Amandemen Personil TÜLOMSAŞ pada Regulasi tentang Promosi dan Perubahan Judul

pengumuman perekrutan pekerja permanen tulomsas dipublikasikan
pengumuman perekrutan pekerja permanen tulomsas dipublikasikan

Amandemen Personil TÜLOMSAŞ pada Peraturan tentang Promosi dan Perubahan Judul. Turki Lokomotif dan Industri Mesin Perusahaan Markas Peraturan Staf Promosi dan Perubahan Judul Perubahan Regulasi.

Turki Lokomotif dan Mesin industri Direktorat Jenderal Perusahaan Saham Gabungan:

TURKI LOKOMOTIF DAN MOTOR INDUSTRI PERUSAHAAN GABUNGAN KANTOR PUSAT TENAGA PERUBAHAN Promosi TITLE dan PERATURAN PERATURAN amandemen

PASAL 1 - 12/6/2018 tanggal dan diumumkan dalam Berita Resmi Nomor 30449 Turki Lokomotif dan Mesin industri Direktorat Jenderal Promosi Personil Perusahaan Gabungan dan Peraturan Perubahan Hak 2 th Paragraf pertama Pasal 4 diubah sebagai berikut.

"(1) Peraturan ini, Turki Lokomotif dan Mesin industri Ini termasuk penunjukan personel yang bekerja di posisi pegawai negeri sipil dan personel yang dikontrak di Direktorat Jenderal Perusahaan Saham Gabungan untuk tugas-tugas yang ditentukan dalam Pasal 5 dalam sifat promosi mereka dengan pergantian jabatan dan secara langsung.

PASAL 2 - Paragraf (a), (n) dan (ö) dari paragraf pertama Pasal 4 Peraturan yang sama diamandemen sebagai berikut.

"A) Sub-tugas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih rendah dalam tingkat hirarki yang ditentukan dalam pasal 1 Keputusan Presiden tentang Organisasi Presiden No. 509,"

"N) Judul: Nama staf dan posisi Direktorat Jenderal,"

"Ö) Tugas: Tugas-tugas dalam hierarki yang lebih tinggi dalam tingkat hierarki yang ditentukan dalam pasal 1 Keputusan Presiden tentang Organisasi Presiden bernomor 509,)

PASAL 3 - Paragraf (a) dari paragraf pertama Pasal 5 dari Regulasi yang sama telah diamandemen sebagai berikut: “Pakar” pada subparagraf (1) dari subparagraf (c) dari klausul pertama dari Pasal yang sama telah dicabut, subparagraf (sub) dari (e) "Manuver" diubah menjadi değiştiril Train Organization Officer ..

“A) Grup Layanan Manajemen;

1) Manajer Cabang,

2) Kepala Perlindungan dan Keamanan, Wakil Kepala Perlindungan dan Keamanan, Kepala, Kepala Grup Perlindungan dan Keamanan, Kepala Brigade Pemadam Kebakaran, "

PASAL 4 - Pasal 8 dari Peraturan yang sama diamandemen sebagai berikut.

"PASAL 8 - (1) Selain persyaratan umum, persyaratan khusus berikut ini diperlukan untuk posisi dan posisi yang dapat ditetapkan sebagai ujian promosi:

a) Untuk diangkat ke manajer cabang (unit administrasi);

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun pendidikan tinggi, tidak termasuk kesehatan, pendidikan kejuruan atau teknis,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) Konsultan, Kepala Ahli, Penasihat Hukum, Spesialis Pertahanan Sipil, Spesialis Pelatihan atau salah satu gelar Pengawas Perlindungan dan Keamanan, Kepala Perlindungan dan Keamanan, Kepala Grup Perlindungan dan Keamanan, Kepala Brigade Pemadam Kebakaran, Kepala untuk total setidaknya empat tahun menjadi.

b) Untuk diangkat ke manajer cabang (unit teknis dan kesehatan);

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun pendidikan kesehatan, kejuruan atau teknis,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) Spesialis Teknis, Kepala Teknis total selama setidaknya empat tahun untuk melayani.

c) Diangkat sebagai Kepala (Administrasi);

1) 18/4/1999 memiliki setidaknya sekolah menengah atau sekolah sederajat bagi mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal pada tanggal kelulusan, dan memiliki setidaknya dua tahun pendidikan tinggi untuk orang lain,

2) Setidaknya enam tahun untuk lulusan SMA atau sederajat, setidaknya lima tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, setidaknya empat tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya tiga tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Operator Komputer, Petugas Pabrik, Pengemudi Peralatan Konstruksi, Petugas Organisasi Kereta Api, Petugas, Penerjemah, Polisi, Sekretaris, Sopir, Kasir setidaknya dua tahun untuk melayani.

ç) Diangkat sebagai Kepala Brigade Pemadam Kebakaran;

1) 18/4/1999 memiliki setidaknya sekolah menengah atau sekolah sederajat bagi mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal pada tanggal kelulusan, dan memiliki setidaknya dua tahun pendidikan tinggi untuk orang lain,

2) Setidaknya enam tahun untuk lulusan sekolah menengah atas atau yang setara, setidaknya lima tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua dan tiga tahun, setidaknya empat tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya tiga tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Setidaknya dua tahun pelayanan sebagai pemadam kebakaran.

d) ditunjuk sebagai Kepala Perlindungan dan Keamanan;

1) 18/4/1999 memiliki setidaknya sekolah menengah atau sekolah sederajat bagi mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal pada tanggal kelulusan, dan memiliki setidaknya dua tahun pendidikan tinggi untuk orang lain,

2) Setidaknya sebelas tahun untuk lulusan SMA atau sederajat, setidaknya sepuluh tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, setidaknya sembilan tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya delapan tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) telah melayani setidaknya dua tahun dengan jabatan Wakil Ketua Perlindungan dan Keamanan atau setidaknya tujuh tahun pelayanan dengan jabatan Kepala Kelompok Perlindungan dan Keamanan.

e) diangkat sebagai Wakil Kepala Perlindungan dan Keamanan;

1) 18/4/1999 memiliki setidaknya sekolah menengah atau sekolah sederajat bagi mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal pada tanggal kelulusan, dan memiliki setidaknya dua tahun pendidikan tinggi untuk orang lain,

2) Setidaknya sembilan tahun untuk lulusan sekolah menengah atau yang setara, setidaknya delapan tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, setidaknya tujuh tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya enam tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Kepala Grup Perlindungan dan Keamanan setidaknya lima tahun.

f) Diangkat sebagai Kepala Grup Perlindungan dan Keamanan;

1) 18/4/1999 memiliki setidaknya sekolah menengah atau sekolah sederajat bagi mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal pada tanggal kelulusan, dan memiliki setidaknya dua tahun pendidikan tinggi untuk orang lain,

2) Setidaknya enam tahun untuk lulusan SMA atau sederajat, setidaknya lima tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, setidaknya empat tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya tiga tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Untuk melayani setidaknya dua tahun dalam jabatan Petugas Perlindungan dan Keamanan.

g) Ditunjuk sebagai staf Ahli Pertahanan Sipil;

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun pendidikan tinggi,

2) Setidaknya sepuluh tahun layanan,

3) Untuk melayani setidaknya lima tahun dalam judul Kepala Api dan Kepala.

ğ) Diangkat sebagai Spesialis Pelatihan;

1) Untuk menjadi lulusan minimal empat tahun pendidikan tinggi,

2) Setidaknya sembilan tahun layanan,

3) Setelah mengabdi selama setidaknya satu tahun dengan gelar Chief.

h) ditunjuk sebagai Ahli Teknis;

1) Setidaknya dua tahun kesehatan, kejuruan, lulusan perguruan tinggi teknik,

2) Setidaknya sepuluh tahun untuk lulusan dua atau tiga tahun di perguruan tinggi kesehatan, kejuruan dan teknis, setidaknya sembilan tahun untuk empat tahun kesehatan, pendidikan tinggi kejuruan dan teknis, dan setidaknya delapan tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Kepala Teknis setidaknya satu tahun atau Insinyur, Arsitek, Penganalisa, Programmer Sistem, judul Programmer telah melayani setidaknya dua tahun.

ı) Diangkat sebagai Kepala Teknis;

1) Untuk menjadi lulusan minimal dua tahun kuliah,

2) Setidaknya lima tahun untuk lulusan perguruan tinggi dua atau tiga tahun, setidaknya empat tahun untuk lulusan empat tahun, dan setidaknya tiga tahun untuk lulusan pascasarjana,

3) Insinyur, Arsitek, Penganalisa, Programmer Sistem, judul Programmer untuk total setidaknya satu tahun atau Teknisi, Teknisi Teknis, Teknisi, Asisten Programmer, Mekanik, Perawat, Petugas Kesehatan untuk melayani setidaknya dua tahun.

i) Ditugaskan ke posisi System Programmer dan Analyzer;

1) Lulus dari departemen terkait sekolah teknik tinggi yang menyediakan setidaknya empat tahun pendidikan,

2) Setidaknya sembilan tahun layanan,

3) Untuk bekerja setidaknya dua tahun sebagai programmer.

j) Diangkat sebagai Asisten Programmer;

1) Untuk lulus dari program komputer dari sekolah kejuruan atau teknis minimal dua tahun,

2) Operator Komputer setidaknya tiga tahun.

k) Operator Komputer, Petugas, Petugas Pembangkit Tenaga Listrik, Teller, Pengemudi Mesin Kerja, Pengemudi, Petugas Perlindungan dan Keamanan, Penari Kutub, Sekretaris, posisi Petugas Organisasi Kereta;

1) Untuk menjadi setidaknya lulusan sekolah menengah atas atau sederajat,

2) Untuk ditunjuk sebagai Operator Komputer, untuk memiliki sertifikat Operator Komputer yang disetujui oleh Departemen Pendidikan Nasional atau untuk menyatakan bahwa sekolah yang diambilnya telah menempuh setidaknya dua semester dalam kurikulum sekolah,

3) Untuk ditunjuk sebagai Petugas Perlindungan dan Keamanan, 10/6/2004 Untuk memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 5188 tentang Layanan Keamanan Pribadi,

4) Untuk memiliki SIM, setidaknya lima tahun (B) SIM,

5) Melayani, memasak, dan memadamkan gelar selama setidaknya satu tahun. "

PASAL 5 - Dalam subparagraf (b), (c) dan (ç) paragraf kedua pasal 9 dari Peraturan yang sama, ungkapan “pendidikan tinggi empat tahun Anda telah diubah menjadi“ perguruan tinggi empat tahun ..

PASAL 6 - Dalam paragraf pertama artikel 10 dari Peraturan yang sama, frasa yükselme Meningkatkan dan mengubah judul "telah diubah sebagai yükselme Meningkatkan atau mengubah judul".

PASAL 7 - Paragraf kelima dan ketujuh Pasal 11 dari Peraturan yang sama diubah sebagai berikut.

X (5) Adalah mungkin bagi mereka yang menggunakan izin yang diberikan berdasarkan undang-undang yang relevan, termasuk mereka yang cuti tanpa cuti bulanan, untuk mendaftar dan mengikuti ujian. "

X (7) Departemen Personalia memeriksa aplikasi yang dibuat dan memberi tahu mereka yang memenuhi persyaratan aplikasi dan yang tidak diterima untuk ujian karena mereka tidak. Keberatan terhadap penolakan permohonan harus diajukan ke Departemen Personalia dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Keberatan akan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja setelah hari kerja terakhir dan diberitahukan kepada yang bersangkutan. "

PASAL 8 - Regulasi yang sama 12 th Paragraf berikut telah ditambahkan.

"Layanan sekretariat dewan ujian (8) dilakukan oleh Departemen Personalia."

PASAL 9 - Terletak di paragraf pertama Pasal 14 Peraturan yang sama "Turki dan Timur Tengah Lembaga Administrasi Umum, Direktorat Jenderal" frase yang dicabut.

PASAL 10 - Regulasi yang sama 16 th Paragraf berikut telah ditambahkan.

X (5) Dalam hal Direktorat Jenderal memilih preferensi, personel terkait ditugaskan sesuai dengan preferensi mereka sesuai dengan peringkat keberhasilan mereka. "

PASAL 11 - Regulasi yang sama 20 th Paragraf berikut telah ditambahkan.

X (2) Dalam ujian yang menjadi subjek kasus ini, dokumen ujian disimpan sampai proses pengadilan diselesaikan. ”

PASAL 12 - Regulasi yang sama 22 th Ayat (d) dari paragraf pertama Pasal 6 Pasal Hukum dicabut.

PASAL 13 - Klausa berikut telah ditambahkan ke artikel 25 dari Peraturan yang sama.

X (2) Periode layanan dalam judul dihapus dari Peraturan karena pembatalan posisi setelah tanggal penerbitan Peraturan sementara termasuk dalam ruang lingkup Peraturan ini akan ditambahkan ke periode judul baru dalam hal penerapan Pasal 8 dalam hal judul tersebut ditambahkan ke Peraturan dengan nama lain.

PASAL 14 - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal publikasi.

PASAL 15 - Turki Lokomotif dan ketentuan Mesin Peraturan ini industri Manajer Umum Perusahaan Saham Gabungan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*