Direktorat Jenderal Sosiolog Keamanan akan Membuat
Dalam kerangka Peraturan tentang Pegawai Tetap dan Kontrak Direktorat Jenderal Keamanan di Luar Golongan Pelayanan Kepolisian, markas besarnya ditugaskan ke berbagai provinsi dalam lingkup Undang-Undang Kepegawaian Nomor 657. [lebih…]