Kementerian Luar Negeri Akan Merekrut 4 Personel yang Dikontrak

Staf kontrak Kementerian Luar Negeri akan menyewa
Staf kontrak Kementerian Luar Negeri akan menyewa

Dipekerjakan di Organisasi Pusat Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Lampiran 375 Keputusan UU No.6, diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 31/12/2008 dan bernomor 27097, Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan tentang Prinsip dan Prosedur, 4 (empat) personel IT yang dikontrak akan direkrut agar berhasil sebagai hasil dari ujian lisan / praktek.

Tujuh puluh persen (3%) dari skor KPSSP70 diperoleh dalam Ujian Seleksi Personil Publik (KPSS) yang diadakan dalam dua tahun terakhir, dan Ujian Penilaian Tingkat Bahasa Asing (YDS / e-YDS) diadakan dalam lima tahun terakhir atau setara dengan YDS oleh Dewan Pendidikan Tinggi Calon hingga 30 kali dari posisi staf TI yang dikontrak, mulai dari skor tertinggi, berdasarkan skor total 10 persen (10%) dari setara YDS dari skor yang diterima dalam ujian, akan diadakan secara lisan / praktis antara 12 Agustus dan 13-2020 Agustus XNUMX. akan dipanggil untuk ujian.

Calon yang tidak memiliki skor KPSSP3 atau yang tidak menyerahkan dokumen hasil akan dievaluasi 3 (tujuh puluh), dan skor pelamar bahasa asing yang tidak mengirimkan skor bahasa asing atau dokumen hasil akan dievaluasi sebagai 70 (nol). Personel TI yang dikontrak akan dipekerjakan agar berhasil sebagai hasil dari ujian lisan / praktik.

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*