Direktorat Jenderal Polisi untuk Membuat Perekrutan Psikolog

manajemen umum keselamatan
manajemen umum keselamatan

Departemen Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Keamanan.

Aplikasi Mulai 6 Januari 2020 akan berakhir pada 10 Januari 2020.

ADMINISTRASI PERSONEL ADMINISTRASI (PSIKOLOGI) YANG DITERIMA oleh DIREKTORAT JENDERAL KEAMANAN KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA TURKI (2019 - JANGKA KETIGA)

1. MASALAH UMUM
a) Dalam kerangka Peraturan tentang Personil Staf dan Kontrak yang Bekerja di Luar Kelas Layanan Keamanan, staf staf (Psikolog) akan direkrut ke organisasi pusat dan provinsi untuk ditugaskan di provinsi yang berbeda berdasarkan UU No. 657 tentang Pegawai Negeri Sipil. Kuota dan kualifikasi personel yang akan direkrut sesuai dengan hasil ujian lisan dan / atau praktis yang akan dilakukan oleh Komisi Pemeriksaan diberikan dalam LAMPIRAN-1.
b) Semua pemberitahuan dan pengumuman dibuat untuk kandidat kecuali untuk persetujuan mereka untuk penunjukan, http://www.egm.gov.tr dan tidak akan dikirim ke kandidat secara terpisah.
c) Prosedur pelamar yang tidak memenuhi persyaratan aplikasi pada semua tahap akan dibatalkan.
ç) Prosedur harus dicatat dalam Sistem Informasi Kepegawaian oleh Direktorat Cabang Personil Direktorat Keamanan Provinsi provinsi tempat pemohon mengajukan permohonan, dan salinan dari "Formulir Aplikasi" akan ditandatangani dan diberikan kepada kandidat. Calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian lisan dan / atau praktek diharuskan membawa “Formulir Aplikasi” yang telah mereka tandatangani. Calon akan dikoreksi dan ditandatangani kembali kepada staf jika mereka melihat kegagalan dalam Formulir Aplikasi. (Informasi dalam formulir aplikasi akan menjadi dasar untuk prosedur yang akan dilakukan dan pemohon sendiri akan bertanggung jawab atas informasi yang salah dinyatakan.)
d) Skor KPSS-P2018 pada tahun 3 harus diambil sebagai dasar untuk skor ujian pusat.
e) Komisi pemeriksaan berhak untuk menghilangkan semua kandidat jika gagal menemukan kandidat sebagai hasil dari evaluasi.
f) Calon yang berhasil dalam ujian lisan dan / atau praktis dan yang berhak ditunjuk harus bekerja selama minimal 3 tahun sesuai dengan Peraturan tentang Staf dan Staf yang Dikontrak yang Bekerja di luar Kelas Layanan Keamanan di Organisasi Keamanan, dan pelamar harus membuat preferensi mereka dengan mempertimbangkan masalah ini.

2. PERSYARATAN UNTUK CALON
Pelamar harus memenuhi persyaratan berikut yang ditentukan oleh Peraturan tentang Personel dan Personel yang Dikontrak yang Bekerja di Luar Kelas Layanan Keselamatan di Organisasi Kepolisian:
a. Membawa ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 48,
b. Untuk membawa kondisi pendidikan dan kualifikasi lain yang ditentukan dalam LAMPIRAN-1 sehubungan dengan judul yang akan ditunjuk,
c. Melaksanakan kondisi kesehatan yang ditentukan dalam Peraturan Kesehatan (Diminta dari para kandidat yang berhasil sebagai hasil ujian lisan / praktik dan yang berhak diangkat ke Organisasi Kepolisian)
d. Hasil penyelidikan keamanan dan penelitian arsip akan positif, (akan diminta dari kandidat yang berhasil sebagai hasil ujian lisan / praktis untuk diangkat ke Organisasi Polisi)
e. Agar berhasil dalam ujian lisan dan / atau praktis diadakan oleh Direktorat Jenderal Keamanan.

3) TEMPAT DAN BENTUK APLIKASI:
Agar dapat berpartisipasi dalam ujian lisan dan / atau praktis yang akan diadakan;
a) Dokumen identifikasi,
b) 2 foto paspor diambil dalam enam bulan terakhir,
c) Asli dan fotokopi ijazah / sertifikat kelulusan atau salinan yang disahkan dari status pendidikan yang diinginkan (jika asli ijazah / sertifikat kelulusan diserahkan, fotokopi akan dikembalikan setelah persetujuan. Dokumen selain ijazah dan sertifikat kelulusan tidak akan diterima.)
d) Pelamar dapat membuat maksimal 10 pilihan.
e) Mereka harus mengajukan permohonan secara pribadi ke Direktorat Personalia Direktorat Keamanan Provinsi dari provinsi tempat mereka hadir bersama dengan sampel hasil cetak internet dari dokumen Hasil KPSS.
Aplikasi akan dibuat antara 06/01/2020 dan 10/01/2020.

4) BENTUK, TANGGAL, TEMPAT DAN SUBYEK DARI LISAN DAN / ATAU APLIKASI UJIAN
Pada tahun 2018, menurut skor KPSS (P3), 5 (lima) kali jumlah personel yang akan direkrut mulai dari skor tertinggi akan dipanggil untuk ujian lisan dan / atau terapan. Semua kandidat yang memiliki skor yang sama dengan kandidat terakhir akan diundang untuk ujian lisan dan / atau praktis.
Tempat ujian dan tanggal ujian bagi mereka yang berhak mengikuti ujian lisan dan / atau terapan http://www.egm.gov.tr Para kandidat akan dapat mencapai hasil aplikasi dengan memasukkan nomor identitas TR, nama dan informasi nama keluarga ke dalam sistem.
Pelamar, yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, akan diundang ke ujian lisan dan / atau praktis.
Kandidat ujian lisan dan / atau praktis;
a) Pengetahuan profesional dan kemampuan profesional,
b) kemampuan untuk memahami dan meringkas subjek, mengekspresikannya, memiliki kekuatan penalaran,
c) Bakat umum dan budaya umum,
d) Kesesuaian perilaku dan reaksi terhadap profesi,
d) Kepercayaan diri, keterbukaan terhadap perkembangan ilmiah dan teknologi, akan diwujudkan dengan mengevaluasi aspek-aspek.

5) PREFERENSI
Sertifikat berikut ini tidak akan diminta sebagai persyaratan aplikasi dan akan dievaluasi jika diajukan sebelum ujian lisan dan / atau praktis.
a) MMPI (Instrumen Inventarisasi Kepribadian Multidimensi).

6) DAFTAR SUKSES MUTLAK
a) Daftar keberhasilan akhir akan ditentukan setelah ujian lisan dan / atau praktis dan akan diberi peringkat mulai dari skor tertinggi menurut rata-rata aritmatika dari skor yang diperoleh oleh ujian pusat (KPSS-P2018 tahun 3) dan ujian lisan dan / atau praktis.
b) Kandidat yang nilainya sama akan memiliki skor tertinggi dalam ujian pusat, dan jika ini sama, kandidat yang lebih tua akan ditempatkan di atas.
c) Calon yang akan ditunjuk sesuai dengan peringkat yang dihitung akan ditentukan. Selain itu, jumlah kandidat pengganti juga dapat ditentukan.

7) Keberatan terhadap Hasil
Calon dapat mengajukan banding atas hasilnya dengan melamar ke Direktorat Jenderal Departemen Personalia dari Direktorat Jenderal Keamanan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal pengumuman. Keberatan ini akan diperiksa oleh pemeriksa hanya untuk kesalahan materi dalam waktu maksimal sepuluh hari dan hasilnya akan diberitahukan kepada pemohon secara tertulis.

8) PENERAPAN PEMENANG PEMERIKSAAN
a) Penempatan pemenang ujian akan dilakukan sesuai dengan urutan daftar keberhasilan akhir.
b) Mengikuti hasil positif dari penyelidikan keamanan dan penelitian arsip, laporan komite kesehatan yang diminta dari pelamar yang ditempatkan akan ditugaskan ke tempat-tempat di mana mereka ditempatkan.
c) Penunjukan mereka yang tidak memenuhi persyaratan penunjukan dan mereka yang kemudian ditentukan untuk tidak memenuhi persyaratan penunjukan akan dibatalkan.
d) Penunjukan mereka yang telah ditunjuk, mereka yang menyerah dan mereka yang belum memulai tugas mereka dalam periode hukum tanpa alasan yang sah akan dibatalkan.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*