Amandemen Peraturan Proyek Peraturan Listrik

perubahan dalam manajemen proyek
perubahan dalam manajemen proyek

Peraturan Pelaksana Mengubah Peraturan Pelaksana tentang Instalasi Listrik.

PASAL 1 - Klausul (a), (b), (c) dan (d) paragraf kedua Pasal 30 Peraturan Proyek Fasilitas Listrik yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 12/2014/29221 dan bernomor 2 diubah sebagai berikut dan klausa telah ditambahkan.

"A) Pengaturan yang menyediakan energi untuk jalur udara traksi elektrifikasi kereta api dan fasilitas sinyalisasi kereta api yang digunakan dalam fasilitas operasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Negara Turki, kelompok darurat yang akan dibentuk untuk memberi makan persinyalan kereta api dan fasilitas komunikasi khusus dari stasiun dan rel kereta api,

b) Kelompok pengaturan yang akan dibentuk untuk penyediaan energi ke jalur udara traksi elektrifikasi kereta api, fasilitas pensinyalan kereta api, pensinyalan kereta api dan fasilitas komunikasi khusus dari stasiun dan kereta api yang digunakan dalam fasilitas yang dioperasikan oleh Kementerian Transportasi dan Infrastruktur dan dipindahkan ke kota terkait,

c) Direktorat Jenderal Kepolisian, Departemen Organisasi Intelijen Nasional, Komando Umum Gendarmerie, Penjaga Pantai, Perusahaan Radio dan Televisi Turki, seperti privasi atau keadaan khusus dengan izin dari Kementerian karena persetujuan proyek, penerimaan pabrik dan persetujuan protokol komunikasi publik yang dilakukan oleh lembaga / organisasi mereka sendiri yang tergabung dalam listrik fasilitas, "

"D) Semua jenis gedung administrasi, penginapan, silo, bengkel, fasilitas sosial, gudang, gudang, gudang yang tidak secara langsung mempengaruhi pembangkit listrik, transmisi, distribusi atau konsumsi di daerah tempat fasilitas listrik berada, kecuali untuk sistem kelistrikan dan gedung kontrol / kendali , prefabrikasi, bangunan sementara, fasilitas dan lapangan terpadu limbah, area pengumpulan dan penyimpanan limbah padat, fasilitas penguraian / pengolahan / gasifikasi limbah dan tangki pengumpul gas terkait-balon dan fasilitas pengaturan tekanan saluran pipa, fasilitas pirolisis, tempat pembuangan sampah, batu bara area penyimpanan, bendungan abu, pelabuhan transfer batubara, jaringan pipa untuk transmisi dan distribusi gas alam dan stasiun RMS, sumur air, struktur pemasukan dan pembuangan air pendingin dan utilitas, sumur injeksi dan reinjeksi panas bumi, tangki air, kolam, tanggul, dan struktur serupa dengan alat transportasi, "

“I) Komponen MES selain peralatan elektromekanis untuk pembangkit listrik, saluran transmisi energi / transmisi energi, gardu induk / trafo, pusat distribusi, feeder dan fasilitas kelistrikan sejenis.

PASAL 2 - Paragraf pertama Pasal 3 dari Regulasi yang sama diubah sebagai berikut.

“(1) Peraturan ini; Hal tersebut disusun berdasarkan Pasal 10 Perpres Nomor 7 tentang Organisasi Kepresidenan, diumumkan dalam Berita Resmi tertanggal 2018/30474/1 dan bernomor 508. "

PASAL 3 - Paragraf (d) dan (pp) paragraf pertama Pasal 4 dari Peraturan yang sama telah diubah sebagai berikut: (ii) dan (ccc) paragraf telah dicabut, paragraf berikut (dd) telah ditambahkan untuk diikuti oleh (dd) dan diikuti (dd) (ee) dan subbagian lain terdaftar sesuai.

“D) Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (BES): Asalkan tidak diimpor; Selain limbah perkotaan, fasilitas produksi energi listrik dan fasilitas penolong dengan energi yang diperoleh dari hasil pertanian dan kehutanan, termasuk limbah minyak nabati, sisa panen pertanian, dan produk sampingan yang dihasilkan dari pengolahan produk tersebut dan limbah ban,

“Pp) Analisis interaksi teknis (TEA): Di wilayah tempat pembangkit listrik tenaga angin berada; Sistem komunikasi, navigasi, dan radar yang dioperasikan di bawah tanggung jawab Staf Umum, dan sistem yang dioperasikan di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Kepresidenan MIT, dibuat oleh Kementerian, Staf Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepresidenan MIT, yang dibuat oleh lembaga dan / atau organisasi publik, yang merupakan dasar untuk izin interaksi teknis. analisis, "

"Dd) Lisensi: Sertifikat izin yang dikeluarkan EMRA kepada badan hukum yang ingin beroperasi di pasar,"

"Ee) Pembangkit listrik bergerak (MES): Mobile, fasilitas pembangkit listrik portabel dan fasilitas tambahan, yang titik koneksinya ke sistem yang saling berhubungan ditentukan dalam pra-lisensi / lisensinya,"

PASAL 4 - Ayat (d) dari paragraf pertama Pasal 5 dari Peraturan yang sama diamandemen sebagai berikut.

"Ç) Legislasi tentang pasar listrik,"

PASAL 5 - Judul Pasal 6 Regulasi yang sama diubah menjadi "Dokumen Profesi", kalimat pertama paragraf kedua dan paragraf (a) diubah sebagai berikut dan paragraf empat, lima, dan enam dihapuskan.

"Ahli peta, geologi, geofisika, konstruksi, mekanik, kelistrikan, elektronika, kelistrikan-elektronik dan komunikasi elektronik yang menandatangani lembar, perhitungan dan laporan harus memiliki salah satu dari dokumen berikut."

“A) Untuk insinyur yang bekerja di sektor publik dan mempersiapkan proyek untuk institusi tempat mereka bekerja; Surat resmi yang menyatakan bahwa mereka bekerja sebagai insinyur di sektor publik di bidang pemetaan, geologi, geofisika, konstruksi, permesinan, kelistrikan, elektronik, kelistrikan-elektronik dan komunikasi elektronik dan cabang profesional lainnya.

PASAL 6 - Artikel 7 dari Peraturan yang sama telah dicabut.

PASAL 7 - Paragraf kedua dan ketiga dari Pasal 9 dari Regulasi yang sama diubah sebagai berikut dan kalimat berikut ditambahkan pada akhir paragraf keempat.

“(2) Dalam keadaan apa pun energi tidak dapat disuplai ke fasilitas tanpa persetujuan proyek.

(3) Penerimaan fasilitas listrik tanpa persetujuan proyek tidak dapat dilakukan. "

"Setelah penerimaan, tanpa persetujuan proyek renovasi atau persetujuan POB terkait, jika ditentukan bahwa ada perubahan yang dilakukan pada fasilitas di perusahaan yang tidak sesuai dengan proyek yang disetujui, pekerjaan dan transaksi yang ditentukan dalam ayat ini juga diterapkan pada fasilitas di perusahaan."

PASAL 8 - Pasal 10 dari Peraturan yang sama telah diamandemen sebagai berikut.

"PASAL 10 - (1) Berkas proyek memuat paling sedikit "Cakupan Proyek Fasilitas Listrik" / "Cakupan Proyek Awal Fasilitas Pembangkit Listrik" (LAMPIRAN-2 / LAMPIRAN-4) sesuai dengan jenis fasilitas. Jika diperlukan, tata letak tambahan, akun, laporan, informasi, dan dokumen dapat ditentukan oleh Kementerian dan diumumkan di situs web Kementerian. POB selain Kementerian dapat menentukan tata letak, akun, laporan, informasi, dan dokumen tambahan ke cakupan yang ditentukan dalam LAMPIRAN-2 / LAMPIRAN-4 dan mempostingnya di situs web mereka, asalkan mereka mendapatkan pendapat positif dari Kementerian.

(2) Dalam ruang lingkup Peraturan ini, tata letak, perhitungan, laporan, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proyek yang terkait dengan jenis fasilitas yang berbeda dari yang ditentukan dalam LAMPIRAN-2 / LAMPIRAN-4 ditetapkan oleh Kementerian dan diumumkan di situs web Kementerian. Selain ruang lingkup proyek yang diumumkan oleh Kementerian untuk proyek dalam lingkup ini, POB selain Kementerian dapat menentukan tata letak tambahan, akun, laporan, informasi, dan dokumen dan mengumumkannya di situs web mereka, dengan syarat mereka memperoleh pendapat positif dari Kementerian.

(3) Insinyur yang mempersiapkan dan menandatangani proyek, akun dan laporan saat merancang; Selain inspeksi di tempat, mereka harus mempertimbangkan undang-undang, standar, kode aplikasi yang berlaku, serta spesifikasi, prosedur, dan prinsip yang diterbitkan oleh lembaga / organisasi terkait. "

PASAL 9 - Kalimat pertama paragraf pertama Pasal 11 dari Regulasi yang sama telah diamandemen sebagai berikut, sub-paragraf (b) dari paragraf yang sama telah dicabut dan paragraf berikutnya telah didaftarkan sesuai.

"Kecuali dinyatakan lain dalam Tabel Otorisasi, proyek untuk fasilitas produksi pra-lisensi / lisensi dilampirkan ke POB Kementerian sesuai dengan contoh aplikasi yang diberikan dalam LAMPIRAN-3, dan untuk fasilitas lain, sesuai dengan contoh petisi yang diumumkan di situs web POB terkait, bersama dengan dokumen yang diberikan di bawah ini. diserahkan ke POB yang relevan. "

PASAL 10 - Klausa kedua 12 dan kalimat pertama dari klausa ketujuh dan (a) Regulasi yang sama telah diubah sebagai berikut dan klausa berikut telah ditambahkan ke klausa yang sama.

“(2) Kepatuhan konseptual dari proyek yang disiapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan dan standar dengan Peraturan ini diperiksa. Informasi, dokumen, laporan, sumber, dokumen, kode / nomor standar yang diperlukan untuk diterapkan di fasilitas dan tata letak diserahkan ke POB terkait oleh pemohon selama tahap pemeriksaan untuk persetujuan proyek. "

"Jenis sertifikat atau sertifikat desain atau Sertifikat Kepatuhan Kriteria / Standar TSE yang diperoleh dari organisasi terakreditasi untuk peralatan elektromekanis di fasilitas produksi, bersama dengan lampirannya, diserahkan ke POB terkait oleh pemilik lisensi / fasilitas atas nama produsen atau produsen."

"A) Itu tidak tunduk pada proses persetujuan oleh POB yang relevan."

“(8) Laporan Kepatuhan Konstruksi atas fasilitas produksi disampaikan oleh pemilik izin / fasilitas kepada POB terkait dengan lampirannya. Dokumen-dokumen ini tidak tunduk pada persetujuan POB terkait.

(9) Dalam hal diperlukan selama proses evaluasi proyek, pemilik izin / fasilitas dan / atau orang yang berwenang mewakili pemilik izin / fasilitas dapat diundang ke POB untuk meminta pertemuan tentang proyek. "

PASAL 11 - Klausa berikut telah ditambahkan ke Pasal 13 dari Peraturan yang sama.

"(4) Hal-hal selain paragraf ketujuh dan kedelapan dari Pasal 12 juga berlaku untuk persetujuan proyek pendahuluan."

PASAL 12 - Frasa “pemilik PUS” pada paragraf pertama pasal 15 Regulasi yang sama telah dihapuskan dan frase “yang akan datang setelah“ teknis ”dan“ administratif ”ditambahkan pada paragraf kelima.

PASAL 13 - Paragraf keempat artikel sementara 1 dari Peraturan yang sama telah dicabut.

PASAL 14 - Artikel transisi berikut telah ditambahkan ke Peraturan yang sama.

"Aplikasi persetujuan proyek yang ada

PASAL PROVISIONAL 2 - (1) Permohonan persetujuan proyek yang diajukan kepada lembaga dan organisasi terkait sebelum tanggal berlakunya pasal ini diselesaikan oleh lembaga dan organisasi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku sebelum tanggal berlakunya pasal ini. Dalam hal proyek yang dimaksud dikembalikan setelah tanggal berlakunya pasal ini karena isinya tidak lengkap dan / atau tidak akurat, maka ketentuan Peraturan ini berlaku untuk proyek yang bersangkutan, dalam hal permohonan persetujuan proyek diajukan kembali. "

PASAL 15 - LAMPIRAN-1, LAMPIRAN-2, LAMPIRAN-3 dan LAMPIRAN-4 terlampir pada Peraturan yang sama diubah sebagai terlampir dan LAMPIRAN-5 dicabut.

PASAL 16 - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

PASAL 17 - Ketentuan Peraturan ini dijalankan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam.

 

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*