Dengan keputusan Kepresidenan, jalan bebas hambatan Jalan Raya Toprakkale İskenderun antara stasiun-stasiun di jalan Payas-Iskenderun diterbitkan dalam Lembaran Resmi dan mulai berlaku. Dengan demikian, kendaraan yang menggunakan ruas antara Payas dan Iskenderun tidak akan membayar tol.
Payas İskenderun Highway Crossing Gratis
Menurut Keputusan Presiden yang dimuat dalam Berita Resmi tentang hal itu; "Kendaraan yang hanya menggunakan antara stasiun-stasiun ini dari bagian Jalan Raya Toprakkale İskenderun, antara stasiun pemungutan tarif Payas-İskenderun, dibebaskan dari biaya tol."
Jadilah yang pertama mengomentari