ujian, diperlukan setidaknya tujuh puluh poin.

Panggilan untuk ujian lisan / praktis

PASAL 13 - (1) Kandidat yang mencetak setidaknya tujuh puluh poin dari seratus poin penuh dari ujian tertulis; nama-nama kandidat (termasuk mereka yang mendapat poin setara dengan kandidat di baris terakhir) dan tanggal serta tempat ujian lisan / praktek diumumkan di situs web Direktorat Jenderal. Selain itu, tanggal dan tempat ujian akan diberitahukan kepada para kandidat yang akan mengikuti ujian lisan / praktis dalam bentuk tertulis dan / atau elektronik.

(2) Jumlah kandidat yang diundang dalam ujian lisan / praktik tidak boleh melebihi 40% dari jumlah kandidat yang diundang untuk ujian tertulis.

Pemeriksaan lisan dan praktis

PASAL 14 - (1) Calon dalam ujian lisan;

a) Mata pelajaran yang dinyatakan dalam pengumuman ujian masuk dan mata pelajaran yang terkait dengan bidang kegiatan Direktorat Jenderal bersama dengan pengetahuan bidang profesional,

b) Memahami dan meringkas subjek, kemampuan untuk mengekspresikan dan daya nalar,

c) Kualifikasi, kemampuan representasi, kesesuaian perilaku dan reaksi terhadap profesi,

d) Bakat umum dan tingkat budaya umum,

d) Keterbukaan terhadap perkembangan ilmiah dan teknologi,

Lima puluh untuk sub ayat (a) dan lima puluh untuk semua (b) dan (d). Skor yang diberikan oleh masing-masing anggota Komisi Pemeriksaan dicatat secara terpisah dan rata-rata aritmatika dari nilai yang diberikan oleh anggota lebih dari seratus poin penuh ditentukan dan skor ujian lisan personel ditentukan. Mereka yang mendapat skor paling tidak tujuh puluh dari seratus dalam ujian lisan dianggap berhasil.

(2) Pemeriksaan praktis dilakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip yang ditentukan dalam iklan.

Pengumuman hasil ujian masuk dan keberatan dengan hasil ujian

PASAL 15 - (1) Setidaknya poin 70 harus diperoleh dari setiap ujian tertulis dan lisan / terapan agar dianggap berhasil dalam ujian masuk. Skor pencapaian akhir dari para kandidat dihitung dengan mengambil rata-rata aritmatika KPSS, nilai ujian tertulis dan lisan / terapan. Menurut cara aritmatika ini, urutan keberhasilan terbentuk. Komisi pemeriksaan menentukan kandidat berdasarkan urutan keberhasilan mulai dari skor tertinggi dan menentukan kandidat sebanyak jumlah staf yang diumumkan, serta setengah maksimum dari jumlah kandidat dan menggantikan laporan ini dalam sebuah laporan. Jika jumlah kandidat pengganti yang dihitung adalah pecahan, jumlah keseluruhan atas harus diambil sebagai basis. Sementara peringkat dalam daftar asli dan pengganti, jika skor ujian masuk dari para kandidat adalah sama, kandidat dengan skor tertulis tinggi diberi prioritas, dan jika skor tertulis sama, maka kandidat dengan skor KPSS tinggi diberi prioritas. Daftar keberhasilan akhir yang ditentukan oleh Komisi Pemeriksaan dikirim ke Departemen Sumber Daya Manusia.

(2) Daftar keberhasilan harus diumumkan pada papan pengumuman dan halaman web Direktorat Jenderal. Selain itu, kandidat yang sukses akan diberitahu hasil secara tertulis dan diminta untuk menyerahkan dokumen untuk pengangkatan.

(3) Pemeriksaan dapat diajukan banding ke Komisi Pemeriksaan secara tertulis dalam waktu tujuh hari setelah pengumuman hasil tes. Banding harus diperiksa dan diselesaikan oleh Komisi Pemeriksaan dalam waktu tujuh hari kerja sejak akhir periode banding dan sebelum tanggal ujian lisan / praktek. Hasil keberatan harus diberitahukan kepada kandidat secara tertulis.

(4) Daftar keberhasilan akhir diumumkan oleh Komisi Pemeriksaan dalam waktu tujuh hari kerja setelah hari terakhir ujian lisan / praktik.

(5) Skor tujuh puluh atau lebih dalam ujian masuk bukan merupakan hak untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat. Jika jumlah siswa yang berhasil kurang dari jumlah posisi yang diumumkan, hanya yang berhasil yang diterima yang telah lulus ujian. Ikut serta dalam daftar cadangan bukan merupakan hak untuk ujian berikutnya atau prioritas bagi kandidat.

Representasi yang keliru

PASAL 16 - (1) Hasil tes dari mereka yang ditemukan telah membuat pernyataan atau dokumen palsu dalam formulir aplikasi ujian dianggap tidak sah dan tidak ditunjuk. Itu dibatalkan bahkan jika itu telah ditetapkan. Mereka tidak dapat mengklaim hak apa pun.

(2) Pengaduan pidana diajukan ke Kantor Kepala Penuntut Umum tentang orang-orang yang ditemukan salah mengartikan atau memberikan dokumen.

Penyimpanan dokumen ujian

PASAL 17 - (1) Dokumen pengangkatan dari orang yang ditunjuk termasuk dalam file pribadi dari mereka yang terkait; Mereka yang gagal dan tidak dapat diangkat karena alasan apa pun meskipun berhasil disimpan oleh Departemen Sumber Daya Manusia selama satu tahun.

BAGIAN TIGA

Penugasan dan Pemberitahuan kepada Personel yang Dikontrak

Dokumen yang akan diminta sebelum penugasan

PASAL 18 - (1) Pelamar yang berhasil dalam ujian masuk diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

a) Dokumen yang menunjukkan bahwa kandidat laki-laki tidak berafiliasi dengan militer,

b) Enam foto ukuran paspor,

c) Catatan kriminal,

ç) Laporan dewan medis harus diperoleh dari penyedia layanan kesehatan publik yang lengkap yang menunjukkan bahwa tidak ada cacat mental atau fisik yang dapat mencegahnya melakukan tugasnya dengan perincian yang ditentukan dalam deklarasi.

(2) Mereka yang tidak mengirimkan dokumen ini tidak akan ditugaskan.

Pengangkatan untuk posisi personil yang dikontrak

PASAL 19 - (1) Pada akhir ujian, jumlah kandidat yang akan ditunjuk harus ditunjuk jika penyelidikan keamanan dan / atau penelitian arsip positif.

(2) Mereka yang berhasil dalam ujian, yang tidak memenuhi persyaratan penugasan nanti, hasil ujian akan dianggap tidak valid dan tidak akan ditunjuk, bahkan jika itu dibatalkan.

(3) Mereka yang telah melepaskan sebelum penugasan tidak ditunjuk.

(4) Penunjukan mereka yang belum ditunjuk dalam hari 15 tanpa alasan kuat untuk dikonfirmasi oleh dokumen akan dibatalkan. Dalam hal ketidakhadiran tugas melebihi dua bulan karena kemungkinan alasan untuk membuktikannya kepada mereka dengan dokumen, prosedur penunjukan harus dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

(5) Mereka yang tidak menyerahkan dokumen untuk penunjukan dalam jangka waktu, mereka yang tercantum dalam paragraf kedua, ketiga dan keempat dan mereka yang meninggalkan posisi mereka karena berbagai alasan setelah memulai tugas mereka, termasuk di antara kandidat yang berada di daftar berturut-turut dalam urutan keberhasilan dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengumuman daftar. tugas dapat dibuat.

BAB EMPAT

Ketentuan Lain-Lain dan Final

Tanpa ketentuan

PASAL 20 - (1) Dalam kasus di mana tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini, ketentuan UU No. 657 dan undang-undang terkait lainnya akan berlaku, dengan ketentuan bahwa pendapat Presidensi Personil Negara diambil.

kekuatan

PASAL 21 - (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 22 - (1) Ketentuan-ketentuan Peraturan ini akan diberlakukan oleh Republik Turki Negara Kereta Api General Manager.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*