Transfer Layanan Bus Bandara dari Kota ke Kementerian

layanan bus bandara melewati dari kota ke kementerian
layanan bus bandara melewati dari kota ke kementerian

Dengan “Lingkaran Transportasi Penumpang Pesawat + Jalan Gabungan” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Layanan Transportasi, otoritas transportasi penumpang antara bandara dan kota diambil dari kota metropolitan dan dipindahkan ke Kementerian Transportasi dan Infrastruktur.

Direktorat Jenderal Peraturan Layanan Transportasi di bawah Kementerian Transportasi dan Infrastruktur telah membuat pengaturan dalam lingkaran transportasi penumpang gabungan melalui udara dan jalan raya. Dengan surat edaran baru yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari, kondisi "otorisasi oleh Kota Metropolitan dan / atau Pusat Koordinasi Transport (UKOME)" telah dipindahkan ke kementerian.

airporthab adalahMenurut berita di, selain itu, biaya dan tarif waktu yang ditentukan oleh UKOME dipindahkan ke kementerian.

Untuk provinsi yang tidak memiliki status metropolitan, terlepas dari jarak mereka dengan bandara, di samping dokumen otorisasi D4 untuk transportasi penumpang harus dilakukan dengan bus sesuai dengan waktu dan tarif tarif tertentu pada rute yang ditentukan dari tempat-tempat ini ke bandara, SHY- Sesuai dengan 22, badan hukum swasta yang memperoleh Izin Kerja Grup A juga dimasukkan.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*