Direktorat Jenderal Meteorologi Akan Merekrut 9 Personil dengan Kontrak

staf kontrak yang dikontrak manajer umum meteorologi akan merekrut
staf kontrak yang dikontrak manajer umum meteorologi akan merekrut

Lembaran Negara Resmi tertanggal 657/4/06 dan bernomor 06 dan dilampirkan dalam Keputusan Dewan Menteri No. 1978/7 tanggal 15754/28/06 untuk dipekerjakan di unit layanan organisasi provinsi Direktorat Jenderal Meteorologi dalam lingkup paragraf (B) Pasal 1978 UU Pegawai Negeri Sipil No. 16330. 2 Insinyur dan 8 Arsitek dengan metode penempatan langsung berdasarkan peringkat Ujian Seleksi Personil Publik (KPSS) (B) sesuai dengan sub-ayat (a) paragraf pertama dari artikel tambahan 1 dari Prinsip Mengenai Pekerjaan Penempatan Tenaga Kontrak yang diterbitkan dalam 9 personel yang dikontrak akan direkrut, termasuk gelar.

Panduan Preferensi KPSS-2020/9, yang mencakup posisi personel yang dikontrak yang dapat dipilih di tingkat sarjana, telah dipublikasikan di situs web ÖSYM pada 08/07/2020. Hasil ujian dari kandidat yang telah mengikuti Ujian Seleksi Personil Publik (Lisensi 22-KPSS) yang diadakan pada 2018 Juli 2018 akan digunakan dalam transaksi preferensi. Calon akan dapat membuat pilihan mereka antara 08-13 Juli 2020 dengan memasukkan Nomor Identitas TR dan kata sandi melalui situs web ÖSYM sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam panduan preferensi. Proses pengiriman preferensi dari internet akan berakhir pada 13 pada 2020 Juli 23.59 dan periode ini tidak akan diperpanjang. Skor KPSSP3 akan digunakan dalam prosedur penempatan. Calon yang memiliki setidaknya 50 (lima puluh) nilai ujian terkait dapat memilih.

Sesuai dengan Keputusan Presiden yang diumumkan dalam Lembaran Berita Resmi No. 9 tanggal 5/2020/31122; Mereka yang saat ini bekerja di lembaga dan organisasi publik tidak akan ditunjuk dalam perekrutan personel yang dikontrak untuk dipekerjakan oleh Kementerian Pertanian dan Kehutanan pada tahun 2020 sesuai dengan hasil penempatan pusat yang akan dilakukan langsung oleh Direktorat OSYM.

Sejalan dengan peraturan yang disebutkan di atas, kandidat yang memiliki hak untuk memilih dalam penempatan ini harus menandai opsi yang relevan pada layar preferensi. Calon yang memilih opsi yang relevan akan dapat memilih dalam penempatan ini. Tanggung jawab atas pernyataan yang dibuat oleh para kandidat adalah milik mereka. Calon yang membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau salah di bidang ini akan kehilangan semua haknya yang timbul dari penempatan. Calon yang membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau palsu tidak akan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Meteorologi, bahkan jika mereka ditempatkan.

Saat bekerja dalam status personil yang dikontrak dalam lembaga dan organisasi publik sesuai dengan Pasal 657 / B UU Pegawai Negeri Sipil No. 4; Lampiran 657 dari Prinsip-prinsip Mengenai Pekerjaan Tenaga Kontrak dalam pasal 4 / B (*) UU Pegawai Negeri Sipil no. Harus dipertimbangkan bahwa ketentuan dalam ayat 06 dan 06 dari Pasal th (**) akan berlaku. (*) Ketentuan dalam pasal 1978 / B UU Pegawai Negeri Sipil No. 7: “Dalam hal pekerjaan dengan cara ini, kontrak diakhiri oleh teorinya karena mereka melanggar prinsip-prinsip kontrak layanan atau jika mereka mengakhiri kontrak secara sepihak kecuali untuk pengecualian yang ditentukan oleh keputusan Presidensi dalam periode kontrak, Mereka tidak dapat dipekerjakan dalam posisi teori staf kontrak kecuali satu tahun telah berlalu sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. ” (**) Ketentuan dalam paragraf 15754 dan 1 dari pasal 3 tambahan dari Prinsip-Prinsip Mengenai Pekerjaan Karyawan yang Dikontrak: “... Dalam hal personil kontrak mengakhiri kontrak oleh lembaga mereka atau mengakhiri kontrak secara sepihak dalam periode kontrak, sejak tanggal pemutusan. Kecuali satu tahun telah berlalu, itu tidak dapat dipekerjakan kembali dalam posisi personil kontrak lembaga dan organisasi publik. Konvensi;

a) Dari karyawan yang paruh waktu atau dibatasi oleh periode proyek,

b) Mereka yang telah mengubah gelar mereka dengan menugaskan mereka ke posisi terkait dengan judul dalam jadwal terlampir 4, yang telah dikeluarkan karena status pendidikan mereka, dalam kerangka kerja Pasal 4,

c) Meskipun meminta relokasi karena pasangan atau status kesehatan; Mereka yang tidak dapat menerapkan ketentuan dalam Lampiran 3 (b) atau (c) dengan alasan apa pun karena tidak ada unit layanan untuk beralih ke, ada unit tetapi tidak ada posisi kosong dengan judul dan kualitas yang sama, atau tidak dapat memenuhi kondisi kerja aktual untuk setidaknya satu tahun, pemutusan unilateral dapat dipekerjakan kembali tanpa dikenai hukuman satu tahun. "

Alamat: Direktorat Jenderal Departemen Personalia Meteorologi Kütükçü Alibey Caddesi No: 4 06120 Kalaba, Keçiören / ANKARA

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*