Peraturan TÜDEMSAŞ tentang Evaluasi dan Penjualan Aset Berlebih Telah Dipublikasikan

tudemsasin, penilaian aset surplus dan manajemen penjualan telah dipublikasikan
tudemsasin, penilaian aset surplus dan manajemen penjualan telah dipublikasikan

Turki Mesin Industri Kereta Api Inc Penilaian Surplus dan Penjualan Peraturan Aset.

Kereta Api Mesin Industry Corporation Turki:

TURKISH KERETA API MESIN INDUSTRI PERUSAHAAN GABUNGAN KEBUTUHAN EVALUASI LEBIH LANJUT DAN PERATURAN UNTUK ASET PENJUALAN

BAB SATU

Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar dan Definisi

Tujuan dan ruang lingkup

PASAL 1 - (1) Tujuan Peraturan ini adalah untuk: Turki Mesin Kereta Api secarik Industri Saham Gabungan Perusahaan, kendaraan rel surplus, kendaraan bermotor, mesin konstruksi, peralatan mesin, pasokan bahan baku dan peralatan, produk setengah jadi dan untuk mengatur prosedur dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penjualan akan diidentifikasi untuk suku cadang.

mendukung

PASAL 2 - (1) Peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keputusan No. 8 tentang Perusahaan Ekonomi Publik tanggal 6 / 1984 / 233.

definisi

PASAL 3 - (1) Dalam Peraturan ini;

a) Jumlah: Kereta Api Mesin Industry Corporation dari Turki melakukan mengambil di lingkungan Direktorat Jenderal layanan tertentu dan / atau menerapkan departemen teknis dan administrasi,

b) Direktur Jenderal: Direktur Korporasi Turki Kereta Api Mesin Industri Umum,

c) Memo: Kerusakan teknis yang kadaluwarsa, dapat diperbaiki, dan / atau hemat biaya, tidak ekonomis, berkurang atau tidak digunakan, karena deformasi, tetapi menyatakan nilai sebagai skrap, mesin, mesin, peralatan, suku cadang dan semua jenis bahan baku, bahan setengah jadi dan jadi,

ç) Surplus aset: Semua jenis kendaraan kereta api, mesin kerja, meja kerja, peralatan, perlengkapan dan suku cadang dan bahan primer, produk setengah jadi, yang dimiliki oleh Perusahaan, tidak memiliki pergerakan selama 5 tahun dan lebih, dan tidak dapat digunakan atau dikonsumsi karena lebih dari yang dibutuhkan. dan bahan-bahan yang diproduksi,

d) Tenderer: Orang sungguhan dan legal yang mengajukan tender,

e) Otoritas penjualan: Otoritas dalam batas-batas otorisasi penjualan ditentukan oleh Dewan Direksi,

f) Perusahaan: Turki Kereta Api Mesin Industri Inc,

g) Kendaraan: Semua kendaraan transportasi bermotor dan tidak bermotor,

i) surat jaminan: dengan surat jaminan yang diberikan oleh bank yang diselenggarakan sebagai bagian dari jaminan jaminan obligasi oleh perusahaan asuransi penduduk di Turki

h) Manajemen Eksekutif: Turki Kereta Api Mesin Industri Inc General Manager dan Wakil General Manager,

i) Direksi: Turki Kereta Api Mesin Industri Inc Direksi,

mengekspresikan

Prinsip dasar

PASAL 4 - (1) Unit administrasi terkait bertanggung jawab untuk memastikan transparansi, perlakuan yang sama, keandalan, kerahasiaan bila perlu, penjualan yang tepat dan tepat waktu, dan penggunaan sumber daya yang efisien.

BAGIAN DUA

Proses Penentuan dan Penilaian

Prosedur deteksi

PASAL 5 - (1) Untuk menentukan apakah kendaraan tersebut skrap atau surplus, mereka dibuat melalui komisi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Kendaraan tanggal 1 / 1961 / 237 dan bernomor 13.

(2) Penentuan apakah aset selain kendaraan adalah memo atau surplus (kecuali untuk bahan yang tidak bergerak) dilakukan oleh komisi yang dibentuk dengan persetujuan Manajemen Senior oleh unit di mana aset itu berada.

(3) 5 bertanggung jawab atas penentuan bahan yang tidak bergerak selama bertahun-tahun dan lebih, berkoordinasi dengan Departemen Material dan Departemen Perencanaan dan Pengendalian Produksi.

Nilai transaksi apresiasi

PASAL 6 - (1) Komisi penilaian nilai harus terdiri dari setidaknya tiga anggota yang ditentukan oleh Manajemen Eksekutif, dengan ketentuan bahwa dua personil adalah ahli dalam bisnis.

(2) Salah satu anggota ditunjuk oleh Manajemen Eksekutif sebagai ketua komisi. Komisi bersidang dengan jumlah anggota penuh dan mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Anggota bertanggung jawab atas suara dan keputusan mereka dan tidak bisa abstain memilih atau abstain dari memilih. Dalam hal pemungutan suara kontra, pemegang permainan lawan akan menandatangani alasan untuk keputusan komisi.

(3) Komisi akan menyelesaikan pekerjaannya selambat-lambatnya dalam tiga puluh hari.

(4) Anggota komisi independen dalam keputusan mereka, tidak dapat mengganggu tugas mereka dan tidak dapat diberitahu tentang tugas mereka.

(5) Komisi dapat merujuk pada informasi dari departemen atau personil terkait dalam hal yang diperlukannya.

(6) Semua jenis survei harga dilakukan oleh komisi penilaian nilai yang dibentuk oleh Manajemen Senior dan nilai estimasi ditentukan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

BAGIAN TIGA

Sales

Penjualan kendaraan

PASAL 7 - (1) Transaksi penjualan kendaraan surplus atau skrap dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Kendaraan dan Keputusan Dewan Menteri tanggal 20 / 3 / 1971 dan bernomor 7 / 2156.

Penjualan memo

PASAL 8 - (1) Jika ditentukan bahwa aset selain kendaraan adalah memo, aset yang dihapus dikirim ke Departemen Material. Departemen Bahan melakukan penjualan bahan-bahan tersebut kepada Otoritas Industri Mesin dan Kimia sesuai dengan prosedur penjualan bahan bekas dan Keputusan Dewan Menteri tanggal 20 / 3 / 1971 dan bernomor 7 / 2156.

Penjualan aset surplus

PASAL 9 - (1) Aset yang ditentukan melebihi aset selain kendaraan dikirimkan ke Departemen Bahan untuk memulai transaksi penjualan. Aset surplus diminta oleh Direktorat Jenderal TCDD dan Anak Perusahaannya oleh Departemen Material. 3 / 7 / 2003 tertanggal dan No. 4916 Berbagai Undang-Undang dan Departemen Keuangan tentang Organisasi dan Tugas Undang-undang yang Mengubah Keputusan Undang-Undang No. 37 Artikel dalam hal penjualan dapat dibuat jika ada permintaan. Daftar aset surplus yang belum terjual dikirim ke pihak ketiga oleh Departemen Material untuk penjualan dan penjualan ke Departemen Perdagangan dan Pemasaran.

Pembentukan komisi penjualan

PASAL 10 - (1) Komisi penjualan dipilih oleh Dewan Direksi untuk penjualan kendaraan bermotor, perwakilan penjualan lainnya; Unit ini terdiri dari setidaknya dua personil, satu dari Departemen Perdagangan dan Pemasaran, satu dari Departemen Urusan Keuangan dan satu dari Departemen Bahan. Anggota yang dipilih sebagai pengganti anggota asli tidak dapat berasal dari unit yang berbeda kecuali jika ada persyaratan.

(2) Salah satu anggota ditunjuk oleh petugas penjualan sebagai kepala komisi.

(3) Salinan dokumen tender akan dikirimkan kepada anggota komisi tender dalam waktu tiga hari setelah pengumuman untuk memastikan bahwa mereka melakukan pemeriksaan yang diperlukan. File proses tender dapat ditinjau oleh anggota komisi di Departemen Perdagangan dan Pemasaran.

(4) Dalam hal anggota kepala sekolah tidak dapat menghadiri pertemuan karena izin, laporan, penugasan dan alasan serupa atau meninggalkan kantor, anggota pengganti harus bertugas di tempat mereka. Dalam hal ini, alasan anggota kepala sekolah dikomunikasikan kepada ketua komisi secara tertulis dan ini dicatat dalam risalah rapat.

Tugas dan wewenang komisi penjualan

PASAL 11 - (1) Tugas dan wewenang Komisi adalah sebagai berikut:

a) Untuk melakukan transaksi penjualan sesuai dengan metode penjualan yang dipilih.

b) Mengambil dan mengevaluasi penawaran dengan memeriksa obligasi penawaran yang diterima sesuai dengan metode penjualan yang dipilih.

c) Untuk membatalkan tender jika harga yang diberikan tidak dianggap cukup sebagai hasil dari pemeriksaan penawaran atau dengan menolak semua penawaran yang diajukan.

ç) Untuk memutuskan penjualan jika harga yang diberikan dianggap cukup.

d) Untuk menerapkan informasi dari personel yang relevan ketika diminta oleh kualitas transaksi penjualan.

e) Komisi penjualan bersidang dengan jumlah anggota penuh dan mengambil keputusan dengan suara terbanyak. Anggota bertanggung jawab atas suara dan keputusan mereka dan tidak bisa abstain memilih dan tidak bisa abstain. Dalam hal pemungutan suara kontra, pemegang permainan lawan akan menandatangani alasan untuk keputusan komisi.

f) Anggota komisi penjualan independen dalam keputusan mereka, tidak dapat mengganggu tugas mereka dan tidak dapat membuat saran tentang tugas mereka.

g) Keputusan yang diambil oleh komisi penjualan diserahkan kepada persetujuan petugas penjualan. Keputusan komisi penjualan diselesaikan setelah disetujui sesuai dengan batas otorisasi penjualan.

Prosedur penjualan

PASAL 12 - (1) Prosedur berikut harus diterapkan untuk penjualan yang akan dilakukan dalam ruang lingkup Peraturan ini:

a) Prosedur tender tertutup.

b) Prosedur lelang.

c) Prosedur penjualan langsung.

(2) Tenaga penjual harus menentukan mana atau mana dari prosedur ini yang akan diterapkan sesuai dengan sifat penjualan.

(3) Komisi penjualan dapat menyelesaikan tender yang dimulai dengan salah satu dari prosedur yang disebutkan di atas, asalkan ditentukan dalam pengumuman dan spesifikasi yang akan diberikan kepada tender yang melanjutkan tender.

Prosedur tender tertutup

PASAL 13 - (1) Prosedur tender tertutup adalah prosedur di mana semua tender dapat mengajukan tender dalam amplop tertutup.

(2) Jika harga penawaran melebihi perkiraan harga, komisi penjualan dapat dieksekusi dengan keputusan komisi penjualan dan persetujuan dari petugas penjualan.

Prosedur pelelangan

PASAL 14 - (1) Peserta lelang yang ditentukan oleh komisi penjualan, yang telah memberikan jaminan yang diperlukan dan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan yang tercantum dalam dokumen tender, dapat berpartisipasi dalam lelang yang dilakukan melalui prosedur lelang.

(2) Jumlah minimum yang dapat ditingkatkan dalam penawaran yang akan diajukan pada setiap tahap lelang dengan nilai awal yang diminta ditentukan oleh komisi.

(3) Peserta Lelang akan melanjutkan pelelangan jika penawaran dilakukan pada atau di atas nilai awal yang akan diambil sebagai dasar pelelangan. Penawar akan mengajukan penawaran baru dengan meningkatkan penawaran sebelumnya. Jika tidak ada tawaran baru dalam lelang ini, ketua komisi mengumumkan bahwa tender akan selesai pada penawaran terakhir dan jika penawaran tidak tiba setelah pengumuman, lelang berakhir.

(4) Transaksi lelang dicatat dalam hitungan menit. Notulen ditandatangani oleh anggota komisi dan penawar.

Penjualan langsung

PASAL 15 - (1) Mesin konstruksi, mesin dan peralatan, perlengkapan, alat, peralatan dan bahan yang tidak digunakan atau surplus karena berada di luar layanan sesuai dengan Pasal 4916 Undang-Undang No. 37, diberikan kepada kota, administrasi provinsi khusus, koperasi pengembangan pertanian, koperasi irigasi, koperasi irigasi, serikat irigasi, dan publik lainnya. Dewan Direksi berwenang untuk menjual, menyewakan, menjual, dan menyewakan perusahaan dan lembaganya melalui kesepakatan bersama dan mengarahkan penjualan tanpa menggunakan metode penjualan lainnya.

(2) Dalam metode ini; itu tidak wajib untuk mendapatkan jaminan, untuk menyiapkan spesifikasi, untuk mengumumkan dan menandatangani kontrak.

BAB EMPAT

Aturan Persiapan dan Partisipasi Tender

Persiapan file proses tender

PASAL 16 - (1) File transaksi disiapkan oleh Departemen Perdagangan dan Pemasaran untuk setiap pekerjaan yang akan ditenderkan. Dokumen ini mencakup semua dokumen yang terkait dengan proses tender seperti proses yang diterima, dokumen tender, teks pengumuman, aplikasi atau penawaran yang diajukan oleh tender, komisi penentuan, komisi penilaian dan risalah komisi penjualan serta risalah dan resolusi komisi penjualan.

Spesifikasi dan kontrak

PASAL 17 - (1) Pekerjaan administratif, kontrak dan spesifikasi teknis, jika dianggap perlu, harus dikeluarkan dan dimasukkan dalam dokumen transaksi tender.

Hal-hal yang harus dimasukkan dalam spesifikasi dan kontrak

PASAL 18 - (1) Dalam spesifikasi dan kontrak, sesuai dengan sifat transaksi penjualan, di samping kondisi khusus dan teknis, hal-hal berikut harus dimasukkan:

a) Para Pihak.

b) Subjek penjualan.

c) Mengukur, fitur dan kuantitas.

ç) Sertifikat penglihatan.

d) Menambah batas.

e) Ketentuan untuk berpartisipasi dalam tender dan menyerah tender.

f) Cara penawaran.

g) Transfer, tempat pengiriman dan ketentuan.

ğ) Kewajiban Para Pihak.

h) Periode kontrak.

ı) Ketentuan pembayaran.

i) Jumlah jaminan sementara dan pasti dan apa yang akan diterima sebagai jaminan.

j) Jaminan dan pengembalian dokumen.

k) Biaya yang termasuk dalam harga tunggal dan / atau harga kontrak.

l) Kondisi kriminal.

m) Pemutusan dan likuidasi kontrak.

n) Kualifikasi keuangan dan teknis dicari bagi mereka yang diminta untuk berpartisipasi dalam tender.

o) Masa berlaku tender.

ö) Tempat penyelesaian sengketa.

p) Tempat tinggal resmi dan / atau alamat pemberitahuan.

r) Apakah kontrak disetujui oleh notaris atau tidak.

s) Masalah dan prasyarat lain yang mungkin dianggap perlu.

Mereka yang tidak dapat berpartisipasi dalam tender

PASAL 19 - (1) Berikut ini tidak boleh berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun atas nama mereka sendiri atau orang lain:

a) Mereka yang dilarang berpartisipasi dalam tender publik sementara dan permanen sesuai dengan ketentuan UU Pengadaan Publik no. Mereka yang dihukum karena pelanggaran atau kejahatan terorganisir dalam lingkup Undang-Undang Anti-Teror No. 4.

b) Tenaga penjualan Perusahaan dan penanggung jawab dewan tersebut.

c) Mereka yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan, melaksanakan, menyelesaikan, dan menyetujui semua jenis prosedur tender terkait dengan masalah Perusahaan.

ç) Pasangan dan kerabat sedarah sampai tingkat ketiga dan kerabat hingga tingkat kedua, adopsi dan pengadopsi dari orang-orang yang disebutkan dalam paragraf (b) dan (c).

d) Rekan dan perusahaan yang ditentukan dalam sub-ayat (b), (c) dan (ç) (kecuali untuk perusahaan saham gabungan di mana orang-orang ini tidak ditugaskan ke dewan direksi atau tidak memiliki lebih dari 10% dari modal).

e) Tender negara-negara asing ditentukan oleh keputusan Presiden yang akan diambil sesuai dengan sub-ayat (b) paragraf (b) paragraf pertama Pasal 4734 UU 53.

f) Organisasi seperti yayasan, asosiasi, serikat pekerja, kotak suara dalam struktur Perusahaan atau perusahaan apa pun yang didirikan untuk tujuan apa pun yang terkait dengan perusahaan dan perusahaan yang menjadi mitra organisasi ini tidak dapat berpartisipasi dalam tender administrasi ini.

g) Orang-orang alami dan hukum yang diberi tahu organisasi-organisasi teroris oleh Direktorat Jenderal Keamanan atau yang terkait dengan mereka, dan orang-orang asing dan nyata yang terkait dengan masalah ini oleh MIT.

(2) Tender yang berpartisipasi dalam tender terlepas dari larangan dalam paragraf pertama harus dikeluarkan dari tender dan jaminan sementara mereka akan dicatat sebagai pendapatan sebagai penalti. Selain itu, jika keputusan ini tidak dapat ditentukan selama evaluasi tender, jika keputusan penjualan dibuat pada salah satu dari ini, jaminan harus dicatat sebagai pendapatan sebagai penalti dan penjualan akan dibatalkan.

(3) Dalam kasus di mana penawaran sebagian diajukan, bagian yang tersisa di bawah tender yang berpartisipasi dalam tender terlepas dari larangan di atas harus dibatalkan dan jaminan mereka dicatat sebagai pendapatan sebagai penalti.

(4) Prinsip dan prosedur mengenai pemberitahuan berdasarkan ayat (g) dari paragraf pertama harus ditentukan oleh Presiden. Peserta lelang yang ditemukan berada dalam lingkup sub-klausa akan dikecualikan dari tender, tetapi ketentuan-ketentuan dalam paragraf kedua tidak berlaku untuk jaminan mereka. Tidak ada tanggung jawab hukum, administrasi, keuangan dan pidana untuk pejabat publik yang terlibat dalam pelaksanaan transaksi dalam lingkup paragraf yang sama. Orang yang menggunakan informasi dan catatan yang diperoleh dalam lingkup kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan paragraf ini bertentangan dengan hukum, memberikan, mendistribusikan atau menyitanya kepada orang lain akan dihukum sesuai dengan ketentuan KUHP Turki No. 26 / 9 tanggal dan 2004.

Tindakan atau perilaku yang dilarang

PASAL 20 - (1) Peserta lelang dilarang melakukan tindakan atau perilaku berikut:

a) Untuk terlibat dalam kejahatan atau upaya untuk terlibat dalam penipuan, janji, ancaman, penetrasi, kepentingan, kesepakatan, akta, penyuapan atau cara penjualan lainnya.

b) Untuk meragukan tender, untuk mencegah partisipasi, untuk menawarkan atau mendorong tender untuk berurusan, untuk bertindak dengan cara yang mempengaruhi kompetisi atau keputusan penjualan.

c) Untuk menerbitkan, menggunakan atau berupaya memalsukan dokumen atau jaminan palsu.

ç) Untuk menyerahkan lebih dari satu tender secara langsung atau dengan perwakilan, secara langsung atau tidak langsung, atas nama dirinya sendiri atau orang lain oleh seorang tenderer dalam penjualan, kecuali dalam hal penawaran alternatif.

d) Untuk berpartisipasi dalam tender meskipun dinyatakan bahwa ia tidak dapat berpartisipasi dalam tender sesuai dengan Pasal 19.

(2) Diputuskan untuk melarang Perusahaan berpartisipasi dalam tender penjualan untuk periode satu tahun bagi mereka yang diketahui telah bertindak atau bertindak dalam paragraf pertama dan jaminan sementara dicatat sebagai pendapatan. Jika situasi ini tidak dapat ditentukan selama evaluasi tender, jika tender telah dibuat pada salah satu dari ini, keputusan harus dibuat terhadap pembeli selama satu tahun dari berpartisipasi dalam tender penjualan Perusahaan dan jaminan tender akan dicatat sebagai pendapatan dan tender akan dibatalkan.

(3) Bahkan jika ditentukan setelah penjualan, Republik Turki berwenang untuk melakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan KUHP Turki terhadap tindakan atau perilaku yang ditentukan dalam paragraf pertama dan orang-orang nyata atau hukum yang bertindak atau merupakan kejahatan sesuai dengan UU No: 5237. Keluhan diajukan ke kantor kejaksaan umum.

BAGIAN LIMA

Prosedur Tender

Pengumuman tender

PASAL 21 - (1) Tender akan diumumkan di situs web Perusahaan setidaknya 7 hari sebelum tanggal tender dan akan diberitahukan kepada perusahaan yang memenuhi syarat. Tender dapat diumumkan oleh prosedur lain jika dianggap perlu oleh Perusahaan.

(2) Sangat penting bahwa kondisi tender tidak berubah setelah pengumuman. Namun, ketika amandemen diperlukan untuk alasan wajib, dengan persetujuan wiraniaga, amandemen harus diumumkan dengan prosedur yang sama di mana tender diumumkan dan batas waktu untuk tender akan diperpanjang jika perlu.

Masalah wajib

PASAL 22 - (1) Iklan;

a) Nama, alamat, nomor telepon dan faks, alamat internet administrasi,

b) Ukuran, karakteristik dan jumlah barang yang dikenakan tender dan prosedur tender yang akan diterapkan,

c) Tempat di mana tender akan diadakan dan di mana dan sampai hari dan jam mana tender akan diserahkan,

d) Apabila spesifikasi dan dokumen lain yang akan ditentukan dapat diperoleh dengan atau tanpa biaya,

d) Hal-hal terkait dengan penerimaan jaminan,

e) Perusahaan tidak tunduk pada Undang-Undang Pengadaan Negara No. 8 tanggal 9 / 1983 / 2886 dan bebas untuk memegang tender atau tidak,

f) Prasyarat lain yang dianggap perlu sesuai dengan sifat penjualan,

Itu ditunjukkan dengan ekspresi yang jelas dan mudah dimengerti.

Persiapan dan pengajuan proposal

PASAL 23 - (1) Semua dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam tender, termasuk surat penawaran dan ikatan penawaran, harus ditempatkan dalam amplop atau paket. Nama, nama keluarga atau nama dagang penawar, alamat lengkap penawar, pekerjaan yang menjadi milik tawaran dan amplop atau paket ditandatangani oleh penawar dan disegel dengan cap penawar. Amplop yang tidak memenuhi persyaratan ini dikeluarkan dari evaluasi sebelum dibuka.

(2) Dalam surat tender, harus dinyatakan bahwa dokumen tender telah dibaca dan diterima sepenuhnya, harga yang dikutip harus ditulis sesuai dengan nomor dan surat, tidak boleh ada penghapusan, pengikisan dan koreksi di atasnya dan itu harus ditandatangani oleh orang yang berwenang dengan menulis nama, nama keluarga atau nama dagang. Jika ada perbedaan dalam teks dan jumlah harga yang diusulkan, proposal tersebut harus dikeluarkan dari evaluasi.

(3) Tawaran akan diajukan kepada Perusahaan dengan imbalan kwitansi bernomor sampai waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Tawaran yang diajukan setelah waktu ini tidak akan diterima dan akan dikembalikan tanpa dibuka. Penawaran juga dapat dikirim melalui pos atau kargo. Tawaran yang akan dikirim harus sampai ke Perusahaan pada waktu yang ditentukan dalam dokumen tender. Waktu penerimaan penawaran, yang tidak akan diproses karena keterlambatan, ditentukan oleh catatan dan dikembalikan ke publik setelah tidak dievaluasi.

(4) Tawaran yang diajukan tidak boleh ditarik atau diubah dengan alasan apa pun, kecuali jika ada perubahan pada dokumen tender.

(5) Dalam tender yang dibuat sesuai dengan prosedur lelang, jika tenderer tidak ada dalam komisi, tender yang diajukan harus diterima sebagai tender final dan final.

Menerima dan membuka tender

PASAL 24 - (1) Jumlah penawaran yang diajukan oleh komisi penjualan pada waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang akan ditentukan satu menit dan diumumkan kepada para peserta dan tender akan segera dimulai. Komisi penjualan memeriksa amplop dalam urutan penerimaan. Amplop dibuka dalam urutan penerimaan di depan tender dan tender.

(2) Periksa apakah dokumen tidak lengkap dan surat penawaran dan ikatan penawaran diperiksa dengan benar. Tender yang dokumennya hilang atau yang surat penawaran dan ikatan penawarannya tidak ditentukan dengan tepat harus dicatat dalam hitungan menit. Penawar dan harga penawaran diumumkan. Risalah yang disiapkan untuk transaksi ini ditandatangani oleh komisi penjualan.

Evaluasi tender

PASAL 25 - (1) Komisi penjualan dapat meminta klarifikasi dari peserta lelang mengenai masalah yang tidak jelas untuk digunakan dalam evaluasi penawaran. Namun, pengungkapan ini sama sekali tidak diminta atau dilakukan untuk membuat perubahan harga penawaran atau untuk membuat tawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender.

(2) Dalam hal dokumen selain dari yang ditentukan dalam Pasal 24 hilang atau tidak ada informasi yang tidak penting dalam dokumen, pelelang diharuskan untuk melengkapi informasi yang hilang ini secara tertulis dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, kecuali bagi mereka yang memutuskan untuk dikeluarkan dari evaluasi sesuai dengan Pasal 24 karena tender yang tidak prosedural.

(3) Kesalahan aritmatika dalam harga penawaran dikoreksi oleh komisi berdasarkan harga satuan. Tender harus dikonfirmasi secara tertulis. Dalam hal pelelang tidak menerima penawaran, ikatan penawaran dikeluarkan dari evaluasi dan ikatan penawaran dicatat sebagai pendapatan.

(4) Tawaran tender yang tidak melengkapi informasi dalam periode yang ditentukan akan dikecualikan dari evaluasi dan jaminan awal dicatat sebagai pendapatan. Tender yang penawarannya sepatutnya dievaluasi harus dievaluasi secara rinci.

(5) Dalam prosedur penawaran tertutup; Dalam hal penawaran yang paling sesuai diajukan oleh lebih dari satu tender, tender akan diteruskan dengan tender yang hadir oleh komisi penjualan dalam prosedur lelang dan tender akan ditutup. Dalam hal ini, tawaran mereka yang tidak hadir akan diterima sebagai tawaran akhir. Jika tidak ada tender yang hadir pada tender, tender diminta untuk mengajukan penawaran tertulis terakhir mereka. Dalam hal ini, dalam hal kesetaraan tidak rusak, tender harus ditarik dengan menarik.

Penolakan semua tender dan pembatalan tender

PASAL 26 - (1) Atas keputusan komisi penjualan, Perusahaan bebas untuk menolak semua tender dan membatalkan tender. Dalam hal pembatalan tender, semua tender harus diberitahukan secara tertulis. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas penolakan semua penawaran. Perusahaan memberi tahu para penawar tentang alasan pembatalan tender.

Memutuskan dan menyetujui penjualan

PASAL 27 - (1) Sebagai hasil evaluasi yang dibuat sesuai dengan pasal 24 ketiga dan 25, tender akan ditempatkan pada tenderer yang memberikan harga tertinggi.

(2) Komisi penjualan mengajukan keputusannya yang beralasan kepada tenaga penjualan untuk disetujui.

(3) Komisi penjualan dapat memutuskan untuk menjual dengan mempertimbangkan harga pasar yang wajar jika subjek tawaran aset yang tunduk pada penjualan telah ditenderkan di bawah harga perkiraan dalam tender berikutnya, dengan ketentuan bahwa tender telah diadakan setidaknya satu kali.

(4) Perwakilan penjualan menyetujui atau membatalkan keputusan tender.

Pemberitahuan keputusan tender final

PASAL 28 - (1) Setelah persetujuan keputusan tender, semua pelelangan akan diberitahukan dengan tangan atau melalui surat terdaftar ke alamat pemberitahuan sebagai imbalan untuk tanda tangan atau melalui faks dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja. Tender, yang tersisa pada tender setelah pemberitahuan keputusan, menjadi pembeli dan harus menandatangani kontrak dalam sepuluh hari kerja.

pribadi

PASAL 29 - (1) Kerahasiaan sangat penting dalam proses dari persiapan berkas tender hingga persetujuan keputusan komisi penjualan. Mereka yang menjelaskan transaksi yang berkaitan dengan hal-hal ini, menyebabkan mereka didengar dengan tidak mematuhi persyaratan kerahasiaan dan tidak perlu menunda transaksi dieksekusi sesuai dengan undang-undang yang relevan.

BAB ENAM

jaminan

Nilai yang akan diterima sebagai jaminan

PASAL 30 - (1) Nilai yang akan diterima sebagai jaminan adalah sebagai berikut:

a) Lira Turki yang beredar.

b) Surat jaminan.

c) Surat utang pemerintah dalam negeri yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan dan Keuangan dan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti catatan ini.

(2) Surat-surat berharga yang diterbitkan dalam sub-ayat (c) paragraf pertama dan dokumen-dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti dari nota-nota ini akan diterima sebagai jaminan atas nilai penjualan yang sesuai dengan prinsipal, dengan menambahkan bunga pada nilai nominal.

(3) dianggap agunan mengedit surat jaminan bank atau bank partisipasi yang beroperasi di Turki pada jaminan kontra Peduli oleh undang-undang yang diizinkan untuk beroperasi di Turki yang dikeluarkan oleh bank asing dengan surat jaminan akan mengatur operasi di luar bank Turki atau pemberi pinjaman lainnya.

(4) Jaminan dapat diganti dengan nilai lain yang dianggap sebagai jaminan.

(5) Dalam hal apa pun, jaminan yang diterima oleh Administrasi tidak akan disita dan tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan terhadapnya.

Obligasi penawaran

PASAL 31 - (1) Jaminan penawaran ditetapkan oleh petugas penjualan, dengan ketentuan tidak kurang dari 3% dari tawaran penawar.

(2) Tawaran tender yang menyerahkan kurang dari jumlah yang ditentukan oleh Perusahaan harus dikeluarkan dari evaluasi.

(3) Waktu ditentukan dalam surat ikatan tawaran. Periode ini tidak boleh kurang dari tiga puluh hari dari periode validitas penawaran.

(4) Surat jaminan harus diserahkan kepada komisi penjualan dalam amplop tender.

(5) Jaminan selain surat jaminan harus disimpan di rekening bank atau kasir Perusahaan dan tanda terima mereka harus disajikan dalam amplop.

Pengembalian ikatan penawaran

PASAL 32 - (1) Surat jaminan yang diberikan oleh tenderer yang tersisa pada tender dan dari tenderer kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi harus disimpan setelah tender. Obligasi penawaran yang diberikan kepada tender lainnya akan dikembalikan.

(2) Obligasi penawaran dimana tender telah dianugerahkan tender dan tender kedua yang paling menguntungkan secara ekonomi di mana tender telah diberikan akan dikembalikan jika tender yang tersisa pada tender telah menyetor harga jual atau telah memberikan jaminan akhir dan menandatangani kontrak.

(3) Obligasi penawaran akan dikembalikan kepada tenderer atau perwakilan resmi dari Perusahaan.

Ikatan kinerja

PASAL 33 - (1) Jaminan kinerja ditentukan oleh perwakilan penjualan, tidak kurang dari 6% dari harga tender.

(2) Dalam hal harga jual dibayar di muka, ikatan kinerja tidak dapat diambil.

Pengembalian Obligasi Kinerja

PASAL 34 - (1) Ikatan kinerja akan dikembalikan setelah ditentukan bahwa transaksi penjualan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak dan bahwa tidak ada hutang kepada Perusahaan.

BAB TUJUH

perjanjian

Tugas dan tanggung jawab tenderer dalam menyimpulkan kontrak

PASAL 35 - (1) Tender yang tersisa pada tender akan menandatangani kontrak.

(2) Jika kontrak tidak ditandatangani, ikatan penawaran pelelangan tetap ada di pelelangan tanpa protes dan tidak ada keputusan lebih lanjut yang dicatat sebagai pendapatan. Dalam hal ini, Perusahaan dapat menandatangani kontrak dengan tenderer yang mengajukan penawaran kedua yang paling sesuai, asalkan disetujui oleh perwakilan penjualan. Namun, untuk menandatangani kontrak dengan tenderer yang merupakan tender kedua yang paling cocok, wajib untuk diberitahukan sesuai dengan pasal 28.

(3) Dalam hal penawar yang paling cocok kedua tidak menandatangani kontrak, penawar dari penawar ini harus didaftarkan sebagai pendapatan dengan prosedur yang ditentukan dalam paragraf kedua dan tender akan dibatalkan.

Penawaran kontrak

PASAL 36 - (1) Kontrak disiapkan oleh Perusahaan dan ditandatangani oleh otoritas Perusahaan dan pembeli. Kecuali dinyatakan lain dalam dokumen tender, notaris tidak wajib mendaftar dan membuat kontrak disetujui.

(2) Jika penerima adalah perusahaan patungan, kontrak harus ditandatangani oleh semua mitra usaha patungan.

BAB DELAPAN

Ketentuan Lain-Lain dan Final

Peraturan yang dicabut

PASAL 37 - (1) tertanggal 28 dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi No. 9 Turkey Railway Machines Industry Inc. Peraturan Pembelian, Penjualan dan Tender Direktorat Jenderal (TÜDEMSAŞ) telah dihapuskan.

kekuatan

PASAL 38 - (1) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

eksekutif

PASAL 39 - (1) Ketentuan Peraturan ini dijalankan oleh Turki Kereta Api Mesin Industri Inc General Manager.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*