Direktorat Jenderal Yayasan akan merekrut 16 personel kontrak

Dalam ruang lingkup Prinsip-prinsip Mengenai Pemberian Tenaga Kerja Kontrak yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Dewan Menteri No. 657/4 tanggal 6/6/1978 untuk dipekerjakan pada organisasi tingkat provinsi Direktorat Jenderal Yayasan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan ayat (B) Pasal 7 Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil No. 15754. Sebanyak 16 personel kontrak akan dipekerjakan untuk posisi yang dirinci di bawah ini.

KONDISI UMUM

1) Untuk memenuhi syarat umum yang ditentukan dalam Pasal 657 UU No. 48,

2) Memiliki minimal 2018 (tujuh puluh) poin dari Ujian Seleksi Personalia (B) kelompok jenis skor KPSSP3 yang diselenggarakan oleh ÖSYM pada tahun 70,

3) Dinas militer atau ditunda / dibebaskan untuk calon laki-laki,

4) Status kesehatan agar sesuai dengan perubahan iklim dan semua jenis kondisi perjalanan,

5) Tidak menerima pensiun atau pensiun hari tua dari Lembaga Jaminan Sosial manapun,

6) Kecuali bagi mereka yang dikecualikan dalam Lampiran 1 dari Prinsip-Prinsip Mengenai Mempekerjakan Pegawai Kontrak, saat bekerja dalam posisi kontraktual apa pun, lamaran mereka yang meninggalkan tugas karena pemutusan kontrak, yang tidak melebihi 1 tahun sejak tanggal pemutusan kontrak tidak akan diterima. Jika masalah ini dipahami nanti, kontrak mereka akan dibatalkan meski telah ditempatkan.

7) Tindakan hukum akan diambil terhadap mereka yang memberikan dokumen palsu atau membuat pernyataan, pengangkatan mereka akan dibatalkan jika pengangkatan mereka dibuat, dan jika biaya dibayarkan oleh administrasi, jumlah ini akan dikompensasikan dengan kepentingan hukum.

KONDISI KHUSUS

1) Lulus dari departemen terkait dari fakultas yang menyediakan pendidikan sarjana setidaknya selama empat tahun atau dari fakultas atau perguruan tinggi di luar negeri yang kesetaraannya diterima oleh Dewan Pendidikan Tinggi,

2) Bagi mereka yang akan melamar posisi pengacara; Untuk memiliki lisensi pengacara pada hari terakhir dari tanggal aplikasi,

BENTUK APLIKASI, TEMPAT DAN TANGGAL

1) Aplikasi akan dibuat secara elektronik dengan mengisi "Formulir Aplikasi" untuk dipublikasikan di website Direktorat Jenderal kami (www.vgm.gov.tr) antara 24/08/2020 - 04/09/2020.

2) Calon wajib mengunggah lengkap foto, ijazah pendidikan, dokumen hasil KPSS 2018, catatan kriminal, sertifikat status militer (untuk calon laki-laki) dan surat izin pengacara (untuk pengajuan pengacara) ke sistem selama pengajuan.

3) Hanya aplikasi yang dibuat secara online yang valid, aplikasi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman dan aplikasi yang dibuat secara langsung atau melalui pos tidak akan diterima.

4) Kandidat hanya dapat memilih satu judul dan satu unit selama melamar. Aplikasi kandidat yang lebih memilih lebih dari satu judul dan unit tidak akan diterima.

5) Calon yang akan direkrut akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mulai bekerja sejak tanggal hasil penempatannya diumumkan kepada mereka, dan menyerahkannya ke Departemen Personalia Direktorat Jenderal dalam jangka waktu yang ditentukan.

PENEMPATAN DAN PENGUMUMAN HASIL

1) Dalam ruang lingkup huruf (b) paragraf pertama Lampiran 2 Prinsip-Prinsip Mengenai Pekerjaan Tenaga Kontrak, penempatan akan dilakukan berdasarkan pemeringkatan jenis skor KPSSP2018 Ujian Seleksi Pegawai Negeri yang diselenggarakan tahun 3, tanpa ujian tertulis dan lisan. Jika kandidat memiliki poin yang sama; prioritas akan diberikan kepada orang yang tanggal kelulusannya lebih awal, dan jika ini sama, yang lebih tua.

2) Daftar cadangan 2 kali jumlah kuota akan ditentukan untuk setiap kepemilikan dan unit yang akan ditunjuk. Jika tidak ada pemenang utama yang melepaskan hak mereka, tidak mendaftar dalam batas waktu, atau ditentukan untuk tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan, pemenang pengganti akan ditempatkan sesuai urutan. Berada dalam daftar cadangan bukan merupakan hak untuk pembelian di masa mendatang.

3) Kandidat yang membuat pernyataan palsu, menyesatkan atau tidak benar dan mereka yang tidak dievaluasi karena ketidakkonsistenan informasi mereka tidak akan dapat menuntut hak karena situasi ini.

4) Hasil penempatan akan diumumkan di situs web Direktorat Jenderal (www.vgm.gov.tr), dan tidak ada email pemberitahuan ke alamat individu.

  • Alamat Kontak: Direktorat Jenderal Yayasan Personalia Departemen Milli Müdafaa Cad. Nomor: 20 Kizilay / ANKARA
  • Kawat: (0312) 415 54 61
  • (0312) 415 51 25 6436 / 1-1

Untuk Rincian Iklan KLIK DI SINI

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*