Berapa hari jam malam di Idul Fitri? Dalam Larangan Yang Mana? Akankah Pasar dan Oven Terbuka?

Di provinsi mana pasar dan toko roti akan terbuka di provinsi mana?
Di provinsi mana pasar dan toko roti akan terbuka di provinsi mana?

Ada beberapa hari tersisa untuk Idul Fitri. Selama liburan, jam malam 4 hari akan dikenakan. Akankah toko kelontong, pasar, tukang daging dan toko roti buka selama pesta? Provinsi mana yang mencakup larangan tersebut?

Kementerian Dalam Negeri mengirim surat edaran ke gubernur 81 provinsi mengenai jam malam yang akan diberlakukan antara 22 Mei 00.00 dan 26 Mei 00.00.

Rincian Surat Edaran Jam Malam yang dikirim oleh Kementerian kepada 81 Gubernur Provinsi adalah sebagai berikut:

Dari saat wabah koronavirus, rekomendasi dari Departemen Kesehatan dan Komite Ilmiah, sejalan dengan instruksi dari Presiden kita; Banyak keputusan pencegahan diambil untuk mengelola risiko epidemi / kontaminasi dalam hal kesehatan publik dan ketertiban umum, untuk memastikan isolasi sosial, untuk menjaga jarak sosial dan untuk mengontrol tingkat penyebaran.

Langkah-langkah tambahan yang dapat diambil untuk mengelola risiko yang mungkin ditimbulkan oleh wabah Coronavirus (Covid-19) bagi kesehatan masyarakat selama Pesta Ramadhan mendatang dievaluasi dalam Kabinet Presiden, yang diselenggarakan di bawah Presidensi Presiden kita pada Senin, 18.05.2020; Berdasarkan saran dari Komite Ilmiah dan pengalaman yang diperoleh dalam perang melawan coronavirus, diputuskan untuk menerapkan jam malam di 81 provinsi kami mulai dari Sabtu 23 Mei 2020 pada 24-25 Mei 26 Mei 2020.

Untuk memindahkan langkah-langkah yang diambil sejauh ini ke tingkat tertinggi dampak epidemi terhadap pengurangan tingkat penyebaran, keputusan berikut harus diambil oleh gubernur provinsi / komite sanitasi sesuai dengan Pasal 81 / C dari Undang-Undang Administrasi Provinsi dan Pasal 11 dan 27 UU Sanitasi Umum di 72 provinsi kami.

Dalam konteks ini;

1- Antara jam 22.05.2020, 24.00 dan 26.05.2020, 24.00, warga 81 kota kami akan dilarang keluar di jalan-jalan.

2-Açık Olcak İşyeri, Bisnis dan Institusi
Untuk meminimalkan efek pembatasan jam malam pada kehidupan sehari-hari;

a) Pasar, toko kelontong, penjual sayur, tukang daging dan toko buah kering;

a.1- Sebelum jam malam, Kamis 21.05.2020 dan Jumat 22.05.2020
Pada hari pasar, toko kelontong, pedagang sayur, tukang daging, dan buah-buahan kering dapat melanjutkan aktivitas mereka hingga pukul 23.00:XNUMX.

a.2- Pada hari Sabtu, 23.05.2020, ketika ada larangan, pasar, toko kelontong, pedagang sayur, tukang daging, dan kacang kering dapat beroperasi antara pukul 10.00-17.00, dan warga negara kita (tidak termasuk mereka yang berusia 65 ke atas dan 20 tahun) dibatasi untuk memenuhi kebutuhan wajib mereka. dan mereka akan dapat pergi ke pasar terdekat, toko kelontong, penjual sayur, toko daging dan buah-buahan kering ke tempat tinggal mereka, asalkan mereka tidak mengemudikan kendaraan (kecuali bagi warga cacat kita). Di antara jam yang sama, pasar, toko grosir, penjual sayur, tukang daging, dan toko buah kering dapat melakukan penjualan ke rumah / alamat.

a.3- 24.05.2020 Minggu, 25.05.2020 Senin dan 26.05.2020 Selasa, pasar, toko kelontong, pedagang sayur, tukang daging dan buah-buahan kering dan bisnis yang menjual online akan ditutup.

b) Pada 23.05.2020 Sabtu, 24.05.2020 Minggu, 25.05.2020 Senin dan 26.05.2020, toko roti dan / atau toko roti memiliki lisensi tempat kerja tempat roti diproduksi dan dealer tempat kerja ini yang hanya menjual roti, dan juga bisnis tempat makanan penutup diproduksi / dijual tempat akan terbuka. (Hanya roti, produk roti, dan makanan penutup yang dapat dijual di tempat kerja ini.) Pada 23.05.2020 Sabtu, 24.05.2020 Minggu dan 25.05.2020 Senin, 26.05.2020 Selasa, tempat kerja yang menjual makanan penutup ketika warga tidak dapat keluar hanya akan bisa menjual dalam bentuk.

c) Pada 23.05.2020 Sabtu, 24.05.2020 Minggu, 25.05.2020 Senin dan 26.05.2020 Selasa, di mana ada jam malam pada kesempatan Idul Fitri, restoran dan tempat kerja bergaya restoran untuk hanya menawarkan layanan dibawa pulang ke rumah,

ç) Tempat kerja yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengangkutan dan penjualan obat-obatan, alat kesehatan, masker medis dan disinfektan,

d) Lembaga dan organisasi kesehatan publik dan swasta, apotek, klinik veteriner dan rumah sakit hewan,

e) Lembaga dan organisasi publik dan perusahaan yang diperlukan untuk pemeliharaan layanan publik wajib (Bandara, pelabuhan, gerbang perbatasan, bea cukai, jalan raya, panti jompo, panti jompo, pusat rehabilitasi, Pusat Panggilan Darurat, Unit AFAD, Unit Dukungan Sosial Vefa, Manajemen Migrasi, PTT dll.),

f) Jumlah SPBU dan bengkel ban yang akan ditentukan oleh Gubernur / Pemerintah Kabupaten untuk pusat permukiman, satu per 50.000 penduduk dan satu untuk setiap 50 km pada jalan raya antarkota dan jika ada, pada jalan raya yang melewati perbatasan provinsi (SPBU dan ban harus dibuka dalam ruang lingkup pasal ini reparasi akan ditentukan oleh lot dan pasar stasiun bahan bakar yang bertugas akan dibuka.),

g) Fasilitas besar dan perusahaan yang secara strategis beroperasi di sektor gas alam, kelistrikan dan perminyakan (seperti fasilitas kilang dan petrokimia serta pembangkit listrik siklus termal dan gas alam),

ğ) Fasilitas pengisian air minum dan perusahaan yang mendistribusikan air minum, koran dan tabung dapur,

h) Tempat penampungan hewan, peternakan dan pusat perawatan hewan,

ı) Konstruksi darurat, peralatan, dll. untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan. bisnis / perusahaan yang melakukan kegiatan,

i) Fasilitas di mana bahan makanan pokok seperti pasta, tepung dan produk roti, susu, daging, produksi ikan dan bahan-bahan higienis terutama kertas, produksi cologne, dan untuk pembuatan bahan-bahan tersebut, dengan syarat lokasinya diberikan oleh Dinas Kebersihan Provinsi / Kabupaten. fasilitas tempat bahan baku yang dibutuhkan diproduksi,

j) Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi domestik dan internasional (termasuk tiket ekspor / impor / transit) dan logistik,

k) Hotel dan akomodasi,

l) Fasilitas produksi yang menyediakan pengemasan untuk sektor-sektor seperti makanan, kebersihan dan obat-obatan,

m) Konstruksi besar dan tambang yang pekerjanya ditampung di lokasi konstruksi / area penambangan dan yang pembangunan atau pekerjaannya berlanjut (dalam lingkup pasal ini, jika konstruksi dan akomodasinya berada di lokasi konstruksi yang sama, karyawan dari tempat lain tidak diizinkan datang dan mereka yang tinggal di lokasi konstruksi tidak diizinkan pergi ke tempat lain. Wilayah kerja dibatasi hanya pada area konstruksi / lokasi tambang.),

n) Kantor surat kabar, radio dan televisi dan mesin cetak surat kabar,

o) Dikenakan ekspor yang sebelumnya telah dikontrak / dilakukan dan harus ditanam dalam jangka waktu yang ditentukan; tempat kerja dan fasilitas yang menghasilkan barang, bahan, produk, perkakas dan perlengkapan (asalkan membuktikan kewajiban mereka saat ini dan memenuhi ketentuan yang disebutkan),

ö) Koperasi Kredit Pertanian yang menjual bahan bakar untuk keperluan pertanian,

p) Untuk ditentukan oleh lot sesuai dengan kebutuhan yang akan ditentukan oleh Pemerintah / Pemerintah Kabupaten, dengan memperhatikan kegiatan pertanian yang bergantung pada hujan selama periode pembatasan; pestisida, benih, bibit, pupuk, dll. Bisnis yang menjual produk pertanian,

o) Pedagang grosir sayuran / buah-buahan pada hari Sabtu, 23.05.2020 dan Selasa, 26.05.2020

3- Orang yang Dikecualikan

a) Manajer, pejabat atau karyawan di "Tempat Kerja, Bisnis dan Lembaga yang Akan Dibuka" pada judul nomor (2) dari Surat Edaran ini,

b) Mereka yang ditugaskan untuk memastikan ketertiban dan keamanan publik (termasuk petugas keamanan swasta),

c) Mereka yang bekerja di Pusat Panggilan Darurat, Unit Dukungan Sosial Vefa, Bulan Sabit Merah dan AFAD,

ç) Mereka yang bertanggung jawab atas penguburan (pejabat agama, rumah sakit dan pejabat kota, dll.)

d) Listrik, air, gas alam, telekomunikasi dll. Mereka yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan sistem transmisi dan infrastruktur yang tidak boleh terganggu,

e) Mereka yang terlibat dalam pengangkutan atau logistik produk dan / atau bahan (termasuk kargo), pengangkutan domestik dan internasional, penyimpanan dan kegiatan terkait,

f) Panti jompo lansia, panti jompo, pusat rehabilitasi, panti anak, dll. karyawan perlindungan sosial / pusat perawatan,

g) Mereka yang memiliki "Kebutuhan Khusus" seperti autisme, keterbelakangan mental yang parah, sindrom down dan orang tua / wali atau orang yang menyertai,

ğ) Besi-baja, kaca, ferrochrome dll. Mereka yang bekerja dalam pekerjaan wajib seperti tungku peleburan tambang / bijih bermutu tinggi dan depot udara dingin dari tempat kerja yang beroperasi di sektor tersebut,

h) Pegawai pusat pemrosesan data lembaga, organisasi dan perusahaan yang memiliki jaringan layanan luas di seluruh negeri, terutama bank (dengan jumlah minimum),

ı) Individu yang bekerja di bidang produksi, irigasi, pengolahan, penyemprotan, pemanenan, pemasaran dan transportasi sayuran (mawar, teh, buah, sereal, bunga potong, dll.) dan produk hewani (susu, daging, telur, ikan, dll.),

i) Mereka yang merumput hewan sapi-sapi dan melakukan kegiatan peternakan lebah,

j) Anggota Kelompok Pemberi Makan Hewan yang dibentuk dalam lingkup Surat Edaran kami No. 30.04.2020 tanggal 7486 dan mereka yang akan memberi makan hewan jalanan,

k) Mereka yang pergi keluar untuk memenuhi kebutuhan wajib hewan peliharaan mereka, asalkan terbatas di depan kediaman mereka,

l) Mereka yang mendistribusikan roti selama periode pembatasan, mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan rumah restoran, restoran dan toko makanan penutup, dan mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan ke rumah-rumah pasar, toko kelontong, pedagang sayur, tukang daging dan kacang kering pada hari Sabtu, 23.05.2020.

m) Mereka yang memiliki janji kesehatan wajib (termasuk donor darah dan plasma ke Bulan Sabit Merah),

n) Asrama, asrama, lokasi konstruksi, dll. Mereka yang bertugas memenuhi kebutuhan dasar mereka yang tinggal di tempat umum,

o) Karyawan yang berisiko meninggalkan tempat kerja karena kesehatan dan keselamatan kerja (dokter tempat kerja, dll.),

ö) Dokter hewan,

p) Karyawan layanan teknis, asalkan mereka mendokumentasikan bahwa mereka keluar untuk memberikan layanan,

r) Mereka yang terus menerus menunggu tempat kerjanya selama jam / hari tempat kerjanya tutup,

s) Personil yang akan bekerja pada akhir pekan, Senin dan Selasa untuk melaksanakan transportasi umum, pembersihan, persampahan, air dan pembuangan limbah, penyemprotan, pemadam kebakaran dan layanan pemakaman kota,

ş) Pada hari Sabtu, 23.05.2020 di mana ada pembatasan jam malam untuk mencegah terganggunya rantai pasokan, pasar, toko kelontong, penjual sayur, tukang daging dan toko buah kering antara jam 07.00-10.00 dan pengangkutan dan penerimaan barang, bahan dan produk di pasar setelah pukul 26.05.2020 pada hari Selasa, 18.00, Mereka yang bertanggung jawab untuk menyimpan dan mempersiapkan penjualan (Tidak ada barang, bahan dan produk yang dapat dijual di bawah artikel ini.),

t) Individu yang bekerja di bidang manufaktur dan logistik bahan peledak yang digunakan dalam pertambangan, konstruksi dan proyek investasi besar lainnya,

u) Pada hari Minggu, 24 Mei 2020, antara pukul 14.00-20.00, warga negara kita yang berusia 65 tahun ke atas dan dengan penyakit kronis serta pendampingnya bila diperlukan, dengan ketentuan bahwa mereka dibatasi untuk berjalan kaki, mematuhi aturan jarak sosial dan mengenakan masker,

ü) Membangun hubungan pribadi dengan anak-anak mereka dalam kerangka keputusan pengadilan (dengan syarat mereka menyerahkan keputusan pengadilan),

v) Penasihat keuangan akuntan independen, akuntan publik bersertifikat dan mereka yang bekerja sama dengan para profesional ini,

y) Pada hari Minggu, 24.05.2020/XNUMX/XNUMX (hari pertama pesta), ibu, ayah, pasangan, anak-anak dan saudara kandung yang akan mengunjungi makam para martir suci kita dan teman-teman mereka jika perlu (pengangkutan para martir ke martir akan disediakan oleh pemerintah gubernur / kabupaten atas permintaan mereka.)

Sangat penting bahwa semua warga negara kita tinggal di rumah mereka, dengan pengecualian yang ditentukan.

  • Dokumen izin perjalanan akan berlaku untuk jam malam.
  • Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil oleh kota untuk memastikan transportasi publik dari pejabat publik yang bertanggung jawab atas pembentukan ketertiban umum, terutama kesehatan dan keselamatan.
  • Untuk memastikan distribusi roti secara teratur, sebuah komisi yang akan dibentuk di bawah kepemimpinan Gubernur dan Gubernur Distrik, dengan partisipasi ruang tukang roti, pemerintah daerah, polisi dan perwakilan gendarmerie, akan menerima pendapat muhtar untuk setiap lingkungan, dan rencana distribusi roti provinsi / kabupaten akan dibuat segera, sesuai dengan rencana. Zona distribusi (skala lingkungan / jalan / jalan) yang menjadi tanggung jawabnya dan daftar kendaraan yang akan melayani untuk setiap wilayah distribusi akan ditentukan. Terlepas dari perencanaan yang akan dibuat dengan cara ini, hanya Unit Dukungan Sosial Vefa yang dapat mendistribusikan roti.
  • Pada 24.05.2020 Minggu, 25.05.2020 Senin dan 26.05.2020 Selasa, di mana ada jam malam, distribusi surat kabar akan dilakukan melalui kendaraan distribusi perusahaan surat kabar yang akan bekerja di atas ring, dealer distribusi air minum yang ditunjuk dan Unit Dukungan Sosial Vefa (dalam konteks ini, pengiriman surat kabar akan dilakukan sangat penting). Pada hari Sabtu, 23.05.2020 distribusi / penjualan surat kabar akan dilakukan melalui pasar dan toko kelontong.
  • Keputusan mengenai artikel (i) dari pos (2) Sirkular (21.05.2020) Sirkular ini akan diambil oleh Dewan Kebersihan Provinsi / Kabupaten sampai pukul 22:00 pada hari Kamis, XNUMX.

Mengambil keputusan yang diperlukan sesuai dengan undang-undang yang relevan oleh Gubernur / Gubernur Kabupaten mengenai tindakan-tindakan ini tidak akan ditentang dalam praktik dan tidak akan menyebabkan viktimisasi.

Menurut pasal-pasal UU yang terkait, prosedur akan diterapkan sesuai dengan status pelanggaran, khususnya pada denda administrasi, sesuai dengan pasal 282 UU Sanitasi Umum, untuk warga negara yang tidak mematuhi keputusan yang diambil. Proses peradilan yang diperlukan akan dimulai dalam ruang lingkup pasal 195 KUHP Turki tentang subjek perilaku kriminal.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*