Jumlah Tempat dengan Karantina Corona Diumumkan

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan sejumlah tempat penerapan karantina korona
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan sejumlah tempat penerapan karantina korona

Kementerian Dalam Negeri membuat pernyataan baru tentang langkah-langkah virus korona. Pernyataan yang dibuat oleh Kementerian adalah sebagai berikut:

Dalam ruang lingkup langkah-langkah virus korona; Per 08.04.2020, pukul 16.00, di 45 provinsi; Karantina diterapkan di total 2 permukiman termasuk 6 pusat distrik, 92 kota, 47 desa, 9 lingkungan dan 156 dusun. Permohonan karantina telah diberhentikan di 5 pemukiman di 6 provinsi.

Implementasi karantina dilakukan dengan keputusan komite kebersihan provinsi dan kabupaten di bawah kepemimpinan pejabat administrasi setempat. Praktik-praktik ini adalah untuk tujuan pencegahan dan telah diambil untuk mencegah epidemi virus korona menyebar dan mengancam kehidupan warga negara kita dan untuk memberikan isolasi sosial di permukiman.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*