Impor, Ekspor dan Transit LPG melalui Jalan dan Kereta Api

impor dan ekspor LPG melalui jalan darat dan kereta api
impor dan ekspor LPG melalui jalan darat dan kereta api

Pengaturan hukum yang memungkinkan impor, ekspor dan transit LPG melalui jalan darat atau kereta api telah mulai berlaku.

No 715 Minyak Mentah, Jet Fuel dan Turki atas keputusan tentang Perubahan resolusi Berkaitan dengan Carriage oleh jalan atau rel, yang diterbitkan oleh Presiden mulai berlaku.

Nama keputusan telah berubah
Perubahan pertama dalam keputusan dibuat atas nama keputusan. Oleh karena itu, nama peraturan tersebut sekarang adalah Keputusan bundan tentang Impor, Ekspor dan Transit Minyak Mentah dan Produk Minyak Tertentu melalui Jalan atau Kereta Api.

SEMUA PRODUK MINYAK TERMASUK DALAM RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peraturan dengan amandemen yang dibuat pada klausa 1 yang berjudul “Maksud dan klausul 2 yang berjudul“ Ruang Lingkup Keputusan; diperluas untuk mencakup semua produk minyak bumi kecuali bahan bakar jet dan mentah.

Dengan amandemen artikel 3 berjudul N Definitions LPG, konsep LPG secara eksplisit disebut di bawah Keputusan. Sub-paragraf (c) dari materi tersebut dinyatakan sebagai berikut.

"Ç) Produk: berarti minyak mentah dan produk bahan bakar yang tercantum dalam Pasal 5015 UU Pasar Minyak No. itu".

KEWENANGAN KEWENANGAN KEMENTERIAN INI TERMASUK LPG
Keputusan "Prinsip-prinsip umum" berjudul 4. dan Kementerian berwenang untuk memberikan izin impor, ekspor atau transit melalui jalan darat dan kereta api, jika dianggap perlu dan mendesak. Untuk membaca perubahannya klik. (enerjigünlüg yang)

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*