129 Juta Lira Didenda Atas Fasilitas yang Mencemari Lingkungan

juta lira didenda karena fasilitas yang mencemari lingkungan
Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi

Dalam audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi dalam kurun waktu 7 bulan tahun ini, sebanyak 2 juta 798 ribu 129 TL dikenakan atas 401 ribu 768 fasilitas yang beroperasi melanggar UU Lingkungan Hidup, dan kegiatan 156 perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dihentikan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Urbanisasi terus melakukan inspeksi fasilitas industri dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran lingkungan. Menurut informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pengkajian, Perizinan dan Pengawasan Mengenai Dampak Lingkungan, 7 pemeriksaan lingkungan telah dilakukan oleh organisasi pusat Kementerian dan Direktorat Lingkungan Hidup dan Urbanisasi Provinsi dalam 17 bulan tahun ini. Akibat pemeriksaan tersebut, denda administratif sebesar 746 juta 2 ribu 798 lira Turki dijatuhkan pada 129 ribu 401 fasilitas yang beroperasi melanggar UU Lingkungan. Selain itu, kegiatan 768 usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan dihentikan.

AUDIT TERBANYAK DIBUAT DI ANKARA

Dalam periode 2020 bulan tahun 7, Kementerian melakukan audit paling banyak di ibu kota dengan 1406 audit lingkungan.

Ankara diikuti oleh İzmir dengan 1354 inspeksi, İstanbul dengan 1249 inspeksi, Kocaeli dengan 958 inspeksi dan Tekirdağ dengan 731 inspeksi lingkungan.

HUKUMAN TERBANYAK DI ISTANBUL

Pada periode Januari-Juli, kota dengan jumlah hukuman tertinggi adalah Istanbul. Sebagai hasil dari audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian, 37 juta 91 ribu 477 lira Turki dijatuhkan pada fasilitas di Istanbul yang melanggar Undang-Undang Lingkungan.

Selama pemeriksaan, jumlah denda yang dikenakan di Ankara adalah 19 juta 333 ribu 918 TL, 15 juta 373 ribu 129 TL di Sakarya, 5 juta 211 ribu 947 TL di İzmir dan 4 juta 732 ribu 731 TL di Tekirdağ.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*