Kontrol Ketat Stasiun Bus di Manisa

manisa
manisa

Lalu Lintas Departemen Kepolisian Kota Metropolitan Manisa Departemen Perhubungan, perusahaan angkutan antarkota fokus pada kontrol untuk perusahaan. Dalam lingkup ini, perusahaan transportasi yang masuk dan keluar dari Terminal Bus Antar Kota Turgutlu juga diperiksa dalam ruang lingkup UU Transportasi Jalan 4925.

Tim polisi dari Departemen Transportasi Kota Metropolitan Manisa melanjutkan inspeksi mereka dengan Terminal Bus Antar Kota Turgutlu. Di bawah kepemimpinan Manajer Cabang Transportasi Umum Mustafa Çetin, tim memulai implementasi di stasiun bus distrik, UU Transportasi Jalan bernomor 4925, jalan keluar perusahaan bus dalam kepatuhan, kapasitas, dokumen, seperti pemeriksaan bagasi apakah bagian-bagian tersebut mematuhi undang-undang. Sebagai hasil dari inspeksi, perusahaan 4925 ditemukan untuk bertindak melanggar undang-undang bernomor 5. Layanan transportasi antar kota yang perusahaan perjalanan harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang menarik perhatian kepada Manajer Cabang Transportasi Umum Mustafa Cetin, kontrol akan terus berlanjut di seluruh provinsi, katanya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*