Di mana dilarang berjalan tanpa topeng?

Ke mana harus pergi tanpa topeng dilarang
Ke mana harus pergi tanpa topeng dilarang

Sementara epidemi virus korona, yang mempengaruhi dunia, terus meningkatkan dampaknya dari hari ke hari, langkah-langkah baru terus diambil dalam lingkup memerangi epidemi. Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan tentang masalah ini, "Turki terus memerangi dengan pasti epidemi coronavirus," katanya.

Erdogan, dalam pidatonya menjelaskan langkah-langkah yang diambil terhadap jenis baru wabah koronavirus, negara-negara paling maju di dunia, bahkan kebingungan yang sangat serius yang dialami oleh proses-proses ini di Turki, baik persiapan dan pameran bahan berdiri kokoh pada kedua intervensi, katanya.

Memperhatikan bahwa mereka juga telah meluncurkan aplikasi baru untuk warga yang harus keluar, Erdogan melanjutkan: “Pada tanggal 4 April, setiap orang akan diharuskan mengenakan topeng di semua area di mana orang-orang seperti pasar dan pasar berada. Tindakan serupa akan diambil di tempat kerja di mana orang terus bekerja secara kolektif. Selain semua ini, Turki akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi mobilitas manusia secara umum. Langkah-langkah tambahan untuk mengurangi mobilitas manusia di semua kota kami dapat diambil dan diimplementasikan oleh Pandemi Provinsi dan Komite Sanitasi Provinsi mulai besok. Ia tidak akan pernah bisa hidup berdampingan di semua tempat umum, termasuk jalan-jalan, dengan cara yang ramai, dan jarak sosial akan ditaati setidaknya dalam 3 langkah. Sanksi administratif dan yudisial akan diterapkan tanpa ragu-ragu kepada mereka yang bersikeras tidak bertindak sesuai dengan peringatan tersebut. ” kata.

Akankah mereka yang tidak mengenakan topeng menerima hukuman?

Bagi mereka yang tidak mengenakan topeng, proses peradilan akan dimulai dan prosedur pidana akan diterapkan. Tidak ada penjelasan yang jelas tentang seberapa banyak hukuman saat ini.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*