Kewajiban Memakai Masker di Kendaraan Pribadi di Bursa

Di kendaraan khusus di Bursa, mengenakan topeng diperkenalkan.
Di kendaraan khusus di Bursa, mengenakan topeng diperkenalkan.

Di Bursa, diputuskan untuk menggunakan topeng di kendaraan pribadi dengan lebih dari satu orang. Pada saat yang sama, diputuskan untuk memindahkan orang-orang yang telah didiagnosis dengan Kovid -19 di kota, tetapi yang menolak untuk pergi ke rumah sakit, dengan ambulans 112 Layanan Kesehatan Darurat.

Dalam pernyataan yang dibuat oleh Gubernur Bursa, informasi diberikan tentang keputusan yang diambil pada pertemuan Dewan Sanitasi Provinsi. Diputuskan untuk memindahkan orang-orang yang dipastikan positif dalam diagnosis tipe baru coronavirus (Kovid-19), tetapi yang menolak untuk pergi ke rumah sakit, untuk dirawat dan melarikan diri dari tempat tinggal mereka, dengan dukungan dari petugas penegak hukum, jika perlu, oleh 112 ambulans Layanan Kesehatan Darurat.

Kendaraan transportasi umum seperti bus umum kota dan swasta, sistem kereta ringan (kereta bawah tanah), minibus, pabrik dan kendaraan layanan bisnis kota, dan kendaraan transportasi yang mengangkut penumpang antara kota dan kabupaten, taksi, semua jenis kendaraan komersial, kendaraan antar-jemput dan banyak Diputuskan untuk menggunakan topeng di kendaraan khusus dengan lebih banyak orang.

Dalam pernyataan itu, tercatat bahwa mereka yang tidak menggunakan masker tidak dibawa ke angkutan umum, dan diputuskan untuk mengenakan denda kepada pengemudi yang kedoknya terbuka, ungkapan berikut digunakan:

“Untuk memudahkan penumpang yang bepergian atau menunggu di stasiun untuk mematuhi jarak sosial, mengambil peringatan yang diperlukan di halte dan di dalam kendaraan, mengambil langkah-langkah informasi peringatan yang diperlukan, menyediakan kondisi kebersihan umum di semua kendaraan angkutan umum, memastikan penyediaan desinfektan tangan cair, dan memastikan pemasangan pintu depan dan belakang. Untuk melindungi jarak sosial dalam kendaraan dan untuk mencegah viktimisasi warga kami, telah diputuskan oleh lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah intensitas, tidak menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan langkah-langkah yang ditentukan dan tidak menimbulkan keluhan. ”

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*