Orang yang berusia di atas 65 tahun dapat pergi ke negara mereka dengan izin

status berkabung orang di atas usia
status berkabung orang di atas usia

Menteri Koca, dalam pernyataannya setelah pertemuan Komite Ilmiah, menyentuh status perjalanan orang di atas 65 tahun.

"Warga negara kami yang berusia di atas 65 akan dapat pergi ke negara mereka selama 1 bulan dengan izin." Menggunakan ekspresi, Koca berkata:

”Para senior kami yang berusia di atas 65 tahun menunjukkan pengorbanan besar pada periode ini. Pada periode ini, mereka dan remaja kita adalah yang paling sensitif. Kami akan memiliki sedikit kabar baik di atas 65 tahun. Jika senior kami yang berusia di atas 65 tahun yakin bahwa mereka akan pergi ke titik tetap di kota asal mereka dan mereka tidak memiliki masalah kesehatan, akan ada status izin mulai besok, tidak untuk kembali, asalkan itu adalah perjalanan satu arah sekali sebulan dari gubernur kabupaten terkait.

Jika sudah lebih dari 65 tahun dan dapat diperbaiki ke mana ia akan pergi dengan izin perjalanan, maka izin akan dikeluarkan. Jika orang-orang ini tidak memiliki masalah di tempat tujuan, mereka akan diizinkan jika tidak ada situasi pengembalian. Para gubernur distrik kami mengendalikan ini dan akan mengizinkannya sesuai. "

Kantor Berita Hibya

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*