Durasi Tunjangan Kerja Singkat Diperpanjang 2 Bulan

Durasi Tunjangan Kerja Singkat Diperpanjang 2 Bulan
Durasi Tunjangan Kerja Singkat Diperpanjang 2 Bulan

Zehra Zümrüt Selçuk, Menteri Keluarga, Tenaga Kerja dan Sosial, menyatakan bahwa tempat kerja yang terkena proses pandemi COVID-19 mengajukan pekerjaan jangka pendek hingga 30/6/2020 dan masa kerja pendek diperpanjang selama 2 bulan atas permintaan Presiden. Menteri Selçuk menyatakan bahwa pengusaha yang tidak ingin mendapatkan manfaat dari perpanjangan waktu karena mereka telah memulai kegiatan normal mereka atau ingin mengurangi masa non-kerja yang diterapkan sebelumnya harus melaporkan situasi ini ke Direktorat dan Pusat Layanan Provinsi İŞKUR.

"Sekitar 2 Juta Orang Melewati Jam Kerja Normal di Bulan Juli"

Menyatakan bahwa 3 juta 576 ribu 805 orang telah mendapat manfaat dari tunjangan kerja singkat sejak dimulainya aplikasi kerja singkat karena virus corona, Selçuk mengatakan, “Pada bulan Juli, 1 juta 595 ribu 467 orang terus mendapatkan manfaat dari tunjangan tersebut. Untuk 1 juta 981 ribu 338 karyawan, pengusaha tidak meminta pekerjaan jangka pendek dengan proses normalisasi. " kata.

"Kami Memberikan Dukungan Normalisasi untuk Tempat Kerja yang Kembali ke Jam Kerja Normal Mereka"

Menteri Selçuk, yang juga membuat pernyataan tentang Dukungan Normalisasi, mengatakan, “Kami akan melanjutkan dukungan kami dengan nama 'Dukungan Normalisasi' untuk tempat kerja kami yang beralih ke jam kerja normal. Tempat kerja kami yang beralih ke jam kerja normal juga akan dapat memanfaatkan dukungan ini. Jadi, kami akan terus melindungi lapangan kerja ”.

"Pengawas Ketenagakerjaan Kami Melakukan Inspeksi Selain Penentuan Kesesuaian"

Mengingatkan peraturan hukum bahwa pembayaran dilakukan tanpa menunggu sebagai hasil dari penetapan kelayakan lamaran kerja singkat yang dilakukan dengan alasan virus corona, Selçuk mengatakan: 23.03.2020 Pengawas Ketenagakerjaan terus berlanjut tanpa henti. " kata.

Jadilah yang pertama mengomentari

Tinggalkan respons

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*