Menteri Keuangan dan Keuangan Berat Albayrak mengumumkan bahwa deklarasi Pajak Pertambahan Nilai dan ketentuan pembayaran yang harus dilakukan sampai 26 Maret 2020 ditunda hingga 24 April karena permintaan yang kuat.
Menteri Albayrak berbagi di akun Twitternya mengatakan, “Sejalan dengan permintaan dari warga negara kita; Periode penyerahan dan pembayaran deklarasi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dilakukan hingga 26 Maret 2020 telah diperpanjang hingga 24 April dan akhir 31 April, hingga akhir 30 April.
Jadilah yang pertama mengomentari