Kapan masjid akan terbuka? Kapan Ibadah Akan Dimulai di Mesjid dan Masjid?

Kapan masjid akan dibuka? Kapan ibadah dimulai di masjid dan masjid?
Kapan masjid akan dibuka? Kapan ibadah dimulai di masjid dan masjid?

Dalam surat edaran yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri kepada 81 Gubernur Provinsi, jenis baru virus corona (Covid-19) dalam lingkup pecahnya tindakan yang diambil oleh Direktorat Urusan Agama untuk mencegah penyebaran di Turki; Diingatkan bahwa sejak 16 Maret 2020 sampai epidemi terkendali, semua masjid dan masjid di seluruh negeri terganggu untuk melakukan shalat bersama jamaah.

Pada tahap saat ini, dinyatakan bahwa langkah-langkah yang harus diambil untuk pembukaan masjid dan masjid untuk beribadah di Pertemuan Kabinet, yang diadakan di bawah presiden Presiden Recep Tayyip Erdogan pada hari Senin, diputuskan bahwa sholat makan siang, siang dan Jumat dapat dilakukan dengan jamaah di masjid dalam kerangka aturan yang akan ditentukan pada hari Jumat, 29 Mei 2020. diungkapkan.

Kebersihan, jarak sosial dll. Yang harus dipatuhi di area yang dapat ditemukan secara kolektif oleh Komite Ilmiah. mempertimbangkan aturan Pada hari Jumat, 29 Mei 2020 Peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian terkait dan Direktorat Urusan Agama tercantum dalam surat edaran sebagai berikut:

1) Hanya di masjid dan masjid dengan komunitas siang, sore dan jumat Doa-doanya akan dilakukan. Di lain waktu, masjid dan masjid akan tetap terbuka bagi mereka yang ingin melakukan shalat individu.

2) Ditutupi oleh jam malam Peringatan / informasi yang diperlukan akan diberikan kepada warga dan mereka yang memiliki gejala sakit untuk tinggal di rumah.

3) Taman / halaman masjid terutama merupakan area terbuka. Menurut kondisi meteorologis / musiman, sholat siang dan sore dapat dilakukan di masjid. Shalat Jumat tidak akan dilakukan di masjid.

4) Lebih banyak perhatian dari sebelumnya akan diberikan pada pembersihan semua bagian masjid dan masjid, yang mulai disembah dengan jamaah, dengan metode yang tepat setiap hari. Dalam proses pembersihan, tempat-tempat dimana kontak tangan intensif, seperti gagang pintu, akan dibersihkan terutama dengan bahan desinfektan.

5) Terletak di masjid dan masjid AC dan ventilasi tidak akan dioperasikan, menjaga pintu dan jendela terbuka ventilasi terus menerus dari masjid dan masjid akan disediakan.

6) Untuk menjaga area umum agar minimum kamar wudhu, air mancur dan toilet akan tetap tertutup. Wudhu dll. untuk memenuhi masjid dan masjid dengan memenuhi kebutuhan di rumah atau tempat kerja Informasi / peringatan yang diperlukan akan diberikan kepada jemaat.

7) Setiap orang, yang akan melakukan kongregasi pada doa siang, siang dan Jumat, harus mengenakan topeng medis. Orang / orang yang tidak memiliki topeng tidak akan diizinkan shalat berjamaah.(Mereka yang akan melakukan shalat individu di masjid dan masjid juga harus mengenakan topeng.)

8) Ini biasa digunakan di masjid-masjid dan masjid-masjid dan dievaluasi untuk meningkatkan risiko epidemi / penularan. rosario, rahim, semir sepatu dll. materi tidak akan diizinkan.

9) Poster peringatan yang mencakup langkah-langkah yang harus diambil terkait coronavirus dan aturan yang harus diikuti untuk sholat berjamaah di masjid dan masjid (dengan memperoleh dari direktorat kesehatan provinsi dan kabupaten, mufti), akan segera ditekan dan digantung di semua masjid dan masjid.

10) Orang-orang yang datang ke masjid dan masjid akan disediakan untuk membawa doa pribadi mereka. Veya akan ditawarkan oleh kantor mufti dengan menyediakan sajadah sekali pakai. Ketika sholat dilakukan di halaman masjid, warga kami akan disarankan untuk mencuci karpet doa mereka.

11) Di semua area yang akan didoakan, hal itu menimbulkan risiko penularan penyakit dan tidak dapat didesinfeksi. parsel, kardus, karung dan tikar dll. tikar tidak akan digunakan.

12) Setiap orang yang akan memasuki masjid dan pintu masuk masjid dan tempat-tempat ditentukan sebagai masjid / tempat ibadah akan disediakan untuk membersihkan tangan.

13) Untuk menjaga agar waktu yang dihabiskan secara kolektif di masjid dan masjid sesingkat mungkin, Akan dipastikan bahwa masyarakat akan diberitahu bahwa sunnah sholat dapat dilakukan di rumah dan sholat dapat dilakukan di rumah..

14) Peringatan yang diperlukan akan diulang untuk masyarakat untuk menghindari kontak fisik (jabat tangan, manfaat, pelukan dll.) Dan untuk mematuhi aturan jarak sosial.

15) Terletak di kampus masjid interior kuil tidak akan dibuka untuk pengunjunguntuk mencegah kontak dengan permukaan luar kuil strip akan ditarik pada jarak setidaknya satu meter.

16) Ini akan membuat sulit untuk menjaga jarak sosial di masjid mevlit, makanan massal dll. Katering tidak akan diizinkan di acara dan masjid..

17) Langkah-langkah yang diambil terhadap pengemis di depan masjid akan dimaksimalkan dan terutama pameran yang disebut setelah shalat Jumat. sayuran, buah-buahan, pakaian, mainan, dll. penjualan produk tidak akan diizinkan.

18) Untuk melakukan shalat bersama jemaah sesuai dengan aturan jarak sosial di masjid dan masjid, di bawah koordinasi Gubernur / Gubernur Kabupaten;

a) Menimbang bahwa seseorang akan menggunakan area setidaknya 60 × 110 cm (area yang akan ditutupi oleh punggungan doa) di area tertutup / halaman / taman masjid dan area lain untuk didoakan untuk memastikan jarak sosial antara mereka yang melakukan sholat, penandaan akan dilakukan di tanah sesuai dengan bentuk yang dikirim dalam lampiran, pada jarak satu meter dari setiap arah dari titik-titik ekstrem area yang akan didoakan..

b) Kapasitas maksimum masjid, taman / halaman dan ruang terbuka untuk shalat akan digantung di pintu masuk area yang disebutkan dengan cara untuk dilihat oleh semua orang. Ketika jumlah orang di dalam mencapai titik yang memadai, ini akan diumumkan sesuai dengan jemaat yang menunggu untuk masuk.

19) Sholat jumat,

a) Ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten (dalam lingkup penetapan kantor mufti provinsi / kabupaten) dapat dibangun di masjid-masjid dengan taman / halaman / area terbuka yang memadai.

b) Di pemukiman di mana taman masjid / halaman tidak cukup dengan usulan mufti provinsi / kabupaten Para gubernur distrik di distrik, dan di area terbuka yang dianggap sesuai dengan persetujuan gubernur, sholat Jumat dapat dilakukan dalam kerangka tindakan yang harus diambil.

c) Dalam menentukan daerah untuk melakukan shalat Jumat faktor-faktor seperti kondisi musiman dan lebar area dan kemudahan masuk dan keluar akan dipertimbangkan.

d) Masjid-masjid (halaman / taman) akan ditentukan oleh Gubernur dan Gubernur Distrik untuk melakukan sholat Jumat dan area terbuka paling lambat 26.05.2020 akan diumumkan kepada publik dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi hingga.

e) Area tertutup masjid akan ditutup pada hari Jumat.

f) Tindakan pencegahan yang diperlukan akan diambil untuk mendengar suara dengan nyaman di area yang akan dilakukan pada sholat Jumat dan dilihat oleh jemaat saat khotbah dibacakan.

g) Area terbuka yang ditentukan untuk melaksanakan sholat Jum'at akan dibersihkan / didesinfeksi sebelum dan sesudah shalat bekerja sama dengan pemerintah kota.

h) Selama shalat Jumat, itu akan mulai duduk dari peringkat pertama dan urutan ini akan diikuti sampai peringkat terakhir dipenuhi. Di akhir doa dan mulai dari peringkat terakhir, masing-masing. Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil untuk meninggalkan komunitas dari area doa.. Untuk memastikan ketertiban ini, setidaknya lima orang terdiri dari masjid dan ruang terbuka untuk setiap sholat sesuai dengan saran mufti provinsi / kabupaten oleh gubernur / gubernur kabupaten. Delegasi Jumat akan dibuat dan personel penegak hukum akan ditugaskan.

i) Delegasi Jum'at terutama akan terdiri dari para pejabat agama, guru kursus pria Quran dan staf mufti dari masjid-masjid yang tidak melakukan sholat Jum'at. Dalam konteks ini, jika tidak ada cukup personel, penugasan akan dilakukan dari pejabat publik lainnya. Juga, jika perlu, anggota asosiasi masjid dapat ditunjuk untuk tujuan ini.

Tugas Delegasi Jumat,

j) Delegasi Jumat; Dalam koordinasi dengan petugas penegak hukum yang akan ditugaskan, jemaat memasuki area yang akan didoakan dalam kondisi yang ditentukan dalam surat edaran ini (tangan disinfektan, masuk dengan topeng, membawa doa doa, dll.), Menjelaskan situasi ini sesuai dengan jemaat yang menunggu masuk ketika jumlah orang yang masuk akan mencapai jumlah yang ditentukan. dan setelah doa, dia akan melayani untuk memastikan bahwa komunitas pergi dengan menjaga jarak sosial.

k) Bertanggung jawab langsung atas implementasi aturan yang ditentukan dalam Surat Edaran ini oleh para Gubernur dan Kegubernuran Distrik, khususnya bagi jemaat yang akan diambil dengan cara yang akan memberikan jarak sosial ke tempat-tempat yang akan didoakan, ketika masyarakat tidak memasuki area untuk berdoa, tidak menjadi ramai karena melanggar jarak sosial. personel penegak hukum akan ditugaskan. Unit penegak hukum akan melakukan tugasnya berkoordinasi dengan Delegasi Jumat.

l) Di daerah di mana sholat Jumat akan dilakukan oleh unit penegak hukum, hambatan fisik seperti penghalang akordeon, penghalang, tali berwarna / pita, ponton plastik dll. Akan digunakan untuk memastikan pintu masuk / keluar dari masyarakat secara terkendali.

m) Doa Jumat tidak akan diberitakan, khotbah yang akan dikirim oleh Presidensi Urusan Agama akan dibaca tanpa tambahan dan stiker, dan upaya akan dilakukan untuk melakukan doa sesegera mungkin.

Dalam konteks ini; Perencanaan dan penugasan akan dilakukan oleh Gubernur / Gubernur Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memenuhi pelaksanaannya secara utuh. Dengan membuat pengumuman yang diperlukan kepada warga kami, tidak akan ada masalah dalam implementasinya.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*