Peraturan Promosi Personil dan Perubahan Kepemilikan TÜDEMSAŞ Diubah

staf tudemsas mengubah posisi dan perubahan judul
staf tudemsas mengubah posisi dan perubahan judul

Turkey Railway Machines Industry Inc. Promosi Staf Kantor Pusat dan Peraturan Perubahan Judul diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 23 Januari 2019.

TURKISH KERETA API MESIN INDUSTRI PERUSAHAAN GABUNGAN KANTOR PUSAT TENAGA PERUBAHAN PERATURAN TITLE Promosi dan

BAB SATU

Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar dan Definisi

tujuan

PASAL 1 - (1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk: Dalam rangka prestasi dan karir prinsip, berdasarkan persyaratan layanan dan staf perencanaan, Turki Kereta Api Mesin Industri Inc naik dipecat staf kontrak dengan para pejabat yang bertugas di Markas Besar dan untuk menentukan prosedur dan prinsip-prinsip untuk perubahan judul.

cakupan

PASAL 2 - (1) Peraturan ini, Turki Mesin Industri Kereta Api Inc Direktorat Jenderal staf yang bekerja sebagai posisi staf kontrak untuk pos pelayanan sipil, 5 dibuat untuk tugas yang disebutkan dalam Pasal pemberhentian selimut akan ditunjuk untuk kaum bangsawan melalui promosi dan perubahan judul.

mendukung

PASAL 3 - (1) Undang-Undang tentang Pegawai Negeri Sipil 14 / 7 / 1965 dan bernomor 657, Surat Keputusan 22 / 1 / 1990 tanggal dan 399, 15 / 3 / 1999 tanggal dan 99 / 12647 Disiapkan atas dasar ketentuan Peraturan Umum tentang Prinsip-prinsip Perubahan Judul.

definisi

PASAL 4 - (1) Dalam Peraturan ini;

a) Sub-tugas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih rendah dalam kerangka tingkat hirarkis,

b) Tingkat tugas yang sama: Tugas-tugas yang diperlihatkan dalam kelompok yang sama atau dalam subkelompok yang sama dalam kasus sub-kelompok dalam hal hierarki, tugas, wewenang dan tanggung jawab,

c) Satuan: Turki melakukan Railway Mesin Industry Corporation Markas dalam memilih dalam layanan tertentu dan / atau menerapkan departemen teknis dan administrasi,

d) Markas: Direktorat Jenderal Turki Kereta Api Mesin Industri Inc,

d) Direktur Jenderal: Direktur Korporasi Turki Kereta Api Mesin Industri Umum,

e) Promosi tugas: Penunjukan kelompok tugas yang sama atau lainnya untuk tugas-tugas yang tercantum dalam paragraf pertama Pasal 5 Peraturan ini,

f) Promosi tugas: Pemeriksaan tertulis dan lisan untuk mereka yang akan ditugaskan untuk tugas-tugas yang disebutkan dalam paragraf pertama Pasal 5 Peraturan ini,

g) Grup tugas: Mengelompokkan judul yang serupa atau tingkat yang sama,

ğ) Periode layanan: Periode yang dihitung sesuai dengan ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 68,

h) Hari Kerja: Hari-hari lain kecuali hari libur nasional, hari libur nasional dan libur akhir pekan,

ı) Papan ujian: Dewan dibentuk untuk melaksanakan prosedur mengenai ujian tertulis dan lisan yang akan diadakan dalam ruang lingkup Peraturan ini,

i) Personel yang Dikontrak: Personel yang tidak didefinisikan sebagai pekerja yang didefinisikan dalam Pasal (c) Pasal 399 dari Undang-Undang Keputusan 3,

j) Pemeriksaan perubahan judul: ujian tertulis dan lisan untuk ditugaskan pada tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan yang diperoleh sebagai hasil dari pendidikan kejuruan atau teknis paling tidak pada tingkat menengah,

k) Tugas atas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih tinggi dalam kerangka tingkat hirarkis,

mengekspresikan

BAGIAN DUA

Prinsip untuk Promosi dan Perubahan Judul

Kelompok tugas

PASAL 5 - (1) Kelompok tugas dalam lingkup Peraturan ini adalah sebagai berikut:

a) Grup layanan manajemen:

Manajer cabang.

2) Asisten Direktur.

Kepala (administrasi), kepala pemadam kebakaran.

b) Grup layanan hukum:

Penasihat hukum.

c) Kelompok jasa pertahanan:

Ahli pertahanan sipil.

d) Grup layanan teknis:

Insinyur Kepala.

Kepala teknis.

d) Grup layanan administrasi:

1) Melatih yang terdiri dari petugas, petugas lini, petugas.

e) Kelompok layanan dukungan:

Pemadam kebakaran, masak.

(2) Posisi yang dapat berubah judul berdasarkan Peraturan ini adalah sebagai berikut:

a) Pengacara, insinyur, programmer, teknisi, teknisi, mekanik.

Ketentuan yang harus dicari dalam janji yang akan dibuat tanpa harus mengikuti ujian promosi

PASAL 6 - (1) Dalam penunjukan yang dibuat untuk judul-judul berikut, kondisi berikut harus dicari selain syarat memiliki ketentuan layanan yang ditentukan dalam ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 68:

a) Untuk diangkat menjadi staf auditor internal;

1) Untuk menjadi lulusan fakultas atau perguruan tinggi empat tahun,

2) telah bekerja di Direktorat Jenderal sebagai pegawai negeri sipil atau status kontrak setidaknya selama lima tahun,

3) CIA (Auditor Internal Bersertifikat), CISA (Auditor Sistem Informasi Bersertifikat), CCSA (Asesmen Kontrol Kontrol Bersertifikat), CGAP (Profesional Auditor Pemerintah Bersertifikat), CFSA (Auditor Jasa Keuangan Bersertifikat) dan CRMA (Sertifikasi dalam Jaminan Risiko Manajemen) sertifikat untuk memiliki seseorang,

4) Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Program Investasi dan Pembiayaan Umum Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang diterapkan pada tahun berjalan,

diperlukan.

b) Untuk diangkat ke staf penasihat hukum;

1) Anda harus menjadi pengacara setidaknya selama tujuh tahun.

Ketentuan umum untuk janji yang akan dibuat oleh ujian promosi

PASAL 7 - (1) Untuk diangkat ke staf / posisi yang akan dipromosikan dalam lingkup Peraturan ini;

a) Untuk memiliki setidaknya satu tahun pelayanan dalam Direktorat Jenderal,

b) Untuk menjadi sukses dalam ujian tertulis dan lisan,

c) Untuk memiliki masa kerja dalam ketentuan ayat (B) Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 68,

kondisi dicari.

Ketentuan khusus untuk janji yang akan dibuat melalui promosi

PASAL 8 - (1) Ketentuan khusus yang harus dicari dalam janji yang akan dibuat dengan promosi pada posisi adalah sebagai berikut:

a) Untuk diangkat ke staf manajer cabang (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun di perguruan tinggi atau fakultas,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) Pernah bekerja di salah satu jabatan ahli pertahanan sipil, kepala ahli atau konsultan, atau telah melayani selama setidaknya lima tahun dengan jabatan asisten manajer / kepala (administrasi) atau telah melayani selama setidaknya sepuluh tahun di salah satu jabatan pegawai negeri sipil, petugas kereta api, dan petugas aion,

kondisi dicari.

b) Untuk diangkat ke staf (teknis) manajer cabang;

1) Setelah lulus dari salah satu departemen kejuruan atau teknis di perguruan tinggi atau fakultas setidaknya empat tahun,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) telah bekerja di salah satu jabatan ahli pertahanan sipil, ahli kepala atau konsultan atau telah bekerja selama setidaknya satu tahun di jabatan chief engineer atau setidaknya lima tahun di title chief teknis atau setidaknya sepuluh tahun di title engineer,

kondisi dicari.

c) Untuk diangkat menjadi staf ahli pertahanan sipil;

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun di perguruan tinggi atau fakultas,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) Setelah menjabat selama setidaknya lima tahun dengan jabatan kepala (administrasi) atau kepala teknis,

kondisi dicari.

ç) Diangkat sebagai Kepala Insinyur;

1) Lulus dari Fakultas Teknik,

2) Memiliki setidaknya delapan tahun layanan,

3) Setelah menjabat selama setidaknya dua tahun di jabatan kepala teknis atau setidaknya 4 tahun di jabatan insinyur,

kondisi dicari.

d) ditunjuk sebagai kepala teknis;

1) Lulus dari salah satu departemen kejuruan atau teknis di perguruan tinggi setidaknya dua tahun,

2) Setidaknya delapan tahun layanan untuk lulusan dua atau tiga tahun pendidikan tinggi dan setidaknya empat tahun layanan selama empat tahun pendidikan tinggi,

Setidaknya satu tahun layanan 3 di salah satu judul teknisi, teknisi, insinyur,

kondisi dicari.

e) diangkat sebagai kepala (administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

2) Setidaknya delapan tahun layanan untuk lulusan dua atau tiga tahun pendidikan tinggi dan setidaknya empat tahun layanan selama empat tahun pendidikan tinggi,

3) untuk memiliki setidaknya satu tahun layanan di salah satu judul pegawai negeri, petugas kereta api, dan pejabat departemen di Direktorat Jenderal,

kondisi dicari.

f) Ditunjuk sebagai kepala pemadam kebakaran;

1) Untuk menjadi setidaknya lulusan sekolah menengah atas dan sederajat,

2) Setelah menjabat setidaknya lima tahun dengan gelar Fireman,

kondisi dicari.

g) Untuk diangkat ke posisi pegawai negeri sipil, petugas pemadam kebakaran dan petugas kereta api;

Setidaknya diperlukan lulusan sekolah menengah atas atau sekolah sederajat.

Persyaratan untuk Penunjukan pada Posisi, Berubah Judul

PASAL 9 - (1) Untuk posisi yang dapat ditetapkan tunduk pada perubahan pemeriksaan judul, perlu untuk berhasil dalam perubahan pemeriksaan judul.

(2) Ketentuan yang harus dicari dalam janji yang akan dibuat melalui perubahan hak adalah sebagai berikut:

a) Diangkat sebagai pengacara;

1) Untuk lulus dari Fakultas Hukum,

2) Lisensi Pengacara,

kondisi dicari.

b) Diangkat sebagai insinyur;

1) diwajibkan menjadi lulusan Fakultas Teknik.

c) Ditugaskan ke posisi programmer;

Diperlukan untuk lulus dari departemen terkait sekolah pendidikan tinggi yang menyediakan minimal dua tahun pendidikan komputer.

ç) Diangkat sebagai teknisi;

Diperlukan untuk lulus dari departemen terkait sekolah pendidikan tinggi yang menyediakan setidaknya dua tahun pendidikan kejuruan atau teknis.

d) ditunjuk sebagai teknisi;

1) Diperlukan untuk lulus dari departemen sekolah terkait yang menyediakan pendidikan kejuruan atau teknis yang setara dengan sekolah menengah.

e) Diangkat sebagai pengemudi;

1) Untuk lulus dari setidaknya satu sekolah menengah dan sekolah teknik setara atau perguruan tinggi dua tahun di salah satu departemen sistem kereta api, kendaraan kereta api, konstruksi kereta api, mesin, mesin, listrik, elektronik, otomotif,

2) Untuk memiliki lisensi Train Machinist,

kondisi dicari.

BAGIAN TIGA

Prosedur dan Prinsip Mengenai Promosi dan Perubahan Judul

Persyaratan pemeriksaan

PASAL 10 - (1) Personil yang akan ditunjuk melalui promosi atau penggantian jabatan harus berhasil dalam ujian tertulis dan lisan.

Pengumuman dan aplikasi

PASAL 11 - (1) Kondisi keikutsertaan dalam pemeriksaan, prosedur di mana pemeriksaan akan dilakukan, judul / nomor dan posisi staf yang kosong, unit yang akan ditunjuk, subyek pemeriksaan, tanggal pemeriksaan dan tenggat waktu diumumkan oleh Departemen Personalia.

(2) Pada hari terakhir dari tanggal aplikasi; mengumumkan, persyaratan untuk lebih dari satu staf dan posisi, hanya satu dari staf dan posisi yang berbeda dapat berlaku sebagaimana ditentukan dalam pengumuman.

(3) Pengumuman ujian dikirim ke unit setidaknya tiga puluh hari sebelum tanggal ujian.

(4) Periode antara tenggat waktu dan tanggal ujian tidak boleh kurang dari lima belas hari. Aplikasi ujian diserahkan ke unit di mana personel bekerja dengan cara mendokumentasikan bahwa aplikasi dibuat dalam batas waktu. Unit mengirim aplikasi ke Departemen Personalia dengan tangan dalam waktu lima hari kerja setelah batas waktu. Aplikasi ujian dapat dibuat secara elektronik asalkan dinyatakan dalam iklan.

(5) Dimungkinkan bagi mereka yang menggunakan izin yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang relevan, termasuk mereka yang cuti tanpa uang saku bulanan, untuk mengikuti ujian.

(6) Aplikasi Departemen Personalia diperiksa dan mereka yang memenuhi persyaratan diumumkan di situs resmi Direktorat Jenderal.

(7) Keberatan terhadap daftar yang diumumkan harus dilakukan ke Departemen Personalia dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengumuman. Banding diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah hari banding terakhir dan diumumkan di situs resmi Direktorat Jenderal.

(8) Personil dari lembaga dan organisasi lain, calon pegawai negeri sipil dan personel yang telah dipekerjakan secara terbuka untuk pertama kalinya di Direktorat Jenderal dan menandatangani kontrak dengan mereka selama periode 6 bulan dan yang masih dalam kontrak ini tidak dapat mengajukan promosi atau perubahan pemeriksaan hak.

Papan ujian

PASAL 12 - (1) Dewan pemeriksaan dibentuk dengan persetujuan dari General Manager.

(2) Dewan pemeriksaan terdiri dari lima anggota, ketua General Manager atau orang yang akan ditunjuk, perwakilan atau perwakilan dari Departemen Personalia dan anggota lainnya.

(3) Setidaknya dua anggota pengganti dapat diangkat ke dewan pemeriksaan dengan prosedur yang sama. Anggota pengganti menghadiri pertemuan di mana tidak ada anggota penuh hadir.

(4) Anggota dewan pemeriksaan; mereka tidak bisa berada di level yang lebih rendah dari personil yang akan mengambil promosi atau perubahan hak dalam hal pendidikan dan gelar mereka, kecuali untuk pendidikan pascasarjana.

(5) Jika ditentukan bahwa pasangan dan anggota dari pasangan dan kerabat mereka sampai tingkat kedua (termasuk gelar ini) ditemukan ditunjuk untuk promosi atau perubahan judul dewan ujian dan anggota dewan pemeriksaan, anggota atau anggota tersebut harus dikeluarkan dari keanggotaan dewan pemeriksaan dan anggota baru atau anggota akan diangkat sebagai gantinya.

(6) Dewan pemeriksaan bersidang dengan jumlah anggota penuh dan mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Golput tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara. Dalam hal persamaan suara, mayoritas suara yang diberikan oleh ketua dianggap telah dicapai. Keputusan yang diambil sebagai hasil dari pemungutan suara bersifat final dan anggota yang tidak berpartisipasi dalam keputusan tersebut diharuskan untuk menyatakan kontra suara mereka bersama dengan alasan mereka.

(7) Layanan sekretariat dewan ujian dilakukan oleh Departemen Personalia.

Tugas dan wewenang dewan ujian

PASAL 13 - (1) Tugas dan wewenang dewan ujian adalah sebagai berikut:

a) Untuk mengambil atau mendapatkan ujian promosi dalam tugas, untuk memiliki ujian perubahan jabatan.

b) Untuk menentukan prosedur dan topik ujian tertulis, untuk mempersiapkan atau menyiapkan pertanyaan ujian.

c) Untuk mengumumkan hasil ujian.

d) Menentukan jumlah dan nilai skor soal ujian tertulis sesuai dengan berat mata pelajaran.

d) Menyimpulkan keberatan.

e) Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan ujian.

Ujian tertulis

PASAL 14 - (1) Pemeriksaan tertulis dapat diadakan oleh Direktorat Jenderal atau oleh Direktorat Pusat Pengukuran, Seleksi dan Penempatan, Departemen Pendidikan Nasional atau salah satu lembaga pendidikan tinggi.

(2) Subjek ujian tertulis ditentukan oleh dewan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kualifikasi staf / posisi yang diumumkan dan ditunjukkan dalam pengumuman.

(3) Ujian tertulis dievaluasi lebih dari seratus poin penuh. Mereka yang mendapat skor setidaknya enam puluh dari seratus poin dalam ujian tertulis dianggap berhasil.

Pengumuman ujian lisan dan ujian lisan

PASAL 15 - (1) Pemeriksaan lisan harus diumumkan di situs resmi Direktorat Jenderal setidaknya lima belas hari sebelum tanggal pemeriksaan.

(2) Kandidat yang akan ditugaskan ke posisi atau posisi yang diumumkan akan dibawa ke ujian lisan hingga lima kali lipat jumlah posisi atau posisi yang diumumkan mulai dari kandidat dengan skor tertinggi dalam ujian tertulis. Semua personil yang memiliki skor yang sama dengan kandidat terakhir dibawa ke ujian lisan.

(3) Personil yang relevan harus ditunjuk oleh masing-masing anggota dewan pemeriksaan;

a) Tingkat pengetahuan tentang mata pelajaran ujian,

b) Memahami dan meringkas subjek, kemampuan untuk mengekspresikan dan daya nalar,

c) Kesesuaian prestasi, kemampuan representasi, sikap dan perilaku,

ç) Percaya diri, persuasif dan kredibilitas,

d) Budaya umum dan kemampuan umum,

e) Keterbukaan terhadap perkembangan ilmiah dan teknologi,

berdasarkan seratus poin penuh. Rata-rata aritmatika dari skor yang diberikan oleh masing-masing anggota ditentukan dan skor ujian lisan dari personel ditentukan. Mereka yang mendapat skor paling tidak tujuh puluh dari seratus dalam ujian lisan dianggap berhasil.

Peringkat sukses

PASAL 16 - (1) Poin sukses harus diambil sebagai dasar dalam penunjukan jumlah posisi yang kosong atau posisi yang diumumkan melalui promosi atau pergantian jabatan. Skor prestasi ditentukan berdasarkan rata-rata aritmatika dari nilai ujian tertulis dan lisan dan diumumkan di situs web Direktorat Jenderal.

(2) Dalam hal kesetaraan sebagai hasil penilaian, masing-masing;

a) Bagi mereka yang masa kerjanya lebih lama,

b) Bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi,

c) Bagi mereka yang memiliki nilai kelulusan tinggi,

Prioritas diberikan, peringkat keberhasilan ditentukan mulai dari skor tertinggi.

(3) Sebagian besar personel yang tidak dapat diangkat karena diumumkannya jumlah posisi atau jabatan, meskipun mereka telah berhasil dalam promosi atau pergantian jabatan, dapat ditunjuk sebagai pengganti dalam daftar peringkat keberhasilan jika dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal.

Pengungkapan hasil ujian dan keberatan

PASAL 17 - (1) Hasil ujian akan diumumkan oleh dewan ujian di situs web Direktorat Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal ujian dan akan diberitahukan kepada para kandidat pada tanggal yang sama. Mereka yang berkepentingan dapat menolak hasil ujian dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengumuman. Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Departemen Personalia diperiksa oleh dewan pemeriksaan sesuai dengan minat mereka atau meminta lembaga pemeriksaan diperiksa. Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis selambat-lambatnya dalam sepuluh hari kerja. Keputusan atas banding bersifat final.

(2) Dalam ujian tertulis, pertanyaan yang ditemukan salah oleh dewan penguji sebagai akibat dari keberatan dibatalkan dan diterima oleh semua kandidat. Namun, jika jumlah pertanyaan yang salah lebih dari sepuluh persen dari jumlah pertanyaan, ujian dibatalkan dan diulang.

Ujian perubahan judul

PASAL 18 - (1) Penunjukan mereka yang telah mengalami setidaknya tingkat kejuruan sekunder sebagai hasil dari pendidikan kejuruan atau teknis untuk posisi yang tunduk pada perubahan judul yang ditentukan dalam paragraf kedua Pasal 5; Hal ini dilakukan sesuai dengan keberhasilan ujian perubahan jabatan yang akan dibuat dalam kerangka prosedur dan prinsip yang ditentukan dalam Peraturan ini.

(2) Ujian tertulis perubahan judul dilakukan pada mata pelajaran yang terkait dengan bidang tugas yang akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal dan kualitas penugasan yang akan ditugaskan, dan itu tidak diharuskan telah melayani selama periode tertentu di Direktorat Jenderal atau dalam tugas-tugas yang tidak terkait dengan status pendidikan mereka.

(3) Hanya personel Direktorat Jenderal yang dapat melamar untuk tugas-tugas dalam lingkup pemeriksaan perubahan judul.

(4) Orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikan doktor mereka dalam lingkup Peraturan ini dapat ditugaskan untuk tugas-tugas yang diekspor oleh siswa tanpa mengambil ujian perubahan judul.

(5) Di antara mereka yang mendapatkan setidaknya 60 poin dari seratus poin penuh dalam ujian tertulis, mereka yang mendapatkan setidaknya 70 poin dalam ujian lisan dianggap berhasil.

(6) Komite ujian melakukan bisnis dan transaksi yang berkaitan dengan ujian penggantian hak.

Pengangkatan orang-orang yang berhasil dengan promosi atau pergantian jabatan

PASAL 19 - (1) Personel yang memenuhi syarat untuk diangkat harus ditunjuk sesuai dengan poin keberhasilan dalam peringkat keberhasilan yang ditentukan mulai dari skor tertinggi setelah finalisasi daftar peringkat sukses.

(2) Jika preferensi diambil, personel terkait ditugaskan sesuai dengan preferensi berdasarkan peringkat keberhasilan.

(3) Dari staf atau posisi yang diumumkan;

a) Jika ujian dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pengangkatan atau pembatalan pengangkatan karena alasan ini, tidak memulai penugasan tanpa alasan yang sah atau menyerahkan hak untuk menunjuk,

b) Pensiun, kematian, penarikan atau pemecatan dari pegawai negeri sipil, kekosongan atau kekosongan karena pindah ke jabatan atau jabatan lain atau ke lembaga lain, pengumuman pemeriksaan berikut untuk jabatan atau jabatan yang sama tidak boleh melebihi periode enam bulan sejak tanggal peringkat keberhasilan diselesaikan. Jika, menurut Pasal 16 ditentukan oleh Direktorat Jenderal di antara cadangan dapat ditugaskan dalam urutan keberhasilan.

(4) Mereka yang tidak menghadiri promosi atau pergantian hak karena alasan apa pun dan mereka yang gagal atau yang tidak ditunjuk sampai pengumuman ujian berikutnya untuk judul yang sama atau melepaskan hak pengangkatan mereka dengan alasan apa pun untuk tidak melebihi periode enam bulan sejak tanggal penggantian pengganti, mereka harus tunduk pada semua prosedur dan prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan ini untuk penunjukan jabatan atau jabatan yang sama.

Representasi yang keliru

PASAL 20 - (1) Ujian mereka yang ditemukan telah membuat laporan palsu dalam dokumen aplikasi yang diisi oleh kandidat, berdasarkan dokumen entri ujian, akan dianggap tidak sah dan penunjukan mereka tidak akan dibuat. Persetujuan pengangkatan orang-orang yang pengangkatannya telah dibatalkan dibatalkan.

Penyimpanan dokumen ujian

PASAL 21 - (1) Mereka yang ditunjuk sebagai hasil dari ujian promosi atau perubahan ujian gelar, dokumen-dokumen yang terkait dengan ujian dalam file pribadi mereka, dokumen lain; Jika mereka tidak tunduk pada kasus apa pun, mereka akan disimpan oleh Departemen Personalia selama satu tahun sesuai dengan minat mereka.

(2) Dokumen-dokumen yang menjadi subyek gugatan disimpan oleh Departemen Personalia untuk jangka waktu satu tahun setelah gugatan terkait diselesaikan.

BAB EMPAT

Ketentuan Lain-Lain dan Final

Transisi antar kelompok tugas

PASAL 22 - (1) Transisi antara kelompok-kelompok tugas yang ditentukan dalam Pasal 399 Peraturan ini harus dilakukan dalam kerangka prinsip-prinsip berikut, kecuali untuk transfer mereka yang dipekerjakan dalam judul-judul yang disebutkan dalam tabel I yang melekat pada Keputusan Hukum 5 untuk kelompok-kelompok tugas lainnya:

a) Dalam subkelompok yang sama; Pengangkatan personel lain tanpa ujian dapat dilakukan, asalkan mereka memiliki persyaratan personel yang relevan dan pendidikan, masa layanan, dan ketentuan lain yang disyaratkan oleh undang-undang untuk staf atau posisi yang akan ditunjuk.

b) Kecuali untuk Ahli Pertahanan Sipil, mereka yang diharuskan memiliki pendidikan tinggi empat tahun dan yang bekerja pada gelar yang diberikan dalam Tabel I terlampir pada Undang-Undang Keputusan No. 399; janji dapat dibuat kepada kepala konselor tanpa harus mengikuti ujian promosi.

c) Transisi dalam sifat promosi antar kelompok dan transisi dari subkelompok ke kelompok atas tunduk pada promosi tugas. Namun; Penunjukan dapat dilakukan untuk tugas-tugas atau sub-tugas yang ditugaskan untuk jabatan dan sub-tugas yang ditugaskan kepada Direktorat Jenderal atau lembaga dan organisasi publik lainnya tanpa harus melalui pemeriksaan staf atas permintaan personil yang relevan, asalkan mereka memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam undang-undang seperti masa pendidikan dan masa layanan.

ç) Janji yang dibuat untuk posisi yang tunduk pada perubahan judul dan transisi antara posisi itu sendiri harus dibuat sesuai dengan hasil ujian perubahan judul yang akan diadakan untuk judul.

Ujian untuk penyandang cacat

PASAL 23 - (1) Direktorat Jenderal harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan orang-orang cacat yang memiliki kondisi yang diperlukan dan berada dalam posisi untuk melakukan penugasan.

Janji dari organisasi dalam lingkup privatisasi

PASAL 24 - (1) Ketentuan Peraturan ini tidak berlaku untuk penunjukan awal yang dibuat berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang tentang Praktik Privatisasi tanggal 11 / 1994 / 4046 dan bernomor 21.

Hak yang didapat

PASAL 25 - (1) Hak-hak mereka yang sebelumnya telah memenangkan gelar berdasarkan Peraturan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang relevan dan mereka yang ditugaskan untuk posisi / hak ini dilindungi.

Keadaan tanpa ketentuan dalam peraturan

PASAL 26 - (1) Dalam kasus di mana tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini, ketentuan Undang-Undang tentang Pegawai Negeri Sipil No: 657 dan Peraturan Umum tentang Promosi Judul dan Perubahan Judul di Institusi Publik dan Organisasi akan berlaku.

Tingkat pendidikan

PASAL PROVISIONAL 1 - (1) Kecuali untuk Chief Engineer, mereka yang telah bertugas di 18 / 4 / 1999 dan memiliki kelulusan pendidikan tinggi dua atau tiga tahun pada tanggal yang sama dianggap lulusan pendidikan tinggi empat tahun jika mereka memiliki kondisi lain. .

kekuatan

PASAL 27 - (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 28 - (1) Ketentuan Peraturan ini dijalankan oleh Turki Kereta Api Mesin Industri Inc General Manager.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*