Universitas Burdur Mehmet Akif Ersoy akan merekrut staf akademik

Universitas Burdur Mehmet Akif Ersoy akan merekrut staf akademik
Universitas Burdur Mehmet Akif Ersoy akan merekrut staf akademik

Menurut artikel yang relevan dari Peraturan tentang Prosedur dan Prinsip Mengenai Ujian Pusat dan Ujian Masuk untuk Pengangkatan untuk Staf Akademik selain Anggota Fakultas, Artikel 2547 UU Pendidikan Tinggi No. 31 dan unit-unit berikut dari Rektorat Burdur Mehmet Akif Ersoy University Petugas akan diambil.

Pelamar untuk Staf Instruktur:
1 - Petisi (Alamat kontak staf, Unit, Gelar, Gelar dan Kandidat (alamat, nomor telepon, email, dll.) Secara eksplisit dinyatakan dalam permohonan aplikasi
Ini harus dinyatakan.
2 - Salinan Kartu Identitas,
3 - Lanjutkan
4 - Sebuah dokumen yang menyatakan bahwa ia diberhentikan, ditangguhkan atau dibebaskan dari dinas militer untuk Calon Pria,
5 - Salinan Diploma Sarjana / Pascasarjana (dokumen bersertifikat)
6 - Foto copy dokumen yang menunjukkan kesetaraan ijazah para lulusan lembaga pendidikan tinggi asing oleh Dewan Antar-lembaga (dokumen bersertifikat)
7 - Transkrip Resmi (Terkait dengan Pendidikan Sarjana) (dokumen bersertifikat)
8 - Sertifikat ALES
9 - 2 foto biometrik (harus diambil dalam enam bulan terakhir)
10 - Sertifikat Bahasa Asing
11 - Dokumen yang menunjukkan status pengalaman (yang akan diterima tergantung pada staf yang diumumkan) (dokumen bersertifikat)
12 - Dokumen Layanan yang diperoleh dari Program Pelacakan Layanan Lembaga Jaminan Sosial (SGK) (HİTAP) (Mereka yang masih bekerja di lembaga publik dan mereka yang telah dipisahkan akan membawanya.) (Dokumen bersertifikat)
13 - Dokumen yang menunjukkan bahwa tidak ada catatan kriminal (Dokumen diterima melalui E-Government)
Ketentuan Umum
(1) Dalam penunjukan yang akan dilakukan kepada staf akademik dalam ruang lingkup Peraturan ini;
a) Untuk memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 657 UU Pegawai Negeri Sipil No. 48,
b) Skor minimum 70 dari ALES, skor minimum 50 dari ujian bahasa asing pusat yang diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi atau skor setara dari ujian setara. Skor ALES dianggap sebagai 70 dalam tahap pra-evaluasi dan evaluasi akhir dari pelamar yang ingin mendapatkan manfaat dari pembebasan ujian pusat.
(2) Kecuali staf pengajar dari sekolah kejuruan yang ditentukan oleh Dewan Pendidikan Tinggi
universitas dan institut teknologi tinggi, dengan keputusan senat, skor di atas ALES dan bendungan bahasa asing yang ditetapkan dalam skor minimum Peraturan ini
yang mereka bisa.
(3) Kesetaraan sistem kelas 4 dan 5 yang akan digunakan dalam perhitungan nilai kelulusan sarjana di tahap pra-penilaian dan penilaian akhir ditentukan oleh keputusan Dewan Pendidikan Tinggi. Kesetaraan sistem penilaian lainnya dengan sistem penilaian 100 ditentukan oleh senat lembaga pendidikan tinggi.
(4) Calon, dalam bahasa program pendidikan dan pelatihan di staf pengajar dalam janji yang akan dibuat untuk staf pengajar dalam program; Penunjukan seorang dosen dilakukan untuk staf terkait bahasa asing di bidang sains dan 4 / 11 / 1981 tanggal dan Pendidikan Tinggi bernomor 2547
Dalam pengangkatan yang akan dilakukan kepada staf pengajar untuk mengajar kursus bahasa asing wajib sesuai dengan ayat (i) dari paragraf pertama Pasal 5 Undang-Undang; dosen yang akan dipekerjakan di unit hubungan internasional dan bahasa asing yang diterapkan lembaga pendidikan tinggi
Dalam pengangkatan, setidaknya satu dari ujian bahasa asing pusat yang diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya skor 80, atau setara dengan skor ujian harus memiliki skor yang setara dengan skor ini.
Ketentuan Khusus
1) Calon yang mendaftar untuk staf pengajar harus memiliki setidaknya gelar master dengan tesis atau lulusan dari program yang menawarkan gelar sarjana dan pascasarjana.
2) Calon yang akan berlaku untuk staf pengajar di bidang spesialisasi yang ditentukan oleh Dewan Pendidikan Tinggi dari perguruan tinggi kejuruan harus memiliki setidaknya gelar master dengan tesis atau memiliki setidaknya dua tahun pengalaman di bidang asalkan mereka lulus dan mensertifikasi.
pembebasan
(1) Staf pengajar di bidang doktor atau kedokteran, kedokteran gigi, farmasi dan kedokteran hewan yang telah menyelesaikan kemahiran atau kemahiran dalam bidang seni, yang akan ditugaskan ke bidang spesialisasi sekolah kejuruan yang ditentukan oleh Dewan Pendidikan Tinggi, lembaga pendidikan tinggi.
Pemeriksaan pusat tidak diperlukan bagi mereka yang telah bekerja atau telah bekerja di posisi mereka.
(2) Persyaratan bahasa asing tidak diperlukan untuk aplikasi yang akan dibuat untuk staf pengajar sekolah kejuruan kecuali untuk staf pengajar di paragraf keempat pasal 6 Peraturan ini.

JADWAL UJIAN
TANGGAL APLIKASI PERTAMA: 09.12.2019
TANGGAL APLIKASI TERAKHIR: 23.12.2019
TANGGAL PRA-EVALUASI: 25.12.2019
TANGGAL UJI MASUK: 27.12.2019
TANGGAL KETERANGAN HASIL: 30.12.2019

* Semua dokumen kandidat yang akan dicalonkan harus disetujui.
* Aplikasi akan dibuat secara langsung atau melalui surat dan keterlambatan dalam posting tidak akan dipertimbangkan.
* Hasil https://www.mehmetakif.edu.tr alamat web. Mengumumkan.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*